Tag Archives: pemerintah

Awal Puasa 2026 Diprediksi Jatuh pada 19 Februari, Ini Kata Astronom Arab


Jakarta

Astronom Uni Emirat Arab memprediksi awal Ramadan 2026 jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Prediksi ini mengacu pada perhitungan astronomi.

Dilansir Al Arabiya, Presiden Masyarakat Astronomi Emirat, Ibrahim al-Jarwan, mengatakan hilal Ramadan 1447 H mulai muncul pada Selasa,17 Februari 2026. Kemudian, hilal akan menghilang satu menit usai matahari terbenam sehingga kecil kemungkinan terlihat mata telanjang.


“Kamis, 19 Februari akan menjadi hari pertama Ramadan dan Jumat, 20 Maret akan menandai hari pertama Syawal dan Idul Fitri,” terang al-Jarwan.

Sementara itu, Komite Rukyat di Arab Saudi diperkirakan mulai menentukan tanggal pasti awal puasa 1447 H dengan melihat rukyat lebih dulu pada 18 Februari 2026. Awal Ramadan dan bulan-bulan Islam lainnya ditentukan berdasarkan kalender Hijriah, yang didasarkan pada siklus 12 bulan saat mengorbit Bumi.

Waktu puasa Ramadan 2026 akan bervariasi di seluruh negara. Pada awal bulan, puasa akan berlangsung sekitar 12 jam di banyak negara Arab, termasuk Saudi, Mesir, UEA, Qatar dan Kuwait. Secara bertahap, jam tersebut akan meningkat hingga 13 jam jelang akhir bulan suci.

Kapan Awal Ramadan 2026 di Indonesia?

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan secara resmi awal puasa Ramadan 2026. Biasanya, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu untuk menentukan 1 Ramadan.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan awal puasa Ramadan 2026 dimulai pada Rabu, 18 Februari 2026. Ketetapan ini mengacu pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Adapun, organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) juga belum menentukan kapan awal puasa 2026 berlangsung. NU menggunakan metode rukyatul hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah yang artinya aktivitas mengamati visibilitas hilal saat matahari terbenam pada tanggal 29 Kamariah.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025 Dibuka, Tertarik Mendaftar?



Jakarta

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kembali membuka Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri. Siapa saja yang boleh mendaftar?

Menurut Buku Panduan Pendaftaran, Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri adalah beasiswa yangdiperuntukan bagi mahasiswa doktoral yang telah melaksanakan ujian proposal disertasi atau sedang menyelesaikan disertasi pada program pendidikan doktor.


Manfaat beasiswa ini termasuk bantuan pembiayaan penelitian pada disertasi yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Seperti apa ketentuan lengkapnya? Simak di bawah ini.

Sasaran Penerima Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

1. Mahasiswa program Doktoral dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang belum menerima beasiswa dari pihak manapun

2. Mahasiswa dengan topik penelitian yang termasuk dalam kategori riset unggulan dan/atau prioritas pemerintah namun tidak memiliki sumber daya pendanaan yang memadai dalam menyelesaikan program disertasinya

Mekanisme Pemberian Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

Skema waktu pemberian beasiswa adalah satu kali pembiayaan. Pembayaran dilakukan setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dan melakukan registrasi ulang pada sistem monitoring dan evaluasi.

Dana beasiswa diberikan secara lumsum dengan besaran Rp 25 juta. Komponen beasiswa hanya dapat diajukan sesuai Tahun Anggaran berjalan.

Persyaratan Pendaftar Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

Pendaftar beasiswa wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki NIDN bagi dosen tetap pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
  3. Mahasiswa Program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi
  4. Sedang menempuh studi S3 paling tinggi semester 7 pada saat mengajukan pendaftaran beasiswa dibuktikan dengan Transkrip nilai semester terakhir
  5. Telah menyelesaikan atau dinyatakan lulus ujian proposal disertasi
  6. Studi pada perguruan tinggi Dalam Negeri daan program studi yang memiliki akreditasi minimal Baik Sekali/B berdasarkan data PDDikti, atau masuk dalam daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/
  7. Menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Bergelar sesuai format
  8. Tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dengan komponen bantuan disertasi dari sumber lain termasuk Hibah Penelitian Disertasi Doktor dari Kemdiktisaintek yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri
  9. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku
  10. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian dengan ketentuan:
    a. proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka
    b. ditulis dalam bahasa Indonesia
    c. ditulis antara 1500 – 2000 kata
  11. Melampirkan surat rekomendasi dari promotor yang menyatakan bahwa mahasiswa sedang melaksanakan penelitian
  12. Melampirkan Curriculum Vitae (CV)
  13. Melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (SKMA) dari pejabat berwenang di perguruan tinggi tempat studi
  14. Melampirkan Rencana Penyelesaian Disertasi (dalam tabelperminggu)

Mekanisme Pendaftaran Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

Pendaftar beasiswa bisa mengunjungi laman https:// www.beasiswa.kemdikbud.go.id. Pendaftara tinggal mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan dalam laman tersebut.

Jadwal Seleksi Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

Pendaftaran: 18-26 Oktober 2025
Seleksi Administrasi: 28 Oktober-2 November 2025
Pengumuman Hasil: 3-5 November 2025
Seleksi wawancara: 6-9 November 2025
Pengumuman Hasil: 10-12 November 2025
Registrasi ulang: 17-20 November 2025

Informasi lebih lengkap mengenai Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025 dapat diakses melalui https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

MUI Keluarkan Fatwa Dana ZIS Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan



Jakarta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) digunakan membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebut peluncuran fatwa itu sebagai bentuk dukungan ulama untuk mewujudkan kemaslahatan.

“Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, di mana di dalam aturan keagamaannya ada instrumen keagamaan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan,” ujar Prof Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (18/10/2025).


Menurutnya, negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial dengan model iuran bersama di luar urusan pajak. Hal tersebut diwujudkan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, dalam iuran bersama itu ada kalanya orang yang mampu membayar iuran secara mandiri. Di sisi lain, ada kalanya orang yang tak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi yang lain.

Prof Ni’am menilai peluncuran fatwa penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan jadi komitmen mewujudkan saling menolong ketika orang yang mampu menanggung orang yang tidak mampu.

“Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan komitmen perkhidmatan dan kemudiaan dari aspek MUI bagaimana perspektif keagamaan juga bisa memberikan dukungan secara optimal,” sambungnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan kemitraan tersebut dijalankan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. MUI dengan prinsip-prinsip keagamaannya adalah pelayan umat agar seluruh instrumen keagamaan didedikasikan untuk kepentingan kemaslahatan umat.

“Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan mengoptimasi sumber-sumber keuangan, di luar sumber keuangan negara. Nah ikhtiar ini tentu baik, tetapi pada saat proses pembahasan kami, MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudiaan melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya,” tegas Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu.

Prof Ni’am menjelaskan instrumen keagamaan ini bisa menjadi penopang di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakat. Sinergi MUI dengan BPJS Ketenagakerjaan meneguhkan posisi yang bersifat simbiosme mutualistik.

“Hubungan yang saling menguatkan, negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan agama dapat mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal. Sebaliknya ajaran agama hadir melalui representatif MUI dan tentu lembaga agama lain untuk menopang, memberikan dukungan terhadap tasharuf ulil amri agar tasharuf tersebut mewujudkan kemaslahatan publik,” tandasnya.

Ketentuan penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran KIP Kuliah Segera Ditutup 31 Oktober, Cek Syaratnya di Sini



Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan segera menutup pendaftaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 31 Oktober 2025. Beasiswa apa itu?

Bantuan KIP Kuliah adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa baru dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dengan bantuan ini, mahasiswa bisa kuliah gratis hingga lulus.


Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tertarik mendaftar KIP Kuliah? Cek informasinya di bawah ini.

Cakupan Bantuan KIP Kuliah 2025

Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, bantuan KIP Kuliah termasuk:

Biaya Pendidikan

– Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran Rp 12.000.000
– Prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
– Prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000

Biaya Hidup

Biaya hidup dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah perguruan tinggi, yakni:

– Klaster 1: Rp 800.000
– Klaster 2: Rp 950.000
– Klaster 3: Rp 1.100.000
– Klaster 4: Rp 1.250.000
-Klaster 5: Rp 1.400.000

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

  1. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur pada PTN vokasi atau PTN akademik yang terakreditasi secara resmi
  3. Mempunyai potensi akademik tapi terbatas oleh kondisi ekonomi karena dari keluarga rentan miskin atau miskin
  4. Memenuhi salah satu syarat ekonomi berikut:
    – Pemegang KIP yang lulus seleksi nasional PTN
    – Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan sosial dari Kemensos yang lulus seleksi di PTN
    – Pemegang KIP yang lulus seleksi mandiri PTS
    – Tercatat dalam DTKS dan menerima bantuan sosial dari Kemensos yang lulus seleksi di PTS
    – Mahasiswa miskin/rentan miskin maksimal pada tiga desil Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
    – Mahasiswa dari pantia sosial atau panti asuhan
    – Mahasiswa yang pendapatan gabungan orang tuanya maksimal Rp 4 juta tiap bulan dan jika dibagi untuk semua anggota keluarga maksimal Rp 750.000
    – Memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah disertai bukti foto rumah dan rekening listrik

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025

  1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan buat akun
  2. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Masukkan email yang aktif
  4. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN
  5. Jika proses berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email
  6. Masuk kembali ke laman KIP dan masukkan nomor pendaftaran dan kode akses
  7. Isi data-data yang diperlukan
  8. Pilih jenis masuk PTN (SNBP/SNBT/seleksi mandiri)
  9. Submit data
  10. Mahasiswa tinggal menunggu verifikasi dari sistem dan perguruan tinggi
  11. Jika diterima sebagai penerima KIP Kuliah, akan diinformasikan lebih lanjut oleh perguruan tinggi

Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2025

Pendaftaran: 3 Februari-31 Oktober 2025

Seleksi KIP di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025

Penetapan penerima baru: 31 Oktober 2025

Itulah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2025. Jangan sampai terlewat!

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

Prediksi Awal Puasa Ramadan 2026 di Indonesia dan Arab Saudi


Jakarta

Puasa Ramadan 2026 akan tiba sekitar empat bulan lagi. Astronom telah mengungkap perhitungan awal puasa.

Menurut prediksi berdasarkan perhitungan astronomi, ada kemungkinan awal puasa di Indonesia, khususnya warga Muhammadiyah, dan negara-negara Arab akan berbeda. Namun, ketetapan pastinya akan menunggu pengamatan hilal pada hari ke-29 Syaban.

Prediksi Awal Puasa di Indonesia

Pemerintah belum menetapkan tanggal awal puasa Ramadan 1447 H/2026 M. Ketetapan biasanya disampaikan setelah sidang isbat pada 29 Syaban. Jadwal sidang isbat juga belum rilis.


Sementara itu, PP Muhammadiyah yang menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menetapkan awal puasa Ramadan 2026 jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Puasa akan berlangsung 30 hari dan Idul Fitri 2026 akan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Selain Muhammadiyah, sejumlah organisasi Islam di Indonesia biasanya juga menetapkan awal puasa berdasarkan metode masing-masing, termasuk ada yang mengacu pada keputusan pemerintah.

Prediksi Awal Puasa di Arab Saudi

Di wilayah Arab, perhitungan astronomi mengungkapkan awal puasa Ramadan 2026 kemungkinan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Presiden Masyarakat Astronomi Emirates Ibrahim al-Jarwan mengatakan bulan sabit Ramadan 1447 H akan muncul pada Selasa, 17 Februari dan menghilang satu menit setelah matahari terbenam. Sehingga, kemungkinan besar hilal tidak akan terlihat dengan mata telanjang pada malamnya.

“Kamis, 19 Februari, akan menjadi hari pertama Ramadan, dan Jumat, 20 Maret, akan menandai hari pertama Syawal dan Idul Fitri,” lapor Al Arabiya mengutip al-Jarwan.

Komite penampakan bulan di Arab Saudi diperkirakan menentukan tanggal awal puasa usai pengamatan hilal pada Rabu, 18 Februari 2026.

Jika mengacu pada perhitungan astronomi tersebut, Lebaran di Indonesia dan negara Arab akan serentak pada Jumat, 20 Maret 2026.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Dana BOS dan BOP Rp 4 Triliun untuk Madrasah-RA Cair Pekan Ini



Jakarta

Kabar baik bagi ribuan madrasah dan raudlatul athfal (RA) di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 pekan ini.

Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp4,01 triliun. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

“Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih 4 triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan madrasah,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (21/10/2025).


Ia mengatakan bantuan operasional adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” tuturnya.

Ia menambahkan, dukungan operasional pendidikan melalui BOS Madrasah dan BOP RA menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem pendidikan agama bermutu.

“BOP RA dan Bos Madrasah adalah bentuk dukungan pemerintah wujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas,” kata Menag.

Rincian Dana dan Lembaga Penerima BOS dan BOP

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, total alokasi dana BOP RA sebesar Rp204 miliar. Sementara itu, BOS Madrasah mencapai Rp3,809 triliun.

Total ada 81 ribu lembaga yang akan menerima bantuan. Lembaga-lembaga tersebut telah lolos tahap verifikasi.

“Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp 4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” katanya.

Pencairan Bantuan Lewat Verifikasi Ketat

Ditambahkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah, seluruh dokumen pengajuan pencairan sudah diverifikasi secara ketat oleh Kemenag.

“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” jelasnya.

Nyayu mengatakan proses verifikasi adalah langkah untuk melihat apakah penyaluran sesuai prosedur. Hanya lembaga yang memiliki dokumen lengkap dan valid bisa menerima bantuan tersebut.
Sembunyikan kutipan teks

“Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tegasnya.

Nyanyu mengatakan dana yang diterima harus dimanfaatkan secara disiplin, transparan, dan akuntabel. Selain itu, besar dana harus sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Ia mengimbau kepala madrasah dan RA agar terus memastikan status pengajuan aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP).

(cyu/cyu)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji Bisa Turun dengan Efisiensi dan Pelaksanaan Bersih



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto memaparkan keberhasilan dalam setahun kinerjanya, salah satunya di bidang haji. Prabowo menyebut telah menurunkan biaya haji dan mengupayakan terus turun.

“Alhamdulillah kita sudah bisa turunkan biaya haji,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna setahun pemerintahannya, di Istana Negara, Jakarta dan disiarkan daring lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/10/2025).


Prabowo minta Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf untuk terus mengupayakan penurunan biaya haji. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan dua cara.

“Saya minta (kepada Menteri Haji) biaya haji harus terus turun. Bisa, bisa dengan efisiensi. Bisa dengan efisiensi dan pelaksanaan yang bersih,” sambungnya.

Menurut catatan detikcom, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mengalami penurunan tahun ini, dari Rp 93,4 juta pada 2024 menjadi Rp 89,4 juta pada 2025. Ada penurunan sebesar Rp 4 juta.

Dari biaya tersebut, biaya yang harus dibayar jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55,4 juta dan sisanya ditanggung dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbandingannya 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.

Pemerintah belum menetapkan biaya haji 2026. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf akan membahas hal tersebut dalam Rapat Panitia Kerja BPIH bulan ini. Jadwalnya masih menunggu dari DPR RI.

“Panja mungkin ya sekitar 20 Oktoberan ini. Tapi tergantung jadwal dari DPR,” kata Gus Irfan, sapaan akrabnya, usai menghadiri acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025) lalu.

Gus Irfan berharap pelunasan biaya haji bisa mulai dilakukan sebelum Desember akhir tahun ini. Dia mengimbau calon jemaah haji menyiapkan dana dari sekarang.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Bakal Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat, Himpun Semua Dana Keagamaan



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag RI) akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Langkah tersebut dinilai menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat yang kini belum tergarap maksimal.

“Nah pundi-pundi umat yang sedemikian besarnya tadi itu, Presiden meminta kepada kami selaku Kementerian Agama supaya ini betul-betul diperhatikan. Ini luar biasa ini, maka itu diberikan tempat untuk mengelola ini semuanya, satu tempat yang sangat strategis di ibu kota nanti itu akan menjadi pusat pengelolaan dana umat itu,” ungkap Menteri Agama dalam Konferensi Pers 1 Tahun Kemenag Kawal Asta Cita Presiden di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).


LPDU, kata Menag, merupakan ungkapan spontanitas dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Kementerian Agama nantinya akan proaktif menerjemahkan gagasan cerdas tersebut.

Nasaruddin menilai bahwa potensi dana umat seperti raksasa yang sedang tidur. Lewat LPDU, maka dana keagamaan seperti zakaat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, akikah serta kafarah dapat dihimpun dalam satu sekretariat bersama.

“Setelah kami memaparkan pundi-pundi umat kita yang selama ini bagaikan raksasa yang sudah tidur. Nah kita akan mencoba untuk membangkitkan potensi ini,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Menag mencontohkan praktik di Kuwait, masyarakat secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari pengeluaran telepon seluler untuk wakaf tunai.

“Kalau di Kuwait itu ya, setiap bulan itu ada yang mengatakan 5% itu wakaf tunainya,” katanya.

“Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” Imbuh Menag.

Selain sumber wakaf dan zakat, LPDU juga akan mengelola dana keagamaan lainnya, termasuk iuran kecil dari administrasi pernikahan dan perceraian. Demi memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah berencana membentuk lembaga khusus yang bekerja seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dana umat tidak boleh dikelola semaunya. Harus ada peraturannya, siapa yang berhak untuk menghimpun dana, bagaimana cara membelanjakan dana itu, bagaimana aturannya, jadi tidak terjadi penumpukan,” ujar Menag Nasaruddin menguraikan.

Ia menegaskan bahwa LPDU tak hanya menyasar umat Islam. Kemenag akan berkoordinasi dengan perwakilan agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha serta Konghuchu demi menghimpun dana keagamaan dari seluruh umat beragama.

“Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama,” tandas Menag.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com