Tag Archives: pemprov bali

Lokasi Belum Jelas, Desain Sudah Diluncurkan



Jakarta

Rencana pembangunan Bandara Bali Utara kembali disorot. Kendati desain bandara sudah diluncurkan ke publik, hingga kini lokasi pembangunannya belum jelas. Situasi itu menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi, terutama terkait arah kebijakan pemerintah dan kepastian investasi.

Proyek itu digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan di Pulau Dewata. Selama ini, Bali Selatan menjadi pusat utama aktivitas ekonomi dan pariwisata, sedangkan wilayah utara dinilai relatif tertinggal. Karena itu, kehadiran bandara di Bali Utara diharapkan bisa membuka akses, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Kementerian Perhubungan menyebut bahwa rencana pembangunan Bandara Bali Utara telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Namun, dokumen RPJMN tersebut tidak secara spesifik menyebutkan lokasi pembangunan.


Menindaklanjuti itu, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan usulan lokasi kepada Kemenhub untuk diproses lebih lanjut. Awalnya, usulan lokasi berada di Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Desain arsitektur Bandara Bali UtaraDesain arsitektur Bandara Bali Utara (Dok. Alien DC)

Kemudian, Gubernur Bali membatalkan usulan tersebut dan mengajukan lokasi baru di Desa Sumberklampok. Perubahan itu tercantum dalam Surat Gubernur Bali tertanggal 19 November 2020. Meski begitu, penentuan lokasi ini masih belum bersifat final dan tetap bergantung pada hasil studi kelayakan serta persetujuan pusat.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bali, Nusakti Yasa Weda, mengatakan bahwa pembangunan bandara tidak bisa hanya bergantung pada semangat politis atau kepentingan investasi semata. Proyek sebesar ini harus ditopang oleh studi yang kuat, rencana induk yang jelas, serta ketersediaan lahan yang sah.

Dia juga membantah keras tudingan bahwa Pemprov Bali tidak menghormati arahan Presiden. Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan pusat selama ini berjalan baik dan saling mendukung.

“Lampiran IV Perpres tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara, namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara,” kata Nusakti dilansir dari Antara, Selasa (7/10).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar keselamatan internasional.

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10).

Dalam dokumen Perpres 12/2025, pembangunan Bandara Bali Utara memang termasuk salah satu dari sembilan proyek strategis untuk Provinsi Bali. Namun semua proyek tersebut, termasuk bandara, masih dalam tahap perencanaan.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum pasti. Proyek ini tetap punya potensi besar, tetapi harus dijalankan dengan hati-hati, transparan, dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan konflik atau kegaduhan di kemudian hari.

Desain Bandara Bali Utara Sudah Diluncurkan

Desain Bandara Bali Utara resmi diluncurkan oleh PT BIBU Panji Sakti pada 24 September 2025. Saat itu disebutkan desain bandara akan mengadaptasi filosofi Tri Hita Karana khas Bali dan bandara dibangun di pesisir Kubutambahan, Buleleng, Bali.

“Kami terjemahkan secara konkret filosofi itu ke dalam tata ruang, pemilihan material, serta integrasi sebuah bandara internasional dengan lanskap alam Buleleng yang memesona,” ujar CEO Alien Design Consultant (Alien DC), Hardyanthony Wiratama, saat peluncuran desain Bandara Bali Utara.

Pria yang akarb disapa Hardy itu menegaskan desain yang diusung tidak hanya menekankan aspek fungsionalitas dan teknologi, tetapi juga sarat makna budaya.

“Kami ingin bandara ini bukan hanya menjadi gerbang modern yang menghubungkan Bali dengan dunia, tetapi juga sebuah ruang yang hidup dan bernapas dengan ruh Bali,” kata dia.

Secara visual, bandara itu mengusung konsep modern futuristik dengan teknologi tinggi, tapi tetap menghadirkan identitas Bali yang kuat. Terminal dirancang ramah lingkungan dengan penggunaan energi terbarukan, sirkulasi udara alami, serta integrasi lanskap hijau yang memadukan panorama pegunungan dan laut Buleleng.

Dari sisi kapasitas, bandara ini diproyeksikan mampu menampung lebih dari 20 juta penumpang per tahun, dengan potensi pengembangan hingga 50 juta penumpang. Kemudian, dua landasan pacu sepanjang 3.600 meter akan dibangun, sehingga mampu melayani pesawat berbadan lebar seperti Airbus A380 dan Boeing 777.

Terminal penumpang utama akan menempati lahan seluas 200 ribu meter persegi, sementara terminal kargo modern diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 250 ribu ton per tahun.

Tak hanya sebagai pusat konektivitas internasional dan pendukung pariwisata, bandara ini juga diproyeksikan menjadi simpul logistik strategis yang memperkuat perdagangan dan ketahanan pangan nasional.

Dari sisi ekonomi, pembangunan Bandara Bali Utara diperkirakan menyerap lebih dari 200 ribu tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.

Kehadirannya digadang-gadang memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan pariwisata Bali Utara, memperluas akses pasar bagi produk lokal, mempercepat distribusi hasil pertanian, sekaligus membuka peluang investasi baru di sektor perhotelan, transportasi, hingga ekonomi kreatif.

Sementara itu, Direktur Utama PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko, menegaskan bahwa groundbreaking pembangunan Bandara Bali Utara ditargetkan dapat dilakukan secepatnya pada tahun ini.

“Peluncuran desain hari ini menunjukkan bahwa kami sudah siap. Sekarang tinggal menunggu waktu untuk groundbreaking agar target operasional di 2028 bisa tercapai. Kalau mau mengejar target itu, 2025 ini harus sudah groundbreaking. Mudah-mudahan dalam 1 sampai 2 bulan ke depan bisa terlaksana,” ujar Erwanto.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Pembangunan Bandara Bali Utara Perlu Berdamai dengan Lingkungan



Jakarta

Pembangunan bandara Bali utara hingga deretan rencana pembangunan untuk wilayah Bali disorot lagi setelah tarik ulur lokasi. Ahli tanah mengatakan pembangunan sah-sah saja selagi prasyaratannya terpenuhi.

Rencana pembangunan bandara Bali utara itu dicantumkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Kalau mau bikin bandara itu pasti nanti infrastruktur lainnya, seperti jalan, kemudian pemukiman, perkantoran pasti akan mengikuti, kan? Nah, itu yang harus diatur. Pastikan persyaratan-persyaratan lingkungannya terpenuhi dulu,” kata peneliti BRIN, Destika Cahyana, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/10/2025).


Selain soal lokasi, poin penting lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan kontraktor dalam pembangunan Bandara Bali Utara adalah desain yang ramah lingkungan. Destika mencontohkan pengalaman di Kalimantan, bahwa sebagian besar wilayahnya merupakan rawa. Jika jalan dibangun langsung di atas tanah tanpa perencanaan khusus, akan muncul warung, rumah, bahkan pemukiman baru di sepanjang jalan tersebut. Akibatnya, lahan yang awalnya alami dan sensitif bisa rusak karena pembangunan yang tidak terkendali.

Untuk menghindari hal itu, pembangunan jalan di Kalimantan digunakan desain jalan layang yang ditopang dengan tiang-tiang penyangga. Jalan itu melintas di atas rawa tanpa harus menimbun atau merusak tanah di bawahnya. Karena jalannya berada di ketinggian, aktivitas seperti membangun warung atau rumah di pinggir jalan otomatis tidak bisa dilakukan. Dengan begitu, lingkungan tetap terjaga, dan pembangunan tidak memicu kerusakan lanjutan.

“Contohnya di Kalimantan, kan di sana rawa ya landscape-nya. Kalau pembuatan jalan itu di atas permukaan tanah, bisa saja pembangunan itu memancing aktivitas manusia di sekitarnya, di pinggir-pinggir jalan tumbuh warung-warung, kemudian tumbuh kota dan lainnya. Dan lahan jadinya rusak,” kata Destika.

“Tetapi akhirnya konsep jalan itu dibuat tidak di-ground. Jalan itu bisa melewati rawa dan lingkungan terjaga dengan jalan dibangun menggunakan tiang-tiang penyangga. Jadinya, seperti jalan layang. Nah, tak mungkin di sepanjang jalan tumbuh pemukiman, kan?” ujar dia lagi.

“Kendati belum tahu lokasi pembangunan bandara Bali utara, tapi konsep yang menyesuaikan dengan landscape tanpa merusak dan merubah lahan ini harus dipertimbangkan,” dia menegaskan.

Lebih lanjut, Destika juga menyarankan ke pemerintah Bali untuk menerapkan ‘one island one management‘ supaya satu kebijakan diterapkan untuk seluruh kawasan Bali.

“Bali itu pulau kecil dan terbagi beberapa kabupaten-kabupaten. Nah, sementara di pulau kecil itu DAS (daerah aliran sungai) dan sub-dasnya itu melewati batas-batas administrasi? Jadi satu das satu das tapi misalnya dua kabupaten atau tiga kabupaten. Nah, jadi kadang-kadang antara bupati yang satu dengan bupati yang lain ini kan beda kebijakannya,” kata dia.

“Nah, kalau ‘one island one management‘, jadi bisa utuh pengelolaannya dan pengembangan Bali mau dibawa ke mananya itu lebih utuh,” ujar dia.

Ya, desain bandara Bali Utara telah dikenalkan ke publik, namun hingga saat ini belum jelas lokasi pasti yang akan menjadi titik pembangunan. Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Bali, Nusakti Yasa Weda, menekankan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara tersebut.

“Lampiran IV Perpres tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara, namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara,” kata dia.

Nusakti menjelaskan bahwa penetapan lokasi bandara Bali utara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid, master plan yang telah disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa.

Oleh sebab itu, Pemprov Bali mengajak masyarakat tak terpengaruh dan ikut memahami bahwa saat ini statusnya masih arahan pembangunan tanpa ada keputusan lokasi.

(sym/fem)



Sumber : travel.detik.com

Bandara Bali Utara Belum Pastikan Lokasi, Ini Evaluasi dan Saran dari Pakar UI



Jakarta

Bandara Bali Utara masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, desain juga sudah diluncurkan, namun lokasi resmi belum jelas hingga kini. Pakar perencanaan lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Rudy Parluhutan Tambunan, M.Si., membeberkan evaluasi dan saran agar rencana itu segera terealisasi.

Desain Bandara Bali utara diluncurkan pda 24 September. Desain bandara Bali utara yang dibuat oleh firma arsitektur Alien Design Consultant (DC) diluncurkan di kantor PT BIBU Panji Sakti, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Dalam peluncuran itu, disebutkan lokasi bandara Bali utara ada di Kubutambahan, Buleleng. Namun beberapa hari kemudian Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bali, Nusakti Yasa Weda, menyatakan lokasi bandara belum ditentukan.


Awalnya, Pemprov Bali mengajukan usulan lokasi bandara Bali utara di Desa Kubutambahan, namun kemudian membatalkan dan mengajukan lokasi baru di Desa Adat Sumberklampok. Perubahan itu tercantum dalam Surat Gubernur Bali tertanggal 19 November 2020.

Rudy menilai belum adanya kepastian lokasi bandara Bali utara saat desain sudah diluncurkan itu menjadi gambaran lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Persoalan itu pun menjadi kendala utama yang bisa menghambat realisasi proyek strategis itu.

Rudy menyatakan kendati sempat menuai pro dan kontra, rencana pembangunan Bandara Bali Utara memiliki urgensi yang tak bisa diabaikan. Saat ini, Bali hanya memiliki satu pintu masuk udara utama, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai di selatan. Kawasan itu sudah lama menanggung beban operasional tinggi akibat konsentrasi pariwisata, penduduk, dan pembangunan yang terkonsentrasi di kawasan tersebut.

Nah, bandara baru di wilayah utara bukan hanya alternatif logistik dan transportasi, tapi juga digadang-gadang sebagai solusi strategis untuk pemerataan pembangunan pulau. Wilayah utara Bali seperti Buleleng, Jembrana, dan Bangli selama ini belum mendapat porsi pertumbuhan ekonomi yang seimbang dibanding selatan.

Kehadiran bandara itu diharapkan membuka akses langsung ke potensi wisata alam dan budaya juga memperkuat ketahanan transportasi Bali, khususnya dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana alam atau gangguan operasional di selatan

“Yang saya tangkap, antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ada perbedaan perspektif. Seharusnya, bandara dan transportasi udara adalah urusan konkuren pemerintahan, urusan bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” kata Rudy dalam perbincangan dengan detiktravel, Kamis (/10/2025).

Dr. Rudy Parluhutan Tambunan, M.Sc., pakar perencanaan lingkungan, SIL UIDr. Rudy Parluhutan Tambunan, M.Sc., pakar perencanaan lingkungan, SIL UI (dok. pribadi)

“Pusat mengatur hal strategis nasional, provinsi merinci, dan kabupaten harus memastikan implementasi benar-benar cocok di lapangan. Bagaimanapun kabupaten yang harus menangani kecamatan dan desa-desa sebagai pemilik lokasi,” Rudy menambahkan.

Rudy, yang juga dosen Sekolah Ilmu Lingkungan UI itu, mengatakan polemik lokasi bandara Bali utara itu bisa diselesaikan melalui KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang memang sudah diwajibkan pada pasal 16-18 UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 46 Tahun 2016.

“KLHS wajib dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota pada tahapan penyusunan kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS itu dilakukan untuk menilai kebijakan, rencana, dan program sektor yang berpotensi menimbulkan dampak dan risiko lingkungan,” ujar Rudy.

“Jika pemerintah melakukan KLHS untuk pembangunan Bandara Bali Utara maka kajian tersebut harus mengacu pada arahan dan pesan yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Selanjutnya, perlu melihat pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” dia menjelaskan.

Rudy menilai dengan kebutuhan mendesak pembangunan Bandara Bali Utara itu, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus segera mencapai kesepakatan. Dia mengingatkan bahwa kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah itu harus segera dicapai agar proses pengambilan keputusan tidak hanya berdasarkan logika strategis nasional semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan struktur sosial dan ekonomi lokal.

“Pemerintah pusat mengatur hal-hal yang bersifat umum dan strategis secara nasional, sementara provinsi mengatur secara lebih rinci. Di tingkat kabupaten, pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada justifikasi land use atau penggunaan lahan yang jelas. KLHS tidak sekadar menakar dampak lingkungan, tapi juga melihat kesesuaian rencana dengan tata ruang, daya dukung lahan, hingga potensi risiko sosial,” kata Rudy.

“Buleleng memiliki kawasan pertanian produktif dan zona lindung yang vital. Tanpa kajian yang matang, proyek ini justru bisa merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan wilayah,” dia menambahkan.

“Jangan sampai bandara dibangun di lahan yang seharusnya dilindungi, atau malah mengorbankan sumber penghidupan utama masyarakat,” Rudy menegaskan.

(fem/ddn)



Sumber : travel.detik.com