Tag Archives: penangguhan

Saudi Blacklist 54 Biro Umrah Buntut Ratusan Jemaah Haji Ilegal Wafat



Jakarta

Otoritas Arab Saudi memasukkan 54 biro umrah ke daftar hitam usai terbukti melakukan pelanggaran selama musim haji bulan lalu. Perusahaan tersebut tersebar di negara Arab dan Islam.

Dilansir Gulf Insider, Rabu (3/7/2024), biro umrah tersebut terdeteksi usai kematian ratusan jemaah haji yang tidak terdaftar, terutama akibat panas ekstrem yang melanda tempat-tempat suci di Arab Saudi bulan lalu.

Surat kabar lokal Al Watan melaporkan beberapa biro umrah di Arab Saudi berkoordinasi dengan badan keamanan Saudi untuk mengungkap para calo umrah dalam dan luar negeri. Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, para perantara ini diduga terlibat perdagangan manusia atas tuduhan mendatangkan jemaah haji ilegal yang tidak mampu membayar biaya umrah sah dengan visa kunjungan.


Tidak ada komentar resmi dari Arab Saudi mengenai laporan ini.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mencatat jumlah kematian jemaah haji 2024 mencapai 1.301 dengan 83 persen di antaranya adalah jemaah ilegal dan berjalan jauh di bawah paparan terik matahari tanpa alat pelindung.

Mesir menjadi salah satu negara dengan jemaah haji ilegal wafat terbanyak. Sumber diplomat Arab mengatakan kepada AFP, total jemaah Mesir yang wafat mencapai 658 orang, 630 di antaranya adalah jemaah ilegal. Ini merupakan data per Kamis, 20 Juni 2024.

Otoritas Arab Saudi dikabarkan menangguhkan penerbitan e-visa umrah B2C bagi warga Mesir. Keputusan ini menyusul banyaknya jemaah yang meninggal saat haji, mayoritas ilegal.

Penangguhan penerbitan visa umrah khusus Mesir ini dikonfirmasi asosiasi agen perjalanan Mesir pada akhir pekan lalu. Sebelumnya, warga Mesir yang memegang visa jenis ini bisa memesan paket umrah langsung melalui portal umrah daring Arab Saudi, lapor Middle East Eye akhir bulan lalu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat baru-baru ini bertemu dengan perwakilan perusahaan umrah untuk membahas persiapan umrah musim mendatang. Agenda ini dilakukan usai berakhirnya musim haji 1445 H/2024 M.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Batalkan Aturan Vaksin Meningitis untuk Umrah



Jakarta

Otoritas Arab Saudi menangguhkan persyaratan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Keputusan ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang mewajibkan vaksin tersebut per Februari 2025.

Dilansir Khaleej Times, penangguhan syarat vaksin meningitis Neisseria diinformasikan Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) dalam surat edaran baru pada Kamis (6/2/2025). Isi edaran tersebut membatalkan surat edaran bulan lalu yang mewajibkan vaksin meningitis. Informasi ini telah dikirim ke semua maskapai penerbangan terkait.

Penangguhan syarat vaksin meningitis dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan hingga keluar informasi lebih lanjut.


“Persyaratan ini telah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Inside the Haramain dalam unggahan media sosialnya di X @insharifain sembari menampilkan cuplikan berita kewajiban vaksin meningitis yang dikeluarkan Januari 2025 lalu, seperti dilihat, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, GACA mengeluarkan edaran pada 7 Januari 2025 yang mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Berdasarkan mandat terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, seluruh penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang masih berlaku di konter check-in. Masa berlaku sertifikat vaksin tidak boleh melebihi 3 tahun untuk vaksin tipe polisakarida atau 5 tahun untuk tipe konjugat.

Selain itu, sertifikat vaksin harus dikeluarkan minimal 10 hari sebelum kedatangan. Anak di bawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis ini.

Saluran televisi swasta Pakistan, SAMAA TV, melaporkan terjadi kekurangan vaksin meningitis setelah pengumuman pada 7 Januari itu. Menurut sumber dari Badan Pengawas Obat Pakistan, sebuah perusahaan farmasi telah memesan 37.500 dosis tambahan untuk mengatasi kekurangan vaksin tersebut. Sebanyak 16.000 di antaranya dikirim ke pemerintah Punjab, sementara provinsi lainnya akan mendapat sesuai kebutuhan.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com