Tag Archives: pendidik

Tunjangan Profesi Guru Belum Juga Cair? Cek Penjelasannya di Sini



Jakarta

Sejumlah guru di berbagai daerah masih belum menerima tunjangan profesi guru triwulan (TPG) 2025 triwulan III. Apa alasannya?

Seperti diketahui, pencairan TPG 2025 masih berlangsung untuk periode triwulan III. Adapun pencairan triwulan IV dijadwalkan pada November 2025.


Kendati demikian, sejumlah guru di berbagai daerah masih belum menerima tunjangan mereka. Hal ini berkaitan dengan beragam hal, salah satunya adalah mekanisme baru penyaluran TPG.

Sebelumnya dana disalurkan melalui kas pemerintah daerah, tetapi sekarang pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses birokrasi, memangkas biaya administratif di tingkat daerah, dan meminimalkan risiko potensi pemotongan di jalur distribusi daerah.

Akan tetapi, pencairan TPG 2025 masih belum merata. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam Instagram resminya menjelaskan keterlambatan pencairan TPG berkaitan dengan proses tahapan penyaluran.

5 Tahap Sebelum Penyaluran Dana TPG

Sebelum dana diterima di rekening masing-masing guru, berikut lima tahapan utama yang harus dilalui:

1. Guru Wajib Memastikan Data Dapodik

Guru wajib memastikan data diri mereka telah diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perubahan data seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, dan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) harus dimasukkan dengan benar.

Apabila terjadi ketidaksesuaian data, proses validasi dan penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) dapat tertunda.

2. Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen

Tahapan berikutnya adalah verifikasi data guru oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen. Tanpa verifikasi ini, data guru tidak bisa diproses ke tahap validasi berikutnya.

3. Validasi Data oleh Puslapdik Kemendikdasmen

Puslapdik akan menilai kelayakan penerima tunjangan berdasarkan data yang telah diverifikasi. Setelah validasi disetujui, Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan akhir. Kemendikdasmen juga menetapkan guru penerima TPG dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana

Dalam tahap ini, data guru penerima dimasukkan ke dalam sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan.

4. Verifikasi DJPK

Setelah menerima surat rekomendasi dari Kemendikdasmen, DJPK akan melakukan verifikasi nilai penyaluran berdasarkan jumlah penerima dan wilayah.

5. KPPN Menerbitkan SPP-SP2D dan Penyaluran TPG

Setelah diverifikasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Tahap ini adalah proses akhir yang memastikan dana TPG dikirim langsung ke rekening pribadi guru penerima di masing-masing wilayah.

Cara Memantau Proses Pencairan TPG

Untuk mengetahui kabar terbaru pencairan tunjangan, para guru dapat memantau status melalui laman Info GTK. Selain itu, para guru juga diimbau untuk memastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai.

Apabila terdapat kendala, guru dapat menyampaikan pertanyaan atau laporan melalui operator sekolah, dinas pendidikan daerah, atau formulir pengaduan Kemendikdasmen di https://pengaduan.ult.kemendikdasmen.go.id.

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

Respons UI soal Protes Dosen-Mahasiswa SIL Digabung dengan SKSG


Jakarta

Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI resmi digabung menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) UI, Rabu (22/10/2025). Penggabungan ini memantik protes dari sejumlah dosen dan mahasiswa.

Sejumlah poin kritik tersebut antara lain menyorot SPPB UI yang dinilai berdiri di tengah ketiadaan aturan penggabungan prodi, fakultas, atau sekolah; serta kurang dialog dengan mahasiswa, tenaga pendidik, dan alumni, yang meminta ada forum terbuka sebelum peresmian.

Merespons kritik tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan pendirian SPPB UI sudah melalui rapat empat organ UI dan memenuhi regulasi.


“Ini sudah dilalui dengan rapat berbulan-bulan di tim, di sekolah, dan bahkan juga di Senat (Akademik). Artinya semua sudah memenuhi regulasi,” kata Heri di Balai Sidang UI, Rabu (22/10/2025).

“Kita sudah melalui semua proses dengan baik, dengan melibatkan empat organ UI. Ada panitia yang dibentuk pihak universitas, yang menjalankan ini. Kemudian juga di-quality control oleh Senat Akademik, itu ibaratnya mirip DPR dan kolega kita di situ ada perwakilan seluruh fakultas yang terdiri dari guru besar dan rektor kepala. Jadi ini sudah melalui proses yang proper sesuai dengan regulasi yang ada di Universitas Indonesia,” sambungnya.

Heri mengatakan juga terbuka berkomunikasi dengan mahasiswa, termasuk soal pendirian SPPB UI.

“Justru mahasiswa tahu betul sekarang, rektor yang sekarang HP-nya ini bisa diakses dengan mudah oleh para ketua lembaga mahasiswa,” ucapnya.

“Jadi tidak benar saya tidak bisa diajak komunikasi. Justru any time pintu rektor bisa diakses. Bukan hanya mahasiswa, tapi seluruh stakeholder bisa dengan mudah berkomunikasi dengan saya karena saya yakin komunikasi merupakan awalan yang baik untuk kesuksesan. Seluruh aktivitas, komunikasi dengan baik. Tak kenal maka tak sayang. Nanti diinfokan saja ke mahasiswanya, any time Rektor nunggu,” sambung Heri.

Protes Dosen-Mahasiswa SIL UI

Sebelumnya, mantan Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI Dr Dr Tri Edhi Budhi Soesilo menyayangkan proses pembentukan sekolah baru yang dinilai minim dialog akademik dan dilakukan di tengah ketiadaan regulasi resmi terkait restrukturisasi unit akademik.

“Saya prihatin dan sedih, SIL UI hanya berumur 9 tahun. Sekarang dibubarkan untuk menjadi sekolah baru. Yang saya sayangkan, tradisi ilmiah dan tradisi akademik tidak dijalankan, terutama dalam mengajak dialog para pemangku kepentingan di SIL maupun SKSG,” ujar Budhi pada detikcom.

Budhi mengatakan SIL memiliki komite sekolah, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga alumni yang seharusnya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Namun menurutnya, tak satu pun dari mereka diajak berdiskusi terlebih dahulu.

“Itu kekurangannya. Komite, dosen, mahasiswa, tendik, alumni tidak pernah diajak dialog,” dia menambahkan.

Budhi juga menilai penggabungan SIL dan SKSG UI dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai lantaran UI belum memiliki aturan yang jelas tentang penggabungan atau pembubaran program studi, fakultas, atau sekolah. Ia menyatakan surat pembubaran SIL itu belum pernah diterimanya.

“Saya merasa kami ditinggalkan. Tradisi dialog yang seharusnya dijunjung tinggi dalam komunitas akademik tidak dijalankan. Bukan hanya saya, tapi seluruh komunitas SIL dan SKSG tidak pernah diajak bicara,” katanya.

“Tidak mengejutkan juga kalau mahasiswa heran semua, tiba-tiba ada sekolah baru,” dia menambahkan.

Prof Raldi Hendro Koestoer PhD, dosen Hukum Etika Lingkungan SIL UI, menilai proses penggabungan SIL dan SKSG UI justru berisiko mengabaikan warisan besar yang telah dibangun Prof Emil Salim dan menjadi bumerang bagi UI ke depan.

Ia menjelaskan, SIL UI telah membangun reputasi yang solid di bidang ilmu lingkungan. Dia khawatir bahwa penggabungan itu menyebabkan SIL kehilangan identitasnya, yang kemudian bisa menyulitkan untuk menarik minat dan dukungan dari luar.

“Legacy Prof. Emil Salim adalah SIL UI. Jenis pengabaian seperti ini tentu akan menjadi bumerang di kemudian hari,” kata Raldi.

“SIL yang sudah outstanding, akan sulit mencari ‘pasar’ kecuali direktur SIL nantinya mampu mendapatkan dana besar untuk promosi, beasiswa, dan sebagainya. Yang sanggup mencari pasar itu adalah mereka yang punya akses kuat dan dana besar,” sambungnya.

Raldi mengatakan tradisi akademik yang melibatkan dialog dan keterlibatan aktif semua pihak harus tetap dijaga. Sementara itu, SIL semestinya dipertahankan untuk mengedukasi generasi masa depan agar siap menghadapi tantangan perubahan iklim dan keberlanjutan, tanpa terganggu oleh perubahan struktural yang tergesa-gesa.

Kendati demikian, ia mendukung calon pelajar yang berminat di bidang ilmu lingkungan untuk studi di SPPB UI.

“Secara pribadi, saya tetap buka akses bagi peminat di bidang ilmu lingkungan ke sana. Tanpa bantuan dari internal, karena saya dan Prof. ES selalu bekerja bersama-sama, hand in hand, membangun SIL,” ujarnya.

Respons Mahasiswa

Sementara itu, sejumlah mahasiswa SIL UI mengetahui rencana penggabungan sekolahnya dengan SKSG UI melalui forum formal. Sebagian lainnya belum tahu dan baru saat diumumkan via Instagram.

Dwi, salah satu mahasiswa SIL UI, mempertanyakan keterlibatan mahasiswa dalam pengambilan keputusan penggabungan sekolahnya. Ia mengatakan, seharusnya mahasiswa dilibatkan seperti halnya SIL UI mewajibkan pelibatan manusia dalam penelitian ilmu lingkungan.

“Seharusnya SIL dapat memberi contoh penerapan input kualitatif dari mahasiswa terhadap keputusan besar ini, bukan hanya sekadar menuntut mahasiswa untuk melibatkan ‘manusia’ saat mengambil kebijakan-kebijakan saat sudah lulus nanti,” ucapnya.

Forum Mahasiswa Doktoral dan Magister (FMDM) SIL UI meminta pimpinan UI dan SIL UI untuk menunda peresmian nama sekolah baru tersebut sampai ada mekanisme yang jelas dan partisipatif, seperti tertuang dalam pernyataan sikapnya, tertanggal 21 Oktober 2025.

FMDM UI juga mendesak pimpinan UI dan SIL UI untuk membuka forum terbuka yang melibatkan seluruh civitas akademika UI agar aspirasi dan masukan mahasiswa bisa didengar dan dipertimbangkan secara serius.

“Kami menegaskan bahwa pernyataan sikap ini disampaikan dalam koridor akademik yang konstruktif. Kami tidak menolak perubahan, namun kami menolak proses yang tidak partisipatif dan transparan.Keputusan sebesar ini harus dibangun atas dasar kepentingan bersama seluruh civitas akademika,” tulis FDMD UI.

“Kami berharap pimpinan SIL UI dan Universitas Indonesia dapat mendengarkan suara mahasiswa dan membuka ruang dialog yang bermartabat demi masa depan almamater tercinta,” sambungnya.

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Eks Direktur SIL Sebut SPPB UI Tanpa Payung Hukum, Begini Respons Kemdiktisaintek



Jakarta

Mantan Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) Tri Edhi Budhi Soesilo ungkap kehadiran Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) UI dibentuk saat ketiadaan regulasi resmi terkait restrukturisasi unit akademik. Ia juga menyebut kehadiran SPPB dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

UI dinilai belum memiliki aturan yang jelas tentang penggabungan atau pembubaran program studi, fakultas, atau sekolah. Budhi bahkan menyatakan surat pembubaran SIL belum pernah diterimanya.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Sesjen Kemdiktisaintek) Togar Mangihut Simatupang mencoba menjawabnya. Menurut Togar, proses merger baik tingkat program studi (prodi), fakultas, maupun universitas adalah hal yang biasa.


Walaupun UI belum memiliki payung hukum terkait penggabungan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Togar menyebut ada aturan serupa. Salah satunya terkait aturan merger universitas.

“Ya tentunya bisa aja (penggabungan SIL dan SKSG), kita bilang belum ada ininya (payung hukum) ya, tapi kan mereka sudah punya intensi, dan payung hukumnya itu bisa kita dapatkan dari yang lain, bahkan untuk merger universitas juga sudah ada, jadi itu hal yang biasa,” tutur Togar.

Hal itu disampaikan Togar usai acara Peluncuran Program Beasiswa Atlet Berprestasi Tahun 2025 di Graha Diktisaintek Gedung D Lantai 2, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Togar menyatakan akan ada masa transisi dalam proses kehadiran SPPB UI yang juga akan dipantau Kemdiktisaintek. Jika ada kekurangan terkait masalah hukum, pihaknya akan meminta UI untuk memenuhinya.

“Jadi kalau nanti masih ada kekurangan di sana, kita akan penuhi. Sehingga, kepatuhan atau compliance itu tetap bisa kita jaga,” sambungnya.

Rektor UI Terbuka Akan Kritik

Tidak hanya tentang payung hukum, kehadiran SPPB UI diiringi dengan sejumlah poin kritik. Salah satunya yakni kurangnya dialog dengan mahasiswa, tenaga pendidik, dan alumni, yang meminta ada forum terbuka sebelum peresmian. Rektor UI Heri Hermansyah telah menjawab hal ini.

Tidak terjadi satu pihak, kehadiran SPPB UI dilakukan melalui rapat empat organ UI selama berbulan-bulan. Sehingga, pembentukkan sekolah ini sudah memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan.

“Kita sudah melalui semua proses dengan baik, dengan melibatkan empat organ UI. Ada paniti yang dibentuk pihak universitas, yang menjalankan ini. Kemudian juga di-quality control oleh Senat Akademik, itu ibaratnya mirip DPR dan kolega kita di situ ada perwakilan seluruh fakultas yang terdiri dari guru besar dan rektor kepala. Jadi ini sudah melalui proses yang proper sesuai dengan regulasi yang ada di Universitas Indonesia,” kata Heri dikutip dari arsip detikEdu.

Heri menegaskan juga terbuka berkomunikasi dengan mahasiswa, termasuk soal pendirian SPPB UI. Pintu ruangannya di gedung rektorat juga terbuka untuk memudahkan proses komunikasi.

“Jadi tidak benar saya tidak bisa diajak komunikasi. Justru any time pintu rektor bisa diakses. Bukan hanya mahasiswa, tapi seluruh stakeholder bisa dengan mudah berkomunikasi dengan saya karena saya yakin komunikasi merupakan awalan yang baik untuk kesuksesan. Seluruh aktivitas, komunikasi dengan baik. Tak kenal maka tak sayang. Nanti diinfokan saja ke mahasiswanya, any time Rektor nunggu,” tandasnya.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan pada 2026


Jakarta

Ada kabar baik untuk para guru honorer dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pada 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan insentif guru honorer naik menjadi Rp 400 ribu per bulan.

Menteri Mu’ti menyebut, insentif bagi guru honorer merupakan suatu hal baru yang ada di 2025. Tahun ini, insentif diberikan untuk lebih dari 300 ribu guru yang masing-masingnya menerima Rp 300 ribu.

“Tahun ini untuk 7 bulan diberikan satu kali pada bulan Juli yang lalu, sehingga masing-masing guru honorer menerima Rp 2,1 juta untuk tahun 2025,” tutur Mu’ti dalam acara Taklimat Media Setahun Kemendikdasmen di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Rabu, (22/10/2025).


Ditambah Rp 100 Ribu

Untuk tahun anggaran 2026, Mendikdasmen mengucapkan terima kasih atas perjuangan Komisi X DPR RI karena tunjangan atau insentif guru honorer naik Rp 100 ribu. Dengan demikian, mulai 2026, guru honorer akan mendapatkan insentif Rp 400 ribu per bulan yang ditransfer ke rekening masing-masing.

“Ini merupakan terobosan-terobosan yang Alhamdulillah dapat kita lakukan mulai tahun-tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” jelasnya.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Menteri Mu’ti, pada 2025 bantuan insentif telah disalurkan sebesar Rp 736,31 miliar kepada 347.383 guru. Target dari bantuan ini pada dasarnya 363.680 guru, sehingga tingkat capaian dari program ini di 2025 adalah 95,5%.

Berbagai Tunjangan Guru Kemendikdasmen di 2025

Kemendikdasmen memberikan berbagai tunjangan untuk guru ASN maupun Non ASN di 2025, adapun rinciannya adalah:

Aneka Tunjangan Guru Non ASN

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Telah disalurkan Rp 6,56 triliun kepada 395.967 guru dari target 392.802 guru. Tingkat capaian dari program ini adalah 100,8%. TPG di 2025 naik dari semula Rp 1,5 juta/bulan menjadi Rp 2 juta/bulan yang disalurkan langsung ke rekening guru.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG untuk guru di daerah 3T telah disalurkan sebesar Rp 337,28 miliar kepada 26.763 guru dari target 28.892 guru. Tingkat capaian dari program ini adalah 92,6%.

3. Bantuan Insentif

Telah disalurkan Rp 736,31 miliar kepada 347.383 guru dari target 363.680 guru. Tingkat capaian 95,5%. Insentif guru non ASN diberikan kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Bantuan ini dilakukan perluasan cakupan penerima insentif guru yang semula 57 ribu guru menjadi 363.680 guru.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Telah disalurkan Rp 143,44 miliar kepada 239.061 guru PAUD Nonformal dari target 253.407 guru. Tingkat capaian 94,3%. Pendidik PAUD nonformal nonASN menerima BSU sebesar Rp 600 ribu sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi.

Aneka Tunjangan Guru ASN

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Telah disalurkan Rp 34,70 triliun kepada 1.460.952 guru.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG untuk guru di daerah 3T telah disalurkan sebesar Rp 1,15 triliun kepada 56.134 guru.

3. Dana Tambahan Penghasilan (DTP)

Untuk guru ASN Daerah telah disalurkan Rp 220,75 miliar kepada 147.245 guru.

(det/faz)



Sumber : www.detik.com

IPB Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Ada 100 Formasi yang Dibuka!



Jakarta

IPB University tengah membuka rekrutmen dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran dibuka mulai 24 Oktober hingga 21 November 2025.

Dalam informasi yang dihimpun dalam pedoman rekrutmen, ada sebanyak 100 formasi yang dibuka pada 13 fakultas/sekolah IPB. Mulai Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Peternakan (Fapet), Sekolah Vokasi, hingga Sekolah Bisnis.


Syarat Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Jujur, semangat kerja tinggi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan mampu bekerja sama dalam tim
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  • Belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan tinggi lain
  • Kualifikasi pendidikan S1 dan/atau S2 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 100 QS World University Ranking (WUR) by Subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang tergabung dalam OECD/BRICS/G20)
  • Kualifikasi pendidikan S3 atau sedang menempuh S3 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 300 QS WUR by subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang tergabung dalam OECD/BRICS/G20)
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 51 minimal 3.00 atau ekuivalen, dan/atau IPK S2 minimal 3,25 atau ekuivalen, dan/atau IPK S3 minimal 3.25 atau ekuivalen
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
  • Tidak terlibat politik praktis
  • Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Usia maksimal 45 tahun per 31 Oktober 2025
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan minimum skor institutional TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (IBT), IELTS: 6.5 maksimal 2 tahun dari penerbitan sertifikat dan/atau kemampuan bahasa asing lainnya yang diakui PBB disertai bukti kemampuan bahasa asing dimaksud
  • Memiliki jejaring nasional dan internasional di bidang yang relevan sesuai dengan fakultas/sekolah tempat kandidat akan ditempatkan
  • Bersedia menjalani masa percobaan selama 1 tahun
  • Bersedia mengabdi di IPB minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi calon dosen tetap
  • Mendapat rekomendasi dari 2 orang dosen dari tempat menempuh pendidikan dan/atau atasan tempat bekerja
  • Hanya diperkenankan untuk melamar satu formasi.

Syarat Khusus

Kualifikasi S2

  • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri harus memiliki skor TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5
  • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri pernah melakukan mobilitas internasional seperti pelatihan, sandwich, student exchange, seminar, dan sebagainya
  • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri bersedia melanjutkan studi S3 ke luar negeri, apabila dalam waktu 3 tahun tidak, maka akan dicabut status dosennya
  • Bagi lulusan S2 asal kampus luar negeri (pengantar bahasa Inggris) memiliki prestasi internasional dan aktif di organisasi internasional
  • Bagi lulusan S2 asal kampus luar negeri (pengantar bukan bahasa Inggris) memiliki prestasi internasional dan aktif di organisasi internasional dan memiliki TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5 maksimal 2 tahun sejak sertifikat dikeluarkan

Kualifikasi S3

  • Bagi lulusan S3 dalam negeri harus memiliki skor TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5
  • Bagi lulusan S3 dalam negeri memiliki H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains
  • Bagi lulusan S3 dalam negeri memiliki jejaring dan pengalaman kerjasama dalam kegiatan bermitra dengan pihak luar negeri atau pernah ikut mobilitas internasional seperti pelatihan, sandwich, student exchange, seminar, dan sebagainya
  • Bagi lulusan S3 luar negeri (pengantar bahasa Inggris) memiliki H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains dan prestasi internasional dan aktif organisasi internasional
  • Bagi lulusan S3 luar negeri (pengantar bukan bahasa Inggris) memiliki TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5 dan H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains dan prestasi internasional dan aktif organisasi internasional.

Cara Daftar Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

Mengirim dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke laman https://career.ipb.ac.id. Adapun dokumen-dokumen yang harus diunggah antara lain:

1. Surat lamaran bermaterai 10.000 ditujukan ke Rektor IPB u.p. Direktur Sumber Daya Manusia
Sembunyikan kutipan teks
2. Daftar riwayat hidup
3. Scan asli ijazah dan transkrip (S1, S2, dan S3)
4. Scan asli SK penyetaraan ijazah dan transkrip (S1, S2, dan S3) untuk lulusan perguruan tinggi
luar negeri
5. Letter of Acceptance (LOA) dan laporan kemajuan studi bagi pelamar yang sedang
menempuh pendidikan S3
6. Scan asli KTP atau surat keterangan perekaman KTP
7. Scan Kartu Keluarga (KK)
8.Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah)
9. Surat keterangan sehat dari rumah sakit/poliklinik dalam 6 bulan terakhir
10. Surat pernyataan bersedia mengabdi di IPB (tidak mengundurkan diri) bermeterai 10.000
11. Surat pernyataan:

a. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
b. Tidak sedang menjalani ikatan dinas di instansi lain
c. Tidak pernah menjadi simpatisan organisasi terlarang di NKRI
d. Tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan
tinggi lain

12. Dokumen lainnya yang mendukung daftar riwayat hidup

Jadwal Seleksi Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

  • Pengumuman: 22 Oktober 2025
  • Pendaftaran: 24 Oktober-21 November 2025
  • Seleksi administrasi: 24-28 November 2025
  • Pengumuman seleksi administrasi: 2 Desember 2025
  • Ujian seleksi kompetensi dasar (SKD): 4 Desember 2025
  • Talent assesment (TA): 5 Desember 2025
  • Ujian seleksi kompetensi bidang (SKB): 17-23 Desember 2025
  • Pengumuman lolos seleksi SKB: 30 Desember 2025
  • Tes psikologi: 5-7 Januari 2025
  • Wawancara dengan pimpinan IPB: 8-9 Januari 2025
  • Pengumuman hasil akhir seleksi: 20 Januari 2025
  • Pemberkasan dokumen: 21-31 Januari 2025

Itulah informasi lowongan dosen IPB Tetap Non-PNS 2026. Sudah siapkan berkas lamaranmu?

(cyu/cyu)



Sumber : www.detik.com

Hentikan ‘Budaya Lapor’ Berlebihan demi Masa Depan Pendidikan Murid



Jakarta

Belakangan ini, dunia pendidikan di Indonesia dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan: meningkatnya ‘budaya lapor’ yang dilakukan oleh sebagian orang tua murid terhadap guru, bahkan untuk hal-hal yang dianggap sebagai teguran atau pendisiplinan wajar.

Sedikit saja anak merasa tidak nyaman, entah karena ditegur, dinasihati dengan nada tegas, atau diberi sanksi ringan, orang tua cenderung langsung melapor atau menuntut. Fenomena ini menciptakan iklim ketakutan bagi para guru dan secara perlahan menggerus otoritas serta peran pendidik.


Penting untuk disadari bahwa fungsi guru bukan hanya sekadar mentransfer ilmu akademis, tetapi juga membentuk karakter dan mental murid. Dalam proses pembentukan ini, ketegasan dan teguran adalah bagian yang tak terhindarkan.

Realitas kehidupan di masa depan jauh lebih keras dan kompleks dari lingkungan sekolah yang serba ‘ramah’ dan ‘manis di bibir’. Jika anak terbiasa bahwa setiap rasa tidak nyaman bisa diselesaikan dengan ‘melapor’ dan membuat pihak yang menegur bermasalah, bagaimana mereka akan siap menghadapi tantangan di dunia nyata, dunia kerja, atau dalam kehidupan sosial yang penuh persaingan dan kritik?

Tentu saja, perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan fisik atau perundungan yang melanggar hukum harus diutamakan. Namun, batasan antara pendisiplinan yang mendidik dan kekerasan harus dipahami secara bijaksana, bukan didasarkan pada perasaan subjektif orang tua yang cenderung ingin selalu membela anak.

Peningkatan kasus pelaporan terhadap guru menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap peran pendidik. Dulu, ketegasan guru dianggap sebagai bagian dari upaya mendidik dan didukung oleh orang tua. Kini, guru justru rentan diserang dan dituntut. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kolaborasi yang sehat antara sekolah dan orang tua.

Pertama, sekolah dan guru perlu membangun komunikasi efektif dan transparan dengan orang tua sejak awal tahun ajaran, menjelaskan metode pendisiplinan yang diterapkan dan mengapa hal itu penting. Sebaliknya, orang tua harus menggunakan jalur komunikasi yang disediakan sekolah untuk mengklarifikasi masalah, bukan langsung menempuh jalur hukum atau media sosial.

Kedua, perlu adanya edukasi masif kepada orang tua mengenai pentingnya ketahanan mental (resiliensi) dan karakter pada anak. Anak-anak perlu diajarkan untuk menerima kritik, beradaptasi dengan ketidaknyamanan, dan menyelesaikan masalah tanpa selalu bergantung pada intervensi instan dari orang tua.

Ketiga, pemerintah dan organisasi profesi guru harus memperkuat regulasi yang secara jelas melindungi guru yang melakukan tindakan pendisiplinan wajar dan sesuai kode etik. Ini penting untuk mengembalikan rasa aman dan motivasi para pahlawan tanpa tanda jasa.

Pendidikan yang berhasil adalah hasil dari sinergi. Jika guru terus berada di bawah bayang-bayang ketakutan ‘dilaporkan’, kualitas pendidikan-terutama dalam pembentukan karakter-akan menjadi korbannya.

Menghentikan ‘budaya lapor’ yang berlebihan bukan berarti mengabaikan hak anak, melainkan mengembalikan esensi pendisiplinan sebagai bagian integral dari proses pendidikan yang menyiapkan anak untuk kerasnya kenyataan hidup.

*) Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada dan Pemerhati Pendidikan

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom

(nwk/nwk)



Sumber : www.detik.com

Syarat Jadi Kepala Sekolah Akan Diperketat, Tak Lagi dari Sekolah Penggerak



Jakarta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti soroti proses pengangkatan kepala sekolah yang dinilainya lebih mempertimbangkan aspek politik dibanding aspek meritokrasi. Untuk itu, ke depan, pihaknya akan memperketat syarat pengangkatan jadi kepala sekolah.

“Jadi misalnya kepala sekolah ini dulu mendukung yang menang, maka diangkat. Kadang-kadang memang itu membuat sebagian kepala sekolah tidak nyaman bekerja atau ada beban politik yang terlalu berat,” tuturnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Mu’ti pada wawancara dengan Eduardo Simorangkir dari detikSore, Kamis (23/10/2025), ditulis Jumat (24/10/2025).


Tak Lagi Angkat Kepsek dari Sekolah Penggerak

Melihat keadaan yang ada, Mu’ti mengatakan akan pelan-pelan menata pengangkatan kepala sekolah. Dalam hal ini, kewenangan pengangkatan ini tetap akan ada di pemerintah daerah, tapi persyaratannya akan lebih diperketat.

Misalnya, untuk sekolah negeri, kepala sekolah harus sekurang-kurangnya berasal dari ASN golongan IIIC. Kedua, calon kepala sekolah ia harus mengikuti pelatihan dan dinyatakan memiliki sertifikat calon kepala sekolah.

“Artinya dengan persyaratan ini, pemerintah daerah tidak bisa mengangkat kepala sekolah yang tidak memenuhi kualifikasi itu,” ungkapnya.

Alasan Mengapa Kepala Sekolah Tak Lagi dari Guru Penggerak

Mu’ti menyatakan, selama ini belum ada syarat seperti itu untuk pengangkatan kepala sekolah. Sebelumnya, di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, kepala sekolah dipilih melalui program Guru Penggerak.

Menurut Menteri Mu’ti, program Guru Penggerak diikuti banyak lulusan baru. Mereka lulus tes program Guru Penggerak, kemudian jadi kepala sekolah.

“Padahal mungkin dia belum punya pengalaman menjadi guru dalam waktu yang cukup lama. Nah ini yang coba kita tata lagi,” tegas Mu’ti.

Sentralisasi Guru

Proses manajemen guru menjadi permasalahan yang juga diperhatikan Kemendikdasmen. Sampai sekarang ini, rekrutmen dan penugasan guru serta kepala sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Mu’ti menilai, hal ini seringkali memicu kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkron. Imbasnya antara lain distribusi guru yang tidak merata, beban kerja yang berlebih, maupun kekurangan beban kerja.

Sementara itu, guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal beban kerja 24 jam per minggu jadi terhambat untuk mendapat sertifikasi pendidik. Di samping berdampak pada pengembangan karier, hal ini juga berdampak pada penerimaan tunjangan atau kesejahteraan guru bersangkutan.

“Akhirnya sertifikatnya enggak dapat. Nah ini kan problem,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ia menegaskan sudah ada pernyataan bahwa ada proses sentralisasi guru. Pada proses sentralisasi guru, maka rekrutmen hingga distribusi guru akan dikelola secara penuh oleh pemerintah pusat.

“Karena rasio guru dan murid kita sebenarnya ideal, karena 1:15. Jadi sebenarnya kalau melihat rasio itu, kita enggak kekurangan guru. Problem kita adalah distribusi guru karena tadi oleh pemerintah daerah itu,” papar Mu’ti.

Masalah lain yang berkaitan dengan distribusi guru adalah proses pemindahan tugas ketika menjadi PNS atau PPPK. Contohnya, seorang guru yang mengajar di sekolah swasta ditarik untuk mengajar ke sekolah negeri saat lulus seleksi PPPK.

Menurut Mu’ti, mekanisme tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Ia menjelaskan, seharusnya guru PPPK tersebut juga bisa bertugas di sekolah swasta.

Untuk menangani isu penarikan guru yang lolos PPPK dari sekolah swasta, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) No 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Aturan itu memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta. Ia menyebut langkah ini juga menjadi imbal balik bantuan dari pemerintah kepada sekolah swasta.

“Kami kan tidak bisa mencapai banyak hal tanpa dukungan sekolah-sekolah swasta dan dukungan masyarakat,” ucapnya.

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Distribusi Guru Akan Dikelola Penuh oleh Pusat



Jakarta

Indonesia dinyatakan tidak kekurangan jumlah guru. Namun distribusinya sangat tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru, ada yang kekurangan. Oleh karena distribusi guru akan dikelola penuh oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal ini disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat diwawancara Eduardo Simorangkir dari detikSore, Kamis (23/10/2025), ditulis Jumat (24/10/2025).

Sampai sekarang ini, rekrutmen dan penugasan guru serta kepala sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah. Mu’ti menilai, hal ini seringkali memicu kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkron. Imbasnya antara lain distribusi guru yang tidak merata, beban kerja yang berlebih, maupun kekurangan beban kerja.


Sementara itu, guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal beban kerja 24 jam per minggu jadi terhambat untuk mendapat sertifikasi pendidik. Di samping berdampak pada pengembangan karier, hal ini juga berdampak pada penerimaan tunjangan atau kesejahteraan guru bersangkutan.

Kendati demikian, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ia menegaskan sudah ada pernyataan bahwa ada proses sentralisasi guru. Pada proses sentralisasi guru, maka rekrutmen hingga distribusi guru akan dikelola secara penuh oleh pemerintah pusat.

“Tapi sekarang di RPJMN itu sudah ada pernyataan di situ bahwa ada proses sentralisasi guru. Nah kalau sentralisasi guru ini terjadi, maka guru itu akan dikelola penuh oleh Pemerintah Pusat,” tutur Mu’ti.

Mu’ti memaparkan, rasio guru dan murid di Indonesia sebenarnya sudah ideal: 1:15. Melihat rasio itu, Indonesia dinilainya tidak kekurangan guru.

“Problem kita adalah distribusi guru karena tadi oleh pemerintah daerah itu,” imbuh Mu’ti.

Masalah lain yang berkaitan dengan distribusi guru adalah proses pemindahan tugas ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Contohnya, seorang guru yang mengajar di sekolah swasta ditarik untuk mengajar ke sekolah negeri saat lulus seleksi PPPK.

Menurut Mu’ti, mekanisme tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Ia menjelaskan, seharusnya guru PPPK tersebut juga bisa bertugas di sekolah swasta.

Untuk menangani isu penarikan guru yang lolos PPPK dari sekolah swasta, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) No 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Aturan itu memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta. Ia menyebut langkah ini juga menjadi imbal balik bantuan dari pemerintah kepada sekolah swasta.

“Kami kan tidak bisa mencapai banyak hal tanpa dukungan sekolah-sekolah swasta dan dukungan masyarakat,” ucapnya.

Data Distribusi Guru Indonesia

Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Temu Ismail, berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri.

Sementara di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu. Melalui redistribusi, kelebihan guru dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan, sekaligus membantu pemenuhan beban kerja dan hak sertifikasi guru.

Temu menjelaskan bahwa redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelasnya dalam rilis Kemendikdasmen yang diterima Jumat (24/10/2025).

Dipaparkan Dirjen GTK PG Nunuk Suryani, di Indonesia, ada 3 juta guru terdaftar.

“Secara rasio nasional, jumlah ini sebenarnya ideal, tetapi tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” ujar Nunuk.

Redistribusi guru, imbuh Nunuk, bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada.

Kemendikdasmen pun sudah menerbitkan aturan sentralisasi dan redistribusi guru ini yakni Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan petunjuk teknisnya dalam Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025.

(nwk/faz)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Ingin Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, DPR: Lebih Strategis Mandarin



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto berencana memasukan bahasa Portugis sebagai bahan ajar di sekolah-sekolah. Prabowo menyampaikan hal ini saat bertemu Presiden Brasil Luiz InĂ¡cio Lula da Silva di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

“Sebagai bukti bahwa kami memandang Brasil sangat penting, saya telah memutuskan bahwa bahasa Portugis akan menjadi salah satu prioritas bahasa disiplin pendidikan Indonesia,” kata Prabowo, dikutip dari detikNews.

Sontak, rencana Prabowo tersebut mendapat berbagai respons dari publik. Begitu juga pakar pendidikan hingga Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satunya yakni anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana.


Bonnie mengapresiasi upaya pemerintah memperluas pengajaran bahasa asing. Namun, ia menilai perlu ada pertimbangan mendalam terkait manfaat bahasa tersebut dalam konteks global.

DPR Tanyakan Urgensi Bahasa Portugis

Menurut Bonnie, bahasa Portugis belum menjadi bahasa yang umum digunakan dalam pergaulan internasional. Bahasa Portugis juga menurutnya belum menjadi bahasa pengetahuan umum dalam dunia akademik.

“Bahasa Portugis itu bukan bahasa pergaulan internasional. Bukan pula bahasa pengetahuan umum digunakan di kalangan akademik. Mungkin Presiden sedang meng-entertain Presiden Lula sebagai bagian dari diplomasi,” kata Bonnie dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Dalam pertemuan bilateral tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa Brasil adalah mitra penting bagi Indonesia. Salah satu bentuk penguatan kerja sama itu adalah rencana memasukkan pembelajaran bahasa Portugis ke sekolah-sekolah Tanah Air.

Komisi X DPR Usul Fokus Bahasa Inggris dan Mandarin

Sebagai usulan, Bonnie menyarankan agar pemerintah sebaiknya memaksimalkan terlebih dahulu kualitas pembelajaran bahasa Inggris yang sudah menjadi standar global. Jika ingin menambah bahasa asing lain, menurutnya bahasa Mandarin lebih tepat.

“Lebih baik maksimalkan mutu pengajaran bahasa Inggris. Atau kalau mau ada tambahan pelajaran bahasa, bahasa Mandarin jauh lebih strategis untuk diajarkan,” katanya.

Bonnie Soroti Beban Siswa-Guru dan Kesiapan Anggaran

Bonnie, yang membidangi urusan pendidikan melalui Komisi X DPR, menilai wacana itu bisa menambah beban siswa dan guru. Ia mengingatkan, jika pelajaran bahasa ini diberlakukan, maka perlu tenaga pendidik yang mahir bahasa Portugis juga.

Menurutnya, lebih masuk akal jika bahasa Portugis jadi mata pelajaran pilihan atau ekstrakurikuler saja. Hal ini dipandang tidak terlalu membebani siswa dan guru dengan pelajaran tambahan.

“Kalaupun dipelajari di sekolah, apalagi wajib, malah jadi beban siswa, begitu pula pendidik, karena pasti perlu pengajar bahasa Portugis. Lain halnya kalau jadi mata pelajaran pilihan, tak wajib. Siswa boleh memilih ikut atau tidak pelajarannya,” tuturnya.

Selain kesiapan SDM, Bonnie juga mempertanyakan sumber anggaran yang diperlukan untuk menyiapkan pelatihan guru dan penerapan mata pelajaran baru itu. Menurutnya, banyak hal teknis yang belum dan perlu dijelaskan pemerintah.

“Namun, lagi-lagi, pertanyaannya, siapa yang akan mengajar? Gurunya dari mana? Apakah juga siap dengan anggarannya?” tanya Bonnie.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Seleksi PPG Calon Guru 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Bidang Studinya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) membuka seleksi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025. Pendaftaran dibuka hingga 6 November 2025 melalui tautan https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

PPG Calon Guru merupakan program transformasi yang dahulu dikenal dengan PPG Prajabatan. Program ini dilakukan untuk menyiapkan calon guru yang profesional dan dibekali sertifikat pendidik resmi dari pemerintah.

Program ini ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 baik dari jurusan pendidikan maupun non pendidikan. Mereka akan kuliah selama dua semester, melakukan praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.


Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPG Calon Guru 2025? Dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, Rabu (15/10/2025) berikut informasinya.

Syarat Seleksi PPG Calon Guru 2025

Syarat Utama

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
  3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri)
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri)
  8. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA (diserahkan saat lapor diri)
  9. Menandatangani pakta integritas
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Daftar Bidang Studi PPG Calon Guru 2025

Bidang Studi Umum

  • Pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)
  • Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK)
  • Bimbingan dan konseling
  • Informatika
  • Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Ilmu pengetahuan sosial (IPS)
  • Seni budaya
  • Ilmu pengetahuan alam (IPA)
  • Matematika
  • Pendidikan luar biasa
  • Pendidikan guru anak usia dini (PGPAUD).

Bidang studi kejuruan

  • Teknik otomotif
  • Teknik jaringan komputer dan telekomunikasi
  • Manajemen perkantoran dan layanan bisnis
  • Kuliner
  • Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
  • Teknik elektronika
  • Teknik ketenagalistrikan
  • Teknik mesin
  • Teknik pengelasan dan fabrikasi logam
  • Agriteknologi pengolahan hasil pertanian
  • Broadcasting dan perfilman
  • Desain komunikasi visual.

Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025

  • Pendaftaran: 14 Oktober-6 November 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 November 2025
  • Cetak kartu peserta: 10-15 November 2025
  • Pelaksanaan tes subtantif: 12-15 November 2025
  • Pengumuman hasil tes substantif: 29 November 2025
  • Pengumuman jadwal wawancara: 2 Desember 2025
  • Pelaksanaan tes wawancara: 3-20 Desember 2025
  • Pengumuman hasil tes wawancara: 29 Desember 2025
  • Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
  • Penetapan peserta PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
  • Lapor diri: Januari 2026
  • Matrikulasi bagi lulusan S1 non kependidikan dan D4 non PGSD: Januari 2026
  • Orientasi peserta: Februari 2026
  • Awal perkuliahan: Februari 2026.

Sekali lagi, pendaftaran dilakukan melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/. Selamat mendaftar detikers!

(det/nah)



Sumber : www.detik.com