Tag Archives: pendidik

Mau Daftar PPG Calon Guru 2025? Cek Dulu Linieritas Prodi dan Bidang Studinya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah membuka pendaftaran program Pendidik Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025. Pendaftaran masih dibuka hingga 6 Oktober 2025 mendatang.

PPG Calon Guru merupakan salah satu upaya Kemendikdasmen untuk mencetak guru-guru baru berkualitas dengan kualifikasi S1-D4. Seluruh lulusan dari program studi (prodi) pendidikan dan nonpendidikan bisa mendaftar.

Namun sebelum mendaftar, calon guru harus memastikan apakah prodi ijazah S1/D4 mereka linier dengan bidang studi yang ada di program PPG. Dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, Jumat (17/10/2025) berikut informasinya.


Daftar Linieritas Prodi PPG Calon Guru 2025

Linieritas di PPG diartikan sebagai adanya kesesuaian antara prodi pada ijazah S1/D4 peserta dengan bidang studi PPG yang diambil atau mata pelajaran yang akan diajarkan oleh calon guru. Kesesuaian ini bertujuan agar pendidikan yang disampaikan dalam PPG relevan dengan kualifikasi akademik hingga tugas mengajar guru.

Adapun daftar linieritas prodi PPG Calon Guru 2025, yaitu:

1. Bahasa Indonesia

  • Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  • Pendidikan Bahasa Indonesia
  • Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah
  • Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia, dan Daerah
  • Pendidikan Sastra Indonesia
  • Tadris Bahasa Indonesia
  • Bahasa dan Sastra Indonesia
  • Bahasa Indonesia
  • Sastra Indonesia

2. Bimbingan dan Konseling

  • Pendidikan Bimbingan dan Konseling
  • Pendidikan Bimbingan dan Konseling Islam
  • Pendidikan Psikologi Konseling Buddha
  • Bimbingan dan Konseling
  • Bimbingan dan Konseling Islam
  • Bimbingan dan Konseling Kristen
  • Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam
  • Bimbingan dan Penyuluhan Islam
  • Bimbingan Konseling
  • Bimbingan Konseling Kristen
  • Bimbingan Konseling Pendidikan Islam
  • Bimbingan Penyuluhan Islam
  • Kepenyuluhan Buddha
  • Konseling Pastoral
  • Pastoral Konseling

3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

  • Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Pendidikan Sains
  • Tadris Ilmu Pengetahuan Alam

4. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

  • Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial

5. Informatika

  • Pendidikan Ilmu Komputer
  • Pendidikan Informatika
  • Pendidikan Komputer
  • Pendidikan Teknik Informatika
  • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komputer
  • Pendidikan Teknologi Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Vokasional Informatika
  • Ilmu Informatika
  • Ilmu Komputer
  • Ilmu Sistem Informasi
  • Informatika
  • Keamanan Sistem Informasi
  • Manajemen Informatika
  • Rekayasa Komputer
  • Rekayasa Komputer Jaringan
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Rekayasa Sistem Komputer
  • Seni Intermedia
  • Sistem Informasi
  • Sistem Informasi Bisnis
  • Sistem Komputer
  • Teknik Informatika
  • Teknik Informatika dan Komputer
  • Teknik Informatika Multimedia
  • Teknik Komputer
  • Teknik Komputer dan Jaringan
  • Teknik Komputer Jaringan dan Media Digital
  • Teknik Multimedia dan Jaringan
  • Teknik Perangkat Lunak
  • Teknologi Bisnis Digital
  • Teknologi Game
  • Teknologi Informatika
  • Teknologi Komputer
  • Teknologi Pendidikan
  • Teknologi Rekayasa Informatika Industri
  • Teknologi Rekayasa Komputer
  • Teknologi Rekayasa Komputer Grafis
  • Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan
  • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak

6. Matematika

  • Pendidikan Matematika
  • Tadris Matematika
  • Matematika

7. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  • Pendidikan Anak Usia Dini
  • Pendidikan Anak Usia Dini Buddha
  • Pendidikan Buddha Anak Usia Dini
  • Pendidikan Guru Anak Usia Dini
  • Pendidikan Guru Madrasah Raudhatul Athfal (PGRA)
  • Pendidikan Guru PAUD
  • Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
  • Pendidikan Guru Raudhatul Athfal
  • Pendidikan Islam Anak Usia Dini
  • Pendidikan Kristen Anak Usia Dini
  • Pendidikan Kristen Untuk Anak Usia Dini
  • PG Pendidikan Anak Usia Dini
  • PG PAUD
  • Psikologi
  • Psikologi Buddha
  • Psikologi Islam
  • Psikologi Kristen

8. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

  • Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar Buddha

9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

  • Pendidikan Jasmani
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  • Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
  • Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar
  • Pendidikan Kepelatihan Olahraga
  • Pendidikan Olahraga
  • Pendidikan Olahraga dan Kesehatan
  • PGSD Pendidikan Jasmani
  • Ilmu Keolahragaan
  • Kepelatihan Fisik Olahraga
  • Kepelatihan Kecabangan Olahraga
  • Kepelatihan Olahraga
  • Manajemen Olahraga
  • Olahraga Rekreasi
  • Rekayasa Keolahragaan

10. Pendidikan Pancasila

  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

11. Seni Budaya

  • Pendidikan Seni
  • Pendidikan Seni dan Budaya Keagamaan Hindu
  • Pendidikan Seni dan Keagamaan
  • Pendidikan Seni Drama, Tari, dan Musik
  • Pendidikan Seni Karawitan Keagamaan Hindu
  • Pendidikan Seni Keagamaan
  • Pendidikan Seni Musik
  • Pendidikan Seni Pertunjukan
  • Pendidikan Seni Tari
  • Pendidikan Seni Tari Dan Musik
  • Pendidikan Seni Tari Keagamaan Hindu
  • Pendidikan Tari
  • Pendidikan Musik
  • Konservasi Seni
  • Kriya Seni
  • Seni Drama Tari dan Musik
  • Seni Karawitan
  • Seni Murni
  • Seni Musik
  • Seni Pedalangan
  • Seni Pertunjukan
  • Seni Pertunjukan Keagamaan
  • Seni Tari
  • Seni Teater
  • Tata Kelola Seni
  • Angklung dan Musik Bambu
  • Seni Rupa

12. Pendidikan Luar Biasa

  • Pendidikan Khusus
  • Pendidikan Luar Biasa

13. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

  • Pendidikan Teknologi Pertanian
  • Pendidikan Teknologi Agroindustri
  • Pendidikan Vokasional Teknik Pertanian
  • Pertanian
  • Teknik Industri Pertanian
  • Teknologi Hasil Pertanian
  • Teknologi Industri Pertanian
  • Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian
  • Teknologi Pertanian
  • Teknologi Produksi dan Pengembangan Masyarakat Pertanian
  • Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan
  • Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan
  • Teknologi Produksi Tanaman Pangan
  • Teknologi Produksi Tanaman Hortikultural
  • Teknologi Agroindustri
  • Ilmu Pertanian

14. Broadcasting dan Perfilman

  • Animasi
  • Broadcast Journalism
  • Desain Komunikasi Visual
  • Desain Media
  • Film
  • Film dan Televisi
  • Kajian Film, Televisi, dan Media
  • Komunikasi Penyiaran Islam
  • Komunikasi dan Penyiaran Islam
  • Periklanan
  • Produksi Film dan Televisi
  • Produksi Media
  • Teknik Broadcasting
  • Televisi dan Film

15. Desain Komunikasi Visual

  • Desain Interior
  • Desain Komunikasi Visual
  • Grafika

16. Kuliner

  • Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
  • Pendidikan Tata Boga
  • Pendidikan Vokasional Kesejahteraan Keluarga
  • Pendidikan Vokasional Seni Kuliner
  • Akomodasi dan Katering
  • Bisnis Jasa Makanan
  • Manajemen Industri Jasa Makanan dan Gizi
  • Manajemen Industri Katering
  • Manajemen Kuliner
  • Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan
  • Tata Boga

17. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

  • Pendidikan Administrasi Perkantoran
  • Pendidikan Manajemen Perkantoran
  • Administrasi Bisnis
  • Administrasi Bisnis Internasional
  • Administrasi Bisnis Otomotif
  • Administrasi Bisnis Sektor Publik
  • Administrasi Bisnis Terapan
  • Administrasi Niaga
  • Administrasi Perkantoran
  • Administrasi Perkantoran Digital
  • Ilmu Administrasi Bisnis
  • Manajemen Administrasi Perkantoran
  • Manajemen Perkantoran Digital

18. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

  • Pendidikan Ilmu Komputer
  • Pendidikan Informatika
  • Pendidikan Komputer
  • Pendidikan Sistem dan Teknologi Informasi
  • Pendidikan Teknik Informatika
  • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komputer
  • Pendidikan Teknologi Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Vokasional Informatika
  • Ilmu Informatika
  • Ilmu Komputer
  • Ilmu Sistem Informasi
  • Informatika
  • Keamanan Sistem Informasi
  • Manajemen Informatika
  • Rekayasa Komputer
  • Rekayasa Komputer Jaringan
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Rekayasa Sistem Komputer
  • Sistem Informasi
  • Sistem Komputer
  • Teknik Informatika
  • Teknik Informatika dan Komputer
  • Teknik Komputer
  • Teknik Komputer dan Jaringan
  • Teknik Komputer Jaringan dan Media Digital
  • Teknik Perangkat Lunak
  • Teknologi Game
  • Teknologi Informatika
  • Teknologi Komputer
  • Teknologi Rekayasa Informatika Industri
  • Teknologi Rekayasa Komputer
  • Teknologi Rekayasa Komputer Grafis
  • Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan
  • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak

19. Teknik Elektronika

  • Pendidikan Teknik Elektronika
  • Pendidikan Vokasional Teknik
  • Pendidikan Vokasional Teknik Elektronika
  • Elektronika dan Instrumentasi
  • Elektronika Instrumentasi
  • Rekayasa Elektro Medis
  • Teknik Elektromedik
  • Teknik Elektronika
  • Teknik Elektronika Kapal Perang
  • Teknik Elektronika Pertahanan
  • Teknik Elektronika Sistem Senjata
  • Teknik Otomotif Elektronik
  • Teknik Rekayasa Elektro-Medis
  • Teknologi Rekayasa Elektromedis
  • Teknologi Rekayasa Elektronika
  • Teknologi Rekayasa Sistem Elektronika

20. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

  • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Ilmu Komputer
  • Pendidikan Teknik Informatika
  • Pendidikan Komputer/Informatika
  • Pendidikan Teknik Elektronika
  • Pendidikan Vokasional Teknik/Rekayasa Elektronika
  • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Rekayasa Sistem Komputer
  • Ilmu Komputer
  • Teknik Informatika
  • Sistem dan Teknologi Informasi
  • Sistem Informasi
  • Sistem Komputer
  • Teknik Komputer
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak
  • Teknik Elektronika/Teknik atau Rekayasa Elektronika
  • Teknik Telekomunikasi
  • Teknologi Rekayasa Telekomunikasi
  • Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi
  • Teknologi Rekayasa Internet
  • Teknik Elektronika

21. Teknik Ketenagalistrikan

  • Pendidikan Teknik Elektro
  • Pendidikan Vokasional Teknik Elektro
  • Elektro Mekanika
  • Pembangkit Tenaga Listrik
  • Rekayasa Elektro
  • Sistem Kelistrikan
  • Teknik Elektro
  • Teknik Elektro Industri
  • Teknik Instalasi Listrik
  • Teknik Kelistrikan Kapal
  • Teknik Listrik
  • Teknik Listrik Bandara
  • Teknik Listrik Industri
  • Teknik Otomasi Listrik Industri
  • Teknik Pembangkit Energi Listrik
  • Teknik Tenaga Listrik
  • Teknologi Pembangkit Tenaga Listrik
  • Teknologi Rekayasa Elektro
  • Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik
  • Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal
  • Teknologi Rekayasa Sistem Kelistrikan Minyak dan Gas

22. Teknik Mesin

  • Pendidikan Teknik Mesin
  • Pendidikan Vokasional Teknik Mesin
  • Rekayasa Mesin
  • Teknik Mesin
  • Teknik Mesin dan Biosistem
  • Teknik Mesin dan Manufaktur
  • Teknik Mesin Pertanian
  • Teknik Mesin Produksi dan Perawatan
  • Teknik Perancangan dan Konstruksi Mesin
  • Teknologi Rekayasa Mesin
  • Teknologi Rekayasa Mesin Industri Perkebunan

23. Teknik Otomotif

  • Pendidikan Teknik Otomotif
  • Pendidikan Vokasional Teknologi Otomotif
  • Mesin Otomotif
  • Permesinan Perikanan
  • Teknik Industri Otomotif
  • Teknik Keselamatan Otomotif
  • Teknik Konstruksi Perkapalan
  • Teknik Mesin Perkapalan
  • Teknik Otomotif
  • Teknik Otomotif Elektronik
  • Teknik Konstruksi Perkapalan Tempur
  • Teknik Perkapalan
  • Teknik Sistem Perkapalan
  • Teknologi Rekayasa Arsitektur Perkapalan
  • Teknologi Rekayasa Industri Otomotif
  • Teknologi Rekayasa Konstruksi Perkapalan
  • Teknologi Rekayasa Otomotif

24. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam

  • Pendidikan Teknik Mesin
  • Pendidikan Vokasional Teknik Mesin
  • Pendidikan Vokasional Teknik/Rekayasa Mesin
  • Metalurgi
  • Rekayasa Teknologi Manufaktur
  • Teknik Manufaktur
  • Teknik Mesin
  • Teknologi Rekayasa Konversi Energi
  • Teknologi Rekayasa Perancangan Manufaktur

Itulah daftar lengkap prodi yang linier dengan bidang studi di PPG Calon Guru 2025. Semoga bermanfaat!

(det/nah)



Sumber : www.detik.com

Heboh Guru Menampar Siswa, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?


Jakarta

Di lingkungan pendidikan di Indonesia seringkali kita temui penerapan hukuman fisik oleh tenaga pendidik kepada anak didiknya. Kasus yang cukup ramai diberitakan baru-baru ini yaitu seorang guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banten yang menampar siswanya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan siswa tersebut ditegur oleh guru lantaran ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

“Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” kata Lukman kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) dikutip detikNews.


Guru tersebut mengakui sempat menyentuh wajah siswa. Namun, Lukman belum bisa memastikan apakah gerakan itu merupakan tamparan keras atau tidak.

“Tapi menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu,” katanya.

Tidak terima anaknya ditampar oleh sang kepala sekolah, pihak orang tua siswa melaporkan tindakan tersebut kepada polisi.

“Sudah (laporan ke polisi), itu udah ramai juga,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/10).

Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menjadi isu yang kontroversial. Ada yang membenarkan tindakan sang guru dalam mendisiplinkan murid tersebut, ada pula yang menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai termasuk kekerasan terhadap anak.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hukuman fisik yang diterapkan pada anak didik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hukuman Fisik pada Anak dalam Pandangan Islam

Sebagai agama yang penuh hikmah, Islam mengajarkan kasih sayang sekaligus ketegasan. Terkait hukuman fisik pada anak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Dalam mendisiplinkan anak untuk mengejakan salat, Rasulullah SAW membolehkan memukul anak dengan tujuan untuk mendidik mereka. Pukulan tersebut ditujukan pada anak yang telah berumur 10 tahun namun enggan mengerjakan shalat.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud)

Dilansir dari NU Jateng, KH Ahmad Niam Syukri Masruri menjelaskan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan kasih sayang dengan tujuan untuk mendidik bukan untuk menyakiti.

Selain itu, jika terpaksa harus memukul, hindari memukul pada bagian wajah, sebab hal itu dinilai dapat melukai kehormatan sang anak.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Shahih al-Jami ash-Shaghir Jilid 1 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Artinya: Apabila salah seorang di antara kalian memukul budaknya, maka hindarilah mukanya!

Jika mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat larangan melakukan kekerasan fisik terhadap anak sendiri dan anak didik.

Mengutip laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, aturan ini terdapat di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal 76 C tersebut dikatakan: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Inilah larangan pendidik/guru, tenaga kependidikan, dan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Lebih lanjut, dalam tayangan video Penyuluh Hukum BPSDM RI, dijelaskan bahwa hukum di Indonesia membenarkan orang tua untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami oleh murid di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh guru. Meskipun hal ini belum dianggap lumrah di tengah masyarakat Indonesia.

Orang Tua Hendaknya Mengajarkan Adab kepada Guru

Meskipun orang tua dibolehkan terlibat dalam mengawasi pola didik yang diterapkan di sekolah, namun hendaknya orang tua mengajar anaknya untuk menghormati guru.

Hal ini dijelaskan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya.

Dalam ceramahnya, beliau yang mengimbau kepada para orang tua agar menanamkan adab kepada para guru agar ilmu yang diperoleh menjadi berkah dan bermanfaat.

“Ajari anak-anakmu untuk punya adab dengan gurunya. Jangan diajari untuk kurang ajar. Bahkan kalau seandainya guru itu melakukan hukuman yang salah bukan harus kita ajari anak kita marah membenci sang guru. Kita akan datang kepada guru dan kita bicara baik-baik,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

“Kalau Anda mengajari anak Anda dendam kepada guru. Itu awal kegagalan Anda dan ndak bakal bisa bener anak Anda… Lihat, yang punya perilaku seperti itu, anaknya jadi anak setan… Kenapa? Karena diajari anaknya sombong…” tegas Buya Yahya.

Di sisi lain, Buya Yahya juga mengingatkan kepada lembaga pendidikan untuk memberikan hukuman yang wajar. Beliau juga menyebutkan beberapa hukuman yang tidak diperkenankan, yaitu:

  1. Hukuman berupa denda karena itu dianggap mengambil hak orang lain.
  2. Hukuman fisik yang membahayakan, seperti memukul wajah sampai biru matanya.
  3. Hukuman yang tidak sesuai dengan kondisi anak. Misalnya anak didik mengidap penyakit tertentu atau memiliki pantangan tertentu, hendaknya guru memperhatikan agar hukuman yang diberikan tidak membahayakan siswa.

Sebagai penutup, Buya Yahya menekankan agar pendidik memberikan hukuman yang wajar dan tidak bersikap zalim kepada siswanya.

“Pendidik yang bener, kalau memberikan hukuman yang wajar. Ketahuilah, jangan masuk wilayah zalim,” pungkasnya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Cara Menjadi Pendidik yang Baik Secara Islami?


Jakarta

Menjadi pendidik dalam pandangan Islam adalah amanah besar untuk membentuk akhlak dan menanamkan nilai ketakwaan kepada peserta didik. Seorang guru berperan sebagai penyampai ilmu sekaligus teladan yang mencerminkan makna dari ilmu yang diajarkan.

Lalu, bagaimana cara agar seorang pendidik dapat menjalankan peran itu dengan baik sesuai ajaran Islam?

Cara Menjadi Pendidik yang Baik Secara Islami

Dalam kitab Bidayatul Hidayah susunan Imam Al-Ghazali ditekankan bahwa seorang guru harus berilmu sekaligus beradab. Dijelaskan bahwa pendidik seharusnya memiliki sikap-sikap yang mencerminkan tanggung jawab dan ketulusan dalam mendidik murid.


Beberapa sikap yang disebutkan antara lain:

  1. Bertanggung jawab terhadap ilmu dan murid yang diajarkan.
  2. Sabar dalam menghadapi berbagai karakter murid.
  3. Duduk dengan tenang dan berwibawa saat mengajar.
  4. Tidak sombong, kecuali untuk menegakkan kebenaran terhadap sesama ahli ilmu.
  5. Bersikap tawaduk (rendah hati) di setiap majelis ilmu.
  6. Menjauhi gurauan berlebihan, agar tidak menghilangkan wibawa dan rasa hormat murid.
  7. Bersikap ramah terhadap murid, terutama yang masih labil atau sulit diarahkan.
  8. Teliti dalam memperhatikan murid yang nakal, agar tidak berkembang menjadi kebiasaan buruk.
  9. Tetap membimbing murid yang bebal, tanpa mudah menyerah.
  10. Tidak gampang marah kepada murid yang lambat memahami pelajaran.
  11. Tidak malu mengakui ketidaktahuan, jika ditanya hal yang belum dikuasai.
  12. Mendengarkan pertanyaan murid dengan penuh perhatian dan menjawab dengan baik.
  13. Menerima alasan murid selama masih dalam batas wajar dan jujur.
  14. Tunduk kepada kebenaran, bersedia mengakui kesalahan jika terbukti keliru.
  15. Melarang murid mempelajari ilmu yang membahayakan, baik akidah maupun akhlaknya.
  16. Menasehati murid agar tidak menjadikan ilmu agama sebagai alat duniawi.
  17. Mengingatkan murid agar memprioritaskan ilmu fardhu ‘ain sebelum mempelajari ilmu fardhu kifayah.
  18. Memperbaiki ketakwaan lahir dan batin, agar ilmunya berbuah manfaat.
  19. Mengamalkan ajaran takwa dalam keseharian, sebelum menyuruh murid untuk menirunya.

Inti dari seluruh adab tersebut adalah keikhlasan dan keteladanan. Ilmu tidak akan memberi cahaya jika tidak disertai amal dan adab yang benar.

Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, juga menekankan bahwa menjadi pendidik yang baik harus dimulai dari hati yang bersih.

“Yang pertama yang diingatkan oleh Imam Nawawi adalah tata hati, niat yang benar,” ungkap Buya Yahya dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut beliau, tanda ketulusan seorang pendidik adalah kesungguhan dalam memperbarui niat melalui doa, terutama di waktu-waktu mustajab seperti tengah malam. Sebelum mengajar, disarankan untuk menunaikan salat dua rakaat dan memohon agar proses belajar menjadi jalan ibadah, bukan hanya sebagai rutinitas.

Buya Yahya juga mengingatkan agar guru memandang murid dengan kasih sayang, bukan dengan kepentingan duniawi. Pengajar yang tulus mengajar karena Allah akan lebih sabar, lebih lembut, dan lebih berpengaruh terhadap hati murid.

Selain soal niat, Buya Yahya menjelaskan bahwa pendidik yang baik juga harus tegas dalam menegakkan peraturan.

“Menegakkan peraturan justru itulah kasih sayang sesungguhnya kepada anak didik,” tegas beliau.

Ketegasan ini bukan seperti halnya kekerasan, tapi menjadi cara menjaga lingkungan pendidikan agar tetap beradab. Bila aturan diabaikan, maka wibawa guru akan hilang, dan murid pun kehilangan arah. Aturan yang ditegakkan dengan kelembutan dan disertai nasihat akan menumbuhkan rasa hormat serta kedisiplinan.

Buya Yahya menambahkan bahwa banyak siswa yang baru menyadari manfaat ketegasan guru setelah mereka dewasa. Guru yang dulu tampak keras, justru menjadi sosok yang paling berkesan karena telah menanamkan adab dan batasan yang jelas.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pendidik yang baik bukan hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan adab, ketulusan, dan ketakwaan.

Seorang guru sejati adalah mereka yang mengajarkan dengan hati, memperbaiki niat, dan menegakkan aturan dengan kasih. Mereka menjadi teladan yang hidup, di mana tempat murid belajar bukan hanya dari ucapan, tetapi juga dari sikap dan perbuatan.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Pakar UGM Soroti Ortu Lapor Polisi



Jakarta

Kasus murid yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Banten dan mendapat tamparan dari kepala sekolahnya tengah menjadi sorotan. Sebab, orang tua murid justru melaporkan kepala sekolah ke polisi, yang berujung penonaktifan sementara.

Meski sudah berakhir dengan saling memaafkan dan damai, buntut penyelesaian kasus ini menimbulkan rasa waswas bagi Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. Ia khawatir ke depan apa yang bisa terjadi kepada dirinya jika menegur siswa lagi, padahal ia hanya mendidik karakter generasi bangsa.

“Perasaan saya sudah memaafkan, cuma perasaan waswas masih tetap ada. Kenapa? Karena saya khawatir teguran yang dilakukan, sampai saya berpikiran ke depan apa yang terjadi pada diri saya, saya adalah putri bumi pertiwi yang peduli terhadap generasi penerus bangsa, pendidikan karakter itu harus ditegakkan,” ucap Dini di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis (16/10/2025), dikutip detikNews, Sabtu (18/10/2025).


Sudah Tepat Guru Mendisiplinkan Siswa yang Merokok di Sekolah

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, MA, mengatakan pendisplinan kepala sekolah terhadap anak yang merokok di lingkungan sekolah adalah sudah tepat. Ini karena sekolah adalah kawasan bebas rokok.

“Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar untuk mentransfer ilmu, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik, agar murid menjadi anak berkualitas, berkarakter dan berbudi luhur,” ungkapnya kepada detikEdu, Jumat (17/8/2025).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa metode pendisiplinannya perlu dievaluasi. Sebab, cara pendisiplinan era dulu dan sekarang sudah berbeda.

“Penting bagi guru untuk memberikan metode pendisiplinan yang tepat di era kekinian, misalnya murid yang salah karena merokok diminta membuat karya pendek sekitar 500 kata apa dampak dari bahaya merokok dalam waktu 24 jam. Saya pikir anak akan mencari materi dari berbagai sumber di google,” lanjut Subarsono.

Orang Tua Perlu Berpikir Ulang dan Tidak Gegabah

Menurut Subarsono, tindakan melaporkan pendidik ke polisi karena pendisiplinan murid perlu dipikir ulang. Orang tua, sejak awal seharusnya bisa membangun komunikasi dan kepercayaan ketika menyekolahkan anak mereka.

“Saya percaya bahwa guru tidak akan memberikan sanksi melebihi kepantasan ketika seorang murid melakukan kesalahan. Laporan kepada polisi justru akan merusak relasi antara orang tua dan murid di satu pihak dengan institusi sekolah dan guru di pihak lain,” ujar Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu.

Subarsono berpendapat, orang tua boleh protektif kepada anaknya, tetapi tidak perlu berlebihan sampai ke ranah hukum. Terlebih jika masalah awalnya karena anak yang melakukan pelanggaran berat di sekolah.

Kasus yang melibatkan guru dan siswa, bisa diselesaikan melalui jalur di luar peradilan atau polisi, yakni melalui mediasi antara ortu dengan sekolah dan guru. Ini juga biasa dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif).

“Cara penyelesaian di luar kepolisian akan lebih enak dan bisa menghindari lahirnya luka batin baik bagi pelaku maupun korban,” tuturnya.


Solidaritas Siswa yang Kurang Tepat

Untuk diketahui, usai murid yang merokok ditampar, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah. Ini dilakukan sebagai aski protes.

Namun, Subarsono menilai, solidaritas yang dilakukan siswa tidak tepat. Sebab, merokok di lingkungan sekolah merupakan kesalahan dan itu bukan sesuatu hal yang harus didukung.

Larangan merokok khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah telah diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi:

“Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.”

Dalam hal ini, pendisiplinan dengan menampar juga tidak dibenarkan. Sebab, kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah, diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Jadi untuk siswa, solidaritas antarteman sangat penting. Namun, perlu diwujudkan dalam koridor yang tepat.

“Membangun solidartas antarsiswa tidaklah salah, tetapi solidaritas perlu diwujudkan dalam konteks yang tepat, bukan membabi buta,” tutur Subarsono.

(faz/pal)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Beda Seleksi PPG Calon Guru 2025 dengan Tahun Sebelumnya



Jakarta

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menjelaskan perbedaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pendaftaran PPG Calon Guru tahun ini masih dibuka hingga 6 November 2025. Program PPG ini ditujukan bagi guru honorer atau guru yang tidak terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Simpatika.

Dengan mengikuti PPG Calon Guru, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik. Selain menjamin kesejahteraan guru lewat sertifikat pendidik tersebut, program PPG juga meningkatkan kompetensi pendagogik, kepribadian sosial, dan profesionalisme guru.


Sebelum mendaftar program PPG tahun ini, guru harus tahu dulu perbedaa proses seleksinya dengan tahun lalu. Mengutip Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut informasinya.

Beda Seleksi PPG Calon Guru 2025 dengan Tahun Sebelumnya

1. Kurikulum

Dalam segi kurikulum, pada penyelenggaraan PPG Calon Guru tahun ini akan berbeda. Kurikulum akan lebih diperkaya.

Nantinya, ada materi seputar pembelajaran mendalam, pendidikan nilai, pola pikir bertumbuh (growth mindset), dan pemahaman tentang layanan dasar BK bagi seluruh peserta PPG.

2. Lokasi Perkuliahan

Perbedaan selanjutnya ada pada lokasi perkulihan. Jika pada tahun 2024, lokasi perkuliahan tidak bisa peserta pilih secara bebas.

Sementara pada tahun ini, peserta bisa memilih lokasi perkuliahan sesuai dengan ketersediaan/kapasitas kampus yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.

3. Proses Pendaftaran

Dalam pendaftaran PPG tahun ini, peserta diberikan kesempatan untuk memilih keberminatan lokasi mengajar. Tujuannya agar calon guru memahami potensi lokasi mengajar.

Hal itu membuat guru bisa memahami lokasi mengajar sesuai dengan kebutuhan guru di suatu wilayah. Dengan begitu, calon guru sap berkontribusi lokasi mana pun yang tengah membutuhkan.

Syarat Daftar PPG Calon Guru Tahun 2025

Pendaftaran PPG Calon Guru tahun ini bisa dilakukan secara online lewat laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Sebelum daftar, calon peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • WNI
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Dapodik dan Simpatika
  • Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025
  • Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada basis data penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan luar negeri
  • Mempunyai IPK minimal 3,00
  • Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik
  • Mempunyai surat keterangan bebas narkotika
  • Menandatangani pakta integritas
  • Mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Pilihan Bidang Studi yang Dibuka pada 2025

Bidang Studi Umum

1. Pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)
2. Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK)
3. Bimbingan dan konseling (BK)
4. Informatika
5. Pendidikan Pancasila
6. Bahasa Indonesia
7. Ilmu pengetahuan sosial (IPS)
8. Seni budaya
9. Ilmu pengetahuan alam (IPA)
10. Matematika
11. Pendidikan luar biasa
12. Pendidikan guru anak usia dini (PGPAUD)

Bidang Studi Kejuruan

1. Teknik otomotif
2. Teknik jaringan komputer dan telekomunikasi
3. Manajemen perkantoran dan layanan bisnis
4. Kuliner
5. Pengembangan perangkat lunak dan gim
6. Teknik elektronika
7. Teknik ketenagalistrikan
8. Teknik mesin
9. Teknik pengelasan dan fabrikasi logam
10. Agroteknologi pengolahan hasil pertanian
11. Broadcasting dan perfilman
12. Desain komunikasi visual

Itulah bocoran perbedaan proses seleksi PPG Calon Guru tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Bapak-Ibu Guru sudah siap daftar?

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi untuk 60 Guru SD, Cek Infonya di Sini!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar buka pendaftaran Beasiswa Pelatihan Teknis Non-Gelar bagi Pendidik. Pendaftaran terbuka hanya untuk 60 guru Sekolah Dasar (SD).

Beasiswa pelatihan ini merupakan hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Monash University, Australia. Nantinya, guru SD akan diperkuat kompetensinya dalam mengajarkan numerasi.

Sehingga, mereka bisa mengajarkan numerasi yang kontekstual, kreatif, dan berpusat pada murid. Dikutip dari pengumuman resminya, Senin (20/10/2025) berikut informasi syarat dan cara daftarnya!


Syarat Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling tinggi 55 tahun per 31 Desember 2025
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Sehat jasmani dan rohani.

Syarat Khusus

  • Berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris yang masih berlaku, dengan skor minimal yakni:
    • TOEFL ITP: 450
    • Duolingo: 75
    • TOEFL IBT: 45
    • IELTS: 5.0
    • TOEIC: 440
    • English Score 290
  • Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan kampus luar negeri yang dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

Syarat Dokumen

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan NUPTK
  • Scan surat pernyataan kesanggupan calon peserta penerima Program Pelatihan Teknis
  • Scan surat rekomendasi dari atasan
  • Scan esai/personal statement
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik tetap Yayasan
  • Scan surat tugas mengajar
  • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/D4 yang telah dilegalisir
  • Scan sertifikat kemampuan bahasa Inggris
  • Scan ijazah untuk lulusan luar negeri.

Tahapan Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

1. Pahami syarat dan siapkan berkas persyaratan pelatihan teknis.

2. Daftar pelatihan teknis dan lengkapi profil melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

3. Unggah dokumen sesuai syarat pelatihan teknis yang dituju.

4. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima pelatihan teknis.

Jadwal Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

  • Pendaftaran: 20 Oktober-5 November 2025
  • Seleksi administrasi: minggu kedua November 2025
  • Seleksi wawancara: minggu ketiga November 2025
  • Pelaksanaan program: 24-28 November 2025

Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

Demikianlah informasi tentang beasiswa pelatihan teknis Kemendikdasmen. Selamat mendaftar Ibu-Bapak Guru!

(det/faz)



Sumber : www.detik.com

Sejahterakan Guru hingga Lestarikan Lingkungan



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membeberkan deretan capaian kinerja Kementerian Agama (Kemenag) dalam mewujudkan Asta Cita. Ini menjadi refleksi satu tahun mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Asta Cita bukan sekadar rencana politik, tapi arah moral bangsa. Di Kementerian Agama, kami terus berupaya agar nilai agama tidak berhenti di mimbar, tetapi hidup dalam kebijakan yang memuliakan manusia,” kata Menag dalam refleksi satu tahun perjalanan Kemenag mengawal Asta Cita, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Salah satu capaian itu adalah menyejahterakan pendidik. Menag menyebut pertama kalinya dalam sejarah, tunjangan profesi guru non PNS dinaikkan secara signifikan. Mulai dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.


“Guru dan dosen adalah ruh pendidikan. Ketika mereka sejahtera dan dihargai, maka pendidikan agama akan bermartabat, dan bangsa akan berkarakter,” sambungnya.

Tahun ini, sebanyak 206.325 guru telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), meningkat hingga 700% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu ada lebih 5.000 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan yang juga mengikuti PPG di 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari akselerasi peningkatan kesejahteraan karena guru dan dosen yang lulus PPG maka dapat menerima tunjangan profesi di tahun mendatang.

“Langkah ini menjadi bagian dari akselerasi peningkatan kesejahteraan, karena guru dan dosen yang lulus PPG maka dapat menerima tunjangan profesi di tahun mendatang,” jelas Menag.

Kemenag juga memperluas akses pendidikan tinggi dengan memberikan 156.581 beasiswa KIP Kuliah, 6.453 Beasiswa Indonesia Bangkit, serta 2.270 Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Tak hanya bagi umat Islam, beasiswa juga diberikan untuk 329 mahasiswa Orang Asli Papua (OAP), dan 153 penerima beasiswa zakat di 21 kampus negeri maupun swasta.

Dalam setahun terakhir, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan kepada 19.264 siswa Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen, 161.591 Santri, serta 1.469 Siswa pada Satuan Pendidikan Keagamaan Hindu.

“Lebih dari 9 triliun rupiah, anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah disalurkan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran,” sebut pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Capaian besar lainnya yang diraih Kementerian Agama adalah pendirian Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri (SETIAKIN) di Bangka Belitung. Ini adalah sekolah tinggi Khonghucu negeri pertama di Indonesia. Selain perluasan akses, kehadiran SETIAKIN menjadi simbol kehadiran negara atas kebutuhan pendidikan tinggi keagamaan Khonghucu.

Kemenag juga hadir dalam menyukseskan program Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dalam revitalisasi madrasah. Untuk Sekolah Rakyat, Kemenag siapkan kurikulum pendidikan agama, serta 152 guru dan tenaga pendidik.

Ada dua madrasah unggulan yang terpilih sebagai Sekolah Garuda Transformasi, yaitu: Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Gorontalo dan Ogan Komering Ilir (Sumsel). Selain itu, ada 1.414 madrasah yang direvitalisasi dalam PHTC Presiden Prabowo.

“Buah dari upaya Kemenag memajukan pendidikan agama dan keagamaan menampakkan hasil. MAN IC Serpong menjadi Sekolah Terbaik berdasarkan nilai UTBK 2025, sedang MAN 2 Kota Malang menjadi Sekolah Terbaik dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2025,” papar Menag.

Kemudian, dalam setahun belakangan Kemenag juga sedang mengembangkan sistem dan program yang konkret untuk memperkuat harmoni bangsa. Melalui aplikasi Si-Rukun (Early Warning System), potensi konflik keagamaan bisa dideteksi sejak dini di berbagai daerah. Penyuluh agama menjadi garda terdepan dalam mengoperasikan aplikasi ini.

Pengembangan Si-Rukun menjadi ikhtiar bersama seluruh unit eselon I Kemenag, mulai dari Ditjen Bimas Islam, Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Sistem ini dibangun berdasarkan penelitian terkait peta potensi konflik keagamaan di berbagai daerah, termasuk pemetaan zona merah, kuning, dan hijau.

Demi memperkuat kesiapan di lapangan, Kemenag telah melatih 500 penyuluh agama di KUA sebagai aktor resolusi konflik. Mereka dibekali pengetahuan dan keterampilan agar mampu melakukan deteksi dini serta penanganan cepat di wilayah dengan potensi konflik tinggi.

Selain itu, Kemenag juga membina 300 penyuluh agama dalam pemetaan masalah sosial-keagamaan, memperkuat kapasitas 600 penceramah agar berdakwah dengan pendekatan moderat dan literasi digital, serta membina 200 dai muda untuk melahirkan generasi dai yang berwawasan moderat, adaptif, dan mandiri (dakwah kontekstual dan keterampilan entrepreneurship).

Kemenag juga menggelar Program Akademi Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (Akminas) juga melahirkan 1.192 kader lintas agama yang dibekali semangat kepemimpinan plural dan damai. Kemenag bahkan melakukan rekonstruksi terhadap 25 pesantren eks-Jamaah Islamiyah dengan total 5.077 santri, sebagai langkah deradikalisasi berbasis pendidikan .

“Kerukunan adalah prasyarat pembangunan. Indonesia hanya bisa maju bila umatnya damai, saling menghormati, dan memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat,” terangnya.

Capaian ini juga tercermin dalam hasil survei Poltracking Indonesia, yang menempatkan “menjaga kerukunan antarumat beragama” sebagai keberhasilan tertinggi pemerintahan Prabowo-Gibran dengan tingkat kepuasan publik mencapai 86,7%, disusul menjaga kehidupan keagamaan (80,2%) dan menjaga persatuan bangsa (77,1%).

Tak sampai di situ, Kemenag turut menyukseskan pelaksanaan dua program prioritas nasional: Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar Kemenag dalam mendukung upaya Presiden meningkatkan kesejahteraan sosial.

Sampai hari ini tercatat sebanyak 1.373.761 siswa madrasah dan 337.442 santri pesantren telah menikmati manfaat MBG. Sementara itu, lebih dari 12,5 juta siswa dari madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha juga menerima layanan CKG.

Upaya lain dalam meningkatkan kesejahteraan sosial yang dilakukan Kemenag adalah membantu 4.450 UMKM melalui pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan) melalui program Masjid Berdaya dan Berdampak (MADADA). Sebanyak 1.350 takmir masjid bahkan diberikan bimtek secara khusus untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi berbasis masjid.

Untuk menekan angka perceraian dan membangun keluarga, lebih dari 17.266 pasangan nikah diberi pembinaan keluarga, baik dalam bentuk Bimbingan Perkawinan Islam, bimbingan keluarga sukinah bagi pasangan Hindu, maupun Hitta Sukhaya untuk umat Buddha.

“Inilah makna dakwah sosial. Kemenag berupaya agar ajaran agama hadir bukan hanya di rumah ibadah, tapi di ruang publik: berbagi makanan, menjaga kesehatan, dan memperkuat keluarga,” ujar Menag.

Langkah lainnya yang dilakukan Kemenag adalah memperluas pemberdayaan ekonomi umat berbasis zakat dan wakaf. Hingga Oktober 2025, Kemenag telah mengembangkan 37 Kampung Zakat, 29 inkubasi wakaf produktif, dan 10 Kota Wakaf di berbagai provinsi.

Lebih dari 105.000 sertifikat tanah wakaf diterbitkan, dan ini sangat penting dalam upaya menekan potensi sengketa lahan. Selain itu, 40 hektare Hutan Wakaf digulirkan sebagai bentuk integrasi antara ekonomi dan ekoteologi.

Demi memperkuat tata kelola dana keagamaan, Kemenag juga menggagas pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) – sebuah institusi modern untuk mengelola zakat, wakaf, infak, fidyah, dan sedekah secara profesional, transparan, dan berdaya guna tinggi bagi ekonomi rakyat.

Selain itu, Kemenag mendorong gerakan ekoteologi – kesadaran spiritual dalam menjaga bumi. Melalui aksi nyata, Kemenag menanam lebih dari satu juta pohon di seluruh Indonesia, membangun 13 KUA berbasis green building, dan menerbitkan buku “Tafsir Ayat-Ayat Ekologi” yang memperkuat gerakan hijau berbasis nilai keagamaan.

Lalu, dalam rangka menutup refleksi setahun perjalanan, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keberhasilan Kemenag bukan hanya diukur dari program yang selesai, tetapi dari nilai-nilai agama yang benar-benar menjadi napas kebijakan publik. Karenanya, upaya membumikan nilai keagamaan perlu terus dilakukan.

“Agama tidak boleh berhenti di mimbar. Agama harus mewujud dalam kebijakan yang menyejahterakan, mendidik, dan memuliakan manusia. Inilah semangat Asta Cita yang kami kawal dengan sepenuh hati,” tegasnya.

Menag menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang terus bekerja keras dalam ikut mewujudkan Asta Protas Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menag juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal perjalanan Kemenag dengan kritis dan konstruktif.

“Terima kasih kepada insan pers yang telah menjaga ruang publik tetap sehat. Kritik dan dukungan Anda adalah bagian dari ibadah kami dalam melayani umat,” tandasnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com