Tag Archives: pendidikan karakter

Guru Terbatas, Ruang Kelas Kurang, hingga Atap Ilalang



Jakarta

Saat skena pendidikan nasional membicarakan program sekolah rakyat hingga Makan Bergizi Gratis (MBG), SMP Negeri 3 Wamena masih memiliki kebutuhan mendasar yang perlu dipenuhi, yaitu kecukupan guru dan ruang kelas. Sekolah ini terletak di di Minimo, Kecamatan Maima, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Kepala SMP Negeri 3 Wamena, Ansgar Blasius Biru S Pd, M Pd, mengatakan, jika dirinya ingin menyampaikan suatu hal penting untuk pemerintah, maka itu adalah kebutuhan guru dan ruang kelas. Setelah itu, baru dukungan untuk murid berupa asrama bagi anak yang memiliki tempat tinggal sangat jauh.

“Pertama, kami masih membutuhkan ruang kelas untuk belajar, terus dukungan asrama untuk para murid. Ini memang kami sangat kesulitan dengan tempat tinggal mereka yang sangat jauh dari sekolah,” katanya kepada detikcom, saat ditemui Kamis (9/10/2025).


Menurutnya, keberadaan asrama bagi siswa yang berjarak jauh dari sekolah sangat penting. Melalui asrama, anak-anak tersebut bisa dikumpulkan dan dipenuhi kebutuhannya sebagai pelajar sesuai keseharian mereka.

“Saya sangat optimis bahwa pasti ada peningkatan sumber daya mereka, kualitas pendidikan untuk mereka,” imbuh Blasius.

Keterbatasan Tenaga Pendidik, Guru BK Tidak Ada

Blasius mengakui, pendidikan di Provinsi Papua Pegunungan secara keseluruhan masih tertinggal dibanding wilayah lain di Papua. Ia berharap, pemerintah bisa lebih memperhatikan sekolah-sekolah di Papua Pegunungan.

“Masih sangat tertinggal dengan teman-teman, saudara-saudara kita yang ada di wilayah barat, bahkan juga di wilayah tengah. Nah ini juga sesuatu yang menjadi suatu pemikiran dari Pemerintah Pusat, pimpinan untuk bisa memperhatikan tentang pendidikan kami,” ucap guru asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sekolah di Papua Pegunungan mengalami keterbatasan guru. Bahkan, katanya, masih sangat kurang.

Di SMPN 3 Wamena sendiri, ia mengatakan, tidak ada guru Bimbingan Konseling (BK). Padahal, menurutnya, guru BK penting dalam pendidikan karakter.

“Ini hal yang sangat penting bahwa kami masih sangat terbatas dengan tenaga kependidikan, terutama guru-guru BK, yang sekarang Menteri Pendidikan genjot bahwa bagaimana penanaman karakter. Nah, guru-guru BK masih sangat terbatas (di sini). Masih sangat jauh, masih sangat kurang. Terutama kami di SMP 3, sama sekali tidak ada guru Bimbingan Konseling,” ungkapnya.

Menurut laporan di laman Sekretariat Negara pada 2024, keterbatasan guru di tanah Papua telah menjadi tantangan yang belum rampung diselesaikan. Guru yang ada sering kali mengajar hingga tiga mata pelajaran berbeda.

Laporan menyebut, kondisi ini terjadi karena fenomena guru yang pilah-pilih tempat mengajar. Mayoritas guru kebanyakan berada di sekolah-sekolah perkotaan, sedangkan di daerah terpencil sangat sedikit.

Mayoritas Sekolah di Papua Pegunungan Masih Kekurangan Ruang Kelas

Kepala SMP Negeri 3 Wamena menyampaikan, kekurangan ruang kelas tidak hanya di sekolahnya, melainkan juga di Provinsi Papua Pegunungan. Khususnya yakni di Kabupaten Jayawijaya.

“Fasilitas juga, bahwa kami masih sangat terbatas. Mulai dari ruang kelas, yang masih kurang. Ini saya bicara bukan khusus untuk SMP 3, tapi secara keseluruhan untuk Provinsi Papua Pegunungan, khususnya untuk Kabupaten Jayawijaya. Jadi masih sangat terbatas,” kata Blasius.

Sementara itu, di beberapa sekolah, masih ada ruang kelas yang memiliki atap dari alang-alang atau ilalang. Hal ini belum ditambah akses sekolah yang jauh dari kota.

“Kalau diakses ke daerah-daerah yang sangat jauh dari Kota Wamena, itu ruang kelas masih sangat terbatas, masih atapnya berupa alang-alang atau secara tradisional mereka membangun dan mereka menempati ruang kelas itu. Memang sangat terbatas,” ujarnya.

Selain itu, model kurikulum yang memasukkan konten digital juga menjadi tantangan tersendiri di tanah Papua. Terutama di wilayah Papua Pegunungan, akses internet masih sangat terbatas.

“Apalagi sekarang pembelajaran digital, kami masih sangat terbatas dengan akses internet,” tuturnya.

(faz/twu)



Sumber : www.detik.com

Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Pakar UGM Soroti Ortu Lapor Polisi



Jakarta

Kasus murid yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Banten dan mendapat tamparan dari kepala sekolahnya tengah menjadi sorotan. Sebab, orang tua murid justru melaporkan kepala sekolah ke polisi, yang berujung penonaktifan sementara.

Meski sudah berakhir dengan saling memaafkan dan damai, buntut penyelesaian kasus ini menimbulkan rasa waswas bagi Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. Ia khawatir ke depan apa yang bisa terjadi kepada dirinya jika menegur siswa lagi, padahal ia hanya mendidik karakter generasi bangsa.

“Perasaan saya sudah memaafkan, cuma perasaan waswas masih tetap ada. Kenapa? Karena saya khawatir teguran yang dilakukan, sampai saya berpikiran ke depan apa yang terjadi pada diri saya, saya adalah putri bumi pertiwi yang peduli terhadap generasi penerus bangsa, pendidikan karakter itu harus ditegakkan,” ucap Dini di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis (16/10/2025), dikutip detikNews, Sabtu (18/10/2025).


Sudah Tepat Guru Mendisiplinkan Siswa yang Merokok di Sekolah

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, MA, mengatakan pendisplinan kepala sekolah terhadap anak yang merokok di lingkungan sekolah adalah sudah tepat. Ini karena sekolah adalah kawasan bebas rokok.

“Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar untuk mentransfer ilmu, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik, agar murid menjadi anak berkualitas, berkarakter dan berbudi luhur,” ungkapnya kepada detikEdu, Jumat (17/8/2025).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa metode pendisiplinannya perlu dievaluasi. Sebab, cara pendisiplinan era dulu dan sekarang sudah berbeda.

“Penting bagi guru untuk memberikan metode pendisiplinan yang tepat di era kekinian, misalnya murid yang salah karena merokok diminta membuat karya pendek sekitar 500 kata apa dampak dari bahaya merokok dalam waktu 24 jam. Saya pikir anak akan mencari materi dari berbagai sumber di google,” lanjut Subarsono.

Orang Tua Perlu Berpikir Ulang dan Tidak Gegabah

Menurut Subarsono, tindakan melaporkan pendidik ke polisi karena pendisiplinan murid perlu dipikir ulang. Orang tua, sejak awal seharusnya bisa membangun komunikasi dan kepercayaan ketika menyekolahkan anak mereka.

“Saya percaya bahwa guru tidak akan memberikan sanksi melebihi kepantasan ketika seorang murid melakukan kesalahan. Laporan kepada polisi justru akan merusak relasi antara orang tua dan murid di satu pihak dengan institusi sekolah dan guru di pihak lain,” ujar Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu.

Subarsono berpendapat, orang tua boleh protektif kepada anaknya, tetapi tidak perlu berlebihan sampai ke ranah hukum. Terlebih jika masalah awalnya karena anak yang melakukan pelanggaran berat di sekolah.

Kasus yang melibatkan guru dan siswa, bisa diselesaikan melalui jalur di luar peradilan atau polisi, yakni melalui mediasi antara ortu dengan sekolah dan guru. Ini juga biasa dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif).

“Cara penyelesaian di luar kepolisian akan lebih enak dan bisa menghindari lahirnya luka batin baik bagi pelaku maupun korban,” tuturnya.


Solidaritas Siswa yang Kurang Tepat

Untuk diketahui, usai murid yang merokok ditampar, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah. Ini dilakukan sebagai aski protes.

Namun, Subarsono menilai, solidaritas yang dilakukan siswa tidak tepat. Sebab, merokok di lingkungan sekolah merupakan kesalahan dan itu bukan sesuatu hal yang harus didukung.

Larangan merokok khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah telah diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi:

“Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.”

Dalam hal ini, pendisiplinan dengan menampar juga tidak dibenarkan. Sebab, kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah, diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Jadi untuk siswa, solidaritas antarteman sangat penting. Namun, perlu diwujudkan dalam koridor yang tepat.

“Membangun solidartas antarsiswa tidaklah salah, tetapi solidaritas perlu diwujudkan dalam konteks yang tepat, bukan membabi buta,” tutur Subarsono.

(faz/pal)



Sumber : www.detik.com