Tag Archives: pendidikan

Sejahterakan Guru hingga Lestarikan Lingkungan



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membeberkan deretan capaian kinerja Kementerian Agama (Kemenag) dalam mewujudkan Asta Cita. Ini menjadi refleksi satu tahun mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Asta Cita bukan sekadar rencana politik, tapi arah moral bangsa. Di Kementerian Agama, kami terus berupaya agar nilai agama tidak berhenti di mimbar, tetapi hidup dalam kebijakan yang memuliakan manusia,” kata Menag dalam refleksi satu tahun perjalanan Kemenag mengawal Asta Cita, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Salah satu capaian itu adalah menyejahterakan pendidik. Menag menyebut pertama kalinya dalam sejarah, tunjangan profesi guru non PNS dinaikkan secara signifikan. Mulai dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.


“Guru dan dosen adalah ruh pendidikan. Ketika mereka sejahtera dan dihargai, maka pendidikan agama akan bermartabat, dan bangsa akan berkarakter,” sambungnya.

Tahun ini, sebanyak 206.325 guru telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), meningkat hingga 700% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu ada lebih 5.000 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan yang juga mengikuti PPG di 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari akselerasi peningkatan kesejahteraan karena guru dan dosen yang lulus PPG maka dapat menerima tunjangan profesi di tahun mendatang.

“Langkah ini menjadi bagian dari akselerasi peningkatan kesejahteraan, karena guru dan dosen yang lulus PPG maka dapat menerima tunjangan profesi di tahun mendatang,” jelas Menag.

Kemenag juga memperluas akses pendidikan tinggi dengan memberikan 156.581 beasiswa KIP Kuliah, 6.453 Beasiswa Indonesia Bangkit, serta 2.270 Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Tak hanya bagi umat Islam, beasiswa juga diberikan untuk 329 mahasiswa Orang Asli Papua (OAP), dan 153 penerima beasiswa zakat di 21 kampus negeri maupun swasta.

Dalam setahun terakhir, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan kepada 19.264 siswa Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen, 161.591 Santri, serta 1.469 Siswa pada Satuan Pendidikan Keagamaan Hindu.

“Lebih dari 9 triliun rupiah, anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah disalurkan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran,” sebut pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Capaian besar lainnya yang diraih Kementerian Agama adalah pendirian Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri (SETIAKIN) di Bangka Belitung. Ini adalah sekolah tinggi Khonghucu negeri pertama di Indonesia. Selain perluasan akses, kehadiran SETIAKIN menjadi simbol kehadiran negara atas kebutuhan pendidikan tinggi keagamaan Khonghucu.

Kemenag juga hadir dalam menyukseskan program Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dalam revitalisasi madrasah. Untuk Sekolah Rakyat, Kemenag siapkan kurikulum pendidikan agama, serta 152 guru dan tenaga pendidik.

Ada dua madrasah unggulan yang terpilih sebagai Sekolah Garuda Transformasi, yaitu: Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Gorontalo dan Ogan Komering Ilir (Sumsel). Selain itu, ada 1.414 madrasah yang direvitalisasi dalam PHTC Presiden Prabowo.

“Buah dari upaya Kemenag memajukan pendidikan agama dan keagamaan menampakkan hasil. MAN IC Serpong menjadi Sekolah Terbaik berdasarkan nilai UTBK 2025, sedang MAN 2 Kota Malang menjadi Sekolah Terbaik dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2025,” papar Menag.

Kemudian, dalam setahun belakangan Kemenag juga sedang mengembangkan sistem dan program yang konkret untuk memperkuat harmoni bangsa. Melalui aplikasi Si-Rukun (Early Warning System), potensi konflik keagamaan bisa dideteksi sejak dini di berbagai daerah. Penyuluh agama menjadi garda terdepan dalam mengoperasikan aplikasi ini.

Pengembangan Si-Rukun menjadi ikhtiar bersama seluruh unit eselon I Kemenag, mulai dari Ditjen Bimas Islam, Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Sistem ini dibangun berdasarkan penelitian terkait peta potensi konflik keagamaan di berbagai daerah, termasuk pemetaan zona merah, kuning, dan hijau.

Demi memperkuat kesiapan di lapangan, Kemenag telah melatih 500 penyuluh agama di KUA sebagai aktor resolusi konflik. Mereka dibekali pengetahuan dan keterampilan agar mampu melakukan deteksi dini serta penanganan cepat di wilayah dengan potensi konflik tinggi.

Selain itu, Kemenag juga membina 300 penyuluh agama dalam pemetaan masalah sosial-keagamaan, memperkuat kapasitas 600 penceramah agar berdakwah dengan pendekatan moderat dan literasi digital, serta membina 200 dai muda untuk melahirkan generasi dai yang berwawasan moderat, adaptif, dan mandiri (dakwah kontekstual dan keterampilan entrepreneurship).

Kemenag juga menggelar Program Akademi Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (Akminas) juga melahirkan 1.192 kader lintas agama yang dibekali semangat kepemimpinan plural dan damai. Kemenag bahkan melakukan rekonstruksi terhadap 25 pesantren eks-Jamaah Islamiyah dengan total 5.077 santri, sebagai langkah deradikalisasi berbasis pendidikan .

“Kerukunan adalah prasyarat pembangunan. Indonesia hanya bisa maju bila umatnya damai, saling menghormati, dan memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat,” terangnya.

Capaian ini juga tercermin dalam hasil survei Poltracking Indonesia, yang menempatkan “menjaga kerukunan antarumat beragama” sebagai keberhasilan tertinggi pemerintahan Prabowo-Gibran dengan tingkat kepuasan publik mencapai 86,7%, disusul menjaga kehidupan keagamaan (80,2%) dan menjaga persatuan bangsa (77,1%).

Tak sampai di situ, Kemenag turut menyukseskan pelaksanaan dua program prioritas nasional: Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar Kemenag dalam mendukung upaya Presiden meningkatkan kesejahteraan sosial.

Sampai hari ini tercatat sebanyak 1.373.761 siswa madrasah dan 337.442 santri pesantren telah menikmati manfaat MBG. Sementara itu, lebih dari 12,5 juta siswa dari madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha juga menerima layanan CKG.

Upaya lain dalam meningkatkan kesejahteraan sosial yang dilakukan Kemenag adalah membantu 4.450 UMKM melalui pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan) melalui program Masjid Berdaya dan Berdampak (MADADA). Sebanyak 1.350 takmir masjid bahkan diberikan bimtek secara khusus untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi berbasis masjid.

Untuk menekan angka perceraian dan membangun keluarga, lebih dari 17.266 pasangan nikah diberi pembinaan keluarga, baik dalam bentuk Bimbingan Perkawinan Islam, bimbingan keluarga sukinah bagi pasangan Hindu, maupun Hitta Sukhaya untuk umat Buddha.

“Inilah makna dakwah sosial. Kemenag berupaya agar ajaran agama hadir bukan hanya di rumah ibadah, tapi di ruang publik: berbagi makanan, menjaga kesehatan, dan memperkuat keluarga,” ujar Menag.

Langkah lainnya yang dilakukan Kemenag adalah memperluas pemberdayaan ekonomi umat berbasis zakat dan wakaf. Hingga Oktober 2025, Kemenag telah mengembangkan 37 Kampung Zakat, 29 inkubasi wakaf produktif, dan 10 Kota Wakaf di berbagai provinsi.

Lebih dari 105.000 sertifikat tanah wakaf diterbitkan, dan ini sangat penting dalam upaya menekan potensi sengketa lahan. Selain itu, 40 hektare Hutan Wakaf digulirkan sebagai bentuk integrasi antara ekonomi dan ekoteologi.

Demi memperkuat tata kelola dana keagamaan, Kemenag juga menggagas pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) – sebuah institusi modern untuk mengelola zakat, wakaf, infak, fidyah, dan sedekah secara profesional, transparan, dan berdaya guna tinggi bagi ekonomi rakyat.

Selain itu, Kemenag mendorong gerakan ekoteologi – kesadaran spiritual dalam menjaga bumi. Melalui aksi nyata, Kemenag menanam lebih dari satu juta pohon di seluruh Indonesia, membangun 13 KUA berbasis green building, dan menerbitkan buku “Tafsir Ayat-Ayat Ekologi” yang memperkuat gerakan hijau berbasis nilai keagamaan.

Lalu, dalam rangka menutup refleksi setahun perjalanan, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keberhasilan Kemenag bukan hanya diukur dari program yang selesai, tetapi dari nilai-nilai agama yang benar-benar menjadi napas kebijakan publik. Karenanya, upaya membumikan nilai keagamaan perlu terus dilakukan.

“Agama tidak boleh berhenti di mimbar. Agama harus mewujud dalam kebijakan yang menyejahterakan, mendidik, dan memuliakan manusia. Inilah semangat Asta Cita yang kami kawal dengan sepenuh hati,” tegasnya.

Menag menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang terus bekerja keras dalam ikut mewujudkan Asta Protas Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menag juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal perjalanan Kemenag dengan kritis dan konstruktif.

“Terima kasih kepada insan pers yang telah menjaga ruang publik tetap sehat. Kritik dan dukungan Anda adalah bagian dari ibadah kami dalam melayani umat,” tandasnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Ragam Lomba Hari Santri 2025 yang Penuh Semangat dan Kreativitas


Jakarta

Setiap 22 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri sebagai momen untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam sejarah bangsa. Tahun 2025 ini, perayaan Hari Santri kembali digelar dengan berbagai kegiatan yang melibatkan pesantren, madrasah, dan masyarakat umum di seluruh daerah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2025, kegiatan Hari Santri dapat dilaksanakan melalui zikir, sholawat, munajat, doa bersama, pemeriksaan kesehatan gratis (CKG), penanaman pohon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.

Tak hanya kegiatan keagamaan, lomba Hari Santri juga kerap menjadi bagian yang paling meriah karena memberi ruang bagi santri dan masyarakat untuk menyalurkan bakat serta kreativitas.


Beragam lomba digelar di sekolah, madrasah, dan pesantren dengan tujuan menumbuhkan semangat belajar sekaligus mempererat silaturahmi antar peserta. Setiap kegiatan menjadi sarana untuk mengasah bakat, melatih kepercayaan diri, dan memperdalam nilai-nilai agama yang diajarkan dalam kehidupan sehari-hari.

Lomba Hari Santri

Beberapa jenis lomba yang bisa diselenggarakan pada peringatan Hari Santri 2025 antara lain:

1. Lomba Bernuansa Religi

Beragam lomba yang memperdalam pemahaman agama sering kali menjadi kegiatan utama, seperti:

  • Lomba adzan, melatih suara dan ketepatan bacaan dalam menyeru waktu salat.
  • Lomba hafalan surah pendek, menumbuhkan kebiasaan menghafal ayat-ayat Al-Qur’an sejak dini.
  • Lomba tartil dan tilawah Al-Qur’an, mengajarkan cara membaca Al-Qur’an dengan lagu dan tajwid yang benar.
  • Lomba tahlil dan shalawat, meningkatkan tradisi doa bersama dan memperbanyak dzikir kepada Allah.

2. Lomba Seni Islami

Selain kegiatan ibadah, Hari Santri juga menjadi ajang menampilkan kreativitas melalui seni, misalnya:

  • Lomba menulis dan menggambar kaligrafi, menggabungkan nilai keindahan dan makna ayat-ayat suci.
  • Lomba menyanyi islami dan seni qasidah, mengajarkan cara berdakwah melalui lantunan lagu.
  • Lomba bercerita kisah nabi dan sahabat, menginspirasi peserta lewat kisah keteladanan tokoh-tokoh Islam.

3. Lomba Literasi dan Dakwah

Bagi peserta yang gemar menulis atau berbicara di depan umum, tersedia juga berbagai kompetisi seperti:

  • Lomba khutbah, melatih kemampuan menyampaikan pesan yang bermanfaat dengan cara yang menarik.
  • Lomba cerpen bertema santri, memberi ruang bagi peserta menulis cerita yang menggambarkan kehidupan pesantren.
  • Lomba baca kitab kuning, menguji pemahaman terhadap kitab klasik yang menjadi ciri khas pendidikan pesantren.
  • Lomba cerdas cermat islami, menumbuhkan semangat belajar dan memperluas pengetahuan tentang Islam.

Melalui berbagai lomba ini, semangat Hari Santri 2025 dapat dirasakan lebih dekat dan membawa suasana yang penuh kebersamaan.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Wali Santri Korban Meninggal Ambruknya Musala Al Khoziny Akan Diumrahkan



Jakarta

Wali santri korban meninggal ambruknya musala di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur akan diberangkatkan umrah. Pemberangkatan akan dilakukan dalam beberapa gelombang.

Ketua Alumni Ponpes Al Khoziny KH Zainal Abidin mengatakan program umrah ini adalah inisiatif Ketua Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) KH Asep Saifuddin Chalim yang menggandeng alumni dan jejaring Ponpes Al Khoziny untuk merealisasikannya. Zainal menyebut gelombang pertama akan berangkat pada Januari 2026.

“Ini bentuk kepedulian kami kepada para keluarga korban. Untuk tahap awal, 23 wali santri akan kami berangkatkan umrah pada Januari nanti. Sisanya akan kami jadwalkan pada gelombang berikutnya,” ujar Zainal, Minggu (19/10/2025), dilansir detikJatim.


Tak hanya wali, Zainal menyebut santri yang meninggal telah dibadalkan umrah oleh alumni Ponpes Al Khoziny yang tengah berada di Arab Saudi.

“Alumni kami di Saudi sangat tanggap. Mereka langsung membadalkan umrah untuk para korban begitu mengetahui kejadian ini,” tambahnya.

Pihak ponpes dan alumni juga memberikan dukungan bagi para korban luka berat hingga cacat fisik. Mereka akan memberikan beasiswa hingga jenjang S2.

“Kami ingin mereka tetap semangat melanjutkan pendidikan dan tidak merasa ditinggalkan. Semua proses beasiswa akan kami kawal penuh sampai jenjang pendidikan tertinggi,” tegas Zainal.

Pendampingan untuk menyembuhkan luka batin atau trauma healing hingga penguatan mental bagi santri dan keluarga korban juga telah dilakukan.

Diketahui, bangunan tiga lantai yang mencakup musala Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat peristiwa berlangsung, lebih dari 100 santri tengah menunaikan salat Asar berjamaah.

Proses operasi pencarian korban dan evakuasi berlangsung sembilan hari dan resmi ditutup pada Selasa, 7 Oktober 2025. Jumlah korban meninggal mencapai 63 orang.

Selengkapnya baca di sini.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Jelang Hari Santri, Menag Bicara Soal Pendidikan Ponpes yang Mengedepankan Adab


Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan pandangan mendalam mengenai tradisi unik dan metodologi transfer ilmu di pondok pesantren. Menurutnya, pendekatan pembelajaran di pesantren tidak bisa diukur hanya dengan kacamata modern, melainkan memiliki sumber pengetahuan yang sangat kaya, salah satunya mengedepankan adab dan tabarruk (pemberkahan).

Nasaruddin menjelaskan, tradisi pembelajaran di pesantren tidak hanya mengandalkan deduksi akal. Tetapi didukung oleh sedikitnya lima model transfer pengetahuan, termasuk intuisi, wahyu, ilham, dan bahkan mimpi.

“Pendekatan pembelajaran modern itu lebih mengandalkan deduksi akal semata. Sementara Pondok Pesantren sumber-sumber pengetahuannya itu bukan hanya satu deduksi akal,” ujar Menag di acara Pesantren Award, kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) malam.


Ia menambahkan, di samping wahyu dan deduksi akal, pesantren juga mengenal intuisi. Kemudian juga ilham, yang muncul pada diri seseorang yang memiliki keakraban khusus dengan Allah SWT, serta mimpi.

“Pengetahuan di definisi pondok pesantren adalah pengetahuannya Allah. Semua pengetahuan adalah pengetahuannya Allah,” tegasnya.

Pendidikan yang Mengedepankan Adab Menjadi Ciri Khas Ponpes

Menag Nasaruddin menekankan bahwa perbedaan mendasar dalam metodologi pesantren adalah adab dan penghormatan murid terhadap guru atau kiai. Ia bahkan menganalogikan hubungan ini dengan kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir, serta hubungan antara Nabi Muhammad SAW dengan para sahabatnya.

“Kiai atau guru di depan para murid, bagaikan Nabi di depan para sahabatnya,” kata Nasaruddin.

Ia mencontohkan, bagaimana seorang Nabi Musa yang merupakan nabi dan penguasa, bersikap sangat tawadhu (rendah hati) dan memenuhi semua syarat yang diminta oleh gurunya, Khidir.

“Bagaimana respeknya seorang sahabat terhadap nabi, dan seperti itu juga respeknya seorang murid terhadap kiai. Kenapa? Karena di situ ada pemberkahan, ada tabarruk,” jelasnya.

Menag meyakini, ilmu tidak akan pernah masuk ke dalam hati yang kotor atau yang tidak memiliki adab. Salah satu bentuk pemberkahan ilmu adalah hormatnya seorang santri kepada kiainya.

“Inilah yang tidak bisa dipahami oleh banyak orang, bagaimana tradisi pesantren itu ada hal-hal yang mungkin sangat dipertanyakan secara metodologi modern, tetapi itulah pondok pesantren,” tambahnya.

Peran Ponpes dalam Membentuk Adab di Masyarakat

Menag juga menyoroti peran sentral pesantren dalam membentuk kemerdekaan dan keadaban publik di Indonesia. Menurutnya, kesantunan publik dan keramahan masyarakat Indonesia yang dikagumi turis internasional, tidak didapatkan secara gratis.

“Seandainya tidak ada pondok pesantren, barangkali wajah Indonesia tidak seperti yang kita lihat sekarang ini,” ucap Nasaruddin.

Ia menjelaskan, cara pesantren mendidik kesantunan bermula dari respek murid terhadap kiai, yang kemudian berimbas pada respek anak terhadap orang tua, dan lebih luas lagi, rakyat terhadap pimpinannya.

“Kita harus bangga bahwa ada pondok pesantren di Indonesia yang menanamkan sebuah keadaban publik,” pungkasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Cak Imin Akan Pimpin Apel Akbar Hari Santri di Titik Nol Islam Nusantara Barus



Jakarta

Apel akbar Hari Santri Nasional (HSN) 2025 akan digelar di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara besok. Ketua Umum DPP PKB sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin atau Cak Imin) akan memimpin apel tersebut.

Ketua DPP PKB Marwan Dasopang (Mardas) menjelaskan pemilihan Barus sebagai lokasi puncak peringatan HSN 2025 bukan tanpa alasan. Barus diyakini sebagai gerbang awal masuknya Islam ke Nusantara, jauh sebelum menyebar ke wilayah lain.

“Kita ingin mengingatkan bangsa ini, bahwa dari Barus-lah Islam pertama kali bersemi di bumi Nusantara. Dari tempat ini, peradaban Islam yang damai, berakhlak, dan berpadu dengan budaya lokal tumbuh menjadi kekuatan kebangsaan,” ujar Mardas dalam keterangan persnya, Selasa (21/10/2025).


Menurut catatan sejarah, Barus atau yang dulu dikenal Fansur adalah pelabuhan kosmopolitan sejak abad ke-7 Masehi. Di tempat ini, para pedagang dari Arab, Gujarat, dan Persia berinteraksi sekaligus menyebarkan ajaran Islam.

Mardas menambahkan, sebelum apel akbar, seluruh pengurus pusat PKB bersama Cak Imin akan berziarah ke makam Syekh Mahmud. Syekh Mahmud dikenal sebagai salah satu ulama perintis dakwah Islam di Barus.

“Besok sebelum apel akbar, kami bersama Gus Muhaimin dan pengurus pusat PKB akan berziarah ke makam Syekh Mahmud sebagai bentuk penghormatan kepada para ulama yang menjadi perintis dakwah Islam di Nusantara,” jelas Mardas, yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI.

Puncak peringatan HSN 2025 ini akan ditandai dengan apel akbar yang diikuti oleh sedikitnya 3.000 santri dan siswa dari Tapanuli Tengah dan sekitarnya pada Rabu (22/10/2025). Cak Imin dijadwalkan akan bertindak langsung sebagai inspektur.

Selain apel, DPP PKB juga menggelar rangkaian kegiatan seperti Seminar Hari Santri Nasional di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Barus. Para akademisi, ulama, dan santri muda akan menjadi pematerinya.

Mardas menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremonial. Ini adalah momentum bagi PKB untuk menegaskan kembali komitmen perjuangan mereka terhadap nasib santri dan pesantren di seluruh Indonesia.

“Hari Santri adalah buah dari perjuangan panjang PKB hingga akhirnya diakui secara resmi oleh negara. Ini adalah bentuk penghormatan atas jasa besar para ulama dan santri yang telah berjuang mempertahankan kemerdekaan dan menjaga moralitas bangsa,” ungkapnya.

Ia menutup dengan komitmen PKB untuk terus menjadi rumah besar bagi pesantren dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada pendidikan keagamaan, kemandirian ekonomi pesantren, dan kesejahteraan santri.

“Kami akan terus menjaga amanah ini. Santri bukan hanya benteng moral bangsa, tetapi juga pilar masa depan Indonesia,” pungkas Mardas.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

45 Caption dan Ucapan Hari Santri Nasional 2025


Jakarta

Sebentar lagi momen Hari Santri Nasional tiba yang diperingati setiap 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan sejak ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Sejak itu, Hari Santri diperingati setiap tahun, tidak hanya melalui acara formal atau seremonial, tetapi juga sering dimeriahkan di media sosial, misalnya lewat foto, twibbon, atau konten kreatif bertema Hari Santri.


Caption dan Ucapan Hari Santri 2025

Berikut ini beberapa contoh ucapan dan caption Hari Santri 2025 yang disusun oleh tim detikHikmah yang bisa digunakan sebagai inspirasi untuk media sosial, artikel, atau publikasi lainnya:

  1. Selamat Hari Santri Nasional! Teruslah mengabdikan diri bagi kemajuan bangsa dan tanamkan semangat setia pada agama serta negara.
  2. Ambil pelajaran dari setiap tantangan hidup agar tetap berusaha meraih masa depan yang lebih baik sambil selalu berdoa kepada Yang Maha Kuasa.
  3. Menjadi santri adalah cara untuk menapaki jalan menjadi manusia sejati dan meneladani akhlak Rasulullah.
  4. Peringatan Hari Santri 2025 mengingatkan kita bahwa belajar dan beribadah adalah fondasi utama kehidupan.
  5. Generasi muda hendaknya menjaga semangat menuntut ilmu serta beramal dengan tulus dan konsisten.
  6. Tidak ada batasan bagi apa yang bisa dicapai; santri telah menunjukkan bahwa ilmu membuka berbagai peluang sukses.
  7. Jadilah penerus yang berani menghadapi tantangan dan terus mengembangkan diri.
  8. Selamat Hari Santri Nasional 2025 untuk semua yang berjuang demi agama dan kebaikan bersama.
  9. Teruslah memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara melalui ilmu dan tindakan nyata.
  10. Hari ini menjadi pengingat peran luar biasa santri dalam membentuk karakter dan moral masyarakat.
  11. Dalam kesederhanaan pesantren, tersimpan ilmu yang besar dan ketakwaan yang mendalam.
  12. Semoga setiap perjalanan para santri dipenuhi kebahagiaan dan keberkahan.
  13. Hari ini kita merayakan peran penting santri dalam menjaga nilai-nilai agama dan mempertahankan kemerdekaan.
  14. Selamat Hari Santri Nasional 2025! Dalam perjalanan menuntut ilmu dan memperkuat ketakwaan, kalian menjadi teladan bagi banyak orang.
  15. Hari Santri Nasional 2025 mengingatkan kita bahwa santri memiliki andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan persatuan bangsa.
  16. Mari bersama para santri mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk kemajuan Indonesia tercinta.
  17. Santri adalah bintang yang bersinar dalam kegelapan, teruslah menebarkan kebaikan dan inspirasi.
  18. Seperti kata KH A Mustofa Bisri, santri bukan hanya yang mondok, tapi siapa pun yang berakhlak seperti santri, dialah santri sejati.
  19. Dalam kesederhanaan pesantren tersimpan harta ilmu yang berharga; semoga ilmu kalian terus berkembang dan memberi manfaat.
  20. Semoga setiap langkah para santri membawa kebaikan bagi diri, keluarga, dan bangsa, semoga mereka senantiasa istiqamah, tangguh dalam iman, dan berperan aktif menjaga persatuan serta kesatuan Indonesia.
  21. Selamat Hari Santri! Terus asah kemampuan diri agar bisa memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.
  22. Santri adalah sosok yang belajar dengan sabar, tangguh menghadapi tantangan, dan tetap rendah hati.
  23. Hari ini, kita rayakan perjuangan santri yang selalu menempatkan ilmu dan akhlak sebagai prioritas.
  24. Semangat menuntut ilmu harus terus dipelihara agar menghasilkan perubahan positif bagi masyarakat.
  25. Santri masa kini mampu menyeimbangkan pengetahuan agama dan kemampuan sosial secara harmonis.
  26. Selamat Hari Santri Nasional! Mari saling mendukung teman-teman yang sedang menapaki jalan ilmu.
  27. Pendidikan pesantren membentuk pribadi yang disiplin, peduli, dan bertanggung jawab. Selamat Hari Santri!
  28. Santri belajar tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk kebaikan orang lain di sekitarnya. Selamat Hari Santri 2025!
  29. Hari Santri 2025 menjadi pengingat agar setiap usaha menuntut ilmu dilakukan dengan tekun dan ikhlas.
  30. Santri yang tangguh menghadapi masalah dengan bijak dan tetap fokus pada tujuan hidup.
  31. Selamat Hari Santri! Jangan berhenti mencoba hal-hal baru selama tetap berpegang pada prinsip yang benar.
  32. Kebaikan kecil yang dilakukan santri setiap hari akan membawa dampak besar bagi masyarakat.
  33. Santri yang sukses adalah mereka yang terus belajar, bersabar, dan mau berbagi pengetahuan.
  34. Hari Santri mengajarkan kita pentingnya memanfaatkan waktu secara produktif.
  35. Santri mampu menjadi teladan melalui perbuatan nyata, bukan hanya kata-kata.
  36. Selamat Hari Santri Nasional 2025! Semoga ilmu yang dipelajari selalu membimbing dalam kehidupan.
  37. Santri sejati menunjukkan rasa empati, kesabaran, dan kerja sama dalam setiap kegiatan.
  38. Pendidikan pesantren menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian sosial sejak dini.
  39. Hari ini adalah momen untuk mengapresiasi ketekunan dan usaha para santri dalam menuntut ilmu.
  40. Santri yang baik terus mengembangkan diri agar mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan agama.
  41. Selamat Hari Santri! Gunakan kesempatan belajar untuk menumbuhkan kreativitas dan ide-ide baru yang bermanfaat bagi banyak orang.
  42. Santri yang bijaksana mampu mengambil keputusan dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab.
  43. Di Hari Santri Nasional, mari kita hargai setiap proses belajar, sekecil apa pun, karena itu membentuk pribadi yang matang.
  44. Santri yang aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial membawa perubahan nyata di lingkungan sekitarnya.
  45. Selamat Hari Santri Nasional! Semoga setiap langkah menuntut ilmu membawa keberkahan dan inspirasi bagi generasi mendatang.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Cucu KH Hasyim Asy’ari Pimpin Badan Penyelanggara Haji, Ini Profilnya


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto melantik KH Moch. Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta hari ini.

“Kiai Haji Moch Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg RI Nanik Purwanti saat membacakan surat keputusan pengangkatan seperti dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/10/2024).

Gus Irfan akan didampingi Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya di Badan Penyelenggara Haji.


Gus Irfan diketahui merupakan cucu KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Berikut profil lengkapnya.

Profil KH Moch. Irfan Yusuf, Kepala Badan Penyelenggara Haji

KH Moch. Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan adalah putra dari KH Yusuf Hasim, anak KH Hasyim Asy’ari. Ia lahir di Jombang, 62 tahun lalu.

Gus Irfan adalah alumni SMPP Jombang (sekarang SMAN 2 Jombang). Ia kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Brawijaya dan lulus pada 1985. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di universitas yang sama.

Di Jombang, Gus Irfan aktif di pondok pesantren. Pda 1989, ia mengemban amanah sebagai Sekretaris Umum di Pondok Pesantren Tebuireng. Ia juga pernah menjadi pengasuh Pesantren Al-Farros Tebuireng pada 2006.

Sembari aktif di ponpes, Gus Irfan mengajar di AKPER Widyagama Malang pada 2013-2016. Dua tahun berikutnya, pada 2018, ia sempat dipanggil untuk menjadi Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Uno. Ia diperhitungkan Timses Prabowo karena posisinya di Lembaga Perekonomian NU (LPNU). Gus Irfan menduduki posisi strategis di LPNU sebagai wakil ketua.

Profil Gus Irfan selengkapnya baca di sini.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



Jakarta

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

“Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


Jakarta

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  3. Telah menunaikan ibadah haji;
  4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan MCH (Media Center Haji)

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
  7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Link dan Tata Caranya


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

Jadwal Pendaftaran

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
Pengumuman: 24 Desember 2024

Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Cara Daftar Petugas Haji 2025

Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

  • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
  • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
  • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
  • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
  • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Persyaratan Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

  • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  • Memahami kode etik jurnalistik;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
  • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
  • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
  • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com