Tag Archives: pengembang perumahan balboa estate

Ramai Sengketa Akses Jalan Balboa Ciputat vs Warga, Siapa yang Harus Mengalah?



Jakarta

Perselisihan terjadi antara pengembang perumahan Balboa Estate dengan warga Perumahan Pondok Hijau, Ciputat, Tangerang Selatan. Warga memprotes pihak Balboa yang menggunakan akses masuk ke dalam kompleks lewat perumahan Pondok Hijau.

Masalah ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir karena pihak Balboa tidak izin kepada warga Pondok Hijau untuk membuat akses masuk ke kompleks perumahan. Di sisi lain, pihak pengembang juga sudah membangun jembatan untuk menghubungkan kompleks Balboa dengan pintu masuk.

Menanggapi permasalahan antara Balboa Estate dan warga Pondok Hijau, Muhammad Rizal Siregar selaku Pengacara Properti mengatakan kasus ini dapat diselesaikan dengan mendengar keinginan warga. Apabila warga masih tidak memberi izin, tandanya pihak pengembang tidak melakukan perencanaan yang matang dalam pembangunan perumahan.


Jika pihak Balboa tetap ingin menggunakan akses jalan dari Pondok Hijau, maka mereka harus memberikan kompensasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, kompensasi bisa berupa uang atau pembangunan fasilitas yang akan diberikan kepada pihak RT dan RW setempat.

“Posisinya di sini warga tidak salah dan developer juga tidak salah karena perizinan ini ada di tangan pemerintah. Pilihannya adalah developer harus melakukan pertemuan dengan warga untuk meminta persetujuan dengan memberikan kompensasi atau retribusi kepada warga terkait mengenai penggunaan jalan yang digunakan,” kata Rizal saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Rizal, pihak Balboa Estate tidak salah untuk menggunakan jalan di Pondok Hijau. Sebab, jalan tersebut sudah tidak termasuk kategori jalan pribadi milik kompleks, melainkan sudah menjadi fasilitas umum yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

“Artinya kan sebenarnya posisi developer tidak salah menggunakan jalan warga karena jalan publik, tetapi kan warga tidak mau diganggu kenyamanannya karena jalannya digunakan, itu yang harus digarisbawahi,” paparnya.

Jika ada perumahan selain Balboa Estate yang juga menggunakan pintu masuk lewat jalan di Pondok Hijau, Rizal mengatakan hal tersebut sah untuk dilakukan. Sebab, peruntukan jalan yang dibangun oleh pengembang perumahan sudah pasti ada persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, sehingga ada master plan atau blue print terhadap ruas jalan yang bisa diakses.

Meski begitu, pengembang perumahan juga tidak bisa sepihak untuk menggunakan akses jalan tersebut walaupun statusnya jalan umum. Kurangnya fungsi kontrol dan pengawasan bisa memicu konflik seperti yang terjadi antara warga Pondok Hijau dan Balboa Estate.

“Namun kan yang terjadi adalah tidak ada fungsi kontrol. Artinya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh developer untuk menggunakan jalan tersebut, walau itu jalan publik. Jadi sebenarnya konteksnya adalah bukan regulator yang melarang, tapi karena warga yang melakukan pelarangan itu,” ungkap Rizal.

Apabila pihak Balboa tetap ngotot menggunakan pintu masuk dari jalan di Pondok Hijau, warga tetap bisa menuntut secara hukum. Soalnya, jalan tersebut berada di dalam kawasan Pondok Hijau dan warga yang menggunakan akses jalan tersebut tidak menyetujui digunakan oleh orang lain.

“Warga bisa menuntut pastinya, secara hukum bisa dituntut. Kenapa? Karena artinya warga tidak setuju jika akses jalannya dipakai. Jadi, mereka menolak jalan warga yang dipakai oleh orang lain, meski judulnya itu adalah jalan umum dan siapapun bisa pakai, tapi warga menuntut pengguna jalan itu tetap aman, tertib, dan nyaman,” tutur Rizal.

Dari kasus Balboa Estat dengan warga Pondok Hijau, Rizal menilai masalah ini bukan dilihat dari aspek hukum, tapi dari aspek sosial dan ekonomi. Bagaimana cara pihak Balboa untuk bernegosiasi dengan warga agar bisa menggunakan pintu masuk dari Pondok Hijau. Jika warga meminta kompensasi, maka jumlahnya harus disepakati bersama.

“Ini bukan dalam aspek hukum, tapi aspek sosial dan aspek ekonomi. Karena kalau aspek hukum ini semuanya punya dasar hukum, tetapi dalam melihat aspek hukum kan tidak bisa melihat dari satu pintu, nah pintunya ada pintu sosial dan pintu ekonomi. Ini yang harus diperhatikan oleh developer,” pungkasnya.

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Warga Pondok Hijau Protes Jalanannya Dipakai Balboa Meski Sudah Jadi Fasum



Jakarta

Terjadi perselisihan antara warga Perumahan Pondok Hijau dengan pengembang perumahan Balboa Estate. Masalah ini dipicu karena pihak pengembang membuat akses masuk ke dalam kompleks melalui jalan di Pondok Hijau.

Warga memprotes sikap Balboa Estate yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan mereka. Bahkan, pihak Balboa sebenarnya tidak mendapat ‘lampu hijau’ dari masyarakat untuk menggunakan jalan di Perumahan Pondok Hijau sebagai akses masuk ke dalam kompleks.

Salah satu warga Pondok Hijau, Moch Aminullah mengatakan permasalahan ini telah berlangsung sejak 2023. Semua berawal ketika pihak Balboa tidak mendapat izin untuk menggunakan akses masuk dari Jalan Masjid Arriyadh yang langsung terhubung dengan Jalan Dewi Sartika, Ciputat.


“Dia (Balboa Estate) nggak punya jalan ke sana yang memenuhi syarat 3 meter. Jadi diarahkan ke Pondok Hijau untuk akses masuk mereka, sedangkan jalan di sini lebih lebar,” kata Aminullah atau kerap disapa JQ saat diwawancara detikcom, Kamis (16/10/2025).

JQ sudah mengetahui rencana penggunaan akses masuk kompleks Balboa Estate melalui Jalan Duta Darma, yang mana jalan tersebut masuk dalam kawasan Perumahan Pondok Hijau. Namun, kala itu pihak pengembang hanya menyerahkan surat keterangan untuk penggunaan Jalan Duta Darma.

“Jadi saya sudah minta surat permohonan kepada mereka, lalu baru dikasih keterangan. Surat keterangan itu kemungkinan bisa, tapi kan intinya kalau sudah diizinkan dari warga. Lalu diserahkan juga surat rekomendasi, tapi tidak pernah ada izin dan tidak pernah ada niat Balboa untuk melakukan permintaan izin kepada Pondok Hijau,” ujarnya.

JQ mengaku jika jalanan yang berada di Pondok Hijau dulunya merupakan milik kompleks. Namun sejak enam tahun lalu, jalanan ini diubah statusnya menjadi jalan umum dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

Walau statusnya sudah berubah menjadi jalan umum, JQ berujar tetap harus ada izin kepada warga Pondok Hijau jika ingin melakukan kegiatan. Sebab, warga setempat yang akan dirugikan akibat penggunaan jalan tanpa izin terlebih dahulu.

“Baru 6 tahun yang lalu jalan ini diubah menjadi fasum (fasilitas umum). Fasum ini sudah diserahkan ke Pemkot Tangsel, tapi itu dengan syarat izin ke warga kalau mau digunakan. Misalnya ada pelebaran jalan, maka izin dulu ke warga nggak boleh semena-mena. Karena ini milik kita dan sudah 35 tahun kita swadaya membangun jalan ini,” ungkap JQ.

Untuk menangani permasalahan ini, telah dilakukan mediasi oleh Lurah Pisangan dan Lurah Cipayung bersama Polsek Ciputat dan Satpol PP. Sayangnya, mediasi yang telah dilakukan sebanyak sembilan kali itu masih belum menemui jalan keluar.

JQ mengatakan warga Pondok Hijau pernah ditawari kompensasi dari pihak Balboa terkait penggunaan akses masuk dari Jalan Duta Darma. Namun karena Balboa tidak melakukan izin kepada warga terlebih dahulu, akhirnya kompensasi tersebut ditolak.

“Dulu kita pernah bahas masalah kompensasi, benar-benar soal kompensasi, tapi sekarang nggak ada. Warga sudah nggak mau karena kelakuan Balboa sendiri. Dulu kita nggak tahu kalau ada izin, oke kalau ada izin kita terima kompensasi nggak apa-apa, tapi ini kan nggak ada izinnya,” pungkas JQ.

Ditemui secara terpisah, Manager Operasional Balboa Estate mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Tangerang Selatan soal pemilihan jalan untuk akses masuk. Pada awalnya akses masuk ke perumahan melalui Jalan Masjid Arriyadh yang langsung terhubung dengan Jalan Dewi Sartika, Ciputat.

Namun jalan tersebut dianggap terlalu sempit karena lebarnya kuran dari 3 meter. Jalan Masjid Arriyadh tidak bisa dilalui oleh dua mobil sekaligus, sehingga salah satunya harus mengalah. Kemudian dipilih akses masuk melalui Jalan Duta Darma yang masuk ke dalam kawasan Perumahan Pondok Hijau.

“Dari Dishub aturannya satu, jalannya harus lebar di mana di situ (Jalan Duta Darma) jalannya lebih lebar dan besar. Kedua, Dishub itu harus mengurangi beban ke jalan utama. Ini kan jalan nasional nih (Jalan Dewi Sartika), makanya dibuang ke situ,” kata Yohanes saat ditemui di Perumahan Balboa Estate Ciputat, Jumat (17/10/2025).

Selain mendapat usulan dari Dishub, Yohanes mengatakan pihaknya juga memilih Jalan Duta Darma sebagai akses masuk ke Balboa Estate. Sebab, jalan ini dinilai lebih layak karena lebar dan bisa dilalui dua mobil sekaligus.

Namun, tidak ada jalan penghubung antara Perumahan Pondok Hijau dengan Balboa Estate. Akhirnya pihak Balboa membeli satu unit rumah yang berada di ujung Jalan Duta Darma. Rumah tersebut dirobohkan dan diubah menjadi pintu masuk.

Tim detikcom telah mencoba menghubungi Dishub Tangerang Selatan mengenai ketentuan penggunaan jalan dan akses masuk ke Balboa Estate. Namun sampai berita ini diturunkan masih belum ada jawaban.

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com