Tag Archives: penghentian

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Pungutan Turis Rp 10 Ribu di Pulau Komodo Dibatalkan



Jakarta

Pungutan tiket masuk sebesar Rp 10 ribu bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan itu dinilai melanggar aturan.

Penghentian tarif itu dilakukan setelah Peraturan Desa (Perdes) Komodo terkait pungutan tersebut dibatalkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pembatalan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari DPMD Manggarai Barat. Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan Perdes itu oleh BPD dan Kades Komodo melalui musyawarah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, Selasa (30/9/2025).


“Dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 (tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” Pius menjelaskan.

Perdes pungutan wisatawan itu ditetapkan pada 2015. Dalam aturan tersebut, setiap wisatawan yang masuk ke Pulau Komodo dikenakan biaya Rp 10 ribu.

Larangan pemungutan retribusi bagi wisatawan Taman Nasional Komodo juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak Mei 2023. Aturan itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak diperbolehkan memungut tiket masuk wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo karena pungutan tersebut sudah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

***

Selengkapnya klik di sini.

(iah/fem)



Sumber : travel.detik.com

Wamenkes Benny Jelaskan Alasan MBG Tak Disetop Meski Ada Kasus Keracunan


Jakarta

Menghentikan program makan bergizi gratis (MBG) dinilai pemerintah bukan menjadi langkah tepat untuk menekan kemungkinan bertambahnya kasus keracunan pangan. Wakil menteri kesehatan baru dr Benjamin Paulus Octavianus yang kini ikut mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menekankan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan MBG sebetulnya terjadi saat dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sudah beroperasi tanpa kesiapan, khususnya fasilitas sanitasi.

Dorongan untuk penghentian MBG dinilai relatif tak berdasar lantaran lebih dari 99 persen pelaksanaan MBG berjalan baik di berbagai daerah.

“Kalau ada satu lokasi bermasalah lalu 10 ribu titik lain ikut dihentikan, itu justru merugikan. Tugas kami menjaga, memantau, dan mencegah agar kejadian seperti itu tak terulang,” kata pria yang akrab disapa dr Benny, dalam Temu Media di Kemenkes RI, Jumat (17/10/2025).


Kemenkes RI disebutnya kini ikut terlibat dalam pengawasan keamanan MBG, dengan menggerakkan dinas kesehatan di setiap daerah.

Salah satu langkah tegas yang diberlakukan adalah SPPG dengan fasilitas tak layak, dilarang melanjutkan operasional.

“Sekarang setiap pagi kami menerima laporan dari tim di lapangan. Pemantauan berjalan setiap hari di seluruh puskesmas yang memantau SPPG. Jadi pengawasan sudah jauh lebih bagus,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10/2025).

Sebagai langkah perbaikan, Kemenkes RI juga mengusulkan penambahan ahli kesehatan lingkungan di setiap pelaksana MBG untuk memastikan aspek kebersihan dan keamanan makanan.

“Menambah satu petugas khusus di setiap unit itu tidak mudah karena berarti menambah anggaran. Tapi ini sudah disetujui, dan ini langkah luar biasa untuk menjaga keamanan pangan,” jelasnya.

Terkait regulasi, Kemenkes juga telah memberikan masukan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola MBG. Usulan tersebut kini tengah dibahas di tingkat pemerintah pusat bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

“Usulan Perpres sudah masuk dan kami sudah berikan masukan. Semua kementerian terkait juga dilibatkan,” ujarnya.

Kemenkes menekankan, program MBG masih dalam tahap awal dan akan terus disempurnakan.

“Ini proyek besar, pasti ada kekurangan. Tapi semua langkah perbaikan terus dilakukan agar masyarakat tetap aman dan mendapat manfaat maksimal,” tegasnya.

(naf/naf)



Sumber : health.detik.com

Bus Shalawat Terakhir Beroperasi Hari Ini



Makkah

Masa operasional penyelenggaraan ibadah haji di Daerah Kerja (Daker) Makkah berakhir hari ini, Sabtu (13/7/2024). Bersamaan dengan itu, layanan Bus Shalawat yang biasanya mengantar jemaah dari pemondokan menuju Masjidil Haram dan sebaliknya, juga akan berakhir.

“Layanan Bus Shalawat akan diberhentikan total Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 12.00 WAS, yaitu waktu salat zuhur. Setelah itu tidak ada layanan Bus Shalawat lagi,” ujar Kepala Seksi Transportasi Daker Makkah, Syarif Rahman di Makkah, Jumat (12/7/2024).

Penghentian Bus Shalawat ini dilakukan karena seluruh jemaah haji Indonesia seluruhnya sudah bergerak ke Madinah. Syarif menjelaskan, ada 15 kelompok terbang (kloter) yang rencananya akan diberangkatkan hari ini dari Makkah ke Madinah.


“Rencananya ada 15 kloter dilakukan pendorongan dari Makkah ke Madinah,” katanya.

Diketahui saat masa puncak haji terdapat 22 rute Bus Shalawat yang dioperasikan. Sebanyak 16 rute beroperasi di terminal Syib Amir, sedangkan sisanya sebanyak enam rute beroperasi di terminal Jiyad. Jumlah Bus Shalawat yang beroperasi pada masa puncak haji mencapai 425 bus per hari.

Adapun 12 rute Bus Shalawat yang masih beroperasi hingga berakhirnya masa pelayanan Daker Makkah, sebagai berikut:

1. Rute 1 (Syisyah – Syib Amir)
2. Rute 2 (Syisyah – Syib Amir)
3. Rute 4 (Syisyah – Syib Amir)
4. Rute 7 (Raudhah – Syib Amir)
5. Rute 12 (Jarwal – Syib Amir)
6. Rute 14 (Jarwal – Syib Amir)
7. Rute 15 (Jarwal – Syib Amir)
8. Rute 16 (Jarwal – Syib Amir)
9. Rute 17 (Misfalah – Jiyad)
10. Rute 18 (Misfalah – Jiyad)
11. Rute 20 (Rei Bakhas – Jiyad)
12. Rute 21 (Rei Bakhas – Jiyad)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com