Tag Archives: penghidupan

Kesegaran Tersembunyi di Kaki Gunung Salak



Sukabumi

Traveler yang mencari kesegaran buat liburan di akhir pekan bisa bertualang ke kaki gunung Salak. Di sana ada satu curug atau air terjun yang masih tersembunyi.

Kabut pagi masih menggantung di lereng Gunung Salak ketika suara gemericik air mulai terdengar dari balik kebun teh. Di ujung jalur setapak yang menurun tajam itu, air terjun jatuh dari tebing berlumut, memecah keheningan pedesaan Kabandungan.

Warga sekitar menyebutnya Curug 3 Helipad, sebagian lain mengenalnya sebagai Curug Sentral III. Air terjun ini terdiri dari dua aliran besar yang mengucur sejajar dari tebing batu.


Aliran air itu membentuk tirai putih di tengah dinding hijau lumut. Di bawahnya, kolam dangkal berwarna kehijauan memantulkan cahaya lembut dari langit. Wisatawan terlihat bermain air, sebagian lagi berfoto dengan latar curug yang megah.

Di tepi sungai kecil yang menjadi aliran keluar, deretan sandal dan sepatu ditinggalkan begitu saja di atas batu berjejer rapi seperti barisan kecil yang menunggu pemiliknya kembali.

Curug 3 Helipad SukabumiCurug 3 Helipad Sukabumi Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar

Terletak di kawasan kebun teh Jayanegara, Desa sekaligus Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, curug ini menjadi tempat beristirahat bagi mereka yang ingin mengasingkan diri dari hiruk-pikuk kota.

Dari atas kebun teh, hamparan hijau membentang sejauh mata memandang. Di kejauhan, perkampungan Kabandungan dan Kalapanunggal terlihat kecil di antara lipatan bukit.

“Curug ini airnya langsung dari Gunung Salak. Banyak pengunjung datang untuk bermain air dan berfoto, apalagi pemandangan kebun tehnya jadi spot favorit,” ujar Andri (35), pengelola Curug Sentral III, Minggu (2/11).

Andri duduk di bale-bale bambu di sisi jalan tanah yang menurun ke arah curug. Dari tempatnya berjaga, ia bisa melihat arus air yang mengalir deras di musim penghujan. Ia tahu persis kapan wisatawan harus diingatkan untuk menjauh.

“Kami selalu awasi langsung, apalagi kalau debit air meningkat,” katanya.

Fasilitas di kawasan ini sederhana. Beberapa warung kopi berdiri di tepi kebun, menyediakan mi instan, gorengan, dan teh hangat. Di dekatnya ada musala kecil dan MCK seadanya.

Pengelola membatasi jam kunjungan wisatawan hingga pukul 17.00 WIB saja setiap harinya. Tiket masuknya murah, hanya Rp10.000 per orang, ditambah Rp3.000 untuk parkir motor.

Sebagian wisatawan lain datang dari luar Sukabumi. Ada rombongan keluarga dari Bogor, sepasang mahasiswa dari Bandung, hingga pejalan tunggal dari Jakarta yang ingin berkemah di sekitar kebun teh.

“Ada juga pengunjung yang datang jauh-jauh dari Papua,” kata Andri dengan bangga.

Pada akhir pekan, suasana berubah lebih ramai. Tenda-tenda kecil kadang berdiri di pinggiran kebun teh, sementara petugas rescue dari Cicurug berjaga di lokasi.

“Hari ini yang bertugas ada tiga orang, situasi aman dan terkendali,” kata seorang anggota tim penyelamat yang berjaga di bawah tebing.

Salah satu pengunjung, Nadia (17), warga Cibadak, datang bersama empat temannya setelah menempuh perjalanan satu jam menggunakan sepeda motor. Wajahnya tampak cerah meski kaki basah oleh air dingin curug.

“Senang banget bisa main air dan foto-foto bareng teman-teman di sini, pemandangannya keren,” ujarnya sambil tertawa.

Bagi warga sekitar, curug ini bukan sekadar tempat wisata. Airnya menjadi sumber penghidupan. Warga memanfaatkan aliran sungai di bawahnya untuk mengairi kebun dan menyalakan turbin kecil pembangkit listrik rumahan.

“Dari dulu air curug ini yang kasih hidup kampung,” tutur Eman (52), warga Jayanegara yang rumahnya di sekitar curug.

Asal Usul Nama Curug Helipad

Nama ‘Helipad’ sendiri muncul dari bentuk kawasan di atas curug yang lapang di tengah kebun teh. Permukaannya datar dan terbuka, menyerupai landasan helikopter.

Warga setempat menyebutnya begitu sejak dulu, meski tak pernah benar-benar ada helikopter mendarat di sana. Lama-kelamaan, nama itu melekat, diwariskan dari mulut ke mulut wisatawan.

Kabut tipis turun perlahan, menyapu pucuk-pucuk teh yang berbaris di lereng. Suara air terjun berpadu dengan canda pengunjung yang tak jemu memotret keindahan alam di hadapan mereka.

Di sela gemuruh air, terdengar samar suara serangga dari balik rimbun dedaunan tanda alam yang masih hidup dan terjaga di kaki Gunung Salak.

——–

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
image : unsplash.com / Thomas Tucker

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945, Lengkap dengan Contohnya


Jakarta

Dalam kehidupan berbangsa, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur jelas dalam UUD 1945 dan dipertegas oleh banyak ahli. Apa saja hak dan kewajiban yang dimaksud?

Hak memberi ruang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan sesuatu, sedangkan kewajiban menuntut untuk memberi kembali. Dari Notonegoro hingga John Locke, para ahli punya pandangan menarik tentang bagaimana warga negara seharusnya menyeimbangkan keduanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena ditentukan oleh undang-undang, sedangkan kewajiban adalah tugas yang melekat pada manusia sebagai tanggung jawab hukum maupun moral. Dua hal ini tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang dalam kehidupan berbangsa.


Sejumlah ahli punya pandangan yang memperkaya pemahaman kita tentang hak dan kewajiban warga negara.

1. Prof Dr Notonegoro

Dalam Jurnal Harmoni Nusa Bangsa karya Ainur Rofiq berjudul “Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam UUD 1945”, Notonegoro menyebut hak sebagai kewenangan individu atau kelompok untuk melakukan sesuatu sesuai ketentuan hukum.

Contohnya hak atas pendidikan, pekerjaan, dan hak hidup. Penerapannya bisa dilihat dari sekolah dasar gratis sesuai Pasal 31 UUD 1945. Sementara kewajiban berarti tanggung jawab, seperti membayar pajak dan menghormati hak orang lain.

2. Prof RMT Sukamto

Menurut Sukamto, hak adalah sikap menerima atau melakukan tindakan yang diharuskan, contohnya hak membela negara dan hak berpendapat. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bisa dipaksa oleh hukum jika diabaikan. .

3. John Locke

Dalam Buku Ajar Ilmu Negara karya Siti Afiya, Locke menekankan tiga hak utama: hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Namun, semua itu tak terlepas dari kewajiban warga untuk menaati hukum pemerintah yang sah.

4. Immanuel Kant

Kant berpendapat bahwa setiap warga berhak atas perlindungan hukum dan kebebasan. Sementara kewajiban berlaku untuk warga maupun pemerintah agar sama-sama tunduk pada hukum.

5. Miriam Budiardjo

Dalam Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo menyebut hak warga negara mencakup jaminan keamanan, kesejahteraan, dan partisipasi politik. Kewajiban warga, menurutnya, adalah mendukung negara dan mematuhi aturan.

Semua pandangan ini selaras dengan UUD 1945, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara:

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak Warga Negara

Pasal 27 Ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak → diwujudkan lewat pelatihan kerja.
Pasal 31 Ayat 1: Hak atas pendidikan → sekolah gratis lewat program BOS.
Pasal 28H Ayat 1: Hak atas kesehatan dan lingkungan → layanan BPJS dan program pengendalian polusi.
Pasal 29 Ayat 2: Hak kebebasan beragama → setiap orang bebas beribadah.
Pasal 28E Ayat 3: Hak berpendapat dan berserikat → demo damai atau menyampaikan opini di media sosial.

Kewajiban Warga Negara

Pasal 27 Ayat 1: Menjunjung hukum dan pemerintahan → mematuhi peraturan daerah.
Pasal 28J Ayat 1: Menghormati HAM orang lain → tidak mengganggu ibadah.
Pasal 30 Ayat 1: Bela negara → ikut latihan bela negara atau hansip.
Pasal 23A: Membayar pajak → PPN saat belanja atau PPh bagi yang berpenghasilan.
Pasal 31 Ayat 2: Pendidikan dasar → orang tua wajib menyekolahkan anaknya.

Dalam praktiknya di lapangan, hak dan kewajiban masih belum sesuai. Masih ada anak di pelosok yang sulit bersekolah (pelanggaran Pasal 31), pabrik mencemari lingkungan (pelanggaran Pasal 28H), atau warga yang menghindari pajak (melanggar Pasal 23A).

Hak dan kewajiban bukan sekadar teori dalam buku pelajaran atau pasal di konstitusi. Keduanya ada dalam keseharian setiap warga negara, mulai dari membayar pajak, menjaga lingkungan, hingga menghargai pendapat orang lain.

Bagaimana dengan detikers? Sebelum menuntut hak, sudahkah menunaikan kewajiban sebagai warga negara?

*Penulis adalah peserta magang Program PRIMA Magang PTKI Kementerian Agama

(faz/faz)



Sumber : www.detik.com