Tag Archives: penghitungan

Penghasilan Rp 8 Juta per Bulan, Bisa Punya Mobil?

Jakarta

Memiliki mobil pribadi masih menjadi impian banyak orang. Mobil menjadi simbol kenyamanan saat berkendara di jalan hingga dianggap sebagai salah satu pencapaian finansial seseorang.

Oleh karena itu banyak orang masih bertanya-tanya, harus punya gaji berapa untuk membeli mobil? Bisakah seseorang yang memiliki gaji Rp 8 juta membeli mobil tanpa membebani kebutuhan sehari-hari keluarganya?

Hitung-hitungan Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Mobil

Dilansir dari situs Mandiri Utama Finance, Senin (7/7/2025), seseorang yang memiliki gaji Rp 8 juta sangat mungkin membeli mobil pribadi. Meskipun hal itu harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti jenis mobil yang dibeli dan persentase gaji yang akan dipakai membayar cicilan.


Diasumsikan harga mobil baru yang termurah saat ini bertipe car city, yaitu Daihatsu Ayla dengan harga OTR Rp 134 Jutaan. Jika mengambil kredit dengan tenor 60 bulan, maka angsurannya adalah Rp 2,4 juta.

Asumsikan nilai angsuran maksimal yang akan ditanggung adalah sebesar 30% dari pendapatan bulanan. Maka dengan asumsi angsuran tadi, penghitungan pendapatan minimal untuk membeli mobil menjadi:

Pendapatan minimal = angsuran/30% = Rp 2.400.000/0.3 = Rp 8 juta-an. Jadi, untuk punya mobil baru bertipe city car, LCGC, pendapatan minimal yang harus diperoleh adalah Rp 8 juta-an per bulan.

Sebagai catatan, harga mobil di setiap daerah mungkin berbeda-beda, serta tergantung promo apa yang disediakan oleh dealer. Selain itu ada biaya operasional lain, misalnya ongkos perawatan yang harus diperhitungkan.

Hitung Biaya Perawatan dan Bensin Bulanan

Agar Anda bisa punya mobil dengan nyaman, maka perlu memasukkan biaya operasional dalam penghitungan. Apa saja keperluan untuk biaya operasional mobil?

Bahan bakar: Rp 1 Juta (dengan asumsi konsumsi bahan bakar rata-rata 12 km/liter dan harga bensin Rp 10 ribu/liter).
Perawatan rutin: Rp 500 ribu (dengan asumsi servis berkala setiap 6 bulan dengan biaya rata-rata Rp 3 juta).
Parkir: Rp 300 Ribu (dengan asumsi parkir rata-rata Rp 10 ribu/hari selama 30 hari).
Tol: Rp 500 Ribu (dengan asumsi menggunakan tol rata-rata Rp 20 Ribu/hari selama 25 hari).
Asuransi: Rp 200 Ribu (dengan asumsi AKB sebesar 0.5% dari harga OTR dibayar setiap tahun).
Jadi, total operasional mobil per bulan adalah: Rp 1juta + Rp 500 ribu + Rp 300 ribu + Rp500 ribu + Rp200 ribu = Rp2,6 juta.

Hitungan itu belum termasuk pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Tapi dengan pendekatan ini, pendapatan minimal untuk memiliki mobil seharusnya:

Pendapatan minimal = (angsuran + operasional) / 30% = (Rp 2,4 juta + Rp 2,6 juta) / 0,3 = Rp 5 juta / 0,3 = Rp 16,67 jutaan.
Jadi, untuk punya mobil city car, LCGC dan dapat menikmatinya dengan nyaman, gaji yang pas untuk kredit mobil minimal Rp 16,67 jutaan per bulan.

Gaji di Bawah Rp 8 Juta atau UMR Jakarta Bisa Beli Mobil?

Dari uraian di atas, jelas bahwa gaji Rp 8 juta masih mungkin untuk membeli mobil, meskipun tergolong pas-pasan. Lantas bagaimana dengan yang gajinya di bawah Rp 8 juta, misalnya hanya UMR atau sekitar Rp 5,39 juta (UMR Jakarta)?

Jawabannya adalah bisa saja namun harus disiplin menerapkan sejumlah tips berikut. Pertama, kompromilah dengan mobil bekas. Jika ini pembelian mobil pertama maka membeli mobil bekas merupakan praktik yang sangat umum.

Harga pasaran mobil bekas Daihatsu Ayla tahun 2016 sekitar Rp 76 Jutaan. Berdasarkan kalkulator simulasi kredit, jika mengambil tenor 60 bulan, Anda hanya perlu membayar angsuran Rp1,4 jutaan.

Dengan angsuran sebesar ini, maka pendapatan minimal untuk beli mobil hanya: Rp 1,4juta / 0,3 = Rp 4,67 jutaan. Jadi, dengan UMR Jakarta sebesar maka nilai ini masih tercukupi.

Pastikan juga untuk menyiapkan DP pembelian mobil Anda. Minimal DP untuk mendapatkan angsuran senilai di atas yaitu sebesar 20%, atau sekitar Rp 15 Juta-an. Semakin besar DP, angsuran akan semakin kecil.

Bila perlu, menabunglah terlebih dahulu selama 6-12 bulan untuk DP mobil. Ini akan membuat prosesnya jadi lebih mudah dan lancar. Terakhir, gunakan lembaga pembiayaan terpercaya untuk membeli mobil.

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Nisab Zakat Pertanian dan Cara Menghitungnya


Jakarta

Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan saat panen apabila telah mencapai nisab. Besaran nisab zakat pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nisab ini berbeda-beda tergantung sumber zakat, seperti zakat pertanian, zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, serta zakat barang perniagaan. Tiap kategori memiliki batasan yang telah ditentukan sebagai acuan kewajiban zakat.


Besaran Nisab Zakat Pertanian

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52/2014, nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Adapun, kadar zakat pertanian sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

Apabila hasil panen melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Menurut ketentuan ini, zakat pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Menurut penjelasan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari tulisan Muhammad Habibillah, hasil pertanian memuat biji-bijian dan buah-buahan. Hasil pertanian tersebut harus memenuhi syarat bisa dimakan, disimpan, ditakar, serta tahan lama. Contoh hasil pertanian yang termasuk dalam zakat ini adalah padi, jagung, dan gandum, yang biasa ditakar dalam kondisi kering.

Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian

Dilansir dari situs Baznas, untuk menghitung nisab zakat pertanian dapat mengikuti peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 sebelumnya yang menjelaskan bahwa nisab untuk zakat pertanian adalah 653 kilogram gabah. Angka ini setara dengan 5 wasaq, di mana 1 wasaq bernilai 60 sha, dan 1 sha setara dengan 2,176 kg, sehingga totalnya menjadi 653 kg.

Zakat pertanian dikeluarkan saat panen dan jika hasil panen melebihi nisab tersebut. Jika petani menggunakan metode pengairan alami, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari hasil panen, namun jika menggunakan metode irigasi dan biaya perawatan, zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen. Misalnya, jika petani menghasilkan 1 ton gabah menggunakan irigasi, zakat yang wajib dibayarkan adalah 50 kg gabah (5 persen dari 1 ton).

Jika petani menghasilkan 10 ton gabah dengan biaya produksi Rp 15.000.000 dan harga gabah adalah Rp 5.000 per kilogram, total pendapatannya menjadi Rp 50.000.000. Dengan persentase zakat sebesar 5 persen, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 500 kg gabah.

Syarat Orang yang Mengeluarkan Zakat Pertanian

Orang yang akan mengeluarkan zakat atau disebut muzakki harus memenuhi beberapa persyaratan. Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang disusun oleh Qodariah Barkah dkk, berikut penjelasannya:

1. Islam: Zakat pertanian wajib bagi Umat Islam.

2. Merdeka: Orang yang merdeka, bukan budak.

3. Kepemilikan: Hasil pertanian harus dimiliki oleh pengelola atau pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap.

4. Nisab: Zakat wajib dikeluarkan jika hasil mencapai ambang batas nisab.

5. Jenis tanaman: Hanya tanaman yang dapat berkembang biak atau dibudidayakan yang terkena zakat.

6. Usaha manusia: Tanaman hasil usaha, bukan yang tumbuh liar.

Semua syarat ini memastikan zakat dikeluarkan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com