Tag Archives: penyebab

Cuaca Terasa Panas Menyengat, Kapan Hujan Turun Lagi?



Jakarta

Cuaca belakang ini terasa panas menyengat di sejumlah wilayah. Lantas, kapan hujan akan turun lagi?

Diketahui, suhu panas ini terjadi di wilayah Jawa hingga Bali. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan penyebab cuaca terasa sangat panas akhir-akhir ini lantaran pergeseran matahari ke arah selatan.


“Saat ini kenapa terlihat sangat panas? Karena di sisi selatan, matahari sekarang itu udah bergeser, di posisi di selatan wilayah Indonesia,” kata Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, dalam detikNews dikutip Rabu (15/10/2025).

Pergeseran Matahari ini membuat pertumbuhan awan hujan semakin jarang. Dua faktor inilah yang menyebabkan cuaca belakangan terasa begitu panas.

“Dan ini juga menyebabkan pertumbuhan awan hujan itu juga sudah jarang di wilayah selatan. Sehingga inilah yang terasa panas, tidak ada awan yang menutup sinar matahari langsung,” jelasGuswanto.

Suhu Panas di Jawa hingga Bali

Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto menjelaskan panas ini terjadi di beberapa wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Jawa yang terjadi di Jakarta hingga Surabaya.

“Beberapa wilayah yang mencatat suhu tertinggi dan paling terdampak antara lain DKI Jakarta suhu mencapai 35°C. Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur suhu hingga 36°C,” kata Guswanto.

Kemudian, BMKG juga mencatat Semarang, Grobogan, Sragen (Jawa Tengah) suhunya antara 34-35°C. Sedangkan Bali dan Nusa Tenggara juga mengalami suhu tinggi hingga 35°C.

BMKG pun mengimbau agar masyarakat menghindari paparan langsung dengan sinar matahari. Utamanya pada jam-jam tertentu.

“BMKG mengimbau masyarakat agar menghindari paparan langsung sinar matahari antara pukul 10.00-16.00 WIB,” ujarnya.

Kapan Hujan Turun Lagi?

BMKG mengungkapkan cuaca panas ekstrem akan berakhir seiring masuknya musim hujan. Diperkirakan cuaca ekstrem berakhir pada Oktober 2025.

“Cuaca panas ekstrem kemungkinan akan mulai mereda akhir Oktober hingga awal November, seiring masuknya musim hujan dan peningkatan tutupan awan,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

Suhu Majalengka & Boven Digoel Sempat Jadi yang Terpanas, Capai 37,6 Derajat Celsius!



Jakarta

Direktur Meteorologi Publik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Andri Ramdhani membeberkan dua daerah yang sempat capai suhu terpanas dalam beberapa waktu terakhir. Daerah mana saja?

Andri menyebut, suhu panas di berbagai wilayah Indonesia mencapai di atas 35 derajat Celcius. Hal ini terjadi secara luas, termasuk di wilayah Nusa Tenggara, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Pada 14 Oktober 2025 lalu, puncak suhu di RI tercatat antara 34-37 derajat Celicus. Beberapa wilayah bahkan mencapai suhu di atas 37 derajat Celcius.


“Seperti Majalengka (Jawa Barat) dan Boven Digoel (Papua Selatan) mencapai 37,6 derajat,” tuturnya dikutip dari postingan Instagram resmi BMKG, Kamis (16/10/2025).

Penyebab Suhu Panas Menyerang RI

Masih mengutip sumber yang sama, Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto menjelaskan penyebab utama cuaca panas menyerang RI. Dalam penjelasannya, gerak semu Matahari menjadi penyebab utamanya.

Di bulan Oktober, gerak semu matahari berada pada bagian selatan ekuator Bumi. Selain itu, ada faktor tambahan lain yang menyebabkan Indonesia semakin seperti terpanggang.

“Selain itu, pengaruh monsun Australia membawa massa udara kering dan hangat yang membuat pembentukan awan minim dan radiasi matahari lebih kuat mencapai permukaan bumi,” paparnya.

Setidaknya ada empat wilayah yang menerima penyinaran matahari lebih intens sehingga panas terasa lebih menyengat dibanding biasanya. Keempatnya adalah wilayah Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Papua.

Hujan Lokal Masih Bisa Terjadi Sore-Malam

Andri Ramdhani menambahkan konsistensi suhu tinggi yang terjadi di wilayah RI menunjukkan cuaca panas yang persisten (terus-menerus). Ditambah massa udara kering dan minimnya tutupan awan di atmosfer membuat panas akan terus terasa.

Kendati demikian, BMKG memprakirakan potensi hujan lokal akibat aktivitas konvektif masih dapat terjadi. Terutama pada sore hingga malam hari di sejumlah wilayah RI.

BMKG juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan, cukup minum air, dan menghindari paparan sinar matahari langsung terlalu lama, khususnya pada siang hari.

“Tetap pantau informasi cuaca terkini dan peringatan dini BMKG melalui situs resmi, media sosial, atau aplikasi Info BMKG agar lebih siap menghadapi perubahan cuaca mendadak,” tandas BMKG.

(det/nwk)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Air Hujan di Jakarta Ternyata Mengandung Mikroplastik, Seberapa Bahaya?



Jakarta

Selama ini hujan identik dengan kesegaran dan kebersihan alam. Namun, salah satu hasil penelitian pakar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini mengungkap fakta mengejutkan.

Profesor Riset BRIN di bidang oseanografi, Muhammad Reza Cordova menemukan adanya partikel mikroplastik berbahaya dalam air hujan di Jakarta. Mikroplastik tersebut berasal dari degredasi limbah plastik hasil aktivitas manusia di perkotaan.


Mikroplastik Turun Bersama Hujan

Sejak 2022, Reza dan timnya telah meneliti sampel air hujan di Jakarta dan menemukan mikroplastik di setiap sampel yang diperiksa. Mikroplastik yang ditemukan kebanyakan berbentuk fragmen kecil plastik dan serat sintetis.

“Mikroplastik ini berasal dari serat sintetis pakaian, debu kendaraan dan ban, sisa pembakaran sampah plastik, serta degradasi plastik di ruang terbuka,” kata Reza dikutip dari laman BRIN, Jumat (17/10/2025).

Jenis mikroplastik tersebut juga bisa berasal dari poliester, nilon, polietilena, polipropilena, hingga polibutadiena. Per harinya, Reza menemukan sekitar 15 partikel mikroplastik per meter persegi di kawasan pesisir ibu kota.

Mikroplastik Makin Kini Mengudara

Reza menjelaskan mikroplastik bisa terangkat ke udara lewat debu jalanan, asap pembakaran atau aktivitas industri. Sehingga siklus plastik kini telah menjangkau atmosfer.

Proses tersebut dinamakan sebagai atsmospheric microolatic deposition. Di mana, mikroplastik terangkat ke udara, lalu terbawa angin dan akhirnya turun bersama hujan.

“Siklus plastik tidak berhenti di laut. Ia naik ke langit, berkeliling bersama angin, lalu turun lagi ke bumi lewat hujan,” jelas Reza.

Mikroplastik Jadi Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Partikel mikroplastik berukuran sangat kecil bahkan lebih halus dari debu biasa. Partikel tersebut akan mudah mudah terhirup manusia atau masuk lewat air dan makanan.

Adapun bahan kimia seperti ftalat, BPA, dan logam berat dalam plastik menjadi bahan berbahaya lainnya. Bahan tersebut bisa mengikat polutan seperti hidrokarbon aromatik yang ada dalam asap kendaraan.

“Yang beracun bukan air hujannya, tetapi partikel mikroplastik di dalamnya karena mengandung bahan kimia aditif atau menyerap polutan lain,” ucap Reza.

Dampak dari paparan mikroplastik ini bisa menimbulkan stres oksidatif, gangguan hormon, hingga kerusakan jaringan tubuh. Hal ini juga telah diungkap banyak studi global.

Selain itu, air hujan bermikroplastik berpotensi mencemari sumber air dan laut, masuk ke rantai makanan, dan memperburuk krisis lingkungan.

Gaya Hidup Urban Jadi Penyebab Utama

Adapun aktivitas manusia yang menjadi penyebab utama mikroplatik terbawa ke atmosfer ini menurut Reza adalah gaya hidup urban modern. Ada lebih dari 10 juta penduduk dan 20 juta kendaraan yang menghasilkan limbah plastik dalam jumlah besar setiap hari.

“Sampah plastik sekali pakai masih banyak, dan pengelolaannya belum ideal. Sebagian dibakar terbuka atau terbawa air hujan ke sungai,” ujarnya.

Menurutnya, solusi atas permasalahan ini adalah dengan memperkuat riset dan pemantauan kualitas udara serta air hujan di kota besar. Selain itu, pengelolaan limbah plastik serta pengurangan plastik sekali pakai juga harus digalakkan.

Solusi lainnya adalah mendorong industri tekstil menerapkan sistem filtrasi pada mesin cuci untuk menahan serat sintetis. Tak hanya pemerintah dan industri, masyarakat pun harus semakin paham tentang bahaya penggunaan plastik.

“Langit Jakarta sebenarnya sedang memantulkan perilaku manusia di bawahnya. Plastik yang kita buang sembarangan, asap yang kita biarkan mengepul, sampah yang kita bakar karena malas memilah semuanya kembali pada kita dalam bentuk yang lebih halus, lebih senyap, tapi jauh lebih berbahaya,” ungkap Reza.

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com

Gagal Magang Hub Kemnaker 2025? Cek Penyebabnya Agar Lolos di Batch 2!



Jakarta

Hasil seleksi Magang Hub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Magang Nasional 2025 sudah rilis. Pengumuman telah diinformasikan pada 16 Oktober 2025 kemarin.

Total pendaftar Magang Hub Kemnaker 2025 batch 1 ini sebanyak 156.159 orang. Tentunya, tidak semua peserta bisa lolos diterima magang di perusahaan tujuannya.

Sebagian peserta harus menerima bahwa dirinya tidak lolos ke seleksi tahap berikutnya. Ada berbagai faktor yang membuat peserta gagal dalam seleksi tahap awal ini.


Salah satunya, keterangan atau status yang diterima peserta gagal adalah “Tidak Memenuhi Syarat”. Mengapa bisa dikatakan tidak memenuhi syarat?

Penyebab “Tidak Memenuhi Syarat” di Magang Hub Kemnaker

Dalam unggahan Instagram @kemnaker, dikutip Jumat (17/10/1015), dijelaskan bahwa ada beberapa kemungkinan peserta gagal karena alasan tidak memenuhi syarat.

Pertama, bisa jadi karena tanggal kelulusan lebih dari satu tahun terakhir. Kemudian, data peserta belum masuk ke PDDikti karena kampus belum melaporkan atau memperbarui data kelulusan.

“Kemnaker menggunakan data lulusan perguruan tinggi langsung dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kemendiktisaintek,” tulis unggahan tersebut.

Adapun data kelulusan yang diambil Kemnaker adalah yang berlaku pada periode 1 Oktober 2024-30 september 2025. Sementara penarikan data terakhir dilakukan per 1 Oktober 2025.

“Jadi, kalau kampus Rekanaker baru memperbarui data setelah tanggal itu, datanya belum otomatis masuk ke sistem Magang Hub Kemnaker,” tulis @kemnaker.

Masih Ada Lowongan Sebanyak 80.000 Peserta

Bagi detikers yang gagal dalam batch ini, tak perlu khawatir dan sedih berlarut. Pasalnya, masih banyak lowongan yang tersedia untuk batch-batch berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan kuota Magang Nasional sebesar 100 ribu orang. Sisa kuota untuk magang berikutnya masih ada 80.000 lowongan.

“Kami menargetkan 100.000 lowongan magang dapat tersedia hingga akhir tahun 2025. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh dunia usaha untuk ikut serta membuka kesempatan magang bagi generasi muda Indonesia,” kata Yassierli Senin (13/10/2025), dikutip dari detikFinance.

Kapan Magang Hub Kemnaker Batch 2 Dibuka?

Magang Hub Kemnaker batch 2 akan dibuka pada 2 November 2025. Tak berhenti pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkannya pada 2026.

“Kita selesaikan dulu batch 1, kita akan evaluasi batch 1. Sesudah itu, nanti kita lihat ada beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti di batch 2 atau bahkan di tahun depan,” ujar Menaker.

Bagi detikers yang akan mencoba lagi di batch berikutnya, syarat utama yang harus dipenuhi untuk daftar Magang Hub Kemnaker yakni WNI, lulusan diploma atau sarjana maksimal satu tahun lalu, dan berasal dari kampus yang terdaftar di Kemendiktisaintek.

Selamat mencoba kembali detikers dan semoga sukses ya di batch 2!

(cyu/pal)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Suami Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Ini Hukum dan Dalilnya


Jakarta

Pernikahan bukan hanya penyatuan antara dua insan, tetapi juga merupakan perjanjian suci yang melibatkan Allah SWT. Ikatan ini dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan komitmen untuk saling menjaga dalam suka maupun duka.

Namun dalam perjalanan rumah tangga, tidak semua pasangan mampu mempertahankan hubungan hingga akhir hayat. Perselisihan, ketidakharmonisan, atau perbedaan prinsip sering kali menjadi penyebab berakhirnya ikatan tersebut melalui perceraian.

Menariknya, dalam beberapa kasus, perceraian justru terjadi ketika sang istri sedang mengandung. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan umat Islam tentang apakah talak saat hamil diperbolehkan? Bagaimana hukum cerai saat sedang hamil menurut syariat Islam?


Hukum Talak Saat Sedang Hamil

Dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man Hasan, dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat hukum cerai saat istri hamil adalah mubah atau boleh. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal menyebut jenis perceraian ini sebagai bentuk talak yang sesuai dengan syariat.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Kemudian, ceraikanlah ia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim).

Hadits ini menjadi dasar bahwa menjatuhkan talak pada istri yang sedang mengandung diperbolehkan dalam Islam dan tidak termasuk kategori cerai yang dilarang.

Apabila seorang istri diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya akan berakhir ketika ia melahirkan anaknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Thalaq ayat 4,

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا ۝٤

Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Hak dan Kewajiban Istri yang Diceraikan

Dalam jurnal Iddah dan Ihdad dalam Islam karya Abdul Moqsith disebutkan bahwa perempuan yang ditalak memiliki hak untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, serta kebutuhan hidup lainnya dari mantan suaminya.

Rasulullah SAW pun menegaskan hal tersebut melalui sabdanya yang menjelaskan kewajiban suami terhadap istri yang masih berada dalam masa iddah.

“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”

Selama menjalani masa iddah, seorang wanita tidak diperbolehkan menerima lamaran dari laki-laki lain, baik secara langsung maupun melalui sindiran (ta’ridh). Larangan ini berlaku hingga ia melahirkan dan tetap harus dipatuhi sesuai ketentuan syariat.

Selain itu, wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperkenankan keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak. Ketentuan ini disepakati oleh para ulama fiqih, seperti Imam Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan Al-Layts.

Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Muhammad Zaenal Arifin, dijelaskan bahwa masa iddah memiliki beberapa konsekuensi yang dianggap kurang menguntungkan bagi suami, misalnya larangan menikahi perempuan kelima jika masih memiliki empat istri. Sebab, wanita yang berada dalam masa iddah masih berstatus sebagai istri sah, dan baru setelah masa iddah berakhir, sang suami diperbolehkan menikahi perempuan lain yang halal baginya.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Indonesia ‘Terpanggang’, Berapa Suhu Maksimum yang Bisa Ditahan Tubuh Manusia?



Jakarta

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat suhu maksimum di Indonesia mencapai 37,6°C. Kondisi ini diprakirakan masih akan berlanjut hingga akhir Oktober atau awal November 2025.

Deputi Bidang MeteorologiBMKGGuswanto menjelaskan penyebab utama suhu panas ini adalah posisi gerak semu Matahari yang berada di selatan ekuator. Faktor lainnya adalah penguatan angin timuran atau Monsun Australia yang membawa massa udara kering dan hangat.


“Posisi ini membuat wilayah Indonesia bagian tengah dan selatan, seperti Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Papua, menerima penyinaran matahari yang lebih intens sehingga cuaca terasa lebih panas di banyak wilayah Indonesia” kata Guswanto dalam laman BMKG dikutip Jumat (17/10/2025).

Dengan suhu tinggi, BMKG mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Tak hanya itu, BMKG juga meminta warga mewanti-wanti dehidrasi bahkan heatstroke akibat panas ekstrem ini.

Di tengah suhu panas ini, muncullah pertanyaan baru, berapa suhu maksimum yang bisa ditahan tubuh manusia?

Suhu Maksimum yang Bisa Ditahan Tubuh Manusia

Berdasarkan sebuah studi tahun 2020 di jurnal Science Advances, suhu maksimum yang bisa ditahan tubuh manusia adalah 35°C. Hal ini juga disebut dengan suhu bola basah.

Suhu bola basah tidak sama dengan suhu udara. Sebaliknya, suhu bola basah diukur menggunakan termometer yang dilapisi kain yang dibasahi air, dan metrik yang dihasilkan memperhitungkan panas dan kelembapan.

“Jika kelembapan rendah tetapi suhu tinggi, atau sebaliknya, suhu bola basah kemungkinan besar tidak akan mendekati titik kritis tubuh manusia,” kata Colin Raymond, penelitipascadoktoral di Laboratorium Propulsi JetNASA yang mempelajari panas ekstrem.

Namun, ketika kelembapan dan suhu sangat tinggi, suhu bola basah dapat mendekati tingkat yang berbahaya.

Dilansir dari Live Science, alasan manusia tidak dapat bertahan hidup dalam suhu panas dan kelembapan tinggi adalah karena kita tidak dapat lagi mengatur suhu internal tubuh. Pada titik ini, tubuh menjadi hipertermia, mengalami sengatan panas pada suhu internal di atas 40°C. Hal ini dapat menyebabkan gejala seperti denyut nadi cepat, kebingungan, delirium, kulit gatal, pingsan, dan koma.

Namun, suhu bola basah 34°C tidak akan langsung menyebabkan kematian. Dibutuhkan waktu sekitar 3 jam agar suhu panas tersebut bisa mematikan.

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

Prediksi Cuaca Sepekan ke Depan dari BMKG: Pagi-Siang Terik, Sore Hujan


Jakarta

Indonesia tengah memasuki momen peralihan musim kemarau ke penghujan. Hal ini diwarnai dengan cuaca panas dan terik yang terjadi di berbagai wilayah.

Menurut BMKG, cuaca panas cenderung mendominasi pada pagi hingga siang hari. Namun, terdapat potensi hujan pada sore hingga malam hari akibat pembentukan awan konvektif.

“Dengan mempertimbangkan dinamika atmosfer yang masih sangat dinamis dalam beberapa waktu ke depan, cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan akan didominasi oleh cuaca cerah hingga berawan pada pagi hingga siang hari, kemudian berpotensi terjadi hujan pada sore hingga malam hari,” tulis BMKG dalam laman resminya dikutip Minggu (20/10/2025).


Kondisi tersebut dipengaruhi oleh interaksi antara fenomena atmosfer berskala global, regional, dan lokal yang meningkatkan instabilitas atmosfer. Akibatnya, terbentuklah awan konvektif penyebab hujan di sejumlah wilayah Indonesia.

Prediksi Cuaca Sepekan ke Depan

Untuk periode 19-23 Oktober 2025, cuaca di Indonesia akan didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Banten
  • Jawa Barat
  • DI Yogyakarta
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat Daya
  • Papua Barat
  • Papua Pegunungan
  • Papua
  • Papua Selatan

Hujan Lebat-Sangat Lebat

Selain itu, hujan dengan intensitas lebat disertai kilat atau petir dapat terjadi di wilayah berikut:

  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Sulawesi Barat.

Angin Kencang

Adapun angin kencang diprakirakan akan melanda wilayah berikut:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Nusa Tenggara Timur
  • Papua Selatan.

Imbauan BMKG

Menghadapi potensi cuaca ekstrem dalam beberapa waktu ke depan, BMKG mengimbau masyarakat untuk:

  • Waspada terhadap cuaca yang dapat berubah sewaktu-waktu
  • Menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir, serta menjauhi pohon, bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh ketika terjadi hujan yang disertai angin kencang.
  • Tetap gunakan tabir surya dan cukupi asupan cairan tubuh, karena cuaca terik dapat terjadi sewaktu-waktu pada masa peralihan.
  • Siap siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapat terjadi kapan saja.

Memantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG, seperti situs web http://www.bmkg.go.id, media sosial @infobmkg, atau aplikasi infoBMKG.

(nir/twu)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Belakangan Ini Cuaca Panas Ekstrem? Pakar BRIN Ungkap Penyebabnya



Jakarta

Apakah detikers merasakan cuaca yang sangat panas di daerahmu? Tak hanya di satu daerah, ternyata cuaca terik dan panas ini juga terjadi beberapa wilayah.

Cuaca panas ekstrem ini bahkan bisa mencapai suhu 35-38 derajat Celcius. Personal Weather mencatat cuaca panas ini terjadi sekitar pukul 11.00-16.00 WIB.

Apa yang membuat cuaca panas ekstrem ini terjadi?


Fenomena Cuaca Panas Esktrem atau Hot Spell

Profesor Riset Bidang Iklim dan Cuaca Ekstrem, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Erma Yulihastin mengatakan fenomena cuaca panas ekstrem yang terjadi belakangan ini adalah hot spell.

“Fenomena panas ekstrem yang berlangsung selama beberapa hari ini disebut hot spell,” ujarnya dalam unggahan Instagram @brin_indonesia dikutip Senin (20/20/2025).

Menurut Erma, kondisi ini menjadi tanda bahwa Indonesia mengalami perubahan iklim. Pasalnya, fenomena ini terjadi lebih sering dalam setahun.

“Kondisi ini menjadi bukti nyata perubahan iklim di Indonesia, yang kini terjadi lebih sering dan lebih intens setiap tahun,” tambahnya.

Adapun penyebab cuaca panas tersebut bisa dikarenakan juga posisi semu matahari berada di selatan ekuator. Hal itu membuat sinar matahari jatuh lebih tegak sehingga suhu siang hari meningkat.

Pembentukan bibit siklon tropis 96W di Laut Filipina pun membuat awan terkonsentrasi di Belahan Bumi Utara. Kondisi tersebut mengakibatkan wilayah selatan ekuator minim awan dan terasa lebih panas pada siang hari.

Wilayah-wilayah yang Terdampak Cuaca Panas Ekstrem

Berdasarkan data Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah-wilayah yang paling terdampak cuaca panas ekstrem ini antara lain Nusa Tenggara, Jawa, Kalimantan (barat dan tengah), Sulawesi (selatan dan tenggara), dan beberapa wilayah Papua.

Cuaca panas diprediksi masih bisa terjadi hingga akhir Oktober 2025. Akan tetapi, jika hujan belum juga turun secara merata di Jawa, maka cuaca panas ini bisa terjadi di wilayah tersebut hingga November.

Data BRIN menunjukkan, ternyata cuaca panas ekstrem ini tak hanya terjadi pada tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa daerah cuaca panas semakin terasa dari tahun ke tahun.

Misalnya di kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Pekanbaru, dan Jambi. Diduga, cuaca panas ekstrem ini juga disebabkan oleh aktivitas industri dan semakin berkurangnya ruang hijau.

Kondisi ini kemudian memicu fenonema pulau panas perkotaan atau urban heat. Fenomena tersebut membuat suhu di kota semakin tinggi.

Apa yang Perlu Dilakukan Saat Cuaca Panas Ekstrem?

BRIN menyarankan beberapa upaya untuk mencegah kemungkinan buruk terjadi selama cuaca panas ekstrem ini. Mulailah dengan penggunaan tabir surya dengan SPF 45-50 saat beraktivitas siang hari.

Lalu, perbanyak minum air agar tubuh tidak mengalami dehidrasi. Jangan lupa, waspadai juga perubahan cuaca yang terjadi mendadak.

Kejadian perubahan mendadak panas terik ke hujan deras disertai angin kencang pun bisa terjadi. Jika detikers ingin beraktivitas di luar ruangan, pastikan untuk menyiapkan diri.

Khususnya bagi masyarakat yang ingin berolahraga, BRIN menyarankan agar melakukannya sekitar pukul 07.00-09.00 atau 17.00-19.00 WIB. Waktu tersebut dinilai relatif lebih aman dari paparan panas matahari yang ekstrem.

Sementara itu, ia mengingatkan pemerintah juga perlu turut andil dalam merespons kondisi cuaca ekstrem.

“Pemerintah diharapkan memprioritaskan penerapan solusi berbasis alam dan modifikasi mikroklimat untuk mengurangi dampaknya,” saran Erma.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini 5 Sebab Sedekahmu Tidak Diterima Allah SWT



Jakarta

Sedekah menjadi cara yang baik dalam mengeluarkan harta di jalan Allah SWT. Tapi agar memperoleh keutamaannya, kaum muslim mesti berhati-hati lantaran ada sedekah yang tidak diterima oleh-Nya karena beberapa hal.

Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah menyebut sedekah merupakan amal sholeh yang mulia, bahkan dikatakan sebagai amal paling baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selain itu, utamanya bersedekah membuat seseorang mampu terlindungi dari azab dan siksa kubur, serta menjadi naungan kelak di hari kiamat.


Namun muslim perlu perhatikan sejumlah hal, karena bila sedekah kita tak diterima-Nya maka tentu kita tak akan mendapatkan keistimewaannya. Untuk itu, ada baiknya untuk tahu terlebih dahulu sebab yang menjadikan sedekah tidak diterima Allah SWT.

5 Sebab Sedekah Tidak Diterima

Menukil buku Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dan buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ susunan Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, ada beberapa hal yang menjadi penyebab Allah SWT tak menerima sedekah para hamba:

1. Riya atau Pamer

Bersedekah dengan mencari tujuan duniawi. Yakni di mana seseorang senang apabila sedekahnya diketahui, dilihat serta dipuji orang lain. Inilah yang disebut riya.

Muslim harus hati-hati karena riya termasuk jenis syirik, sesuai yang Nabi SAW sabdakan, “Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya.” (HR Ahmad)

2. Tidak Ikhlas

Dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah disebutkan, muslim yang bersedekah harus berniat dan ikhlas semata mengharap ridha Allah SWT. Bila ia tak melandasi sedekah karena-Nya, maka akan gugur pahala sedekahnya dan tak diterima oleh-Nya.

3. Mengungkit-ungkit Sedekah

Seseorang dilarang oleh Allah SWT untuk menyebut-nyebut sedekahnya, kebaikan, dan jasa yang ia telah berikan kepada orang lain. Karena hal ini memungkinkan melukai perasaan penerimanya. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 264:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ … – 264

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) …”

4. Dari Harta Pencurian

Ibnu Rajab dalam buku Jami’ul Ulum wal Hikam mengemukakan sedekah dengan harta yang haram nan buruk, maka tidak akan diterima oleh Allah SWT. Sesuai dalam riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi).” (HR Muslim [224], Ahmad [2/20], & Tirmidzi [1])

5. Dari Harta yang Buruk atau Haram

Harta yang buruk tidak diperbolehkan untuk dijadikan sedekah. Jika masih juga disedekahkan, maka Allah SWT tak akan menerimanya. Dia berfirman:

… وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ … – 267

Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…” (QS Al-Baqarah: 267)

Selain itu Rasul SAW juga mengingatkan dalam riwayat Abu Hurairah, beliau SAW berkata, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sedekah dari pendapatan yang baik (halal) -dan Allah tidak menerima kecuali yang baik-, melainkan sedekah tersebut diambil Allah SWT dengan tangan-Nya.” (HR Bukhari & Muslim)

Itulah 5 penyebab sedekah muslim tak diterima oleh Allah SWT. Untuk itu catat dan perhatikan ya detikers!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com