Tag Archives: perguruan tinggi swasta

KIP Kuliah PTS Dibuka sampai 31 Oktober 2025, Siapa yang Bisa Dapat?


Jakarta

Periode pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi mandiri perguruan tinggi swasta (PTS) masih dibuka sampai 31 Oktober 2025 mendatang. Sudah mendaftar, detikers?

KIP Kuliah adalah bantuan sosial bidang pendidikan berupa biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup mahasiswa tidak mampu secara ekonomi. Pemberian KIP Kuliah diharapkan memperluas akses dan meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi.

Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pelajar yang sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, termasuk di PTS, berpeluang menerima bantuan pendidikan dari pemerintah ini.


Sebagai catatan, program studi calon mahasiswa bersangkutan merupakan prodi terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025

  • Pemegang KIP Pendidikan Menengah
  • Mahasiswa dari keluarga yang termasuk DTKS (kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN)
  • Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data P3KE maksimal pada desil 3
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

Besaran KIP Kuliah 2025

Berikut besaran dana KIP Kuliah yang disalurkan ke mahasiswa berdasarkan materi sosialisasi KIP Kuliah 2025 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) I-XVII, Kebijakan KIP Kuliah Tahun 2025:

Biaya Kuliah atau Biaya Pendidikan

Dapat bernama lain uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Komponen ini dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi. Besarannya masuk kelompok UKT 1-3, yakni Rp2 juta-Rp5 juta, dapat berbeda-beda sesuai akreditasi dan
bidang ilmu.

  • Prodi terakreditasi A/Unggul/internasional: Maksimal Rp 8 juta, khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi terakreditasi B/Baik Sekali: Maksimal Rp 4 juta
  • Prodi terakreditasi C/Baik: Maksimal Rp 2,4 juta

Perguruan tinggi dilarang meminta tambahan biaya operasional.
Namun, biaya pendidikan di atas tidak termasuk biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.

Bantuan Biaya Hidup

Bantuan hidup disalurkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah, satu kali per semester atau 6 bulan. Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster besaran berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal per wilayah sebagai berikut:

  • Rp800.000 per bulan
  • Rp950.000 per bulan
  • Rp1.100.000 per bulan
  • Rp1.250.000 per bulan
  • Rp1.400.000 per bulan.

Apakah Mahasiswa PTS Masuk Prioritas KIP Kuliah 2025?

Kebijakan KIP Kuliah 2025 juga memperkuat prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS agar dapat kuliah di prodi unggulan. Tak hanya pada jenjang S1, penerima KIP Kuliah juga dapat kuliah pada program vokasi D1-D4, pendidikan profesi guru, dan pendidikan profesi bidan.

Mahasiswa pendidikan profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker juga dapat mendaftar KIP Kuliah.

Berikut kriteria prioritas KIP Kuliah 2025:

  1. Pemegang KIP SMA yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di PTN.
  2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.
  3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
  4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  5. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
  7. Calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
    • Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

Cara Daftar KIP Kuliah PTS 2025

  • Buat akun di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email aktif
  • Lakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapat KIP Kuliah
  • Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirim nomor pendaftaran dan kode akses ke email
  • Masuk ke laman KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, misalnya jalur mandiri
  • Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah dan lengkapi dokumen.
  • Jika dinyatakan diterima di PTS tujuan, kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut
  • Pendaftar KIP Kuliah yang lolos verifikasi PTS akan diusulkan kampus sebagai calon penerima KIP Kuliah
  • Kemdiktisaintek akan menetapkan mahasiswa bersangkutan sebagai penerima KIP Kuliah.

Cek informasi KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan panduan resminya, klik DI SINI.

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

H-11 Tutup Pendaftaran KIP Kuliah Mandiri PTS, Cek Kampusmu Termasuk atau Tidak


Jakarta

Program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah segera menutup pendaftaran untuk jalur terakhirnya yakni seleksi mandiri di perguruan tinggi swasta (PTS). Pendaftaran akan ditutup pada 31 Oktober 2025 mendatang.

Seperti yang diketahui, KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan tinggi untuk anak-anak keluarga miskin atau rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia. Beasiswa ini terbuka untuk seluruh jalur seleksi nasional baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS.

Ada dua bantuan yang akan didapatkan penerima manfaat KIP Kuliah, yakni jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup (BBH) per bulan. Biaya pendidikan ditransfer langsung ke perguruan tinggi sedangkan BBH diberikan kepada mahasiswa berdasarkan 5 klaster.


Sebelum mendaftar KIP Kuliah, detikers perlu memastikan bila kampus terdata dalam program ini, terutama bila kamu dari kampus PTS. Bagaimana caranya?

Dirangkum dari laman resmi KIP kuliah dan arsip detikEdu, Senin (20/10/2025) yuk pahami lagi seluruh informasi tentang program ini.

Cara Cek Kampus PTS Bisa Didaftarkan KIP Kuliah atau Tidak

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek kampusmu bisa didaftarkan KIP Kuliah atau tidak yakni:

1. Buka laman resmi KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

2. Gulir ke bawah hingga menemukan informasi “Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah”

3. Ketik nama perguruan tinggi atau program studi di kolom “Cari” dan sesuaikan dengan milikmu

4. Sistem akan menampilkan informasi tentang nama perguruan tinggi, prodi, jenjang, akreditasi, dan tombol aksi “Lihat Profil”

5. Jika detikers menemukan perguruan tinggi dan prodi terpampang dalam pencarian, maka keduanya menerima pendaftaran KIP Kuliah.

6. Klik “Lihat Profil” untuk mengetahui profil perguruan tinggi dan prodi secara lengkap.

Syarat Penerima KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS 2025

Syarat Umum

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Dokumen

Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen/Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang lulus seleksi mandiri PTS
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

  • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
  • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Komponen Pembiayaan KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS 2025

KIP Kuliah memuat dua komponen pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Penjelasannya yakni:

1. Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

  • Prodi akreditasi Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
  • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

  • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
  • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
  • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
  • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Cara Registrasi Akun KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS 2025

  1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan buat akun
  2. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Masukkan email yang aktif
  4. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN
  5. Jika proses berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email
  6. Masuk kembali ke laman KIP dan masukkan nomor pendaftaran dan kode akses
  7. Isi data-data yang diperlukan
  8. Pilih jenis masuk PTN (SNBP/SNBT/seleksi mandiri)
  9. Submit data
  10. Mahasiswa tinggal menunggu verifikasi dari sistem dan perguruan tinggi
  11. Jika diterima sebagai penerima KIP Kuliah, akan diinformasikan lebih lanjut oleh perguruan tinggi

Pendaftaran masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Yuk segera selesaikan pendaftaranmu detikers!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com