Tag Archives: perjanjian

Bank Tanah-Pemprov Maluku Utara Teken MoU Optimalisasi Lahan 273 Ribu Ha


Jakarta

Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Pertanahan dan Pengelolaan Tanah Negara di Provinsi Maluku Utara. Agenda ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan aset tanah negara sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan MoU dengan Pemprov Maluku Utara ini terkait dengan pemanfaatan dan analisis mengenai potensi tanah-tanah di kawasan.

“Kami meyakini bahwa pengelolaan negara, tanah negara. Tidak hanya berbicara tentang aset fisik, tapi juga bagaimana lahan dikelola menjadi sumber berpenghasilan yang baik, menambah perekonomian, sebagaimana layaknya sebidang tanah memberikan manfaat bagi pemanfaatnya,” ujar Hakiki, dalam acara Landbank Strategic Partnership Forum di Wisma BNI 46, Jakarta, Kamis (23/10/2025).


Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengatakan tanah Maluku Utara memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan data yang kita miliki, ada kawasan hutan sekitar 2,5 juta hektare, dan ada lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 273 ribu hektare.

Adapun lahan APL seluas 273 ribu hektare adalah potensi lahan yang bisa dimanfaatkan bagi pengembangan hilirisasi berbagai produk, mulai dari kelapa, cengkeh, pala, hingga jagung. Saat ini sudah ada dua pabrik produk turunan kelapa, dan dua lainnya sedang dalam pembangunan. Maluku Utara juga saat ini menghasilkan sekitar 6 juta buah kelapa perharinya.

“Tetapi masih banyak potensi yang belum dioptimalkan dari Maluku Utara. Oleh karena itu, momentum event hari ini sangat penting, bagaimana kita bekerja sama dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, untuk me-mapping-kan semua potensi lahan yang ada di Maluku Utara,” kata Sherly.

Sherly mengatakan, pemetaan akan dilakukan menyesuaikan dengan kecocokan komoditas untuk dikembangkan pada tanah tersebut. Nantinya data hasil pemetaan tersebut kemudian dapat diakses oleh para investor sehingga harapannya dapat mempermudah proses investasi itu sendiri.

“Dan jika cocok, sudah ada BNI yang siap memberikan financing. Jadi ini one stop solution. Butuh tanah, ada Bank Tanah dan datanya adanya di Kementerian ATR/BPN. Butuh legalitas, Bank Tanah bantu. Butuh perizinan dan data-data teknis dengan pemerintah provinsi,” ujar dia.

Di samping itu, saat ini Pemprov Maluku juga sangat fokus dalam mengoptimalkan penggunaan lahan-lahan untuk ditanami kelapa. Hal ini mengingat permintaan buah kelapa sangat tinggi, termasuk untuk produk olahannya seperti santan hingga coconut milk.

“Maluku Utara punya lahan tidur yang siap dioptimalkan untuk ditanam kelapa. Selain itu ada jagung, cengkeh, pala, coklat. Melalui kemitraan dengan badan-badan tanah, diharapkan bahwa kepastian hukum dan legalitas tanah lebih aman dan lebih cepat,” katanya.

Selain MoU dengan Pemprov Maluku, juga turut dilangsungkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Bank tanah dengan Desa Kutuh. PKS terkait dengan pemanfaatkan lahan Bank Tanah di Desa Kutuh seluas 5.000 meter.

Tonton juga video “Menimipas-Kapolri Teken MoU: Antisipasi Kejahatan Transnasional” di sini:

(shc/kil)



Sumber : finance.detik.com

BPKH Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Amanah



Jakarta

Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. .

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi berbagai bentuk dukungan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

Keempat, peningkatan Kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan haji bisa terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com