Tag Archives: perseorangan

Cara Cek dan Lapor NIK Dicatut Dukung Calon Pilkada 2024


Jakarta

Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan. Berikut cara cek NIK KTP apakah dicatut untuk mendukung pasangan di Pilgub Jakarta.

Pilkada 2024 segera digelar. Sekarang, tahap yang sedang berlangsung adalah pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Sehubungan itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.

Hal tersebut untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.


Cara Cek NIK Dipakai Dukungan Calon Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK apakah dipakai untuk dukungan calon tertentu atau tidak:

  • Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Kemudian pilih menu “Tahapan Pemilihan”
  • Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”
  • Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
  • Centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”
  • Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan NIK jika dipakai pada dukungan calon perseorangan:

  • Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  • Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

(fyk/fay)



Sumber : inet.detik.com

Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

Jakarta

Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:


Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

  1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
  3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
  5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
  8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
  9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(afr/afr)



Sumber : inet.detik.com