Tag Archives: perubahan

Haji 2025 di Musim Panas Terakhir, Setelahnya Musim Semi-Dingin



Jakarta

Ibadah haji 2025 akan menjadi haji terakhir yang berlangsung pada musim panas hingga datang 17 tahun lagi. Arab Saudi akan masuk musim semi tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi (NCM) Hussein Al-Qahtani.

“Musim haji akan memasuki fase baru perubahan iklim pada tahun 2026. Kita tidak akan menyaksikan haji musim panas sampai setelah 17 tahun,” kata Al-Qahtani setelah puncak musim haji tahun lalu, Juni 2024, dilansir Saudi Gazette.


Al-Qahtani mengatakan 2026 akan menandai dimulainya musim semi selama delapan tahun berturut-turut diikuti musim dingin selama delapan tahun.

“Kita akan mengucapkan selamat tinggal pada haji di musim panas selama 16 tahun,” katanya sambil mencatat suhu rata-rata haji berkisar antara 45 dan 47 derajat Celsius.

Anggota Dewan Syura yang merupakan peneliti perubahan iklim, Dr. Mansour Al Mazroui, juga menegaskan haji 2025 akan menjadi musim haji terakhir yang bertepatan dengan musim panas sebelum akhirnya memasuki musim semi selama delapan tahun dilanjutkan musim dingin selama delapan tahun juga.

“Musim haji datang di musim dingin, dimulai pada tahun Hijriah 1454 dan berlanjut selama 8 tahun, berakhir pada tahun Hijriah 1461. Sedangkan untuk musim gugur, musim haji berlangsung antara tahun 1462 dan 1469,” rincinya.

Saudi Waspadai Suhu Ekstrem Haji 2025

Laporan AFP dikutip Deutsche Welle, Rabu (15/1/2025), Arab Saudi waspadai panas ekstrem pada musim haji 2025. Pada Juni tahun lalu, suhu udara melonjak hingga 51,8 derajat Celsius di Makkah saat 1,8 juta umat Islam menunaikan rukun Islam kelima, haji.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mencatat sebanyak 1.301 jemaah wafat akibat suhu tinggi pada haji 2024, 83 persen di antaranya adalah jemaah haji ilegal. Lonjakan kasus kematian terjadi saat puncak haji.

Sumber AFP dari Pusat Penelitian Medis Internasional Raja Abdullah di Arab Saudi, Abderrezak Bouchama, mengatakan meski pemerintah Arab Saudi belum merinci persiapan haji tahun ini, pihak berwenang pastinya ingin menghindari terulangnya tragedi haji tahun lalu.

“Saya kira yang terutama adalah mengurangi risiko masuknya jemaah haji ilegal,” kata Bouchama, yang bekerja sama dengan pemerintah Saudi selama lebih dari tiga dekade untuk mengurangi kematian akibat cuaca panas.

“Saya rasa, pemerintah sudah belajar dari kesalahan ini, jadi kita harus melihat tindakan apa yang sudah mereka ambil untuk mengatasinya.”

Bouchama menyebut langkah mitigasi lain seperti sensor pendeteksi panas dini.

Peneliti Chatham House Karim Elgendy memperkirakan Arab Saudi akan memperbaiki infrastruktur untuk mitigasi suhu panas selama musim haji 2025.

“Respons pemerintah di masa lalu biasanya difokuskan pada peningkatan infrastruktur dan langkah-langkah pengendalian massa. Berdasarkan pola ini, kami memperkirakan untuk musim haji 2025 pemerintah Saudi akan memperbaiki infrastruktur demi memitigasi suhu panas dan kemungkinan kontrol kapasitas yang lebih ketat,” katanya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

BP Haji Akan Kawal Revisi UU Haji dan Umrah, Selaraskan dengan Kondisi Terkini



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan mengawal proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Haji, Muhammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.

Gus Irfan menyebut, revisi UU dianggap penting untuk menyelaraskan peraturan dengan kondisi terkini. Tujuannya untuk memperkuat payung hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Terlebih lagi, mengingat perpindahan kewenangan penyelenggaraan haji reguler dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji yang akan terjadi pada musim haji 2026. Maka, Gus Irfan menyatakan bahwa perlu adanya masukan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).


“Untuk merevisi undang-undang ini, kami perlu masukan dari stakeholder terkait, termasuk asosiasi haji dan umrah seperti AMPHURI yang sejauh ini selalu berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Gus Irfan, dilansir dari laman AMPHURI, Jumat (24/1/2025).

AMPHURI, sebagai asosiasi yang mewakili para penyelenggara haji dan umrah, menyambut positif inisiatif BP Haji tersebut. Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya Anshari, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam merevisi UU.

“Sebelumnya kami juga kerap dilibatkan oleh Komisi VIII DPR-RI maupun DPD-RI dalam upaya mereka melakukan kajian atas UU haji ini. Kami sering berdiskusi baik secara formal ke rapat dengar pendapat umum DPR maupun dalam pertemuan informal,” ujar Zaky.

Menurut Gus Irfan, pihaknya tengah menyiapkan usulan revisi undang-undang haji yang kemudian akan disampaikan ke DPR RI. Dia berharap pada tahun 2026, undang-undang haji yang baru sudah bisa dipakai.

“Insyaallah, kami tengah siapkan usulan revisiannya. Kami pun sudah berdiskusi dengan Komisi VIII khususnya Panja Haji,” jelas Gus Irfan.

“Mudah-mudahan sebelum penyelenggaraan haji di tahun 2026 sudah ada perubahan atas undang-undang yang ada,” tukasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Indonesia Didominasi Masyarakat Menengah di Pedesaan



Jakarta

Ibadah umrah masih menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat Indonesia. Jemaahnya tidak hanya berasal dari perkotaan, tetapi juga didominasi oleh masyarakat menengah yang tinggal di pedesaan.

“Saat ini, semua orang bisa melakukan direct order, memesan melalui digital, tetapi ini dilakukan oleh orang-orang yang sudah kosmopolit, yang tinggal di kota, sudah sering bepergian ke luar negeri sendiri,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag (8/2/2025).

“Namun, karakteristik dan demografi jemaah umrah di Indonesia masih didominasi oleh masyarakat menengah yang juga tinggal di desa-desa, kelompok pengajian, majelis taklim, dan lain-lain. Jadi, kita tidak bisa sepenuhnya melepas, harus jelas desainnya, dan kita juga ingin menjaga agar calon jemaah umrah terlindungi dan dilayani dengan baik,” bebernya.


Saat ini, Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan transformasi digital besar-besaran dalam bidang haji dan umrah. Hilman menekankan bahwa perubahan ini harus disikapi dengan bijak oleh jemaah umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Regulasi-regulasinya terus berkembang, masa berlaku visa sudah mulai di-extend (diperpanjang), kebijakan haji pun demikian. Sehingga perlu adanya perlindungan kepada jemaah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Hilman.

Hilman kembali mengingatkan tentang konsep 5 Pasti Umrah dari Kementerian Agama:

  1. Pastikan travel umrahnya berizin.
  2. Pastikan jadwalnya.
  3. Pastikan penerbangannya.
  4. Pastikan hotelnya.
  5. Pastikan visanya.

“Konsep ini sudah kita dengungkan bertahun-tahun. Ini berdasarkan fakta bahwa sebagian travel kita masih belum memiliki izin, bahkan tidak mampu menunjukkan komitmennya kepada jemaah, karena mungkin ketidaksiapan dan lain-lain,” papar Hilman.

Terkait kesehatan jemaah umrah, Hilman menegaskan akan menstandarisasi kebijakan asuransi travel untuk perjalanan umrah.

“Jadi, jika ada jemaah yang sakit, setiap travel dapat memberikan pelayanan yang sama baiknya,” tukasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Soal Usulan BP Haji Jadi Kementerian, Gus Irfan: Tanggung Jawab Makin Luas



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menanggapi usulan perubahan lembaga yang dipimpinnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sekadar status dan nama melainkan terkait tugas dan tanggung jawab yang lebih luas.

“Memang dengan perubahan nama ini bukan berarti sekedar perubahan nama itu akan berdampak cukup luas bagaimana rentang tanggung jawab kita akan semakin luas dan juga rentang tugas kita akan semakin luas,” katanya saat ditemui selepas acara diskusi publik ‘Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah’ di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan jika BP Haji diubah menjadi kementerian, ini juga memudahkan tugas memberi pelayanan haji yang baik. Dengan begitu, penyelenggaraan haji bisa dilaksanakan sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.


“Ya tentu saja karena dengan kita memegang sepenuhnya kendali operasi penyelenggaraan haji maka semua hal bisa kita laksanakan dengan sendiri. Tidak harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama misalkan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Gus Irfan, perubahan status menjadi kementerian akan mendorong spesialisasi dan efisiensi. Menurutnya, penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan dana cukup besar.

Sementara itu, efisiensi diperlukan agar penyelenggaraan haji tidak dikerjakan oleh dua lembaga. Hal ini membuat pelaksanaan tidak efisien.

“Jadi tidak perlu kalau ada dua lembaga itu akan tidak efisien. Jadi kita harapkan satu lembaga yang menangani,” lanjutnya.

Gus Irfan mengatakan persiapan haji cukup kompleks. Pada praktiknya dibutuhkan waktu setahun untuk mempersiapkan.

“Bulan ini proses haji 2025 selesai misalkan. Minggu depan kita sudah mulai untuk proses haji tahun 2026. Persiapannya (itu) banyak, jadi tidak ada jeda waktu,” tandas cucu pendiri NU itu.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPKH Temui Ketum PBNU, Minta Dukungan Revisi UU Keuangan Haji



Jakarta

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengadakan pertemuan. Silaturahmi berlangsung di Gedung PBNU, Jakarta hari ini.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah melakukan silaturahmi dengan Ketum PBNU, ada beberapa hal yang kami diskusikan,” kata Fadlul kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut ia mengungkap pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan tambahan terkait rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.


“Karena saat ini seperti yang telah diketahui sebelumnya, kita sudah dalam proses untuk melakukan revisi atau perubahan undang-undang 34 tahun 2014 untuk menyelaraskan dengan penyelenggaraan ibadah haji di undang-undang nomor 8 tahun 2019,” paparnya.

Ke depannya, terang Fadlul, ini menjadi satu pijakan untuk memberi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Ia merasa dukungan dari PBNU sangat dibutuhkan untuk memperoleh opini yang menguatkan kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Yang pasti kami butuh dukungan dan butuh beberapa support dari PBNU sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia agar mendapatkan pendapat atau opini yang menguatkan kelembagaan BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji,” urainya.

Selain itu, BPKH juga meminta dukungan PBNU terkait porsi pembagian antara nilai manfaat dengan Bipih.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, MUI sudah memberikan ijtima terkait dengan porsi yang disarankan untuk pembagian nilai manfaat. Ke depannya akan kita lakukan sesuai dengan roadmap,” lanjut Fadlul.

Meski demikian, BPKH juga membutuhkan dukungan serta fatwa dari Bahtsul Masail terkait ketetapan MUI tersebut.

“Namun kami butuh dukungan dan fatwa juga mungkin dari Bahtsul Masail terkait dengan ketetapan MUI sehingga semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Upacara Sumpah Pemuda 2024 Terbaru Resmi dari Kemenpora


Jakarta

Upacara Hari Sumpah Pemuda 2024 akan dilakukan pada 28 Oktober. Pembacaan doa menjadi rangkaian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan upacara tersebut.

Mengacu pada Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, perayaan Hari Sumpah Pemuda 2024 mengangkat tema “Maju Bersama Indonesia Raya.”

Tema tersebut dibagi dalam lima sub-tema. Di antaranya Pemuda Peduli Gizi anak Indonesia untuk generasi sehat dan produktif; Pemuda Indonesia, Bersatu dalam Kebhinekaan berjuang dalam keindonesiaan; Pemuda Indonesia Sehat, Cerdas, Kreatif, Inovatif, dan Berkarakter sebagai kunci kemajuan bangsa; Transformasi Pemuda pada pendidikan, kesehatan, kepemimpinan, sosial budaya, teknologi, dan ekonomi sebagai energi untuk memajukan Indonesia; dan Wujudkan Pemuda yang Maju, Mandiri, dan Profesional dalam menghadapi tantangan global.


Mengacu pedoman tersebut, berikut susunan upacara dan teks doa upacara Hari Sumpah Pemuda 2024.

Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2024

1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara;

2. Pembina Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan;

3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;

4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai;

5. Pengibaran Bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan “INDONESIA RAYA”;

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;

7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara;

8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945;

9. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928;

10. Menyanyikan lagu “SATU NUSA SATU BANGSA”;

11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “BAGIMU NEGERI” (bila ada);

12. Amanat Pembina Upacara;

13. Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”;

14. Pembacaan Doa;

15. Laporan Pemimpin Upacara;

16. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;

17. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara.

18. Upacara selesai.

Doa Upacara Sumpah Pemuda 2024

Bismillahirrohmanirrohim. Alhamdulillahi robbil’alamin. Wash-sholatu wassalamu ala sayyidina Muhammadin wa ala alihi wa shohbihi ajmain.

Dengan Rahmat-Mu, kami mengungkapkan rasa syukur atas limpahan kasih-sayang dan fadhilah-Mu. Engkau titahkan di bumi-MU ini para pemuda pelopor pengukir Sejarah dalam untaian perjalanan bangsa kami, mengumandangkan dengan lantang gagah berani, sumpah pemuda 1928.

Tekat yang menguatkan perjuangan bangsa kami. Engkau telah anugerahkan kebijaksanaan dan pandangan jauh ke depan melampaui masanya. Sumpah mereka mampu memperkokoh persatuan di atas keberagaman hingga Rahmat kemerdekaan Engkau anugerahkan kepada kami.

Ya Alloh, pada hari ini kami berhimpun dengan hati nan bersih, penuh rasa syukur dan penuh keyakinan, menghadirkan keteladanan mulia generasi sumpah pemuda untuk kami ejawantahkan menjadi spirit membangun generasi muda yang cerdas, kompeten, berdaya saing, berkarakter akhlaq mulia dan berkeadaban, untuk menjemput pencapaian prestasi-prestasi berdaya guna bagi kesejahteraan Indonesia raya dan alam semesta.

Ya Alloh, anugerahkan kepada kami cahaya kebijaksanaan-Mu agar kami dapat dengan jelas memilih cara-cara terbaik dan mewujudkan kebaikan-kebaikan kepemudaan Indonesia, yang mampu merajut persatuan dan keselarasan gerak kolaboratif, menggerakkan keunggulan kepemudaan untuk Indonesia Raya yang merdeka, berdaulat, tersatu, adil dan Makmur sesuai dengan kehendak dan ketetapan-Mu.

Ya Alloh Yang Maha Kuasa, berikan kepada kami kemampuan dan semangat untuk bergotong-royong dalam orchestrasi kolaboratif, bersinergi mengelola segala potensi kepemudaan menjadi kekuatan yang membangun yang tak pernah pudar. Mampukan kami untuk selalu tangguh menjalankan langkah-langkah terbaik penuh hikmah kebijaksanaan hingga kesuksesan demi kesuksesan dapat terwujudkan.

Hasbunallohi wa ni’malwakil, ni’mal maula wa ni’mannashiir Laa hawla wa laa quwwata illaa billahil ‘aliyyil adhiim.

Robbana atina fiddun-ya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina adzaban-nar. Wa shollahu ala sayyida Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallama. Subhana robbika robbil ‘izzati ‘amma yashifun wa salamun ‘alal mursalin. Walhamdulillahi robbil alamin.

Ya Allah yang Maha Bijaksana eratkan persaudaraan kami hingga menghasilkan kekuatan dahsyat untuk membangun kemaslahatan bangsa dan dunia. Limpahkan hikmahmu agar perbedaan yang ada mampu kami rajut menjadi mozaik kekuatan membangun kemajuan bangsa. Jauhkan kami dari sifat iri, dengki dan mementingkan diri sendiri serta perangai yang tidak terpuji.

Ya Allah yang Maha Mengabulkan Do’a, bimbinglah para pemuda dan pemudi harapan bangsa. Jadikanlah para pemuda kami menjadi pemuda yang Tangguh dalam berkarya, kuat dalam pendirian, selalu menegakkan kejujuran dan keadilan, serta senantiasa berlomba dalam kebaikan. Jadikanlah para pemuda-pemudi kami menjadi pelopor perubahan yang bermartabat, menjunjung tinggi etika dan moral serta mengedepankan semangat nasionalisme. Jauhkanlah sifat tamak, iri dan dengki, serta segala perilaku yang menjadi larangan agama dan negara.

Karena itu ya Allah, tunjukkanlah kepada kami jalan yang benar, sebagaimana jalannya orang-orang yang Engkau berikan kenikmatan dan bukan jalannya orang-orang yang Engkau hinakan. Karena itu hanya kepada-Mu kami memohon dan hanya kepada-Mu kami berserah diri.

Yaa Allah, Engkau pemilik waktu. Sebelum ajal kepastian-Mu menjemput kami. Perkenankan kami melihat generasi kami, sebagai anak-anak bangsa yang beriman, bertaqwa, berbudi pekerti luhur, mencintai tanah air, dan berprestasi di tingkat dunia. Jadikanlah mereka pejuang-pejuang yang rela berkorban demi kemajuan bangsa dan negara. Jadikanlah mereka pemuda dan pemudi yang lebih suka memberi dari pada meminta, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dan pengorbanan para pendahulu mereka. Sehingga Negara kami menjadi negara yang baltadatun thoyyibatun wa robbun ghofuur.

Robbana atina fiddunnya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina adzabannaar.

Wa shollallahu ‘ala sayyidna Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallim,

Subhana robbika robbil ‘izzati amma yashifuun, wa salamun ‘alal mursalin, Walhamdulillahi robbil alamiin.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


Jakarta

Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


Hukum Sulam Alis dalam Islam

Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com