Tag Archives: petugas

Seleksi Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Menag: Harus yang Mumpuni



Jakarta

Proses seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M segera dibuka. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan mengumumkan dan melakukan proses sosialisasi terkait hal ini.

Sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), tahapan proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M dibuka langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Selasa (29/10/2024).

Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M ini diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Hadir juga, Dirjen PHU Hilman Latief, Inspektur Jenderal Faisal Ali Hasyim, serta jajaran pejabat eselon II pada Ditjen PHU.


Dalam kesempatan ini Menag Nasaruddin berpesan agar rangkaian proses seleksi ini dapat dilakukan dengan jelas dan terperinci.

“Terkait sosialisasi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, saya minta kepada Pak Dirjen, betul-betul memberikan guideline yang lebih rinci kepada teman-teman kita para Kanwil ya,” ujar Menag Nasaruddin.

Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa nantinya yang lolos sebagai PPIH adalah orang-orang yang mumpuni.

“Jangan sampai nanti dalam menentukan siapa yang menjadi pembimbing ibadah haji itu, itu justru orang yang memerlukan pembimbingan. Jangan sampai nanti itu yang diharapkan untuk membantu jemaah, malah justru dibopong oleh jemaah,” tegas Menag.

Menag juga mengingatkan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk dapat menindak dengan serius bila terjadi penyimpangan dalam proses rekrutmen calon petugas. “Jadi saya mohon betul Pak, gunakan power yang dimiliki. Ini perintah presiden,” ujar Menag.

Kepada jajaran Ditjen PHU, Menag minta dapat memberikan performa terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. “Laksanakanlah tugas perhajian ini dengan sesempurna mungkin, karena boleh jadi, ini adalah kegiatan perhajian terakhir di lingkungan Kementerian Agama,” tutupnya.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


Jakarta

Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Link dan Tata Caranya


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

Jadwal Pendaftaran

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
Pengumuman: 24 Desember 2024

Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Cara Daftar Petugas Haji 2025

Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

  • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
  • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
  • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
  • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
  • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Persyaratan Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

  • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  • Memahami kode etik jurnalistik;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
  • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
  • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
  • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Seleksi Petugas Haji, Tes CAT dan Wawancara Digelar 17 Desember 2024



Jakarta

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M mulai memasuki tahap tes CAT dan wawancara. Jadwalnya dimulai 17 Desember 2024.

Proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M sudah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara.

Pendaftaran seleksi PPIH 1446 H/2025 M telah dibuka secara online pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Hingga penutupan, lebih 6.000 peserta yang mendaftar.


Para peserta ini terdistribusi pada delapan formasi layanan, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Perlindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji).

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat mengatakan pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing.

“Proses verifikasi dokumen pendaftaran sudah hampir selesai. Pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (14/12/2024).

Lebih lanjut, Arsad menyampaikan bagi peserta yang lolos verifikasi berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni CAT dan Wawancara.

“Tes CAT dan Wawancara akan digelar pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta,” jelas Arsad.

Jadwal pelaksanaan tes dimulai pagi pukul 07.30 WIB. Arsad menjelaskan, pada tes ini ada 100 soal yang harus dijawab dalam waktu 90 menit.

Peserta yang akan mengikuti jadwal tes CAT dan wawancara diharapkan sudah tiba di lokasi paling lambat jam 07.00 WIB untuk proses registrasi dan uji coba.

“CAT menggunakan handphone masing-masing peserta. Pastikan perangkat HP peserta dapat digunakan untuk CAT, baik secara sistem maupun ketersediaan data internet,” ujar Arsad.

“Pakaian peserta, atasan putih dan bawahan hitam,” sambungnya.

Setelah CAT, peserta akan langsung mengikuti tes wawancara sesuai bidang formasi layanan yang dipilih. Panitia telah menentukan kelas wawancara peserta di asrama haji Pondok Gede, sesuai bidang layanan.

“Proses wawancara dilakukan secara bergantian sesuai daftar nama peserta. Ini rencananya dimulai pada jam 10.30 WIB sampai selesai,” jelas Arsad.

Nantinya, untuk hasil tes akan diumumkan secara online melalui akun pendaftar.

“Hasil seleksi akan diumumkan secara online melalui akun pendaftaran masing-masing,” tandasnya.

Untuk menghindari kepadatan dan kemacetan, peserta diimbau menggunakan transportasi umum untuk datang ke Asrama Haji Pondok Gede. Sebab, jumlah peserta sangat banyak.

“Kami imbau hindari menggunakan kendaraan pribadi agar tidak terjadi kemacetan,” pungkasnya.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Ikut Tes CAT Petugas Haji 2025


Jakarta

Tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara untuk seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M akan dilaksanakan besok. Bagi Anda yang telah lolos tahap verifikasi administrasi, persiapan yang matang sangat penting untuk menghadapi seleksi ini.

“Tes CAT dan Wawancara akan digelar pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta,” ujar Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat, dalam keterangan persnya belum lama ini.

Sebelum mengikuti tes, peserta diharapkan memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini.


Jadwal dan Persiapan Tes CAT

Tes CAT akan dimulai pukul 07.30 WIB pada 17 Desember 2024. Peserta diwajibkan hadir di lokasi paling lambat pukul 07.00 WIB untuk proses registrasi dan uji coba. Tes ini terdiri dari 100 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit. Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan:

  • Perangkat Handphone: Tes CAT akan dilakukan menggunakan handphone masing-masing peserta. Pastikan perangkat mendukung sistem tes dan memiliki koneksi data internet yang memadai.
  • Pakaian: Kenakan atasan putih dan bawahan hitam sesuai ketentuan.
  • Kedatangan Tepat Waktu: Peserta diimbau untuk tiba lebih awal guna menghindari keterlambatan.

Pelaksanaan Wawancara

Setelah tes CAT, peserta akan mengikuti wawancara sesuai bidang formasi layanan yang dipilih. Proses wawancara akan dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Panitia telah menentukan kelas wawancara sesuai dengan daftar nama peserta. Peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil seleksi akan diumumkan secara online melalui akun pendaftaran masing-masing peserta. Pastikan untuk rutin memeriksa akun untuk mengetahui hasil tes.

Imbauan Penggunaan Transportasi Umum

Untuk menghindari kepadatan dan kemacetan, peserta disarankan menggunakan transportasi umum menuju Asrama Haji Pondok Gede. Mengingat jumlah peserta yang sangat banyak, penggunaan kendaraan pribadi diimbau seminimal mungkin agar tidak mengganggu kelancaran acara.

Dengan memperhatikan poin-poin di atas, diharapkan proses seleksi dapat berjalan dengan lancar. Selamat mengikuti seleksi, semoga sukses!

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini 9 Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi


Jakarta

Otoritas umum untuk perawatan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi, baru-baru ini telah menetapkan sejumlah pedoman untuk jemaah perempuan yang berkunjung ke kedua tempat tersebut.

Aturan ini wajib dipatuhi demi menjaga kesucian tempat ibadah sekaligus memberikan kenyamanan bagi para jemaah. Simak selengkapnya berikut ini.

Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Menurut laporan Gulf News, Jumat (6/12/2024), yang mengutip informasi Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi, terdapat sembilan aturan yang diberlakukan khusus untuk jemaah perempuan, terutama di area salat, yaitu:


  1. Memakai pakaian yang sesuai dengan syariat Islam.
  2. Bersikap kooperatif terhadap petugas.
  3. Tidak tidur atau duduk di lantai.
  4. Menjaga kelurusan saf salat.
  5. Memelihara kebersihan area salat.
  6. Dilarang makan atau minum di area salat.
  7. Tidak membuat keributan di area salat.
  8. Dilarang berjalan di atas karpet dengan menggunakan sepatu.
  9. Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan.

Otoritas setempat mengungkapkan bahwa tujuan disusunnya aturan ini adalah untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan meningkatkan pengalaman ibadah bersama bagi seluruh jemaah.

Selain itu, otoritas juga mengatur jadwal akses ke Raudah Asy-Syarifah untuk jemaah laki-laki dan perempuan.

Perempuan dapat mengunjungi area tersebut setelah salat Subuh hingga pukul 11.00 waktu setempat, dan kembali mengaksesnya setelah salat Isya hingga pukul 02.00 dini hari.

Sementara itu, jemaah laki-laki bisa mengakses Raudah Asy-Syarifah dari pukul 02.00 hingga Subuh, dan dari pukul 11.30 hingga Isya.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Saat Ongkos Naik Haji Jemaah Indonesia Rp 3.395



Jakarta

Penyelenggaraan haji di Indonesia telah melewati sejarah panjang, sejak masa kolonial hingga kemerdekaan. Pascakemerdekaan, ibadah haji diselenggarakan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Kilas balik perhajian pascakemerdekaan bisa kita lihat mulai 1949. Sebab, meski bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, penyelenggaraan haji selama empat tahun pertama merdeka belum bisa dilaksanakan karena masalah keamanan dan kondisi negara yang belum kondusif.

Pada 1949 M yang bertepatan dengan 1370 H, pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama RI untuk pertama kalinya mengorganisasi penyelenggaraan ibadah haji jemaah Indonesia. Menurut arsip data statistik haji tahun 1949-2014 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, jumlah jemaah yang berangkat pada tahun itu sebanyak 9.892.


Jemaah haji pertama didampingi 41 petugas. Dari 9.892 jemaah Indonesia, 320 orang (2,23 persen) di antaranya meninggal dunia.

Pemberangkatan jemaah haji kala itu menggunakan transportasi laut. Transportasi udara baru digunakan pada 1952.

Ongkos naik haji (ONH) menggunakan transportasi laut pada haji pertama itu sebesar Rp 3.395. Ongkos haji naik hampir dua kali lipat pada tahun berikutnya dan terus bertambah setiap tahunnya.

Pada musim haji 1371 H/1950 M, ongkos naik haji naik menjadi Rp 6.429. Jemaah yang berangkat kala itu ada 1.843 orang dan yang meninggal dunia 42 orang.

Setahun berikutnya atau 1951, pemerintah memberangkatkan 9.502 jemaah haji dengan ongkos naik haji Rp 6.847.

Pada 1952, pemerintah menggunakan dua moda transportasi untuk mengangkut jemaah haji ke Tanah Suci, kapal laut dan pesawat terbang. Ongkos naik haji dengan pesawat pertama kala itu Rp 16.691, sementara kapal laut sebesar Rp 7.500 atau naik Rp 653.

Tarif ongkos naik haji sempat turun pada 1953 sebelum akhirnya naik cukup tinggi pada tahun berikutnya. Tarif pesawat Rp 13.300 dan kapal laut Rp 7.300. Lalu, pada 1954, ongkos naik haji dengan pesawat menjadi Rp 23.304 dan kapal laut Rp 8.000.

Dalam perjalanannya, ongkos naik haji relatif meningkat dari tahun ke tahun dan transportasi laut sudah tidak digunakan lagi mulai 1975.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

3 Poin Penting Pertemuan Menag RI dan Menteri Haji Saudi


Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dalam kunjungannya ke Arab Saudi telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah. Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya peningkatan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Tiga poin utama menjadi sorotan dalam pertemuan itu. Fokusnya adalah memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah, terutama yang berusia lanjut.

“Pembicaraan kita itu tadi ada tiga komponen, dan itu semua dalam rangka meningkatkan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jeddah, dilansir dari laman Kemenag, Rabu (15/1/2025).


Berikut tiga poin tersebut.

1. Penambahan Kuota Petugas Haji

Menag mengusulkan agar kuota petugas haji Indonesia ditambah. Saat ini, kuota petugas hanya 2.210 orang, sementara jumlah jemaah haji, terutama yang lanjut usia (lansia), terus meningkat.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), lebih dari 42.000 jemaah haji berusia 65 tahun ke atas dan 10.000 kuota prioritas lainnya juga dialokasikan untuk lansia.

“Kalau kita hanya punya jumlah petugas seperti sekarang, satu pesawat rencananya hanya didampingi tiga petugas kloter (kelompok terbang). Bagaimana mungkin 400 orang atau 300 lebih, hanya dibimbing oleh tiga orang,” kata Menag.

“Belum lagi tadi pembagian gendernya laki-laki dan perempuan. Kan ga mungkin laki-laki melayani perempuan. Jadi harus ada. Ini poinnya yang laki-laki dan perempuan harus kita hitung kembali,” lanjutnya.

2. Pembebasan Biaya Masuk Masyair bagi Petugas

Menag juga melobi Menteri Haji Saudi agar petugas haji dibebaskan dari biaya masuk Masyair (Arafah-Muzdalifah-Mina). Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan oleh Pemerintah Saudi pada musim haji 1446 H.

“Kami sampaikan itu kalau bisa kita free of charge seperti tahun lalu,” sebut Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

3. Penerapan Skema Tanazul untuk Kurangi Kepadatan di Mina

Menag memperkenalkan skema tanazul, yang memungkinkan jemaah haji yang tinggal di sekitar jamarat untuk kembali ke hotel selama fase Mabit di Mina. Mereka akan menjalankan kewajiban Mabit di area sekitar jamarat sebelum kembali ke hotel untuk beristirahat.

“Skema ini akan mengurangi kepadatan di Mina. Jumlah jemaah haji Indonesia sangat banyak dan skema ini dirasa akan berpengaruh dalam mengurangi kepadatan,” ucap Menag.

Dalam diskusi tersebut, Menag juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Saudi dalam merancang program haji yang baik. Banyak negara mengakui bahwa manajemen penyelenggaraan haji Indonesia sangat baik. Bahkan, beberapa negara datang untuk belajar dari pengalaman Indonesia.

Selain berdiskusi dengan Menteri Haji dan Umrah, Menag juga bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan penyedia layanan haji untuk memastikan kesiapan fasilitas bagi jemaah Indonesia.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

RI Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji 2025, Tambahan Petugas Masih Lobi



Jakarta

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Mereka sepakat Indonesia memberangkatkan 221 ribu jemaah haji tahun ini.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dan wakil, Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah serta pejabat terkait lainnya turut hadir.

“Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025), seperti dilansir Kemenag.


Menag menjelaskan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan terbagi di dua bandara, Jeddah dan Madinah.

“Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,” kata Menag.

“Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

Terkait petugas, Menag menyebut masih berupaya melobi Menteri Tawfiq agar mendapat tambahan kuota petugas. Mengingat, Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah.

“Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” sebutnya.

Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan, termasuk pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

923 Jemaah Isi Kuota Haji Khusus 2025 pada Hari Pertama Pembukaan



Jakarta

Pengisian kuota bagi jemaah haji khusus 2025 sudah dibuka. Pada hari pertama, sebanyak 923 jemaah telah melakukan pengisian kuota.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nugraha Stiawan merinci jemaah tersebut terdiri dari jemaah lunas tunda, jemaah berdasarkan nomor urut porsi, dan jemaah prioritas lansia.

“Hari pertama, ada 923 jemaah melakukan pengisian kuota, terdiri atas: 282 jemaah lunas tunda, 586 jemaah berdasarkan no urut porsi berikutnya, dan 9 jemaah prioritas lansia,” ujar Nugraha dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/1/2025).


“Ada juga 46 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan,” tambahnya.

Proses pengisian kuota jemaah haji khusus akan berlangsung setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Bagi jemaah yang belum mendapatkan kuota pada periode pertama, masih ada kesempatan untuk mengisi kuota pada periode kedua yang akan dibuka mulai 17 hingga 21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27-28 Februari 2025,” kata Nugraha.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tukasnya.

Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji melalui laman dan media sosial resmi. Jemaah dapat mengakses daftar tersebut untuk memastikan status keberangkatannya.

Sebagai informasi, kuota haji khusus 2025 mencapai 17.680 jemaah. Angka ini terdiri dari 3.404 jemaah lunas tunda, 12.724 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lansia, serta 1.375 petugas haji.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com