Tag Archives: pinjol

Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol, Tinggal Klik


Jakarta

Kasus pencurian data pribadi untuk disalahgunakan daftar pinjaman online (pinjol) beberapa kali terjadi. Tidak tahu apa-apa, korban tiba-tiba saja ditagih hutang padahal merasa tak pernah menggunakan pinjol.

Sebenarnya, ada cara untuk mengecek apakah data pribadi disalahgunakan. Paling mudah adalah dengan mengecek riwayat pembayaran kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

Cek SLIK OJK bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Untuk mempermudah, kamu bisa mengeceknya secara online lewat beberapa langkah mudah.


Cara Cek SLIK OJK Online

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan kemudian pilih ‘Pendaftaran’
  • Lengkapi seluruh kolom untuk mengecek ketersediaan layanan
  • Isi data diri registrasi dengan lengkap. Pastikan kamu mengisinya dengan benar
  • Proses BI Checking
  • Unggah identitas diri KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA
  • Upload foto diri sesuai instruksi
  • Setelah itu, OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
  • Cek status permohonan di ‘Status Layanan’, biasanya hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Jika kamu masih memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai cara cek SLIK OJK online, kamu bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon 157. Selain itu kamu bisa mengontak email konsumen@ojk.go.id atau WhatApps 081-157-157-157.

(ask/afr)



Sumber : inet.detik.com

Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

Jakarta

Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:


Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

  1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
  3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
  5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
  8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
  9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(afr/afr)



Sumber : inet.detik.com

Kena PHK? Simak Tips Atur Pesangon Biar Nggak Habis Cuma-cuma!


Jakarta

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi belakangan ini. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, PHK terjadi di 15 provinsi di Indonesia. Total 18.160 orang atau tenaga kerja kehilangan pekerjaannya selama dua bulan pertama 2025. Meningkat tajam, sekitar 15.285 orang dibandingkan data jumlah PHK pada Januari 2025 sebanyak 3.325 orang saja.

Terkait PHK, pekerja acap kali diberikan uang pesangon dari tempatnya bekerja. Kendati demikian, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, bilang soal pentingnya bagi eks karyawan agar mengelola uang pesangon.

Ia merinci, ‘korban’ PHK yang mendapatkan pesangon penting untuk memiliki skala prioritas perihal apa saja yang perlu dibayarkan terlebih dulu dengan uang pesangon. Supaya ke depannya, masalah utang ini tidak lagi mengganggu kondisi keuangan yang masih fluktuatif.


“Apakah ada utang yang bisa kita lunasi dulu seperti pinjol (pinjaman online), pay later, kartu kredit, KTA (kredit tanpa agunan). Karena ini biasanya cukup mengganggu. Kalau ada, yuk, kita lunasi saja utang-utang ini,” katanya berbincang kepada detikcom, Senin (5/5/2025).

Lalu, hal kedua yang perlu diperhatikan, perlu menghitung anggaran bulanan dengan mode hemat, kata Tejasari. Hal ini melingkupi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin, dan menentukan anggaran yang efisien.

“Hitung budget bulanan dengan mode berhemat, kurangi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin. Dicek apakah masih bisa dihemat. Tentukan budget per bulan yang efisien tapi kita juga masih bisa berpikir dengan positif,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengelaborasi, pentingnya untuk mengecek pengeluaran lainnya yang perlu dibayarkan di tahun berjalan. Misalnya, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), asuransi, atau pembayaran lainnya.

“Nah, masukkan dalam budget yang harus kita siapkan, karena kita jatuh tempo. Jangan sampai kita tidak bisa bayar,” tegasnya.

Setelah menghitung kebutuhan anggaran bulanan dan pembayaran lainnya, bandingkan dengan dana darurat yang kita punya, lalu ditambah dengan pesangon yang kita dapat.

“Selanjutnya, bisa bertahan berapa bulan, ya, kita tanpa bekerja ? Nah, inilah yang jadi patokan kita untuk mengejar alternatif pekerjaan berikutnya. Usahakan langsung ambil keputusan, apakah mau cari pekerjaan tetap, atau kah sambil cari pekerjaan part time, atau kah berbisnis,” bebernya.

“Jangan berlama-lama ambil keputusan. semakin lama kita memutuskan, maka semakin habis dana darurat kita, lho,” tutupnya.

Simak juga “Kemnaker Catat 24 Ribu Pekerja Kena PHK Selama Januari-April 2025” di sini:

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Duit THR Lebaran Kurang, Boleh Ngutang ke Pinjol?


Jakarta

Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau libur Lebaran, banyak pekerja yang akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Biasanya THR ini akan digunakan untuk membeli kebutuhan Lebaran seperti beli tiket untuk mudik, beli baju baru, zakat, dan sebagainya.

Namun bagaimana jika THR atau uang di kantong tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Lebaran? Apakah boleh meminjam uang ke layanan pinjol?

Perencana keuangan Andy Nugroho mengatakan pada dasarnya meminjam uang ke pinjol untuk kebutuhan libur Lebaran bukanlah hal yang perlu dilakukan. Terlebih banyak keperluan Lebaran yang sifatnya tidak mendesak.


Misalkan saja membeli baju lebaran, jalan-jalan atau piknik bagi mereka yang tidak pulang kampung, bahkan pulang kampung atau mudik itu sendiri seringkali bukanlah keperluan yang sangat mendesak hingga wajib untuk dilakukan. Sehingga keputusan untuk meminjam uang saat Lebaran menjadi tidak ideal alias tidak perlu.

“Kalau dari kacamata perencana keuangan sih saya akan bilang itu nggak ideal. Karena kita piknik libur lebaran, mudik bahkan, ini kan bukan suatu hal yang wajib dilakukan,” kata Aidil kepada detikcom, Selasa (26/3/2024).

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan jika libur Lebaran merupakan salah satu momen yang sangat spesial. Karenanya Aidil sendiri menilai ada beberapa kasus di mana berutang ke Pinjol karena uang atau THR Lebaran kurang menjadi lebih dimaklumi.

“Namun, kan momen-momen Lebaran ini bisa dibilang momen-momen yang sangat spesial gitu ya. Saya sih lebih menggarisbawahinya begini, bisa nggak kita pinjam ke pinjol itu menjadi suatu hal yang ‘diperbolehkan atau dimaafkan’, misalnya gitu ya,” ungkapnya.

Misalkan saja bila yang bersangkutan sudah lama tidak pulang ke kampung halaman sedangkan orangtua di kampung sudah cukup tua atau sedang sakit. Menurutnya kondisi-kondisi seperti ini masih bisa dimaklumi jika yang bersangkutan memaksakan diri untuk mudik meski harus berutang ke pinjol.

“Nah ada kriteria-kriteria yang menurut saya masih oke lah kita maafkan, misalnya seorang anak yang mungkin sudah bertahun-tahun nggak pernah pulang gitu kan terus kemudian mungkin orang tuanya sudah sakit-sakitan. Dia mau mudik nggak punya duit akhirnya pinjam pinjol,” kata Aidil.

“Hal seperti ini buat saya masih oke lah ya dan bisa dimaafkan. Alasannya apa? Ya usia orangtua kan kita nggak ada yang tahu, daripada dia menunda mudiknya kemudian misalnya umur orangtua-nya sudah nggak panjang lagi, itu menyesalnya akan jadi seumur hidup,” jelasnya lagi.

Namun menurut Aidil kondisi ini bisa berbeda lagi jika yang bersangkutan memaksakan diri untuk mudik Lebaran hingga berutang ke pinjol karena ‘gengsi’. Misalkan karena seluruh anggota keluarganya yang lain pulang kampung sehingga yang bersangkutan memaksa agar bisa mudik juga.

“Tapi misalnya, alasannya ‘oh mudik karena karena kakaknya, saudaranya, adik-adiknya pulang semua, masa saya sendiri yang nggak pulang?’ misalnya gitu ya. Padahal dia setiap tahun juga pulang, atau hari-hari di luar Lebaran dia juga sering pulang, buat saya hal-hal seperti itu kalau dia memang lagi nggak punya uang ya nggak perlu dipaksakan sampai musti pinjam pinjol,” terangnya.

Meski begitu, pada akhirnya Andy menyarankan untuk tetap berhati-hati dan dipertimbangkan lebih dalam sebelum meminjam uang dari pinjol. Sebab pada akhirnya uang yang dipinjam harus dikembalikan lagi, termasuk dengan bunganya.

“Kita mesti berpikir ini utang, bukan berarti kita pinjam pinjol kemudian duitnya jadi tambah banyak enggak, ini utang ya kita harus dibalikin dan ada bunganya juga,” jelas Aidil

Pada akhirnya ia menyarankan, kalau memang yang bersangkutan tidak perlu membeli baju baru atau jalan-jalan saat libur Lebaran, bahkan berangkat mudik, sebaiknya tidak perlu memaksakan diri hingga meminjam uang dari Pinjol.

“Makanya saya tekankan di sini sebenarnya adalah seberapa penting dan urgent kita mau ber-Lebaran. Nah yang tahu seberapa penting dan urgent masing-masing di diri kita kok, dan menurut saya kita mesti jujur deh ke diri kita sendiri (apakah perlu atau tidak membeli),” terangnya lagi.

Simak Video ‘Serba-serbi THR Lebaran Bagi Karyawan: Syarat dan Aturan’:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com