Tag Archives: pns

Cara Download Sertifikat SKD CPNS Resmi dari Website BKN

Jakarta

Peserta CPNS 2024 yang telah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mendapatkan sertifikat. Inilah cara downloadnya.

Dalam sertifikat SKD tertera nilai ujian, lokasi hingga barcode scan QR. Pelaksanaan SKD berlangsung sejak 16 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 14 November 2024. Sejak tanggal itu, peserta bisa mendownload sertifikat SKD untuk mengetahui hasil ujian dan menggunakannya jika diperlukan.

Inilah hal-hal penting untuk diketahui termasuk cara download sertifikat SKD


Apa itu Sertifikat SKD CPNS 2024

Dilansir laman Indonesiabaik milik Kominfo, sertifikat SKD berguna sebagai tanda bukti keikutsertaan dalam tes SKD CPNS 2024. Softcopynya akan tersimpan di server Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penerapan sertifikat ini sudah dilakukan selama tiga tahun tepatnya dimulai pada CASN 2021. Selain berlaku untuk CPNS, peserta Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatnya.

Tampilan Sertifikat SKD CPNS 2024

Secara fisik, tidak ada perbedaan tampilan dengan sertifikat lainnya. Desain tahun ini memilih warna abu-abu di bagian tengah dan biru tua pada sisi pinggir.

Bagian atas ada tulisan ‘Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar’ yang di bawahnya tertera nomor peserta. Lalu ada nama, tanggal ujian, nilai tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi.

Nilai kumulatif ujian juga ditampilkan dalam sertifikat ini. Tersedia juga scan QR Code untuk mengecek keaslian yang dilakukan lewat aplikasi Validator SertifiCAT.

Ketentuan berlaku

Dari tampilan sertifikat tertera tulisan ketentuan berlaku yang berada di bawah total nilai ujian. Di sana tertulis seperti ini “Berlaku sampai dengan Seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) periode berikutnya”

Dapat dipahami, sertifikat tersebut bisa detikers gunakan untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS di tahun berikutnya. Rentang waktu berlaku hanya satu kali.

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024

Untuk mendapatkan sertifikat ini harus mendownload di laman resmi BKN. Syaratnya hanya nomor NIK KTP dan nomor peserta ujian. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman https://sertificat.bkn.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masukkan Nomor Peserta
  4. Pilih tipe seleksi, misal Calon Pegawai Negeri Sipil
  5. Klik ‘Unduh’ untuk mendownload sertifikat

Untuk memastikan keaslian sertifikat yang diunduh dapat menggunakan aplikasi ‘Validator SertifiCAT’ yang bisa download pada Google Play Store. Adapun tata cara untuk mengeceknya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Validator SertifiCAT yang telah diunduh
  2. Lakukan scan QR Code pada sertifikat
  3. Muncul data hasil ujian SKD CPNS 2024 lengkap dengan total skor yang diperoleh

Ketentuan penggunaan

Sebagaimana tertera dalam Kepmenpan-RB Nomor 344 Tahun 2024, ada beberapa ketentuan nilai SKD yang bisa digunakan untuk seleksi CPNS periode berikutnya, mencakup:

  • Melamar di sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan digunakan saat seleksi CPNS periode sebelumnya.
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi sebelumnya.
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda.
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda.
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi sebelumnya.

Demikian ulasan lengkap mengenai sertifikat SKD CPNS 2024 dengan tampilan baru, ketentuan berlaku dan cara downloadnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(fay/fyk)



Sumber : inet.detik.com

Pensiun Dini Usia 45 Tahun, Apa Saja Hak dan Risikonya?

Jakarta

Pensiun sebelum waktunya, misalnya saat usia 45 tahun, menjadi pertimbangan sejumlah orang. Aturan pensiun sendiri sudah diatur pemerintah lewat berbagai regulasi, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa usia pensiun berada di rentang 58 tahun sampai 65 tahun, tergantung jabatannya. Sementara dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, masa pensiun pegawai swasta saat ini adalah 59 tahun.

Namun PP 45/2015 menyebut bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun, kemudian berlaku seterusnya sampai maksimal 65 tahun.


Di balik aturan tersebut, muncul kekhawatiran tentang nasib hak-hak para pegawai jika pensiun dilakukan lebih awal. Apakah mereka tetap berhak mendapat uang pensiun bulanan?

Bolehkah Pensiun Sebelum Waktunya?

Untuk PNS, pensiun sebelum waktunya atau pensiun dini sebenarnya diperbolehkan secara hukum dengan mempertimbangkan beberapa kondisi. Secara spesifik, pada pasal 305 poin b, dijelaskan jika PNS boleh pensiun apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

“PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun,” sebut pasal tersebut, dikutip detikcom Rabu (9/8/2025).

Kemudian, memungkinkan juga untuk pensiun di usia 50 tahun akibat ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan harus pensiun dini.

Mekanismenya harus melalui permohonan tertulis melalui atasan langsung, kemudian permohonan diteruskan kepada pimpinan unit kerja, lalu diteruskan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB), diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk kemudian diambil keputusan.

Dilansir dari situs BKN, PNS yang bersangkutan juga harus menyiapkan berbagai dokumen seperti surat pengantar dari instansi, Surat Persetujuan dari Pyb (Sekda/Karo SDM/Kakanwil), surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK, dan lainnya.

Permohonan bisa ditolak jika sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Atau terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, atau sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Alasan penolakan lainnya adalah sedang menjalani hukuman disiplin atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Sementara itu untuk pegawai swasta, tidak ada aturan rinci yang mengatur secara rinci aturan soal pensiun dini. Namun dilansir dari situs Pegadaian, salah satu jenis pensiun yang umum berlaku adalah pensiun yang dipercepat, yakni 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal yang mungkin disebabkan karena kondisi kesehatan atau situasi tertentu.

Dengan kata lain, jika mengacu pada kebijakan yang saat ini berlaku maka usia pensiun dini yang paling cepat adalah pada saat berumur 49 tahun. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing.

Hak-hak bagi Pegawai yang Pensiun Dini Usia 45 Tahun

Bagi pegawai ASN, pada PP 11 tahun 2017, pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap menerima hak-haknya secara penuh jika memenuhi persyaratan. Misalnya, PNS yang disetujui untuk pensiun dini dengan hormat dan telah berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Kemudian untuk yang usianya 50 tahun, syarat mendapatkan jaminan pensiun adalah sudah bekerja paling sedikit 10 tahun. PNS tersebut diberhentikan secara hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

Sementara itu bagi pegawai swasta, hak-hak pegawai yang pensiun dini lebih kepada kesepakatan dengan pemberi kerja. Misalnya dalam kasus kesepakatan golden handshake, pegawai bisa mendapatkan hak-hak yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Golden handshake sendiri biasanya ditawarkan oleh perusahaan untuk mendorong karyawan agar pensiun atau keluar dari perusahaan secara sukarela. Pegawai bisa saja menerima pesangon yang lebih besar dari ketentuan, mendapat bonus khusus, hingga memperoleh manfaat tambahan.

Lalu jika perusahaan mendaftarkan pegawai ke program program BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan akan memperoleh berbagai manfaat, salah satunya adalah jaminan hari tua.

Risiko Memutuskan Pensiun Dini

Risiko terbesar untuk pensiun dini adalah harus membuat tabungan bertahan lebih lama. Selain itu manfaat pesangon hingga bisa lebih kecil dari yang pensiun pada saat waktunya.

Pendapatan bulanan penuh yang biasa didapatkan pun akan hilang. Nah, OJK pernah memberikan tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

1. Pisahkan Rekening dan Jangan Diintip

Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

2. Jangan Tunggu Mapan Baru Mulai

Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

3. Investasi Bukan Cuma Nabung

Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Block Out noise: Nggak Semua Tren Harus Diikuti

Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

Dengan menyiapkan tabungan untuk pensiun, Anda bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

Simak juga Video: Jadi Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Dipastikan Akan Pensiun Dini

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?


Jakarta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan lain masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki jaminan dalam haknya.

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini disusun oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif penataan tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui mekanisme tersebut, para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.


Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak berupa gaji serta fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar besaran UMP 2025 setiap provinsi yang bisa menjadi acuan besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi terkait menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:

  • Aceh – Rp3.685.616
  • Sumatera Utara – Rp2.992.559
  • Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
  • Riau – Rp3.508.776,22
  • Jambi – Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan – Rp3.681.571
  • Bengkulu – Rp2.670.039,39
  • Lampung – Rp2.893.070
  • Bangka Belitung – Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau – Rp3.623.654
  • DKI Jakarta – Rp5.396.761
  • Jawa Barat – Rp2.191.232,18
  • Jawa Tengah – Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
  • Jawa Timur – Rp2.305.985
  • Banten – Rp2.905.119,90
  • Bali – Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat – Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara – Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara – Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
  • Gorontalo – Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat – Rp3.104.430
  • Maluku – Rp3.141.700
  • Maluku Utara – Rp3.408.000
  • Papua Barat – Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya – Rp3.614.000
  • Papua – Rp4.285.850
  • Papua Selatan – Rp4.285.850
  • Papua Tengah – Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan – Rp4.285.850

Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara, PPPK paruh waktu dapat mengecek informasi peraturan tunjangan PPPK penuh waktu.

Dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Tunjangan PPPK tersebut akan diberikan selama masa bakti, yakni selama ia masih aktif menjalankan tugasnya. Berikut daftar tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga:
    – Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk 1 suami/istri PPPK yang sah
    – Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan:
    – Uang makan
    – Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7,242 per kg
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lain-lain sesuai kemampuan daerah dan kekhususan spesialisasi jabatan masing-masing, dapat berupa:
    – Tunjangan kinerja
    – Tunjangan guru dan dosen
    – Tunjangan bahaya nuklir
    – Tunjangan bahaya radiasi
    – Tunjangan pengamanan persandian
    – TUnjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
    – Tunjangan pengelolaan arsip statis
    – Tunjangan khusus Provinsi Papua
    – Tunjangan khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Perbatasan
    – Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu), PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 bila sudah melaksanakan tugas 1 tahun penuh, atau mulai pelaksanaan tugas minimal per 1 Maret 2024.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

ITS Buka Rekrutmen Pegawai Non-PNS 2025, Lulusan D3-S1 Bisa Daftar!



Jakarta

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tengah membuka rekrutmen pegawai non-Pegawai Sipil Negara (PNS) tahun 2025. Berbagai posisi tenaga kependidikan bisa dicoba.

Lowongan terbuka untuk lulusan D3, D4, S1 dengan posisi teknisi laboratorium hingga penata keuangan. Lamaran calon tendik non-PNS ITS ini dibuka mulai 13 hingga 26 Oktober 2025. Pendaftarannya pun mudah bisa dilakukan secara online.

Apa saja syarat melamar pegawai non-PNS ITS ini? Mengutip pedoman pendaftaran resmi yang dipublikasikan ITS, berikut di antaranya:


Syarat Calon Pegawai Non-PNS ITS 2025

Syarat Umum

  • WNI, bertakwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945
  • Tidak terafiliasi ideologi bertentangan dengan Pancasila
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia 18-35 tahun per 1 Oktober 2025
  • Tidak menggunakan narkotika/zat sejenisnya
  • Berkelakuan baik, tidak pernah dipidana
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMN atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjadi PNS/TNI/Polri atau terikat kontrak di instansi lain
  • Tidak sedang menempuh pendidikan dengan ikatan dinas
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi sesuai bidang yang dilamar
  • Bersedia menjalani ikatan dinas selama 2 tahun
  • Siap bertugas mulai Januari 2026.

Syarat Khusus

  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan prodi minimal B/Baik Sekali.
  • Lulusan luar negeri wajib penyetaraan ijazah.
  • IPK minimal 3.00 (skala 4)
  • Memiliki kualifikasi khusus sesuai formasi.

Syarat Berkas Calon Pegawai Non-PNS ITS 2025

  • Surat lamaran kepada Rektor ITS
  • KTP
  • Ijazah atau surat keterangan lulus
  • Transkrip nilai
  • Sertifikat akreditasi BAN-PT / penyetaraan luar negeri
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto formal
  • Surat keterangan sehat
  • Sertifikat TOEFL/IELTS
  • Bukti pengalaman kerja (jika ada)
  • Bukti pelatihan (jika ada).

Cara Daftar Pegawai Non-PNS ITS 2025

1. Daftar melalui https://rekrutmen-tendik.its.ac.id](https://rekrutmen-tendik.its.ac.id

2. Unggah dokumen sebelum 26 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB

3. Satu pelamar hanya untuk satu formasi

4. Data harus lengkap dan benar.

Jadwal Seleksi Pegawai Non-PNS ITS 2025

  • Pembukaan pendaftaran: 13 Oktober 2025
  • Pendaftaran online : 13-26 Oktober 2025
  • Seleksi administrasi: 27 Oktober-7 November 2025
  • Pengumuman administrasi: 10-14 November 2025
  • Seleksi kompetensi: 17-20 November 2025
  • Pengumuman kompetensi: 28 November 2025
  • Psikotes: 1-2 Desember 2025
  • Pengumuman psikotes: 12 Desember 2025
  • Wawancara:15-19 Desember 2025
  • Pengumuman akhir: 23-24 Desember 2025
  • Pemberkasan: 29-31 Desember 2025
  • Pengarahan pimpinan: 5 Januari 2026

Itulah lowongan pegawai Non-PNS di ITS untuk tahun berjalan 2025. Informasi selengkapnya bisa dilihat dalam laman ini ya https://rekrutmen-tendik.its.ac.id/login.php

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com