Tag Archives: polemik

Heboh Pantai Tanjung Benoa Disewakan Rp 1,3 M, Bupati Tepis Tanda Tangan



Badung

Heboh pantai Tanjung Benoa di Bali disewakan ke pihak resor dengan nilai Rp 1,3 Miliar untuk 5 tahun. Bupati Badung menepis ia yang tanda tangan kerja sama itu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung buka suara terkait polemik pemanfaatan lahan pantai dan penanaman pohon kelapa di pantai kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Pemkab Badung menegaskan kawasan pantai tersebut adalah aset daerah yang tercatatkan dan disewakan secara sah kepada The Sakala Resort Bali untuk kegiatan komersial.


Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan area pantai di Tanjung Benoa merupakan salah satu aset yang tercatat dalam aset daerah Badung. Oleh karena itu, Adi menegaskan pemanfaatannya wajib dikenakan biaya sewa.

Ketentuan itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. “Apa yang ada di Tanjung Benoa itu adalah merupakan aset yang tercatat dalam aset daerah. Sehingga terhadap pemanfaatan aset daerah sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 itu harus disewakan, tidak boleh gratis, ya disewakan,” kata Adi Arnawa ditemui di Puspem Badung, Selasa (14/10/2025).

Adi juga mengklarifikasi bukan dia yang meneken perjanjian sewa itu, melainkan Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang dalam posisinya sebagai kuasa pengelola aset daerah.

“Yang menandatangani perjanjian itu bukan saya. Bukan saya, ingat. Itu salah besar itu. Yang menandatangani adalah Sekda, bukan saya. Tentunya Sekda sekarang, Pak Surya Suamba,” tegasnya.

Pantai Tanjung Benoa Disewakan demi Optimalisasi Aset Daerah

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, I Kadek Oka Parmadi, menjelaskan perjanjian sewa ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aset milik daerah Badung.

Dijelaskan dia, setiap bentuk pemanfaatan pantai oleh pihak-pihak yang bersifat profit atau komersial harus dilakukan dengan pemerintah daerah.

“Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke kas daerah melalui mekanisme transfer nontunai. Semua pembayaran cashless, secara elektronik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Kadek Oka Parmadi.

Pantai Tanjung Benoa Disewa Selama 5 Tahun, Biayanya Rp 1,3 Miliar

Oka memaparkan perjanjian sewa lahan seluas 2.600 meter persegi di pantai posisi P122 Kuta Selatan tersebut berlaku selama 5 tahun dan diteken sejak 30 September 2025. Total nilai sewanya mencapai Rp 1,3 miliar dan sudah disetor seluruhnya di awal ke kas daerah.

“Seluruh hasil sewa tersebut akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu tercatat dalam APBD Kabupaten Badung,” sambung dia.

Oka menjamin pemanfaatan kawasan itu tidak boleh menutup akses publik, terutama kepentingan masyarakat setempat. Dalam ketentuan sewa itu, berlaku untuk pemanfaatan pantai yang bersifat profit atau komersial dan tidak menutup kepentingan umum.

Penyewa hanya memanfaatkan view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi yang dilakukan penyewa dan sifatnya nonpermanen. Seperti pemasangan atau penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas nonpermanen lainnya.

“Penyewa nggak boleh menutup akses publik ke pantai. Sedangkan masyarakat umum yang hanya duduk-duduk atau main bola, itu ya gratis lah ini. Kami tidak pungut. Yang kami punguti adalah yang bersifat profitnya,” jelasnya.

Terkait penanaman pohon kelapa, Oka Parmadi memandang hal tersebut sebagai bentuk kewajiban penyewa menjaga keasrian lingkungan sekitar. Ia memastikan tidak ada ruang privat yang ditimbulkan atas penanaman pohon itu.

“Mereka menanam pohon. Ya, menanam pohon ini kami maknai juga sebagai kewajiban dari pengelola untuk memelihara lingkungan, untuk istilahnya supaya asri,” tutup Oka Parmadi.

——–

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Tuai Polemik, Berpotensi Monopoli



Jakarta

Rencana pembatasan kuota 1.000 wisatawan per hari di Taman Nasional Komodo menuai pro dan kontra. Kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga konservasi justru dinilai berpotensi dimonopoli oleh pihak tertentu yang memiliki akses dan modal besar.

Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, melihat ada celah pada kebijakan itu. Dia khawatir terjadi pemesanan tiket fiktif dalam jumlah besar di aplikasi SiOra, lalu menjual kembali kuota tersebut kepada pihak lain.

Ya, pembelian tiket masuk TNK hanya dilakukan melalui aplikasi SiOra milik Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).


“Yang dimaksud monopoli adalah bagaimana seseorang mengambil alih kuota karena kita tahu dalam satu wisatawan hanya boleh mengunjungi satu site itu 1.000 wisatawan. Kalau seandainya satu perusahaan dia memesan dengan data fiktif yaitu 500 wisatawan ke SiOra lalu kemudian dia mengomersialkan atau menggadaikan itu, menjual lagi,” kata Aloysius, dilansir dari detikBali, Senin (20/10/2025).

Aloysius mengatakan praktik seperti itu bisa merugikan pelaku wisata lain karena kuota di aplikasi sudah habis diborong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini kan menutup potensi yang lain,” ujarnya.

Aloysius meminta BTNK menyiapkan langkah mitigasi agar penerapan kuota kunjungan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Dia bilang semua pelaku wisata harus mendapat kesempatan yang sama.

“Ini yang kami tanyakan, pihak BTBK harus miliki metode yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan untuk kemudian ini nanti tidak dapat memberikan dampak kerugian kepada orang lain, dan kemudian asas pemerataan kegiatan kepariwisataan ini itu terjadi,” kata Aloysius.

“Kita tidak ingin di kemudian hari ketika ini diaplikasikan hanya satu dua orang yang menguntungkan atau diuntungkan,” dia menambahkan.

Dia juga mendorong BTNK melakukan verifikasi terhadap pembeli tiket di SiOra. Saat ini, pembelian tiket bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari wisatawan perorangan, pemilik kapal wisata, hingga tour operator.

“Traveler, siapapun bisa membeli tiket di SiOra, pemilik kapal dan tour operator dan travel agent. Ini berpotensi menjelimet dan ruwet terkait monitoring pembelian tiket-tiket ini,” katanya.

Aloysius menyarankan agar akses pembelian tiket di SiOra dibatasi hanya untuk tour operator atau travel agent resmi yang terdaftar di asosiasi terkait.

“Saran kami, SiOra sebagai pintu masuk TNK ini harus dibuka satu orang yang memiliki akses. Mereka itu di bawah naungan tour operator atau travel agent, juga yang terdaftar resmi di Asosiasi. Dengan demikian mereka ini orang-orang yang terpercaya, yang mempunyai kredibilitas dan secara legal usahanya jelas,” ujar dia.

Apa Kata BTNK?

Koordinator Urusan Kerja Sama, Humas, dan Pelayanan BTNK, Maria Rosdalima Panggur, mengakui adanya potensi monopoli kuota melalui pemesanan fiktif di aplikasi SiOra. Pihaknya berencana membahas persoalan ini bersama pengembang aplikasi.

“Itu akan kita bahas selanjutnya dengan pengembang,” kata Maria.

Ia juga menekankan pentingnya memiliki basis data pelaku usaha wisata di Labuan Bajo untuk memperkuat pengawasan.

“Kita akan dapatkan database pelaku wisata dari dinas-dinas, kapal dari KSOP, kita harus punya database,” ujar Maria.

Sebelumnya, BTNK mengumumkan pembatasan kunjungan wisatawan ke TNK maksimal 1.000 orang per hari mulai diberlakukan pada April 2026. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, simulasi, dan uji coba.

“Kita mau mengatur kunjungan ke TNK, saat ini masih proses sosialisasi, juga simulasi dan uji coba nanti. Kemungkinan April 2026 diaplikasikan. Januari-Maret sudah mulai proses uji cobanya,” kata Maria seusai sosialisasi rencana penerapan kuota kunjungan wisatawan ke TNK di Labuan Bajo, Senin (6/10).

Dia mengatakan kuota 1.000 orang per hari ke TN Komodo itu berdasarkan kajian pada 2018 tentang daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) TN Komodo. Pembatasan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan yang terus meningkat. Pengawasan kuota akan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi SiOra.

***

Selengkapnya klik di detikBali.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com