Tag Archives: pondok

2 Asrama Debarkasi Baru Siap Terima Jemaah Haji Banten dan Semarang



Jeddah

Kementerian Agama (Kemenag) dalam dua tahun terakhir mengaktifkan dua asrama haji debarkasi baru bagi kepulangan jemaah haji Indonesia. Keduanya adalah Asrama Haji Debarkasi Manyaran di Jawa Tengah (Jateng) dan Asrama Haji Debarkasi Cipondoh di Banten.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab Kemenag mengatakan, baik Manyaran maupun Cipondoh, baru difungsikan pada saat penerimaan kedatangan jemaah dari Tanah Suci. Pada saat keberangkatan, dua tempat layanan ini belum difungsikan.

“Kita awalnya mengaktifkan 14 asrama haji embarkasi pada saat pemberangkatan jemaah haji. Untuk pemulangan, penerimaan jemaah akan dilangsungkan pada 16 asrama haji debarkasi. Sebab, debarkasi Manyaran dan Cipondoh sudah bisa difungsikan,” sebut Saiful Mujab saat rapat dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Kamis (4/7/2024).


Dijelaskan Saiful, Asrama Haji Debarkasi Cipondoh melayani penyambutan kedatangan jemaah haji asal Banten. “Total ada 25 kelompok terbang atau kloter. Mereka saat berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede, pulangnya langsung ke Asrama Haji Debarkasi Cipondoh,” sebutnya.

Sementara untuk asrama haji debarkasi Manyaran, akan melayani seluruh jemaah asal Kota dan Kabupaten Semarang. “Total ada lima kloter. Mereka saat berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Donohudan, pulangnya langsung ke Asrama Haji Debarkasi Manyaran,” lanjutnya.

Berikut daftar 16 asrama haji debarkasi kedatangan jemaah haji dari Tanah Suci:

1. Aceh (BTJ)
2. Medan atau Kualanamu (KNO)
3. Batam (BTH)
4. Padang (PDG)
5. Palembang (PLM)

6. Jakarta Pondok Gede (JKG)
7. Jakarta Saudia (CKG SV)
8. Kertajati (KJT)
9. Solo (SOC)
10. Surabaya (SUB)

11. Lombok (LOP)
12. Balikpapan (BPN)
13. Banjarmasin (BDJ)
14. Makassar atau Ujungpandang (UPG)
15. Manyaran (SOC)
16. Cipondoh (JKG)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Rincian Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Per Embarkasi Menurut Keppres


Jakarta

Rincian biaya haji 2025 yang akan dibayarkan jemaah per embarkasi seluruh Indonesia resmi ditetapkan pemerintah. Biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025), pemerintah merinci BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berkaitan dengan itu, Kepala BP Haji Irfan Yusuf menyambut dengan baik terbitnya Keppres tersebut.


“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Kamis (13/2/2025).

Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M Per Embarkasi

Berikut rincian biaya yang dibayarkan jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia.

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Besaran Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Adapun, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com