Tag Archives: praktisi keselamatan

Pelajaran dari Kecelakaan Akibat LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong



Jakarta

Di media sosial viral kecelakaan akibat pengendara LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri dari kanan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu menyerempet mobil yang melaju di jalur utama.

Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam melaju dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong kiri sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

“Lokasi depan itc bsd,
mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

[Gambas:Instagram]

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, lokasi kejadian itu memang sering dimanfaatkan pengendara yang memotong tiba-tiba untuk masuk ke mall.

“Saya tahu lokasi ini nih. Banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

Pelajaran dari kecelakaan ini, menurut Sony, pengemudi harus memiliki etika di persimpangan jalan. Meski mungkin di sana tidak ada marka jalan, pengendara tetap harus mengedepankan etika di jalan raya.

“Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya,” ujar Sony.

Kalaupun mau memaksakan, seharusnya pengendara yang memotong itu berhenti dulu. Nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi kosong.

“Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sambungnya.

Terlebih, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/mhg)





Sumber : oto.detik.com

Banyak yang Belum Paham, Begini Aturan Berkendara di Persimpangan



Jakarta

Sepertinya pengendara di Indonesia masih banyak yang belum paham bagaimana cara berkendara di persimpangan jalan. Sebab, beberapa waktu belakangan ini, terjadi insiden akibat kesalahpahaman pengendara di persimpangan.

Belum lama ini, viral di media sosial pengendara mobil LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri di persimpangan jalan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu sampai menyebabkan kecelakaan. Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.


[Gambas:Instagram]

Tak lama kemudian, viral lagi video detik-detik pengendara mobil dan pemotor yang disebut motovlogger hampir mengalami kecelakaan. Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi itu tampak nyelonong di persimpangan jalan. Kedua kendaraan itu hampir bertabrakan. Untungnya, mobil dan motor masih sempat mengerem sehingga terhindar dari tabrakan.

[Gambas:Instagram]

Biar semuanya paham, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Kata Sony, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

“Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ujar Sony kepada detikOto baru-baru ini.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah mengatur ketentuan tentang berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/din)





Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Kecelakaan di Plumpang, Waspada Berkendara di Sekitar Truk



Jakarta

Terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tangki dan sejumlah kendaraan lain di kawasan Plumpang, Semper, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (4/9). Kecelakaan itu terjadi karena truk hilang kendali sebab sopir diduga mengalami serangan jantung. Terlepas dari itu, pengendara di sekitar juga perlu waspada terhadap kendaraan berdimensi besar seperti truk.

“Sopir mengalami serangan jantung sehingga menabrak kendaraan di depannya,” kata Kasi Ops Sudin Damkar Jakarta Utara Gatot Sulaiman seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Dijelaskan praktisi keselamatan dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, sakit jantung memang sudah di luar kendali manusia. Meski begitu, baiknya sebelum mengemudi, pengendara harus sadar akan kesehatannya.


“Menurut saya, apa pun penyakitnya, yang bersangkutan yang paling tahu dan paling sadar. Jadi, jangan pernah memaksakan diri dengan kondisi tersebut yang justru itu bisa membahayakan. Pengemudi dengan riwayat penyakit jantung sebaiknya memang tidak mengemudi, lebih-lebih membawa kendaraan besar,” ungkap Sony kepada detikOto, Kamis (5/9/2024).

“Jika serangan jantung datang, biasanya diawali dengan sesak nafas, nyeri di dada, ketika tanda-tanda itu datang, segera menepi untuk berhenti. Kalau ditunda-tunda, malah takutnya kaki nggak sanggup untuk menekan pedal rem,” tambah Sony.

Di sisi lain, Sony menyarankan kepada para pengendara agar selalu waspada terhadap kendaraan-kendaraan besar seperti truk. Sony menyarankan kepada pengendara supaya menjauh dari kendaraan besar.

“Karena blind spot atau titik butanya besar dan risiko rem blong tinggi, sebaiknya menjauh/menepi jika ada kendaraan besar. Beberapa area blind spot truk antara lain di area bawah depan, kemudian samping kiri dan kanan bawah pintu,” jelas Sony.

(lua/rgr)



Sumber : oto.detik.com

Cara Ini Bisa Buat Kamu Selamat, Saat Hendak Balik dari Mudik


Jakarta

Keselamatan berkendara mutlak hukumnya saat berada di jalanan, terlebih saat hendak balik ke Jakarta setelah mudik ke kampung halaman. Namun banyak dari pengendara yang meremehkan hal tersebut, padahal agar selamat di jalan itu sangat mudah jika mengetahui tips berkendara.

Seperti yang disampaikan Andry Berlianto, Praktisi Keselamatan Berkendara Global Defensive Driving Consulting (GDDC), ada 5 tips yang bisa dilakukan agar pengendara bisa selamat sampai rumah kembali setelah balik ke kampung halaman.

1. Pribadi sehat fisik dan mental

Tekanan tinggi pada perjalanan mudik memaksa pemudik harus dalam kondisi fit dan bugar guna mengantisipasi bahaya dan risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan.


Pastikan fisik dan mental siap untuk berada di belakang kemudi.

2. Kendaraan yang sehat dan laik jalan

Perjalanan panjang menuntut kendaraan berperforma maksimal tanpa hambatan karena kondsi tersebut dapat menurunkan risiko terjadinya insiden di tengah perjalanan.

3. Atur waktu perjalanan

Atur rute dan jam perjalanan serta turunkan risiko kecelakaan serendah mungkin. Utamakan istirahat dan hindari mengemudi saat tubuh sudah kelelahan.

4. Devensive Driving dan Riding

– Ikuti arahan dan himbauan petugas saat berada di perjalanan karena itu adalah arahan untuk keselamatan diri Anda dan keluarga.

– Atur barang bawaan agar tidak melebihi batas muatan pada kendaraan.

– Mengemudilah sewajarnya dan hindari membuka ruang konflik di perjalanan.

– Pantau batas kecepatan, jaga jarak aman antar kendaraan
Bersabar.

5. Evaluasi

Evaluasi kembali perjalanan yang sudah dilakukan saat berangkat dan pelajari hal-hal apa saja yang perlu dikoreksi atau perlu ditingkatkan karena masih akan ada perjalanan pulang kembali ke kota asal

Pastikan mampu mengantisipasi bahaya dari risiko target Zero Accident saat balik ke rumah tercinta.

(lth/din)



Sumber : oto.detik.com