Tag Archives: prinsip syariah

BMH Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dalam Audit Syariah Kementerian Agama



Jakarta

Baitul Maal Hidayatullah (BMH) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Selama delapan hari audit, yang berlangsung pada 20-28 Agustus 2024, BMH menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang sesuai dengan prinsip syariah dan transparan.

Proses audit tersebut melibatkan berbagai aspek penilaian, termasuk manajemen tata kelola, pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan dana ZIS. Pelaksanaan audit ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang mengharuskan pengelolaan dana zakat untuk diaudit baik secara syariah maupun keuangan.

Hasil audit menunjukkan bahwa BMH meraih predikat ‘Sangat Baik’ dengan nilai 89,71 dalam aspek kepatuhan syariah. Selain itu, BMH juga berhasil mendapatkan predikat ‘Transparan’ dengan nilai 83,75, mencakup seluruh aspek tata kelola dana ZIS yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas lembaga tersebut. Ketua Pengurus BMH Firmanza pun mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil audit ini.


“Alhamdulillah, proses audit telah berjalan lancar dan hasilnya sangat memuaskan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana ZIS,” ujar Firmanza dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Firmanza menambahkan hasil audit ini merupakan bukti nyata dari komitmen BMH dalam menjalankan amanah pengelolaan dana umat secara profesional dan sesuai syariah. Ia juga menegaskan lembaga ini akan terus berupaya meningkatkan kinerja untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Foto: dok. BMH

Foto: dok. BMH

Apresiasi juga datang dari Ketua Tim Auditor Syariah, Ali Efendi. Ia memuji kerja sama BMH selama proses audit.

“BMH telah menunjukkan transparansi dan kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana ZIS. Kami berharap BMH terus mempertahankan prestasi ini dan semakin meningkatkan kontribusinya bagi umat,” katanya.

Dengan hasil audit yang cemerlang ini, BMH semakin memantapkan posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya dan berkomitmen untuk terus memberikan manfaat bagi umat. Audit ini juga menjadi landasan kuat bagi BMH untuk melanjutkan program-program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Foto: dok. BMH

Foto: dok. BMH

Untuk diketahui Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah lembaga zakat nasional yang telah berdiri sejak tahun 2001. Dengan fokus utama pada penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BMH menyalurkan dana tersebut untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi di Indonesia. Hingga kini, BMH didukung oleh lebih dari 500 amil yang berdedikasi dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan umat.

Berkantor di Kalibata Office Park Blok H2 Nomor 21, Jakarta Selatan, BMH terus berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pengelolaan dana ZIS yang profesional dan amanah. Meskipun berstatus lembaga non-profit, BMH terus menunjukkan kinerja yang transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatannya.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BMH, Anda dapat berkunjung ke website https://bmh.or.id/ atau Instagram @official.bmh. Selain itu, BMH dapat dihubungi melalui telepon di nomor 021-7975770.

(Content Promotion/BMH)





Sumber : www.detik.com

BPKH Tetapkan 30 Bank Syariah sebagai Penerima Setoran Dana Haji



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng 30 bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027. Bank tersebut terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS).

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Bidang Perbankan Syariah ASBANDA, Kukuh Rahardjo, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi serta 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.


“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

“Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya. Serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” lanjutnya.

Senada, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi menyatakan siap melaksanakan tanggung jawab tersebut. “Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” kata Hery.

Perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan terkait lainnya.

Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, sehingga diberikan kepercayaan untuk menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji dan menjadi mitra BPKH dalam pengelolaan keuangan haji.

Perjanjian kerja sama antara BPKH dan 30 BPS BPIH ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

Seperti diketahui, BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.

Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Tingkatkan Layanan Jemaah Haji Indonesia, Ini yang Dilakukan BPKH



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama dengan dengan PT Lulu Group International dalam rangka peningkatan layanan jemaah haji Indonesia. Kemitraan ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), Jeddah, Kamis (19/12) lalu.

Kerja sama tersebut berfokus pada penyediaan kebutuhan jemaah. Ini mencakup makanan bercita rasa Indonesia, bumbu-bumbu khas, serta souvenir produk UMKM Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan upaya BPKH untuk mempromosikan produk-produk dalam negeri di pasar internasional.

“Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia selama di Arab Saudi, terutama saat musim haji, dengan mengutamakan produk dan UMKM Indonesia,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, dikutip dari rilis yang diterima detikHikmah, Senin (23/12/2024),


Harry berharap kemitraan tersebut bisa memperkuat ekosistem perhajian secara keseluruhan dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia. Selain di Arab Saudi, kerja sama juga akan menyasar pada peningkatan layanan setoran awal haji dan informasi perhajian melalui jaringan toko Lulu di Indonesia.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH M. Dawud Arif Khan, Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono, Direktur Lulu Group International, dan Direktur ITPC Jeddah.

Sebagai informasi, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH. BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com