Tag Archives: puasa

Bolehkah Minum Kopi saat Sahur? Begini Efek Sampingnya

Jakarta

Sahur adalah waktu penting bagi umat Islam yang akan menunaikan ibadah puasa. Selain bernilai ibadah, makanan dan minuman yang dikonsumsi saat sahur menjadi sumber energi hingga waktu buka puasa tiba.

Bagi penikmat kopi, sahur bisa menjadi dilema untuk mengonsumsi minuman favoritnya. Apakah tepat minum kopi ketika sahur? Berikut penjelasan dari para ahli yang bisa menjadi informasi berharga.

Bolehkah Minum Kopi saat Sahur?

Kopi adalah salah satu minuman yang sebaiknya tidak dikonsumsi saat sahur. Minuman ini berisiko mengakibatkan tubuh kekurangan cairan, hingga menjadi lemas saat puasa.


Pengajar Prodi Kedokteran Keluarga FKUI dr Marinda Asiah Nuril Haya, MMed Sci, PhD mengatakan, kopi bisa membuat kita lebih sering buang air kecil. Hal ini karena sifat diuretik dalam kafein yang membuat kopi lebih dapat memicu produksi urine yang cenderung lebih banyak. Sehingga tubuh lebih sering ingin buang air kecil.

Saat puasa cairan terus berkurang, sehingga minum kopi bisa menyebabkan risiko dehidrasi menjadi besar. Sifat booster yang dimiliki kopi bisa diterima tubuh. Meski begitu, tubuh juga akan mengeluarkan banyak cairan dalam waktu beberapa jam.

“Mungkin efek kafeinnya bisa stay selama beberapa jam, tapi setelah itu efek buang air kecilnya justru bikin lemas kekurangan cairan dan dehidrasi. Oleh karena itu sebaiknya dihindari,” ujar dr Nuril.

Kapan Sebaiknya Minum Kopi di Bulan Puasa?

Saat bulan puasa, kopi sebaiknya dikonsumsi saat tiba waktu berbuka. Artinya, penikmat kopi harus menggeser sedikit waktu konsumsi minuman favorit yang biasa dilakukan di pagi hari.

Dengan cara ini, cairan yang mungkin keluar setelah minum kopi bisa segera terganti. Penikmat kopi yang puasa tidak perlu mengalami dehidrasi dan lemas selama beribadah.

Bagi yang tetap ingin mengonsumsi kopi di waktu sahur, dr Nuril menghimbau untuk memastikan kecukupan air di dalam tubuh. Kecukupan konsumsi air putih bisa menanggulangi efek diuretik kopi.

“Jadi pas sahur itu minum sekitar dua gelas air putih. Terus nanti pas buka juga satu gelas air putih, satu gelas usai Sholat Maghrib. Terus dari Isya sampai sahur lagi bisa tiga sampai empat gelas, sehingga kebutuhan cairannya itu tetap terpenuhi,” kata dr Nuril.

Selain menggeser waktu minum kopi, cara lain adalah mengurangi jumlah konsumsi harian. Dokter gizi klinik dr Tirta Prawita Sari, MSc, SpGK, mencontohkan, jika biasa minum dua sendok kopi maka saat bulan puasa menjadi satu sendok. Hal ini untuk menekan risiko terjadinya dehidrasi dan gangguan kesehatan pencernaan.

(elk/row)



Sumber : food.detik.com

Batasi Konsumsinya! 5 Makanan dan Minuman Ini Picu Dehidrasi Saat Berpuasa


Jakarta

Menjaga tubuh tetap terhidrasi selama berpuasa sangat penting. Namun, ada beberapa makanan dan minuman yang justru memicu dehidrasi jika dikonsumsi saat sahur atau berbuka.

Dehidrasi terjadi ketika tubuh kehilangan lebih banyak cairan daripada yang diterima. Beberapa tanda dehidrasi yang perlu diwaspadai saat puasa. Seperti haus, mulut dan bibir kering, urine berwarna gelap dan berbau tajam, mudah lelah, pusing, atau lesu, dan frekuensi buang air kecil berkurang.

Agar tetap terhidrasi, penting untuk menghindari makanan dan minuman yang justru mempercepat hilangnya cairan dari tubuh. Berikut beberapa makanan dan minuman yang sebaiknya dihindari saat sahur dan berbuka, melansir Real Simple:


1. Makanan tinggi garam

5 Fakta Sisi Kelam Garam yang Berfungsi Melezatkan MakananGaram yang Berfungsi Melezatkan Makanan Foto: Getty Images/simarik

Garam memiliki efek diuretik yang membuat tubuh mengeluarkan lebih banyak cairan melalui urin. Konsumsi makanan tinggi garam saat sahur atau berbuka bisa membuat tubuh lebih cepat haus dan berisiko dehidrasi.

Beberapa makanan yang mengandung garam tinggi misalnya makanan olahan seperti sosis, nugget, daging asap, keripik, camilan asin, dan kacang berbalut garam. Kemudian ada juga makanan cepat saji seperti burger dan ayam goreng. Bahkan, kecap asin dan saus olahan yang tinggi sodium juga sebaiknya dihindari.

Sebagai alternatif, pilih makanan segar seperti sayuran, buah, dan lauk tanpa tambahan garam berlebihan.

2. Makanan tinggi gula

Gula dapat menarik cairan dari sel-sel tubuh dan membuat kita lebih cepat merasa haus. Selain itu, makanan manis bisa menyebabkan lonjakan energi yang cepat tetapi diikuti dengan rasa lemas setelahnya.

Saat sahur dan berbuka sebaiknya hindari minuman bersoda dan jus kemasan. Aneka kue, donat, hingga permen juga sebaiknya dihindari atau dikurangi. Sebagai alternatif, pilih buah segar seperti semangka, jeruk, dan melon yang mengandung banyak air serta serat alami.

3. Makanan ultra proses

young woman is preparing a traditional Swiss cheese raclette.makanan olahan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrii Pohranychnyi

Makanan ultra proses mengandung kombinasi tinggi garam, gula, dan lemak yang bisa memperparah dehidrasi. Selain itu, makanan ini juga rendah kandungan air, sehingga tidak membantu menjaga hidrasi tubuh.

Contoh makanannya yakni mi instan dan makanan kalengan. Ada juga camilan kemasan seperti biskuit dan keripik, serta makanan beku siap saji.

4. Minuman berkafein dan berkarbonasi

Kafein memiliki efek diuretik yang meningkatkan frekuensi buang air kecil, sehingga tubuh lebih cepat kehilangan cairan. Minuman berkarbonasi juga dapat menyebabkan kembung dan tidak memberikan hidrasi yang optimal.

5. Sayuran diuretik

Beberapa sayuran, seperti asparagus dan seledri, bersifat diuretik alami yang dapat meningkatkan produksi urine dan menyebabkan hilangnya cairan lebih cepat.
Pilih sayuran kaya air seperti mentimun, tomat, dan selada untuk menjaga hidrasi tubuh.

(sob/odi)



Sumber : food.detik.com

Prediksi Awal Puasa Ramadan 2026 di Indonesia dan Arab Saudi


Jakarta

Puasa Ramadan 2026 akan tiba sekitar empat bulan lagi. Astronom telah mengungkap perhitungan awal puasa.

Menurut prediksi berdasarkan perhitungan astronomi, ada kemungkinan awal puasa di Indonesia, khususnya warga Muhammadiyah, dan negara-negara Arab akan berbeda. Namun, ketetapan pastinya akan menunggu pengamatan hilal pada hari ke-29 Syaban.

Prediksi Awal Puasa di Indonesia

Pemerintah belum menetapkan tanggal awal puasa Ramadan 1447 H/2026 M. Ketetapan biasanya disampaikan setelah sidang isbat pada 29 Syaban. Jadwal sidang isbat juga belum rilis.


Sementara itu, PP Muhammadiyah yang menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menetapkan awal puasa Ramadan 2026 jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Puasa akan berlangsung 30 hari dan Idul Fitri 2026 akan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Selain Muhammadiyah, sejumlah organisasi Islam di Indonesia biasanya juga menetapkan awal puasa berdasarkan metode masing-masing, termasuk ada yang mengacu pada keputusan pemerintah.

Prediksi Awal Puasa di Arab Saudi

Di wilayah Arab, perhitungan astronomi mengungkapkan awal puasa Ramadan 2026 kemungkinan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Presiden Masyarakat Astronomi Emirates Ibrahim al-Jarwan mengatakan bulan sabit Ramadan 1447 H akan muncul pada Selasa, 17 Februari dan menghilang satu menit setelah matahari terbenam. Sehingga, kemungkinan besar hilal tidak akan terlihat dengan mata telanjang pada malamnya.

“Kamis, 19 Februari, akan menjadi hari pertama Ramadan, dan Jumat, 20 Maret, akan menandai hari pertama Syawal dan Idul Fitri,” lapor Al Arabiya mengutip al-Jarwan.

Komite penampakan bulan di Arab Saudi diperkirakan menentukan tanggal awal puasa usai pengamatan hilal pada Rabu, 18 Februari 2026.

Jika mengacu pada perhitungan astronomi tersebut, Lebaran di Indonesia dan negara Arab akan serentak pada Jumat, 20 Maret 2026.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Fidyah Puasa Ramadan, Diberikan kepada Siapa?



Jakarta

Mengeluarkan fidyah dari harta menjadi keringanan bagi sebagian golongan muslim yang tak mampu berpuasa Ramadan. Namun, kepada siapa fidyah diberikan?

Sebelumnya, mari kita cari tahu mengenai fidyah.

KH Muhammad Syafi’i Hadzami lewat bukunya Taudhihul Adillah menjelaskan apa itu fidyah. Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu, sebagai pengganti dari yang ditebus.


Fidyah menjadi pengganti atau penebus yang dihukumi wajib atas orang yang tidak bisa menunaikan puasa Ramadan lantaran sejumlah sebab. Di antaranya karena orang tua renta dan lemah, orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, wanita hamil dan menyusui yang khawatir kesehatan anaknya, serta orang meninggal yang mempunyai utang puasa wajib.

Kadar Fidyah yang Dikeluarkan

Dari penjelasan arti di atas, bisa dipahami kalau fidyah dikeluarkan dari harta. Menukil buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Najmuddin Zuhdi & Muhammad Anis Sumaji menyebut bahwa berapa kadar fidyah yang harus dikeluarkan belum jelas dalam sejumlah nash.

Sehingga para ulama memberikan pandangan mereka terkait besaran fidyah tersebut, yakni setiap banyaknya hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, maka harus dikeluarkan fidyah sejumlah satu mud.

Begitu juga pendapat Imam Ghazali melalui kitab Ihya Ulumiddin yang menyebut fidyah dibayarkah sebanyak satu mud setiap hari yang tertinggal. Adapun satu mud menurutnya sekitar 6 ons atau 600 gram.

Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitab al-Imam al-Syafi’i fii Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid mengemukakan fidyah diberikan berupa beras, gandum, kurma atau bahan makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di wilayah setempat

Mengutip laman Baznas, madzhab Maliki dan Syafi’i berpemahaman bahwa fidyah mesti dikeluarkan sebesar 1 mud makanan pokok, atau sekitar 6 ons (setara 675 gram). Sementara kalangan Hanafiyah berpandangan fidyah diberikan sejumlah 2 mud atau setengah sha’ makanan pokok, dengan takaran 1,5 kg.

Selain itu, ulama madzhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan takaran makanan pokok yang biasa dimakan. Fidyah uang setara makanan pokok ini juga dihitung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Baznas selaku badan pengelola zakat nasional menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 60.000 per hari dan per jiwa, berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2013 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Lantas, Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman menjelaskan fidyah itu diberikan dengan memberi makan seorang miskin. Ia mengambil Surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai dalil:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: “…Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”

Imam Al-Ghazali melalui kitab karangannya juga menyebut fidyah diberikan kepada satu orang fakir miskin per hari sebanyak yang yang ditinggalkan. Ia turut mengambil ayat di atas sebagai dasar hukumnya. Demikian pula pandangan Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitabnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan?


Jakarta

Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama melaksanakan puasa setelah bulan ramadan sebanyak hari yang terutang dan dengan membayar fidyah puasa.

Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata, ‘Celaka saya ya Rasul Allah? ‘Kenapa kamu celaka?” Tania Rasul. Laki-laki itu menjawab, “Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan. Rasul bertanya, ‘Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak, jawab laki-laki itu. ‘Kuatkah kamu puasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul pula. ‘Tidak, jawabnya. ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab, ‘Tidak. Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi Saw. membawa sebakul kurma lalu berkata, ‘Sedekahkanlah kurma ini, kata beliau. ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal di kampung ini tidak ada satu keluarga pun yang lebih melarat selain kami, kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi Saw. pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Pulanglah, berikanlah kurma ini untuk keluargamu.” (HR Abu Hurairah)

Pengertian Fidyah

Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fiqih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah adalah pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin.

Maka dengan konsep fidyah sebagai santunan kepada orang-orang fakir miskin, maka fidyah boleh berupa uang. Karena mempertimbangan bilamana orang miskin tersebut telah mempunyai cukup makanan, supaya dapat menggunakan fidyah untuk keperluan lain, maka dalam bentuk uang juga bisa.

Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa dengan Beras dan Uang

Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

Selanjutnya berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 60.000 per hari per orang.

Demikian perihal membayar fidyah dengan uang, setiap daerah mempunyai besaran biaya yang berbeda-beda.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Rajin Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat dan Rezeki Lancar


Jakarta

Sedekah subuh adalah melakukan amalan sedekah khusus di waktu subuh atau ketika matahari akan terbit. Lalu apa manfaat melakukan sedekah subuh menurut Islam?

Dilansir dari buku Dongkrak Rezeki karya Dedik Kurniawan, dijelaskan bahwa sedekah yang paling bagus adalah sedekah di waktu subuh.

Pendapat buku tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAW:


“Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu diantara keduanya berdua , ‘Ya Allah berilah ganti rugi bagi orang yang bersedekah,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitulah keutamaan dari sedekah subuh yang disampaikan oleh sabda Nabi Muhammad SAW di atas, lantas bagaimana manfaat sedekah subuh?

Manfaat Sedekah Subuh

Dikutip dari laman Berbuat Baik terdapat 4 manfaat sedekah subuh, diantaranya:

1. Mendapat Ridha Allah SWT

Pada surah Al-Baqarah ayat 245, Allah menjanjikan pahala bagi hambanya yang suka sedekah dengan tulus dan ikhlas.

Surah Al-Baqarah Ayat 245:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

2. Didoakan oleh Malaikat

Ketika waktu subuh tiba, malaikat akan turun ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang melakukan sedekah subuh.

3. Perlindungan dari Bahaya

Sedekah subuh dapat menjadi pertolongan bagi orang yang melakukannya, sehingga mereka terhindar dari bahaya.

Mengutip dari hadits Ahmad bin Hambal, sedekah bukan hanya memberi harta, melainkan juga tindakan-tindakan kebaikan sehari-hari.

4. Melancarkan Rezeki

Allah berjanji kepada hambanya yang murah hati akan diberikan rezeki yang berlimpah dan berlipat ganda.

Selain itu, Dilansir dari buku The Power of Jalur Langit ditulis oleh Kawanita dan Isnura Afgandi, disebutkan manfaat sedekah subuh bagi mereka yang melakukannya. Diantaranya yaitu:

  • Dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT
  • Didoakan langsung oleh dua malaikat
  • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda
  • Rezeki semakin bertambah
  • Dihapuskan dosa-dosanya
  • Dihindarkan dari malapetaka
  • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah SWT
  • Disembuhkan penyakit
  • Didekatkan pada pintu surga
  • Dijauhkan dari api neraka
  • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar
  • Mendapatkan pahala jariyah
  • Hati menjadi lapang

Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

Dilansir dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) ditulis oleh Baginda Ali, dijelaskan cara-cara melaksanakan Sedekah Subuh, diantaranya yaitu:

  • Sediakan sebuah kaleng kosong, dan tempel label bertuliskan ‘Sedekah Subuh dan nama detikers’
  • Letakan kaleng kosong itu di tempat biasa detikers salat Subuh
  • Setiap hari setelah salat Subuh, sisihkan uang Anda ke dalam kaleng kosong, disertakan dengan niat hajat apa yang detikers inginkan. Upayakan terperinci untuk dunia atau akhirat.
  • Doa kembali sesudah memasukan uang ke kaleng dengan bahasa yang mudah dipahami
  • Waktu mustajab ialah waktu mulai matahari terbit sesudah shalat Subuh dan sebelum waktu Syuruk
  • Tabung dan simpan selama 40 hari
  • Setiap menabung lakukan muhasabah diri sendiri, untuk ketenangan hati, kemudahan karena rezeki dan nikmat Allah sangat luas
  • Setelah sudah 40 hari, keluarkan uang dari kaleng kosong, dan berikan kepada anak yatim piatu.
  • Selanjutnya, bisa Mengisi kotak amal sehabis salat subuh
  • Lainnya bisa juga sehabis salat Subuh mentransfer uang kepada orang tua, lembaga bantuan kemanusiaan seperti CT Arsa, organisasi masyarakat dan panti asuhan

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri


Jakarta

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim. Zakat firah ditunaikan pada awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, terdapat hadits yang menjadi dalil kewajiban menunaikan zakat fitrah. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menjelaskan besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه


Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan dan membersihkan harta kita. Dengan mengeluarkan sebagian harta, muslim dapat membantu orang yang kesusahan serta hati terasa jadi tenteram. Hal ini dijelaskan di dalam surah At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Menurut mazhab Syafi’i, urutan mengeluarkan zakat fitrah dimulai dari diri sendiri, lalu istri, anak yang belum baligh, ayah, ibu, kemudian anaknya yang sudah baligh. Bila masih memiliki kelebihan rezeki, disunahkan mengeluarkan zakat fitrah untuk para pembantu, pegawai, atau keluarga besarnya. Adapun bacaan niatnya dapat disimak pada ulasan berikut.

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

Mengutip Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya Imaduddin Utsman al-Bantanie, berikut bacaan untuk keluarga dan diri sendiri.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.

Niat di atas dapat dibaca saat hendak membayar zakat fitrah untuk keluarga termasuk istri dan anak-anak (tanggungan).

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.

Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’. Apabila dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

Jika dibayar menggunakan uang tunai setara dengan Rp 45.000/hari/jiwa. Besaran uang tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Diambil dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dilakukan sebelum waktunya. Berikut ini beberapa waktu-waktu dalam membayar zakat fitrah.

  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari terakhir Ramadan
  • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran)
  • Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri)
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
  • Waktu haram, yaitu lebih terlambat lagi, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

Manfaat Membayar Zakat Fitrah

  • Untuk mensyukuri nikmat Allah SWT
  • Melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW
  • Untuk menumbuhkan sikap kasih sayang antar sesama dan menghilangkan sifat kikir atau bakhil
  • Untuk menerangi hati orang-orang yang baru masuk Islam (mualaf) bagi yang membutuhkan
  • Untuk meringankan beban fakir miskin
  • Memberi makan orang miskin dan mencukupi kebutuhannya di Hari Raya Idul Fitri

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

11 Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Wanita untuk Kesehatan dan Spiritual


Jakarta

Puasa Senin Kamis adalah salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW rutin melaksanakannya pada hari Senin dan Kamis, serta menganjurkan umatnya untuk mengikuti sunnah tersebut.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ، وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ بِغَيْرِ ذِكْرِ الصوم


Artinya: “Amal-amal perbuatan itu diajukan ke hadapan Allah pada hari Senin dan Kamis. Oleh karenanya, aku ingin agar amal-amal perbuatanku itu diajukan saat aku sedang berpuasa.” (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakan hadits ini hasan. Muslim juga meriwayatkannya tapi tanpa menyebutkan puasa)

Manfaat puasa Senin Kamis

Puasa Senin Kamis memberikan banyak manfaat. Selain mendekatkan diri kepada Allah SWT, puasa ini juga membantu menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan, mulai dari pencernaan, jantung, hingga kulit.

Menjalankan puasa sunnah ini secara rutin dapat menjadi salah satu langkah dalam mencapai kehidupan yang lebih seimbang, sehat, dan penuh keberkahan. Bagi wanita, puasa Senin Kamis juga bermanfaat untuk kesehatan fisik dan mental.

Mengutip WebMD, Journal of Fasting and Health, dan Maqaashidul Mukallafin: An-Niyyat fil ibadaat karya Umar Sulaiman al-Asyqar yang diterjemahkan oleh Faisal Saleh, berikut berbagai manfaat puasa Senin Kamis bagi wanita, baik dari sisi agama maupun kesehatan.

1. Mendekatkan Diri kepada Allah

Salah satu manfaat utama puasa Senin Kamis bagi wanita adalah meningkatkan kualitas ibadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Puasa ini termasuk dalam amalan sunnah yang sangat dicintai Allah SWT.

Melaksanakan puasa sunnah ini bisa menjadi sarana untuk memperoleh keberkahan dan pahala tambahan di luar puasa wajib pada bulan Ramadan.

Rasulullah SAW bersabda, “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka diampuni setiap hamba yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya ada permusuhan.” (HR Muslim)

2. Menjaga Kesehatan Sistem Pencernaan

Manfaat lain dari puasa Senin Kamis yang signifikan adalah menjaga kesehatan sistem pencernaan. Ketika tubuh berpuasa, organ-organ pencernaan seperti lambung dan usus dapat beristirahat dari aktivitas mengolah makanan.

Ini membantu meningkatkan fungsi pencernaan dan memperbaiki masalah seperti sembelit, perut kembung, atau gangguan pencernaan lainnya. Puasa juga dikenal dapat membantu menstabilkan flora usus, yang berperan penting dalam menjaga kesehatan tubuh.

Puasa Senin Kamis bisa menjadi salah satu metode yang efektif bagi wanita yang ingin menurunkan berat badan. Dengan berpuasa secara rutin, tubuh akan mengurangi asupan kalori selama beberapa jam, yang pada akhirnya membantu membakar lemak yang tersimpan dalam tubuh.

Selain itu, puasa dapat meningkatkan metabolisme dan membantu mengatur nafsu makan sehingga lebih terkontrol. Namun, penting untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi saat berbuka dan sahur tetap seimbang, bergizi, dan tidak berlebihan.

4. Meningkatkan Kesehatan Jantung dan Sistem Peredaran Darah

Puasa Senin Kamis juga diketahui dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan meningkatkan sirkulasi darah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa puasa bisa menurunkan kadar kolesterol jahat (LDL) dalam darah, yang berperan penting dalam mencegah penyakit jantung.

Selain itu, puasa juga membantu mengatur tekanan darah dan menurunkan risiko terkena penyakit kardiovaskular.

5. Mengelola Stres dan Meningkatkan Kesehatan Mental

Puasa tidak hanya berfokus pada menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kesabaran dan pengendalian diri. Bagi wanita, terutama mereka yang menghadapi berbagai tantangan hidup sehari-hari, puasa Senin Kamis bisa membantu mengurangi tingkat stres dan kecemasan.

Dengan berpuasa, muslimah diajarkan untuk lebih sabar dan bersyukur, yang secara langsung berdampak pada kesehatan mental. Penelitian juga menunjukkan bahwa puasa dapat merangsang produksi hormon serotonin, yang berfungsi untuk meningkatkan suasana hati dan mengurangi gejala depresi ringan.

6. Detoksifikasi Tubuh

Saat puasa, tubuh memulai proses detoksifikasi alami, di mana racun dan zat-zat berbahaya yang menumpuk di dalam tubuh mulai dihilangkan. Proses ini membantu memperbaiki fungsi organ-organ tubuh, seperti hati dan ginjal, yang bertugas membersihkan darah dari racun.

Detoksifikasi juga membantu meningkatkan energi, mengurangi rasa lelah, dan membuat tubuh terasa lebih ringan dan sehat.

7. Menjaga Kesehatan Kulit

Salah satu manfaat tak terduga dari puasa Senin Kamis bagi wanita adalah perbaikan kesehatan kulit. Dengan menjalani puasa, tubuh berkesempatan untuk melakukan detoksifikasi yang dapat membantu membersihkan kulit dari dalam.

Selain itu, ketika pencernaan bekerja lebih baik, efek positifnya juga tercermin pada kulit yang lebih sehat, cerah, dan bebas dari jerawat.

8. Mengatur Siklus Menstruasi

Bagi sebagian wanita, puasa Senin Kamis juga dapat membantu dalam mengatur siklus menstruasi. Pola makan yang lebih teratur dan pencernaan yang lebih sehat dapat memberikan dampak positif pada sistem hormon.

Namun, perlu diingat bahwa setiap wanita memiliki kondisi tubuh yang berbeda, sehingga hasilnya dapat bervariasi.

9. Meningkatkan Kualitas Ibadah

Selain memberikan manfaat kesehatan, puasa Senin Kamis juga memperkuat spiritualitas. Melalui pelaksanaan puasa sunnah ini, wanita dapat lebih fokus pada ibadah dan memperdalam hubungan mereka dengan Allah SWT.

Puasa juga menjadi momen yang tepat untuk berdoa dan meminta ampunan kepada Allah SWT, serta memperbaiki akhlak dan kebiasaan buruk.

10. Dijauhkan dari Api Neraka

Manfaat ini dijelaskan dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap hamba yang berpuasa satu hari karena Allah, Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh ribu musim.” (HR Muslim)

11. Mendapat Syafaat Rasulullah SAW

Orang Muslim yang berpuasa akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW, sebagaimana sabda beliau yang berbunyi,

“Pada hari kiamat, puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat kepada seorang hamba. Puasa akan berkata, ‘Wahai Tuhanku, aku telah menahannya dari makanan dan hawa nafsu di siang hari, izinkanlah aku memberikan syafaat kepadanya.’

Sedangkan Al-Qur’an akan berkata, ‘Aku telah menahannya dari tidur di malam hari, izinkanlah aku memberikan syafaat kepadanya.’ Selanjutnya, Rasulullah melanjutkan, ‘Maka keduanya, puasa dan Al-Qur’an, akhirnya memberikan syafaat kepada hamba tersebut.” (HR Ahmad)

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Keputihan Bisa Membatalkan Puasa?


Jakarta

Umat Islam harus mewaspadai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan kaum muslim utamanya muslimah yaitu apakah keputihan bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Salah satu hal yang dapat membuat puasa seorang muslimah batal yaitu haid atau menstruasi. Ini karena menstruasi termasuk dalam hadas besar.

Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah karya Akhyar As-Shiddiq Muhsin dan Dahlan Harnawisastra, larangan puasa ketika haid ini berdasarkan ijma’ para ulama mengenai batalnya puasa dalam keadaan haid dan nifas. Hal ini juga sesuai dengan salah satu hadits.


Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang mengalami haid, bukankah ia tidak melaksanakan salat dan tidak pula shaum? itu adalah bagian dari kekurangannya dalam agama.” (HR Bukhari)

Keputihan memiliki pengertian yang berbeda dengan haid. Keputihan adalah kondisi keluarnya cairan atau lendir berwarna putih dari vagina. Dikutip dari buku La Tahzan untuk Wanita Haid karya Ummu Azzam, keputihan dapat dibagi menjadi dua yaitu keputihan normal dan keputihan abnormal. Keputihan normal umum terjadi pada setiap wanita.

Keputihan Membatalkan Puasa?

Menukil buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man, para ulama membedakan antara keputihan yang keluar dari dalam kemaluan dan keputihan yang keluar dari permukaan bagian luar kemaluan. Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah,

“Mayoritas ahli fiqih keputihan yang keluar dari dalam kemaluan najis karena itu merupakan cairan yang keluar dari dalam. Adapun yang keluar dari bagian permukaan, yaitu yang wajib dibasuh ketika mandi, maka itu menjadi suci. Abu Hanifah dan Hanabilah mengatakan bahwa keputihan adalah suci secara mutlak. “

Dikutip dari buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, para ulama mengkategorikan keputihan dalam darah penyakit atau masuk dalam kategori istihadhah. Darah istihadhah adalah salah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita, selain haid dan nifas.

Orang yang sedang mengalami istihadhah tidak diwajibkan untuk mandi junub atau mandi wajib, hanya diwajibkan untuk berwudhu. Selain berwudhu, keputihan yang dimaknai sebagai darah istihadhah juga wajib dibersihkan.

Pendapat lain dijelaskan dalam Fikih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany. Para ulama memperselisihkan sifat dari keputihan atau ifrazat, apakah disamakan dengan madzi dan irq (cairan kemaluan) atau dengan mani.

Asy Syairazi bersikukuh menyebutnya najis karena lebih dekat jenisnya dengan madzi, sedangkan Baghawi dan ar-Rafii berpendapat ifrazat adalah suci. Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa status ifrazat adalah suci.

Dari pernyataan tersebut diketahui masih terdapat perbedaan pendapat mengenai najis tidaknya keputihan. Akan tetapi, pendapat yang menyebutkan bahwa keputihan termasuk najis juga memberi keterangan bahwa muslimah yang mengalami keputihan tidak diharuskan mandi wajib.

Itu berarti, keputihan dapat dibedakan dengan haid dan nifas yang disyariatkan untuk mandi wajib. Dengan kata lain, keputihan tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, 5 hal yang disepakati ulama sebagai pembatal puasa yaitu:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Adapun jika seseorang makan dan minum dengan tidak sengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasanya.

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja juga termasuk perkara yang membatalkan puasa. Adapun, jika muntah tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. Misalnya muntahnya wanita hamil yang mengalami morning sickness. Orang yang muntah dengan sengaja wajib mengqadha puasa, sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya yang diterjemahkan Abu Syauqina yang bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: “Barang siapa yang (terpaksa) muntah, maka ia tidak berkewajiban mengqadha (puasa). Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban mengqadha (puasa).” (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

3. Mengalami Haid dan Nifas bagi Wanita

Wanita yang mengalami haid dan nifas ketika berpuasa maka puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

4. Melakukan Jimak

Jimak atau hubungan suami istri baik hingga keluar air mani ataupun tidak keluar air mani dapat membatalkan puasa. Adapun jimak yang dilakukan pada waktu siang hari di bulan Ramadan hukumnya haram, sedangkan jimak pada malam hari di bulan Ramadan diperbolehkan.

5. Murtad atau Keluar dari Islam

Orang yang keluar dari Islam maka puasanya batal, demikian juga kewajiban puasanya. Empat mazhab sepakat Islam menjadi syarat wajib puasa Ramadan.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Ibu Menyusui Tidak Berpuasa, Wajib Bayar Fidyah dan Qadha?


Jakarta

Karena kondisinya seorang ibu yang menyusui biasanya melewatkan puasa Ramadan, hal ini dikarenakan khawatir akan mengganggu kesehatan bayinya. Lalu bagaimana hukum ibu menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadan?

Bila seseorang tidak berpuasa maka dia harus membayar fidyah atau qadha puasa di bulan-bulan berikutnya, perintah ini disampaikan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Arab-Latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Bagaimana bagi ibu menyusui yang melewatkan puasanya? Berikut ini dalil-dalil mengenai wanita hamil dan menyusui yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Dalil Wanita Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadan

Dari Anas bin Malik Al Ka’bi ra, ia berkata, “Kuda Rasulullah SAW lari kepada kami, lalu aku datangi Rasulullah, aku mendapatinya sedang makan pagi, beliau berkata, “Mendekat dan makanlah!”. Aku katakan : “Aku sedang puasa” lalu beliau berkata: “Mendekatlah, aku akan mengabarkan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta’ala telah menggugurkan puasa dan setelah salat bagi musafir dan juga puasa bagi wanita hamil atau menyusui.” (HR. Tirmidzi).

Dalil lainnya dilihat dari hadits Anas bin Malik Al-Ka’Biz, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah salat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR An-Nasa’i).

Hukum Puasa Wanita Menyusui

Dilansir dari buku Fikih Puasa ditulis oleh Ali Musthafa Siregar dijelaskan para ulama sepakat mengenai wanita hamil dan wanita menyusui, bila mereka khawatir atau kondisi dirinya dan anaknya. Berikut ini rincian qadha bagi wanita menyusui dan hamil:

· Apabila keduanya berbuka, karena takut akan kondisi anaknya saja, maka wajib qadha dan fidyah.

· Apabila keduanya berbuka karena takut akan kondisi dirinya saja maka wajib qadha saja.

· Apabila keduanya berbuka karena takut atas diri dan anaknya, maka wajib qadha saja.

Selain itu, dilansir dari buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW Hati-hati Jangan Sampai Puasa Anda Menjadi Sia-sia! ditulis oleh Muhammad Ridho al-Thurisinai dijelaskan menurut Syaikh Utsaimin bahwa wanita hamil tidak luput dari hal ini:

  1. Wanita muda dan kuat bila berpuasa tidak mengganggu dirinya dan kandungannya, maka ia wajib puasa.
  2. Wanita yang tidak sanggup berpuasa karena kandungannya dan fisiknya lemah, dan wanita telah melahirkan serta mempunyai banyak halangan, seperti masalah menyusui anaknya karena membutuhkan asupan makanan dan minum, apalagi di musim panas. Dengan udzur yang jelas, maka wanita tersebut hendaknya tidak berpuasa.
  3. Supaya mampu memberikan ASI yang dibutuhkan anaknya, dan setelah itu ia wajib qadha puasa.

Ibu Menyusui dan Ibu Hamil Membayar Fidyah

Dari lama Baznas Jogja Kota dijelaskan fidyah akan dibayarkan kepada orang miskin, jumlah fidyah sesuai dengan puasa yang dilewatkannya, satu fidyah dibayarkan untuk satu hari puasa kepada satu fakir miskin, atau bisa juga diberikan kepada satu fakir miskin.

Waktu pembayaran fidyah ketika wanita tersebut tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan ke akhir puasa Ramadan

Waktu fidyah tidak mempunyai batas. Jadi tidak harus dibayarkan di bulan Ramadan, bisa juga sesudah bulan Ramadan.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com