Tag Archives: puasa

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Wanita



Jakarta

Bagi setiap muslim yang baligh dan berakal wajib untuk melaksanakan puasa Ramadan, tidak terkecuali seorang wanita. Apabila seorang wanita memiliki udzur diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dihitung sebagai utang puasa.

Syaikh Ali Raghib dalam buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat mengatakan, keringanan meninggalkan puasa bagi wanita ini bersandar pada hadits yang berbunyi,

“Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari shaum dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Dijelaskan lebih lanjut, wanita yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban membayar utang tersebut di luar bulan Ramadan. Dalam hal ini, hukum membayar utang puasa Ramadan bagi wanita adalah wajib.

Adapun, bagi wanita hamil dan menyusui juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Hal itu didasarkan pada alasan karena mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara diqadha.

Ketetapan ini disampaikan oleh Ibn Abbas RA yang menyatakan,

اِنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أتِي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: اَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنُ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ أُمَك

Artinya: “Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah SAW ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya? Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim)

Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah turut menjelaskan kewajiban membayar utang puasa bagi wanita.

Dikatakan, bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid dan nifas wajib meng-qadha puasa dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya’ban.

Dalam membayar utang puasanya, seorang wanita boleh melakukannya pada hari di mana pun ia mampu berpuasa, boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadan berikutnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata, ” Aku punya utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu membayarnya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Muslim)

Menurut Imam Ibnu Qudamah, andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadan boleh lewat Ramadan berikutnya, tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah RA.

Tata Cara Qadha Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Masih di dalam buku yang sama, bagi wanita hamil dan menyusui waktu meng-qadha puasa, harus melaksanakannya antara bulan Ramadan yang sudah dijalani sampai datang bulan Ramadan berikutnya. Akan tetapi, cara meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. Berikut penjelasannya,

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja bila berpuasa, maka ia hanya wajib meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hatinya, hanya diwajibkan untuk meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah. Ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i sepakat dengan hal tersebut.
  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan buah hati saja, maka diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa. Terkait kondisi ini beberapa ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat hanya wajib qadha saja tanpa membayar fidyah.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang hanya mengkhawatirkan bayinya, wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR Abu Dawud yang dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

4 Syarat agar Wanita Bebas Masuk Pintu Surga Mana Saja



Jakarta

Rasulullah SAW dalam haditsnya pernah menyebutkan empat perkara yang dapat menjadi penyebab wanita muslim dapat masuk surga melalui pintu mana saja. Hadits tersebut pun dinyatakan bersanad hasan oleh Syaikh Al Albany.

Berdasarkan hadits yang termaktub dalam Kitab Tsalatsuna Darsan Lis Shaimat oleh Syeikh Abu Anas Husen Al ‘Ali, berikut bunyi hadits dari Abdurrahman bin Auf RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW.

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ


Artinya: “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, “Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban dalam Shahih al Jami’)

4 Syarat Wanita Bebas Pilih Pintu Masuk Surga

1. Menjaga Salat 5 Waktu

Kriteria pertama agar seluruh pintu surga dibukakan bagi wanita muslim adalah menjaga salat lima waktu selama berada di luar momen diharamkannya salat seperti, haid dan nifas.

Pentingnya amalan salat ini bahkan pernah ditekankan dalam hadits Rasulullah SAW. Disebutkan, salat adalah amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat kelak.

“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah salatnya. Maka, jika salatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika salatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari salat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari sholat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR Tirmidzi dan An Nasa’i)

2. Puasa Ramadan

Puasa Ramadan dapat menjadi tantangan bagi wanita muslim saat harus mengqodho puasa yang ditinggalkannya karena alasan syar’i seperti masa haid, masa hamil, melahirkan hingga nifas. Utamanya, menurut buku Dakwah bil Qolam oleh Mohamad Mufid, dibutuhkan komitmen untuk mengerjakannya di luar bulan puasa.

3. Menjaga Kehormatan Diri

Mengutip Mohamad Mufid, menjaga kehormatan diri yang dimaksud dapat dilakukan dengan menahan pandangan, memelihara kemaluan, berjilbab syar’i, hingga menutup aurat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surah An Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

4. Taat pada Suami

Ketaatan seorang istri pada suaminya menjadi salah satu perkara yang menjadi penyebab seorang wanita muslim dapat bebas memilih pintu surga. Landasan keterangan ini juga dapat bersumber dari hadits yang dikisahkan Abu Hurairah RA.

Ia berkata bahwa pernah bertanya pada Rasulullah SAW tentang siapakah wanita yang paling baik. Lalu, Rasulullah SAW pun menjawab. “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR An Nasa’i)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Tiap-tiap istri yang meninggal dunia dan diridai oleh suaminya maka ia akan masuk surga.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Wallahu a’lam.

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Cara Mengqadha Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui?



Jakarta

Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh muslim. Namun, kewajiban ini bisa gugur ketika seseorang memiliki halangan, seperti sakit, safar, pikun atau orang lanjut usia, wanita haid maupun nifas, hingga termasuk ibu hamil dan menyusui.

Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu menyebut, ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Kekhawatiran yang dimaksud seperti, lemahnya kecerdasan, meninggal dunia, atau sakit.

“Kekhawatiran yang diperhitungkan adalah yang berdasarkan praduga kuat dengan dasar pengalaman sebelumnya atau dasar informasi seorang dokter muslim yang mahir,” demikian penjelasannya.


Gugurnya kewajiban ini harus dibayar atau diqadha di bulan setelah Ramadan. Selain itu, wanita atau ibu yang sedang hamil atau menyusui ternyata diberikan keringanan juga oleh Allah SWT.

Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil atau Menyusui

Dikutip melalui Fikih Wanita Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui, diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan dirinya atau bayinya. Hukum ini tetap berlaku meskipun anak yang disusui bukan berasal dari ibunya sendiri, meskipun dengan kondisi sang ibu merupakan ibu susu yang diupah.

Kekhawatiran akan kesehatan ini didasarkan pada keterangan dokter atau dengan penelitian yang sudah dikuatkan sebelumnya. Lebih lanjut, kebolehan untuk meninggalkan puasa Ramadhan bagi kondisi tersebut adalah adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

إن الله تبارك وتعالى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطَرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الخيلى و المرضيح الصوم

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT telah mengangkat dari seorang musafir yaitu puasa dan separuh sholatnya; sementara dari wanita hamil atau menyusui hanya puasa saja.” (HR Ahmad dari Anas bin Malik)

Dijelaskan bahwa musafir diangkat kewajiban berpuasa dan kewajiban sholatnya di sepanjang hari hanya menjadi separuh atau bisa mengqasharnya. Sedangkan, bagi wanita hamil atau menyusui akan diangkat kewajiban puasanya.

Lalu, untuk mengganti hilangnya puasa wajib Ramadhan menurut berbagai mazhab perlu dilakukan “pembayaran” atau qadha. Lalu, bagaimana cara mengqadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui?

Cara Mengqadha Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ada perbedaan pendapat di kalangan imam besar mazhab. Menurut Mazhab Hanafi, bagi ibu hamil dan wanita menyusui diwajibkan mengqadha puasanya tanpa membayar fidyah.

Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali menyetujui bahwa selain mengamalkan puasa qadha, keduanya perlu membayar fidyah jika mengkhawatirkan kondisi bayi. Namun, tidak perlu membayar fidyah jika tidak mengkhawatirkan kondisi bayinya.

Sementara menurut Mazhab Maliki, wanita menyusui diwajibkan menqadha puasa dan membayar fidyah. Di lain sisi, wanita hamil hanya perlu menqadhanya saja.

Sebab tidak diwajibkannya puasa Ramadhan ibu hamil dan wanita menyusui lantaran adanya fisik yang lemah. Oleh karena itu, Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt berpendapat, bagi orang seperti itu hanya wajib membayar fidyah tanpa mengqadhanya yang diumpamakan seperti dengan orang yang sudah lanjut usia.

Adapun besaran fidyah atau memberi makan kepada satu orang miskin sebagai ganti dari setiap satu hari yang seseorang tidak berpuasa di dalamnya, bukan merupakan satu perkara yang harus berupa bahan makanan yang macam dan kadarnya sudah tertentu. Melainkan hendaknya disesuaikan dengan adat dan kebiasaan, namun diutamakan bahwa ukuran dan kadarnya adalah merupakan ukuran dan kadar rata-rata dari jenis makanan harian yang biasa dimakan oleh orang yang membayar fidyah.

Sebaga informasi, wanita hamil dan wanita menyusui disebut haram berpuasa jika hal ini menyebabkan bahaya kesehatan terhadap dirinya atau bayi yang sedang dirawatnya. Allah SWT berfirman melalui Al-Qur’an, yaitu:

…وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ…١٩٥

Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”

Dijelaskan dalam tulisan Muhammad Utsman Al-Khasyt juga bahwa jika menyayangi janin atau bayi yang sedang menyusui merupakan sesuatu yang wajib. Tidak berpuasa menjadi sesuatu hal yang wajib karena tak ada jalan lain kecuali dengan tidak berpuasa.

Itulah pembahasan mengenai cara menqadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui, semoga bermanfaat.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com