Tag Archives: pungutan

Pungutan Turis Rp 10 Ribu di Pulau Komodo Dibatalkan



Jakarta

Pungutan tiket masuk sebesar Rp 10 ribu bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan itu dinilai melanggar aturan.

Penghentian tarif itu dilakukan setelah Peraturan Desa (Perdes) Komodo terkait pungutan tersebut dibatalkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pembatalan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari DPMD Manggarai Barat. Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan Perdes itu oleh BPD dan Kades Komodo melalui musyawarah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, Selasa (30/9/2025).


“Dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 (tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” Pius menjelaskan.

Perdes pungutan wisatawan itu ditetapkan pada 2015. Dalam aturan tersebut, setiap wisatawan yang masuk ke Pulau Komodo dikenakan biaya Rp 10 ribu.

Larangan pemungutan retribusi bagi wisatawan Taman Nasional Komodo juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak Mei 2023. Aturan itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak diperbolehkan memungut tiket masuk wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo karena pungutan tersebut sudah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

***

Selengkapnya klik di sini.

(iah/fem)



Sumber : travel.detik.com

Mau Dapat Tiket Antrean Pangan Bersubsidi KJP Plus? Ini Caranya



Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Perumda Pasar Jaya menyalurkan bantuan pangan bersubsidi bagi masyarakat setempat. Untuk memperolehnya, warga harus memilki tiket antrean terlebih dahulu.

Perumda Pasar Jaya telah menyediakan website resmi untuk pendaftaran tiket antrean online. Pendaftaran lewat website dapat mempermudah warga untuk mendapatkan subsidi pangan tersebut.

Program ini diketahui bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Sasaran penerima bantuan ini adalah warga Jakarta yang kurang mampu secara ekonomi.


Bagaimana cara memperoleh tiket antreannya? Mengutip Instagram @perumdapasarjaya, Jumat (10/10/2025), berikut informasinya:

Syarat Dapat Tiket Antrian Pangan Bersubsidi

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  • Pemegang Kartu Anak Jakarta
  • Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
  • Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
  • Penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang pendapatannya masimal 1,1 kali UMP
  • Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
  • Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perumahan rakyat
  • Guru non-PNS dan tenaga pendidikan non-PNS yang pendapatannya maksimal 1,1 kali UMP.

Cara Dapat Tiket Antrian Pangan Bersubsidi

1. Bukan laman antrianoanjangbersubsidi.pasarjaya.co.id
2. Scan QR code yang tertera pada laman tersebut
3. Registrasi data dengan memasukkan informasi berupa
– Wilayah pengambilan
– Lokasi gerai
– Nomor KK
– Nomor KTP
– Nomor kartu pangan
– Tanggal lahir penerima
4. Registrasi selesai. Setelah itu, proses verifikasi dan registrasi data setelat, tiket akan muncul sebagai syarat wajib untuk pengambilan barang H+1 setelah tiket antrian tercetak.

Harga Pangan Bersubsidi Pasar Jaya

Bantuan pangan ini tidak sepenuhnya gratis tetapi berupa harga bahan pangan atau sembako yang lebih murah dibandingkan harga umum. Berikut harga yang bisa didapatkan lewat program ini:

  • Daging sapi per 1 kg Rp35.000
  • Daging ayam per ekor Rp8.000
  • Telur ayam per 1 tray Rp30.000
  • Beras per pak atau 5 kg Rp30.000
  • Susu per 1 karton (isi 24 pcs @ 200 ml) Rp30.000
  • Ikan kembung per 1 kg Rp13.000

Jika selama registrasi ada calo yang menawarkan bantuan dengan pungutan biaya, segera laporkan ke saluran resmi Pasar Jaya melalui WhatsApp 08561117008 atau lewat website pengaduan di pasarjaya.co.id/wbs.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Duh! Banyak Turis Lolos Masuk Parangtritis Tanpa Bayar Karcis



Bantul

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul mengeluh soal banyaknya turis yang lolos masuk ke pantai Parangtritis tanpa membayar karcis.

Itu karena tempat pemungutan retribusi (TPR) Parangtritis yang baru kurang ideal. Hal tersebut membuat beberapa wisatawan lolos dari pungutan TPR, karena melaju dengan kecepatan tinggi.

“Semua TPR kita belum ideal, baik yang Parangtritis maupun yang lain itu semua belum ideal,” katanya kepada wartawan di Bantul, Jumat (17/10/2025).


Saryadi mencontohkan, TPR Parangtritis yang baru berupa bangunan permanen namun belum representatif. Mengingat ukurannya yang kecil dan tidak ada tempat untuk berteduh khususnya saat hujan.

“Kondisi itu membuat tingkat optimalnya penjaringan terhadap wisatawan yang melintas juga tidak optimal seperti di TPR yang utara (lama),” ujarnya.

“Karena ibaratnya itu hanya nyegat di jalan dan bangunannya tidak ada fungsi untuk menjaring, hanya betul-betul bangunan untuk semacam kantor,” lanjut Saryadi.

Kedua, lanjut Saryadi, lokasi untuk mencegat wisatawan berada di jalan berstatus jalan nasional. Hal tersebut membuat Pemkab tidak boleh membangun TPR yang melintang di jalan seperti di TPR lama.

“Sebenarnya kalau dari sisi efektivitas, efektif yang utara itu, ada bangunan yang melintang di jalan yang menjadi pembatas lajur-lajur di jalan. Jadi efektif untuk bisa menjaring wisatawan yang lewat,” ucapnya.

Sedangkan TPR Parangtritis yang baru tidak terlihat dari kejauhan dan tidak terdapat pembatas jalan seperti di TPR lama. Menurutnya, hal tersebut menjadi risiko tersendiri untuk petugas yang berjaga.

“TPR Parangtritis yang baru tidak terlihat dari jauh dan tidak ada pembatas, sehingga kecepatan lalu lintas kan tinggi. Jadi kalau teman-teman menghentikan kendaraan mendadak malah jadi risiko,” katanya.

Karena itu, Saryadi mengaku saat ini masih banyak wisatawan yang lolos alias tidak membayar retribusi saat berkunjung ke kawasan Pantai Parangtritis. Namun Saryadi memakluminya karena mengutamakan keselamatan petugas TPR.

“Karena itu ya kadang-kadang demi keamanan banyak yang lepas karena kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi. Jadi kasihan juga teman-teman pelaksana, mereka kehujanan, kepanasan di tengah jalan dan itu bisa melemahkan semangat teman-teman,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Saryadi ke depannya akan melakukan evaluasi. Selain itu berkoordinasi dengan pihak terkait agar Jalan Parangtritis bisa berstatus Jalan Kabupaten.

“Kalau mau ideal itu Pemkab harus cari tanah yang memadai, kemudian ke depan status jalan yang selatan perempatan JJLS diturunkan jadi Jalan Kabupaten. Kenapa harus jadi Jalan Kabupaten agar bisa dibuat TPR yang representatif, ada lajur-lajurnya seperti TPR di utara,” ucapnya.

——–

Artikel ini telah naik di detikJogja.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Cara Dapat Bantuan Arsitek Gratis di Jakarta Khusus Bergaji UMR, Cek Syaratnya!



Jakarta

Pembangunan rumah harus melibatkan tenaga profesional, bukan hanya kontraktor dan tukang bangunan, tapi juga arsitek. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak melibatkan arsitek karena keterbatasan dana.

Padahal arsitek adalah nahkoda sekaligus sosok penting dalam pembangunan untuk memastikan keamanan, keindahan, dan kenyamanan rumah.

Apabila detikers ada yang hendak membangun rumah di Jakarta dan belum memiliki dana untuk bekerjasama dengan arsitek, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta membuka kesempatan untuk berkonsultasi secara gratis mengenai pembangunan rumah, terutama soal desain.


Ketua IAI Jakarta Teguh Aryanto mengungkapkan nama layanan ini adalah Lembaga Bantuan Arsitektur (LBA) yang konsepnya mirip dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang umumnya dilakukan oleh pengacara.

Konsultasi tersebut dibuka di Jakarta Architecture Festival (JAF) 2025 yang berlangsung pada 16-26 Oktober di Blok M Hub.

Layanan tersebut akan membantu masyarakat Jakarta, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai dari konsultasi desain hingga proses persiapan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua proses tersebut akan dibantu oleh arsitek berpengalaman dan profesional tanpa ada pungutan biaya.

“Kita akan membuka open participant dan saya rasa anggotanya 10-20 arsitek bisa kami kumpulkan, tetapi tidak menutup kemungkinan juga bisa lebih kalau memang banyak yang kita harus bantu. Karena kami sendiri di Jakarta itu memiliki arsitek kurang lebih 1.500 arsitek,” kata Teguh saat dihubungi detikcom, pada Sabtu (18/10/2025).

Lantas bagaimana cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan LBA secara gratis ini? Berikut detikcom rangkum.

Syarat Masyarakat yang Bisa Mendapat Lembaga Bantuan Arsitektur

1. Warga Jakarta dan memiliki tanah di Jakarta

2. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dapat dibuktikan

3. Ingin membangun rumah atau membangun ulang

4. Status tanah milik sendiri dan memiliki sertifikat tanah

5. Luas tanah maksimal 45 meter persegi.

Langkah Pendaftaran Hingga Mendapatkan Lembaga Bantuan Arsitektur

1. Datang ke meja konsultasi di Jakarta Architecture Festival (JAF) 2025. Setelah 26 Oktober 2025 atau JAF 2025 selesai, masyarakat bisa menghubungi hotline 0852 3579 1142 (Layanan hotline aktif mulai 27 Oktober 2025).

2. Masyarakat yang memenuhi syarat awal akan diminta untuk mengirimkan berkas yang sudah diminta

3. Tim LBA akan mengecek dan menyeleksi berkas yang sudah diserahkan

4. Menghubungi pemilik rumah yang pengajuannya disetujui

5. Melakukan pertemuan untuk membahas pembangunan rumah. Tim LBA akan membantu dalam desain, menyarankan material yang tepat, dan detail-detail lainnya

6. Apabila PBG telah terbit, proses bantuan dari LBA dinyatakan telah selesai. Pemilik rumah bisa melanjutkan pembangunan rumahnya.

Teguh menyampaikan untuk saat ini pihak LBA baru bisa memberikan bantuan jasa gratis. Sementara untuk bantuan biaya pembangunan belum memungkinkan. Sebagai gantinya, tim LBA akan menyarankan material bangunan yang terjangkau dan bagus agar total pembangunan rumah tidak begitu mahal.

“Kita saat ini memang belum bisa membantu pendanaan. Tetapi saat ini kami bisa arahkan biaya material yang cukup affordable, namun dengan kualitas yang cukup baik. Mungkin ke depannya, kita bisa bekerjasama dengan pihak lain, dengan CSR, pihak lain yang bisa mungkin mau membantu apa namanya, membantu program ini ya,” jelasnya.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?


Jakarta

Saat membeli sebuah rumah atau sebidang tanah, tentu pembeli harus membayar sesuai harga jual yang telah disepakati. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk BPHTB.

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu kalau pembeli harus membayar BPHTB saat membeli tanah atau rumah. Lantas, apa itu BPHTB?

Pengertian BPHTB

BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pungutan kepada konsumen saat membeli rumah. Bea ini wajib dibayarkan konsumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat untuk bisa balik nama sertifikat kepemilikan.


Aturan mengenai pungutan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilansir situs Bapenda Jakarta, BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Objek BPHTB meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan badan hukum atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Selain itu, objek BPHTB juga berlaku atas pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

Besaran BPHTB

Soal besaran pungutan dapat berbeda tergantung masing-masing daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, nilai BPHTB yang tertuang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dikutip dari catatan detikProperti, dalam beberapa kasus terkadang BPHTB bisa disertakan dalam harga jual rumah oleh pengembang. Cara ini agar memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Soalnya, BPHTB yang harus dibayarkan secara tunai dapat memberatkan konsumen.

Jika BPHTB dimasukkan ke harga jual maka seakan-akan pengembang yang membayarnya. Adapun dasar BPHTB berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau ingin membayar BPHTB secara mandiri, maka cara hitungnya dengan mengurani NPOPTKP terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Budi ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar di kawasan Jakarta. Misalnya NPOPTKP Jakarta jumlahnya sebesar Rp 60 juta, maka Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 940.000.000.

Setelah itu, hitung tarif BPHTB Jakarta yang nilainya sebesar 5%. Maka Rp 940.000.000 x 5% = Rp 47.000.000. Jadi, total BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 juta.

Kapan BPHTB Terutang?

BPHTB akan terutang atau harus dibayar pada saat-saat tertentu, seperti:

  • Saat perjanjian jual beli ditandatangani
  • Saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani
  • Saat pendaftaran warisan dilakukan
  • Saat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diterbitkan
  • Saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

Itulah penjelasan mengenai BPHTB dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Menag Ungkap Penyebab Ongkos Haji Turun: Efisiensi-Maksimalkan IT



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang membuat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya. Pihaknya melakukan penyisiran di beberapa hal.

“Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi macam-macamnya yang membebani jemaah,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (27/1/2025), dilansir detikNews.

Menurutnya, efisiensi pengeluaran itu membuat biaya haji turun. Menag juga menyebutkan faktor lainnya.


“Insyaallah inilah yang menyebabkan faktor pengurangan. Ada penghematan, ada penyisiran efisiensi pelaksanaan. Ada IT ya, bisa mengurangi jumlah orang yang menjadi pelaksana, berganti dengan IT yang sangat canggih sekarang, ya banyak faktor,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 untuk jemaah reguler sebesar Rp 89.410.258,79. Jumlah tersebut turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan jemaah yaitu Bipih sebesar Rp 55.431.750,78. Angka tersebut turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan Bebani Jamaah. Simak berita selengkapnya di sini.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com