Tag Archives: ramadan 2023

Keutamaan Sedekah di Malam Lailatul Qadar



Jakarta

Keutamaan dan keistimewaan malam lailatul qadar banyak sekali, di antaranya kita dapat memperbanyak amal saleh. Salah satu contohnya ialah sedekah di malam lailatul qadar.

Merujuk pada Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 karya Wahbah az-Zuhaili, umat Islam dianjurkan mencari lailatul qadar sebab ia adalah malam yang mulia, penuh berkah, dan amat agung. Terdapat harapan doa terkabul pada malam itu.

Malam lailatul qadar merupakan malam yang paling utama, melaksanakan salat dan amal saleh lain pada malam tersebut lebih baik daripada amal dalam seribu bulan yang tidak berisi malam kemuliaan tersebut.


Nabi Muhammad SAW bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدِّمَ مِنْ ذَنْبِه

Artinya: “Barang siapa melakukan ibadah Ramadan karena iman dan mengharap ridha-Nya, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari)

Dalam hadits lain sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

ضعيفةٌ صَبِيحَتُها الشَّمْسُ تُصْبحُ بَاردَةً ولا حَارَةً لا طلقةٌ سَمْحَةٌ ليلة القدر ليلة حَمْراء

Artinya: “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.” (HR Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaik Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Sedekah di Malam Lailatul Qadar Pahalanya Berlipat

Muhammad Adam Hussein dalam buku Sukses Berburu Lailatul Qadar menjelaskan, ketika sudah menjelang sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, sebagai umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, misalnya sedekah. Hal itu supaya keutamaan lailatul qadar setidaknya bisa kita dapatkan dan dapat diraih dengan baik.

Dijelaskan lebih lanjut, keutamaan bersedekah pada malam lailatul qadar akan melipatgandakan pahala dari Allah SWT. Sedekah tidak dinilai dari kecil maupun besarnya, akan tetapi dinilai dari seberapa kemampuan yang bisa diberikan oleh orang tersebut.

Selain sedekah, umat Islam juga bisa mengerjakan amalan lainnya. Amalan pada malam lailatul qadar turut dijelaskan Jalaluddin Rakhmat dalam buku Madrasah Ruhani sebagaimana dinukil Muhammad Haerudin dalam buku Munajat Ramadan.

Dijelaskan ada banyak hadits yang membahas mengenai kemuliaan lailatul qadar. Percakapan antara Nabi Musa AS dan Allah SWT, berikut ini menyimpulkan semua kandungan hadits-hadits tersebut:

Musa bermunajat kepada Tuhannya:

Nabi Musa AS: Tuhanku, aku ingin dekat dengan-Mu

Tuhan: Aku dekat dengan orang yang tetap terjaga sepanjang malam lailatul qadar

Nabi Musa AS: Tuhanku, aku menginginkan kasih-Mu

Tuhan: Kasih sayang-Ku bagi orang yang menyayangi orang miskin pada malam lailatul qadar

Nabi Musa AS: Tuhanku, aku ingin selamat melewati jembatan Ash-Shirath

Tuhan: Keselamatan itu untuk orang yang memberikan sedekah pada malam lailatul qadar

Nabi Musa AS: Tuhanku, aku ingin memperoleh taman surga dan buah-buahan di dalamnya

Tuhan: Itu untuk orang yang bertasbih pada malam qadar

Nabi Musa AS: Tuhanku, aku menginginkan keselamatan dari api neraka

Tuhan: Itu untuk orang yang beristighfar pada malam qadar

Nabi Musa AS: Tuhanku, aku menginginkan ridha-Mu

Tuhan: Ridha-Ku bagi orang yang salat dua rakaat pada malam qadar

Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Melansir buku Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Super Komplet karya Ibnu Watiniyah, terdapat tiga keistimewaan atau keutamaan pada malam lailatul qadar, yaitu:

1. Mendapatkan Berkah dari Allah SWT

Bagi umat Islam yang beribadah pada malam lailatul qadar dan mengerjakan amal saleh akan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

2. Diampuni Dosa-dosanya

Allah SWT juga akan menghapus dosa-dosa yang lalu, apabila seorang muslim beribadah karena iman dan mengharap ridha-Nya.

3. Dilimpahkan Pahala

Allah SWT juga akan melimpahkan pahala bagi umat Islam, Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa mengerjakan salat pada malam Lailatul Qadar sebanyak dua rakaat, dalam setiap rakaatnya setelah membaca al-Fatihah satu kali, kemudian membaca surah al-Ikhlash tujuh kali dan setelah salam membaca ‘Astaghfirullahal ‘adzhim wa atûbu ilaih 70 kali, maka selama dia mengerjakannya Allah Swt. akan mengampuni dirinya dan kedua orangtuanya serta Allah Swt. akan mengutus malaikat untuk menanam (untuknya) pepohonan di surga, membangun gedung-gedung dan mengalirkan sungai-sungai di dalamnya, dan dia tidak akan keluar dari dunia, sehingga dia pernah melihat seluruhnya.” (HR Ibnu Abbas)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Ketentuan Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar



Jakarta

Zakat fitrah merupakan amalan yang bersifat wajib bagi seluruh muslim yang memenuhi syarat. Untuk itu, perlu dihperhatikan besaran zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Denpasar.

Perihal menunaikan zakat ini termaktubkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yaitu,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim).


Dijelaskan dalam berbagai keterangan bahwa dalam menunaikan zakat diperlukan ketepatan dengan batas waktunya yaitu sebelum salat Id. Jika ditunaikan setelah salat Id maka zakat fitrah itu hanya akan dianggap sebagai sedekah biasa saja.

Untuk penjelasan besaran zakat fitrah, kita perlu melihatnya ketentuan dari organisasi zakat di Indonesia atau daerah kita yaitu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Berikut ini adalah penjelasannya.

Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang

1. Beras

Merujuk pada laman Baznas dalam tulisan berjudul zakat fitrah, dijelaskan bahwa jumlah zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Selain demikian, dijelaskan juga mengenai syarat orang yang wajib melakukan zakat fitrah, yaitu:

Beragama Islam

Punya kelonggaran rezeki

Hidup saat bulan Ramadan

2. Uang

Masih mengutip dari laman BAZNAS, dijelaskan bahwa para ulama yang diantaranya adalah Shaikh Yusuf Qardawi telah memberi kelonggaran untuk zakat fitrah agar dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan di Indonesia dengan harga beras yang dikonsumsi.

Untuk ketentuan zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Bali adalah sebagai berikut.

Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000.

Bandung

Baznas Jawa Barat menetapkan bahwa besaran rata-rata zakat fitrah di Kota Bandung adalah Rp 32.500, seperti dilansir dari detikJabar. Untuk Kabupaten Bandung sendiri juga sama yaitu sebesar Rp 32.500.

Bengkulu

Kemenag Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah 2023 di wilayah Kota Bengkulu dibagi ke dalam tiga kategori beras. Rincian tiga kategori yang dimaksud sebagai berikut.

Beras kualitas premium (Kualitas 1) sebesar Rp 40.000

Beras medium (Kualitas 2) sebesar Rp 35.000

Beras bulog/biasa (Kualitas 3) sebesar Rp 25.000 per jiwa.

Bali

Melansir akun Instagram resmi Baznas Kota Denpasar, sesuai dengan SK Ketua Baznas Provinsi Bali Nomor 150 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Denpasar, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan besaran Rp 40.000.

Begitulah pembahasan kali ini mengenai ketentuan zakat fitrah 2023 dan lebih khusus tentang besarannya di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Fidyah Puasa Ramadan, Diberikan kepada Siapa?



Jakarta

Mengeluarkan fidyah dari harta menjadi keringanan bagi sebagian golongan muslim yang tak mampu berpuasa Ramadan. Namun, kepada siapa fidyah diberikan?

Sebelumnya, mari kita cari tahu mengenai fidyah.

KH Muhammad Syafi’i Hadzami lewat bukunya Taudhihul Adillah menjelaskan apa itu fidyah. Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu, sebagai pengganti dari yang ditebus.


Fidyah menjadi pengganti atau penebus yang dihukumi wajib atas orang yang tidak bisa menunaikan puasa Ramadan lantaran sejumlah sebab. Di antaranya karena orang tua renta dan lemah, orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, wanita hamil dan menyusui yang khawatir kesehatan anaknya, serta orang meninggal yang mempunyai utang puasa wajib.

Kadar Fidyah yang Dikeluarkan

Dari penjelasan arti di atas, bisa dipahami kalau fidyah dikeluarkan dari harta. Menukil buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Najmuddin Zuhdi & Muhammad Anis Sumaji menyebut bahwa berapa kadar fidyah yang harus dikeluarkan belum jelas dalam sejumlah nash.

Sehingga para ulama memberikan pandangan mereka terkait besaran fidyah tersebut, yakni setiap banyaknya hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, maka harus dikeluarkan fidyah sejumlah satu mud.

Begitu juga pendapat Imam Ghazali melalui kitab Ihya Ulumiddin yang menyebut fidyah dibayarkah sebanyak satu mud setiap hari yang tertinggal. Adapun satu mud menurutnya sekitar 6 ons atau 600 gram.

Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitab al-Imam al-Syafi’i fii Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid mengemukakan fidyah diberikan berupa beras, gandum, kurma atau bahan makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di wilayah setempat

Mengutip laman Baznas, madzhab Maliki dan Syafi’i berpemahaman bahwa fidyah mesti dikeluarkan sebesar 1 mud makanan pokok, atau sekitar 6 ons (setara 675 gram). Sementara kalangan Hanafiyah berpandangan fidyah diberikan sejumlah 2 mud atau setengah sha’ makanan pokok, dengan takaran 1,5 kg.

Selain itu, ulama madzhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan takaran makanan pokok yang biasa dimakan. Fidyah uang setara makanan pokok ini juga dihitung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Baznas selaku badan pengelola zakat nasional menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 60.000 per hari dan per jiwa, berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2013 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Lantas, Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman menjelaskan fidyah itu diberikan dengan memberi makan seorang miskin. Ia mengambil Surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai dalil:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: “…Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”

Imam Al-Ghazali melalui kitab karangannya juga menyebut fidyah diberikan kepada satu orang fakir miskin per hari sebanyak yang yang ditinggalkan. Ia turut mengambil ayat di atas sebagai dasar hukumnya. Demikian pula pandangan Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitabnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Fatimah Az-Zahra, Putri Nabi Muhammad SAW yang Jadi Teladan Para Istri



Jakarta

Fatimah Az-Zahra adalah putri Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah binti Khuwailid r.a. Kepribadiannya menjadi sosok teladan bagi para Istri dan kaum wanita.

Disebutkan dalam buku The Great Sahaba karya Rizem Aizid, Fatimah az-Zahra lahir lima tahun sebelum Rasulullah SAW mendapat wahyu pertama. Fatimah juga menjadi anak kesayangan Rasulullah SAW.

Rasa cinta dan sayang Rasulullah SAW kepada Fatimah Az-Zahra diungkapkan melalui perkataan beliau yang menyatakan bahwa putrinya merupakan bagian dari tubuhnya. Barang siapa yang menyebabkan seorang Fatimah marah, berarti ia telah menyebabkan Rasulullah SAW marah.


Pernikahan Fatimah Az Zahra dengan Ali bin Abi Thalib

Kehidupan Fatimah Az-Zahra r.a. tidak pernah jauh dari Rasulullah SAW, kecuali setelah dirinya dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Keduanya dinikahkan pada tahun 2 Hijriah.

Konon, diceritakan sebelum Ali bin Abi Thalib datang melamar putri Rasulullah SAW, ada dua orang sahabat Nabi yang lebih dulu melamarnya. Kedua sahabat tersebut Abu Bakar dan Umar bin Khattab.

Akan tetapi, lamaran kedua sahabat Rasulullah SAW yang sangat berjasa besar dalam hidup beliau ditolak. Lalu, tibalah Ali bin Abi Thalib datang melamar putri beliau. Tanpa disangka-sangka, Rasulullah SAW langsung menyetujuinya.

Pernikahan Fatimah Az-Zahra dengan Ali bin Abi Thalib berlangsung sejahtera dan bahagia. Selama Fatimah Az-Zahra masih hidup, Ali bin Abi Thalib tidak pernah memadu Fatimah atau menikahi wanita lain.

Kedua pasangan tersebut turut dikaruniai empat orang anak, yaitu dua orang putra dan dua orang putri. Nama kedua putra mereka adalah Hasan dan Husain. Keduanya menjadi cucu yang sangat disayangi Rasulullah SAW. Sedangkan nama kedua putri mereka yaitu Zainab dan Ummu Kultsum.

Fatimah Az-Zahra sebagai Sosok Teladan Para Istri

Sebagai seorang istri dan ibu, sifat dan perilaku Fatimah Az-Zahra patut menjadi teladan para istri. Ibnu Marzuqi Al-Gharani dalam bukunya The Great Mothers menyebutkan, Fatimah merupakan wanita yang sederhana dan bersahaja.

Fatimah tidak pernah mementingkan kecantikan maupun kemegahan, melainkan lebih mementingkan keridhaan Allah SWT. Kehidupan rumah tangga yang sederhana membuatnya merasa cukup dan bahagia.

Sikap qana’ah dalam diri Fatimah juga menjadi suatu hal istimewa bagi anak-anaknya. Ia telah mendidik putranya, Hasan dan Husein, untuk tumbuh menjadi generasi utama yang tidak terlena dengan kemewahan harta.

Kepandaian Fatimah Az-Zahra dalam mengasuh buah hatinya tidak terlepas dari naluri kewanitaannya yang begitu halus. Kebersamaannya bersama ayahanda tercinta, Nabi Muhammad SAW, telah mendidik Fatimah untuk memiliki perasaan yang halus.

Selain itu, Fatimah juga sering memberikan pujian kepada putra-putranya. Hal tersebut dilakukan untuk membentuk kepercayaan diri kedua anaknya.

Wafatnya Fatimah Az Zahra

Sayangnya, kehidupan Fatimah Az Zahra tidak dikaruniai umur yang panjang. Dikisahkan dalam buku Ali bin Abi Thalib Ra oleh Abdul Syukur al-Azizi, setelah wafatnya Rasulullah SAW, Fatimah seperti tak kuasa lagi hidup lama.

Kesedihan selalu muncul setiap kali mendengar adzan, terlebih saat dikumandangkan lafal ‘asyhadu anna muhammadar rasulullah’. Kerinduannya untuk bertemu ayahanda semakin menyesakkan dadanya.

Sampai pada tanggal 3 Ramadan 11 H (632 M) atau beberapa bulan setelah Rasulullah SAW wafat, Fatimah Az-Zahra akhirnya turut memejamkan mata untuk selama-lamanya.

Sebelum wafat, Fatimah berwasiat kepada suaminya dalam usia 28 tahun (ada riwayat lain yang mengatakan usia 27 atau 29 tahun). Ia berwasiat tentang anak-anaknya yang masih kecil dan berwasiat agar dikuburkan secara rahasia.

Fatimah dimakamkan di tengah kegelapan malam secara sembunyi-sembunyi oleh Ali bin Abi Thalib beserta kedua putranya, Hasan dan Husein, serta terdapat beberapa sahabat terdekat. Hingga saat ini, konon keberadaan makamnya masih misterius.

Demikian kisah fatimah Az Zahra putri Nabi Muhammad SAW yang menjadi sosok teladan para Istri. Bagi muslimah yang meneladani dan mencontoh sosok Fatimah, diharapkan dapat menjadi sosok istri dan ibu yang bermartabat di hadapan Allah SWT.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Abu Qilabah, Sahabat Nabi yang Selalu Bersyukur dan Sabar



Jakarta

Abu Qilabah adalah seorang sahabat Nabi yang dikenal selalu bersyukur. Nama lengkapnya, yaitu Abdullah bin Zaid al-Jarmi. Beliau termasuk seorang perawi yang banyak meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik.

Mengutip dari buku Kearifan Islam karya Maulana Wahiduddin Khan, Abu Qilabah berasal dari kota Bashrah dan wafat di Syam pada tahun 104 H. Ia juga merupakan seorang yang masyhur sebagai ahli ibadah dan zuhud.

Sosok Abu Qilabah memiliki kepribadian selalu bersyukur terhadap rahmat Allah dan selalu haus akan ilmu.


Suatu hari, Abu Qilabah pernah ditanya, “Siapakah orang yang paling kaya?” Kemudian ia menjawab, “Orang yang paling kaya adalah orang yang bersyukur atas apa yang diberikan Allah kepadanya.”

“Lalu siapakah orang yang paling berilmu?” tanya seseorang itu lagi.

Abu Qilabah menjawab, “Orang yang selalu meningkatkan pengetahuannya melalui (pemberian) itu.”

Kisah Abu Qilabah yang Selalu Bersyukur dan Sabar dalam Setiap Keadaan

Kisah Abu Qilabah yang selalu bersyukur dikisahkan dalam buku Rahasia Dahsyat di Balik Kata Syukur karya Yana Adam, berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Muhammad.

Abdullah bin Muhammad pernah mengatakan, “Suatu hari, aku pernah berada di daerah perbatasan, wilayah Arish di negeri Mesir. Aku melihat sebuah kemah kecil yang dari bentuknya menunjukkan bahwa pemiliknya orang yang sangat miskin.

Lalu, aku pun mendatangi kemah yang berada di padang pasir tersebut untuk melihat apa yang ada di dalamnya. Aku melihat ada seorang laki-laki, tetapi bukan laki-laki biasa.

Kondisi laki-laki itu sedang berbaring dengan tangan dan kakinya yang buntung, telinganya sulit mendengar, matanya buta, dan tidak ada yang tersisa selain lisannya yang berbicara.

Dari lisannya, orang tersebut mengucapkan, “Ya Allah, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku. Dan Engkau sangat memuliakan aku dari ciptaan-Mu yang lain.”

Lantas aku pun menemuinya dan berkata kepada orang itu, “Wahai saudaraku, nikmat Allah mana yang engkau syukuri?”

Sang laki-laki pemilik kemah menjawab, “Wahai saudara, diamlah. Demi Allah, seandainya Allah datangkan lautan, niscaya laut tersebut akan menenggelamkanku atau gunung apa yang pasti aku akan terbakar atau dijatuhkan langit kepadaku yang pasti akan meremukkanku. Aku tidak akan mengatakan apapun kecuali rasa syukur.”

Aku kembali bertanya, “Bersyukur atas apa?”

Laki-laki pemilik kemah menjawab lagi, “Tidakkah engkau melihat Dia telah menganugerahkan aku lisan yang senantiasa berdzikir dan bersyukur. Di samping itu, aku juga memiliki anak yang waktu sholat ia selalu menuntunku untuk ke masjid dan ia pula yang menyuapiku. Namun, sejak tiga hari ini dia tidak pulang kemari. Bisakah engkau tolong carikan dia?”

Aku pun menyanggupi permohonannya dan pergi untuk mencari anaknya. Setelah beberapa saat mencari, aku mendapati jenazah yang sedang dikerubungi oleh singa. Ternyata, anak laki-laki tersebut telah diterkam oleh kumpulan singa.

Mengetahui tragedi itu, aku pun bingung bagaimana cara mengatakan kepada laki-laki pemilik kemah itu. Aku lalu kembali dan berkata kepadanya untuk menghiburnya.

“Wahai saudaraku, sudahkah engkau mendengar kisah tentang Nabi Ayyub?”

Lelaki itu menjawab, “Iya, aku tahu kisahnya.”

Kemudian aku bertanya lagi, “Sesungguhnya Allah telah memberinya cobaan dalam urusan hartanya. Bagaimana keadaannya dalam menghadapi musibah itu?”

Ia menjawab, “Ia menghadapinya dengan sabar.” Aku bertanya kembali, “Wahai saudaraku, Allah telah menguji Ayub dengan kefakiran. Bagaimana keadaannya?”

Lagi-lagi ia menjawab, “Ia bersabar.” Aku kembali memberi pertanyaan, “Ia pun diuji dengan tewasnya semua anak-anaknya, bagaimana keadaannya?”

Ia menjawab, “Ia tetap bersabar.” Aku kembali bertanya yang terakhir kali, “Ia juga diuji dengan penyakit di badannya, bagaimana keadaannya?”

Ia menjawab dan balik bertanya, “Ia tetap bersabar. Sekarang katakan padaku dimana anakku?”

Lalu aku berkata, “Sesungguhnya putramu telah aku temukan di antara gundukan pasir dalam keadaan telah diterkam dan dimakan oleh binatang buas. Semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu dan menyabarkan engkau.”

Selanjutnya, laki-laki pemilik kemah itu berkata, “Alhamdulillah, yang Dia tidak meninggalkan keturunan bagiku yang bermaksiat kepada Allah sehingga ia di azab di neraka.”

Kemudian ia menarik napas panjang lalu meninggal dunia. aku pun membaringkannya di tangan, kututupi dengan jubahku, dan meminta bantuan kepada empat orang laki-laki yang lewat mengendarai kuda untuk mengurus jenazahnya.

Keempat laki-laki tersebut ternyata mengenali jenazah yang tinggal di kemah kecil, mereka berkata, “Ini adalah Abu Qilabah, sahabat dari Ibnu Abbas. Laki-laki ini pernah dimintai oleh khalifah untuk menjadi seorang hakim. Namun, ia menolak jabatan tersebut.”

Dikatakan dalam riwayat lain, Abu Qilabah merupakan sahabat terakhir Rasulullah SAW terakhir pada masa itu sehingga khalifah ingin menjadikannya seorang hakim. Itu merupakan jabatan yang mulia, tetapi Abu Qilabah menolaknya dan pergi ke wilayah Mesir hingga wafat dalam keadaan seperti ini.

Demikianlah kisah Abu Qilabah, sahabat nabi yang senantiasa selalu bersyukur dan bersabar. Semoga, sifat mulianya tersebut dapat diteladani oleh umat muslim.

Belajar dari sosok sahabat nabi Abu Qilabah, detikers juga bisa tantang diri kamu untuk mengucap rasa syukur hari ini lewat program Alhamdullah Challenge yang ada DI SINI. Tak hanya itu, kamu turut berkesempatan untuk memenangkan hadiah smartphone dan uang jutaan rupiah kalau rutin bersyukur. Yuk, ceritakan hal-hal yang kamu syukuri hari ini!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Wanita



Jakarta

Bagi setiap muslim yang baligh dan berakal wajib untuk melaksanakan puasa Ramadan, tidak terkecuali seorang wanita. Apabila seorang wanita memiliki udzur diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dihitung sebagai utang puasa.

Syaikh Ali Raghib dalam buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat mengatakan, keringanan meninggalkan puasa bagi wanita ini bersandar pada hadits yang berbunyi,

“Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari shaum dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Dijelaskan lebih lanjut, wanita yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban membayar utang tersebut di luar bulan Ramadan. Dalam hal ini, hukum membayar utang puasa Ramadan bagi wanita adalah wajib.

Adapun, bagi wanita hamil dan menyusui juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Hal itu didasarkan pada alasan karena mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara diqadha.

Ketetapan ini disampaikan oleh Ibn Abbas RA yang menyatakan,

اِنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أتِي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: اَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنُ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ أُمَك

Artinya: “Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah SAW ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya? Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim)

Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah turut menjelaskan kewajiban membayar utang puasa bagi wanita.

Dikatakan, bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid dan nifas wajib meng-qadha puasa dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya’ban.

Dalam membayar utang puasanya, seorang wanita boleh melakukannya pada hari di mana pun ia mampu berpuasa, boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadan berikutnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata, ” Aku punya utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu membayarnya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Muslim)

Menurut Imam Ibnu Qudamah, andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadan boleh lewat Ramadan berikutnya, tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah RA.

Tata Cara Qadha Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Masih di dalam buku yang sama, bagi wanita hamil dan menyusui waktu meng-qadha puasa, harus melaksanakannya antara bulan Ramadan yang sudah dijalani sampai datang bulan Ramadan berikutnya. Akan tetapi, cara meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. Berikut penjelasannya,

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja bila berpuasa, maka ia hanya wajib meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hatinya, hanya diwajibkan untuk meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah. Ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i sepakat dengan hal tersebut.
  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan buah hati saja, maka diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa. Terkait kondisi ini beberapa ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat hanya wajib qadha saja tanpa membayar fidyah.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang hanya mengkhawatirkan bayinya, wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR Abu Dawud yang dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com