Tag Archives: ramadhan

Saudi Umumkan Rencana Umrah 2024, Hadirkan Robot Canggih untuk Layani Jemaah



Jakarta

Arab Saudi melalui Kepresidenan Urusan Agama Dua Masjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, meluncurkan rencana musim umrah 2024. Rancangan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah.

Dilansir dari Arab News, Minggu (8/9/2024), rencana musim umrah 1446 H/2024 M ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan agar jemaah bisa mendapatkan pengalaman baru selama menjalani umrah. Dengan adanya rencana musim umrah 2024 ini, presidensi berharap akan semakin banyak jemaah yang mendatangi dua masjid suci di Saudi.

Dr. Abdulrahman Al-Sudais selaku presiden presidensi mengatakan rencana tersebut bertujuan untuk mempromosikan titik-titik kekuatan selama musim umrah sambil memaksimalkan konsep melayani, merawat, dan berfokus pada jemaah.


Al Sudais mengatakan presidensi sedang dalam proses meluncurkan robot canggih yang akan memberikan layanan kepada jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Saudi Press Agency mengabarkan, Al-Sudais menunjukkan bahwa rencana operasional untuk musim umrah di Dua Masjid Suci berlangsung dalam sembilan bulan, dibagi menjadi tiga fase, berakhir pada akhir Syaban 1446 H, setelah itu rencana Ramadhan untuk 1446 H akan dimulai.

Rencana tersebut juga mencakup peningkatan pelajaran ilmiah dan bimbingan, peningkatan pelajaran Al-Qur’an dan kesadaran agama, peluncuran pameran keagamaan yang memperkaya pengetahuan, dan peresmian program pemberian hadiah keagamaan terbesar.

Melalui robot canggih, presidensi bertujuan untuk memanfaatkan teknologi AI, mendigitalkan program, dan memanfaatkan aplikasi elektronik di berbagai bidang untuk melayani jemaah dan berkomunikasi dengan jemaah dalam bahasa global, memfasilitasi ibadah jemaah dan memperkaya pengalaman jemaah selama menjalani umrah.

Diketahui, musim umrah 1446 H telah dibuka per 1 Muharram 1446 H. Jemaah dari berbagai negara mulai berdatangan ke Kerajaan sejak saat itu.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Musim Umrah Ramadan, Saudi Siapkan Gerbang Khusus Akses ke Mataf



Jakarta

Musim puncak umrah sudah dekat. Otoritas Saudi menyarankan jemaah menggunakan gerbang khusus untuk memasuki Masjidil Haram, tempat suci umat Islam yang luas di Makkah.

Dilansir Gulf News, Rabu (5/2/2025), Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci menetapkan gerbang khusus bagi jemaah umrah untuk mengakses pelataran Mataf (area terbuka yang mengelilingi Ka’bah) di Masjidil Haram.

Ada tiga gerbang khusus untuk akses jemaah ke Mataf. Gerbang-gerbang tersebut adalah gerbang King Fahd No. 79, Ajyad No. 3 dan Umrah No.62.


Badan negara tersebut menyatakan jumlah gerbang dan pintu keluar khusus dari lokasi Mataf dan Mas’a (lintasan antara Bukit Shafa dan Marwah) dapat menjamin pergerakan jemaah di Masjidil Haram dengan mudah dan lancar, terutama pada jam-jam sibuk.

Gerbang keluar dari area Mas’a berada di lantai dasar dan lantai pertama melalui jembatan Al Shabika, Ajyad dan Al Abbas.

Tawaf dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dan sa’i dengan jalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah termasuk rukun umrah.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Air Zamzam yang Tak Pernah Kering Sejak Zaman Nabi Ibrahim AS



Jakarta

Salah satu keistimewaan air zamzam adalah adanya kenyataan bahwa air zamzam tidak pernah kering dan terus ada airnya tanpa pernah henti, meski ia telah berusia ribuan tahun, serta telah diambil dan dikonsumsi oleh jutaan manusia dari seluruh penjuru dunia.

Mengutip buku berjudul Mukjizat Penyembuhan Air Zamzam yang ditulis Badiatul Muchlisin Asti menuliskan kisah ketika Hajar melihat malaikat berdiri di sebuah tempat (di dekat sumur zamzam sekarang), terlihat malaikat itu tengah menggali tanah dengan sayapnya, hingga air pun menyembur deras dari tempat itu.

Hajar kemudian membuat lubang seperti baskom dengan tangannya dan mengisi kantong kulitnya dengan air yang menyembur deras dari tempat itu. Air itu terus menyembur deras meskipun telah ia bendung sebagian darinya. Sehingga bila bukan karena kasih sayang Allah, maka air itu akan menjadi arus deras yang meliputi permukaan bumi.


Nabi Muhammad SAW ketika menceritakan kisah Hajar dan Nabi Ismail, beliau bersabda,

يَرْحَمُ اللَّهُ أُمَّ إِسْمَاعِيلَ ، لَوْ تَرَكَتْ زَمْزَمَ — أَوْ قَالَ: لَوْ لَمْ تَغْرِفْ مِنَ الْمَاءِ – لَكَانَتْ زَمْزَمُ عَيْنًا مَعِيْنًا

Artinya: “Semoga Allah melimpahkan Kasih-Nya kepada Ibu Ismail. Jika saja ia membiarkan zamzam (terus menyemburkan air tanpa mengendali- kannya atau kalau ia tidak mengambil air darinya), zamzam akan menjadi arus deras yang meliputi permukaan bumi”. (HR. Bukhari)

Kisah di atas menunjukkan tidak akan pernah keringnya mata air zamzam sepanjang masa. Air zamzam tidak akan pernah kering dan airnya tak akan pernah habis. Ibnu Abbas berkata, “Seandainya ia (Hajar) tetap meninggalkannya, maka pasti air itu tetap akan ada.”

Ibnu Al-Jauzi berkata, “Keberadaan air zamzam adalah nikmat Allah tanpa usaha manusia. Maka tatkala dibendung oleh Hajar, masuklah usaha manusia, lalu nikmat itu dikurangkan”.

Kisah lainnya yang menunjukkan tidak akan pernah keringnya air zamzam adalah kisah Abdul Muthalib ketika bermimpi mendapatkan perintah menggali mata air zamzam. Ketika itu, untuk ketiga kalinya, Abdul Muthalib bermimpi, dalam mimpinya ada seseorang yang menghampirinya dan berkata, “Galilah olehmu Zam- zam!”, maka Abdul Muthalib bertanya, “Apa itu Zamzam?”.

Orang itu berkata, “la (Zamzam) adalah mata air yang tidak akan kering selamanya. Ia akan melayani minum para haji yang berjubel. la berada di antara kotoran dan darah. la terletak di tempat berkumpulnya burung-burung elang dan berada di dekat lubang semut.”

Ad-Dahhak bin Muzahim berkata, “Sesungguhnya Allah akan mengangkat air tawar sebelum hari kiamat, dan semua air akan meresap selain air zamzam. Bumi akan terurai isinya, termasuk emas dan perak, kemudian seseorang akan datang membawa karung penuh emas dan perak seraya berkata, ‘Siapakah yang mau menerima barang ini dariku?’. Kemudian seseorang berkata, ‘Seandainya engkau bawakan kemarin, tentu aku akan menerimanya’.”

Lebih dari itu, fakta nyata yang tak bisa dibantah oleh siapa pun adalah sejak zaman Nabi Ismail hingga sekarang, air zamzam tidak pernah habis sekalipun jutaan orang telah mengambilnya, terutama pada bulan Ramadhan dan bulan Haji. Orang yang melihat sumur zamzam akan mendapatkan kenyataan bahwa permukaan airnya tidak pernah berubah, tidak berkurang, sekalipun telah di- ambil. la juga tidak memancar banyak sehingga mengalir di muka bumi, juga tidak berkurang, dalam arti tidak tersisa sama sekali.

Abdul Basit bin Abdul Rahman dalam buku Makkah al-Mu- karramah Fadhaa’iluha wa Tarikhuha (Makkah al-Mukarramah, Kelebih- an dan Sejarahnya) menyebutkan, bahwa sumur zamzam sudah berumur hampir 5000 tahun, persisnya 4946 tahun, sejak Nabi Ibrahim hingga sekarang.

Syahruddin El-Fikri mengutip artikel anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari menyebutkan bahwa dalam sebuah uji pemompaan sumur zamzam mampu mengalirkan air sebanyak 11-18,5 liter per detik atau mencapai 660 liter per menit. Uji pemompaan ini dilakukan sebelum 1950-an.

Berikutnya, dibangunlah pompa air pada 1953 yang menyalurkan air dari sumur zamzam ke bak penampungan dan keran-keran. Ketika dilakukan pengujian, pada pemompaan 8.000 liter per detik selama 24 jam, air dalam sumur zamzam mengalami penyusutan sedalam 3,23 meter. Ketika pemompaan dihentikan, permukaan sumur kembali ke asalnya hanya dalam waktu 11 menit. Hal ini menimbulkan pertanyaan. Dari mana sumber air sumur zamzam yang begitu cepat berkumpul kembali tersebut?

Rovicky menjelaskan bahwa terdapat banyak celah atau rekahan bebatuan di sekitar sumur zamzam. Salah satu rekahan memanjang ke arah Hajar Aswad dengan panjang 75 sentimeter dan ketinggian 30 sentimeter.

Adapun beberapa celah kecil memanjang ke arah Safa dan Marwa. Keterangan geometris lain menyebutkan keberadaan celah sumur di bawah tempat tawaf. Celah-celah inilah yang kemudian memasok air ke sumur zamzam.

Wallahu’alam

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Niat Puasa Ganti Dibarengi dengan Puasa Senin Kamis?


Jakarta

Bagi muslimah berpuasa di bulan Ramadhan ada yang tidak bisa melakukannya sebulan penuh, karena beberapa halangan seperti datang bulan, melahirkan, atau menyusui. Sehingga harus menggantinya di hari lain.

Ketika seseorang berhalangan menjalankan puasa wajib karena suatu hal. Maka wajib hukumnya mengganti puasa di hari yang berbeda. Lalu, bolehkah mengganti puasa ganti Ramadhan berbarengan dengan puasa Senin Kamis?

Puasa Qadha Ramadhan

Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Amirullah Syarbani, Islam tidak pernah memaksa umatnya yang tidak mampu melaksanakan puasa untuk tetap menunaikannya. Malah Islam memberikan rukhshah (keringanan).


Bagi mereka umat Islam yang tidak bisa menunaikan puasa wajib (Ramadhan) karena suatu alasan syar’i seperti misalnya haid bagi wanita mendapatkan rukhshah dalam bentuk bisa mengqadha puasa Ramadhannya pada bulan-bulan berikutnya, sebelum Ramadhan tahun depan.

Penjelasan qadha Ramadhan menurut Surah Al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

Puasa Senin Kamis

Mengutip buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, puasa Senin Kamis merupakan puasa yang dilakukan hanya pada hari Senin dan Kamis.

Suatu ketika Abu Qatadah berkata, “Rasulullah SAW ditanya tentang puasa di hari Senin. Beliau menjawab, “Hari itu aku dilahirkan, dan hari itu aku diutus, serta Al-Qur’an yang diturunkan kepadaku.”

Serta hadits berikut ini, “Amal perbuatan itu diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka aku suka diperiksa amal ku ketika sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi).

Hukum Menggabungkan Puasa Ganti Ramadhan dengan Puasa Senin Kamis

Mengutip buku The Miracle Of Puasa Senin Kamis karya Ubaidurrahim El-Hamdy, menggabungkan niat puasa tujuannya supaya mendapatkan pahal yang berlipat ganda.

Hanya saja berniat ganda supaya dianggap telah menunaikan dua ibadah puasa bersamaan hanya bisa dilakukan bila puasanya sejenis, atau sesama puasa sunnah. Sehingga niat puasa sunnah tidak bisa digabungkan dengan puasa wajib.’

Maka puasa sunnah Senin Kamis tidak bisa dipasangkan dengan puasa qadha pengganti puasa Ramadhan, Sebab hukum puasa Senin Kamis adalah sunnah, sedangkan puasa qadha hukumnya wajib.

Selaras dengan pendapat tersebut, berdasarkan buku Risalah Puasa karya Sultan Abdillah, bila seseorang ingin menggabungkan antara puasa sunnah, seperti ibadah puasa Arafah dan puasa Senin Kamis, maka itu diperbolehkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Jika puasa 6 hari di bulan Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka niat puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.”

Melansir Fiqih Niat yang ditulis Isnan Ansory. Dikatakan, untuk penggabungan dua niat ibadah antara wajib dan sunnah, maka berdampak pada salah satu ibadahnya sah dan yang lainnya batal. Diberikan contoh seperti puasa pada satu hari dengan dua niat puasa.

Misalnya puasa qadha Ramadan yang termasuk wajib, dan puasa sunnah Senin dan Kamis. Menurut sebagian ulama, penyatuan dua niat antaranya dikatakan sah pada puasa wajib, sementara puasa sunnahnya batal.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com