Tag Archives: rasulullah saw

Arti, Tata Cara, Doa dan Manfaat Dahsyatnya


Jakarta

Sedekah subuh yang bisa diamalkan setelah melaksanakan sholat Subuh. Umat Islam dianjurkan untuk senantiasa bersedekah karena besarnya pahala membantu orang lain.

Ada hadits yang membahas perihal ganjaran bagi hamba Allah SWT yang mau menyisihkan hartanya untuk sedekah subuh. Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)


Arti Sedekah Subuh

Menurut buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, sedekah subuh adalah kegiatan berbagi, mengeluarkan harta untuk kebaikan mereka yang membutuhkannya pada waktu setelah salat Subuh.

Hitungannya antara waktu Subuh dengan awal matahari terbit itu dekat, kurang dari 1 jam.

Doa Sedekah Subuh

Sesudah melakukan sedekah subuh, ada sebuah doa yang bisa dipanjatkan supaya mendapatkan keutamaanya. Mengutip buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha, & Mengaji di Pagi Hari susunan Muhammad Ainur Rasyid, berikut bacaannya.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Arab latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,”

Selain doa setelah sedekah subuh, ada juga niat yang bisa dibaca sebelum mengerjakannya. Berikut bunyi niatnya:

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturrahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Cara Mengamalkan Sedekah Subuh

Menurut buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, berikut tata cara mengamalkan sedekah subuh.

1. Mengisi Kotak Amal yang Ada di Masjid

Bila kaum pria bisa langsung memasukkan sendiri ke kotak amal yang ada di masjid, ibu-ibu bisa menitipkan ke suami atau anak yang ke masjid.

2. Transfer Uang Melalui Rekening

Sedekah subuh juga bisa dilakukan dengan cara transfer ke orang tua, sahabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau apa saja itu yang bernilai sedekah.

3. Memberi Makanan

Diantar ke rumah tetangga, ke pondok pesantren, ke panti yatim, atau ke tempat-tempat yang makanan itu pasti dimakan. Waktunya persis setelah subuh sebelum matahari tampak.

4. Mengantarkan Bantuan

Sedekah subuh juga bisa berupa memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, persis waktunya setelah subuh.

Manfaat Sedekah Subuh

Menurut buku The Power of Jalur Langit karya Kawanita dan Isnura Afgandi, berikut beberapa manfaat sedekah subuh.

  • Dikabulkan permintaannya oleh Allah.
  • Didoakan langsung oleh dua malaikat.
  • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda.
  • Rezeki semakin bertambah.
  • Dihapuskan dosa-dosanya.
  • Dihindarkan dari malapetaka.
  • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah.
  • Disembuhkan penyakitnya.
  • Didekatkan pada pintu surga dan dijauhkan dari api neraka.
  • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar.
  • Mendapatkan pahala jariah.
  • Hati menjadi lapang.

Wallahu a’lam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini Bentuk Sedekah yang Diganjar Pahala Berlimpah, Apa Itu?


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang ringan yang bisa dikerjakan muslim. Anjuran sedekah tercantum dalam beberapa ayat suci Al-Qur’an, salah satunya pada surah Al Baqarah ayat 254.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٥٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”


Selain itu, Rasulullah SAW dalam haditsnya turut menerangkan tentang anjuran bersedekah bagi muslim. Dari Hudzaifah, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Hadits shahih, Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

Menurut buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, muslim yang bersedekah sama dengan mengeluarkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, perlu dipahami juga bahwa sedekah banyak bentuknya tak selalu dengan harta.

Berkaitan dengan itu, ada bentuk sedekah yang jika dikerjakan maka muslim mendapat pahala berlimpah. Sedekah jenis ini hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Bentuk Sedekah yang Pahalanya Berlimpah

Sedekah yang pahalanya berlimpah adalah wakaf dan salat Dhuha. Sebagaimana diketahui, wakaf tergolong sebagai sedekah jariyah yang artinya meski muslim telah wafat, pahalanya terus mengalir.

Ini diterangkan dalam hadits riwayat Muslim yang dinukil dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 oleh Imam Nawawi yang diterjemahkan Misbah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Menurut kitab Hadyul Islami Fatawi Mu’ashirah oleh Yusuf Al-Qardhawi terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, wakaf tergolong sebagai sedekah jariyah sebab ketika pewakaf meninggal maka harta miliknya masih digunakan untuk kebaikan kepentingan umum.

Pengertian wakaf sendiri didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Maksud menahan di sini adalah menghindarkan barang itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya seperti diterangkan dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia susunan Hujriman.

Contoh dari wakaf seperti tanah untuk membangun masjid, musala, pesantren, sekolah, dan semacamnya. Wakaf juga bisa berupa perkebunan, pertokoan, dan lainnya yang hasilnya ditujukan untuk membiayai dakwah, pendidikan, sarana peribadatan dan semacamnya.

Adapun, mengenai salat Dhuha yang termasuk sebagai bentuk sedekah dengan pahala berlimpah termasuk amalan sunnah muakkad. Dari Abu Dzar RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu Dhuha.” (HR Muslim)

Bahkan, dijelaskan dalam buku Amalan Pembuka Rezeki oleh Haris Priyatna dan Lisdy Rahayu, muslim yang mengerjakan salat Dhuha diganjar pahala setara ibadah umrah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan salat wajib, pahalanya adalah seperti pahala haji, dan barang siapa melakukan salat Dhuha, pahalanya adalah seperti pahala umrah, dan melaksanakan salat setelah salat tanpa ada kesia-siaan antara keduanya, ia akan mendapat tempat yang tinggi.” (HR Abu Dawud)

Adab Sedekah bagi Muslim

Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuatul Adab al-Islamiyyah yang diterjemahkan Abu Ihsan Al-Atsari menjelaskan beberapa adab sedekah bagi muslim. Apa saja? Berikut bahasannya.

  1. Ikhlas bersedekah untuk mencari rida Allah SWT
  2. Mendahulukan sedekah wajib ketimbang sunnah (dalam hal ini berarti zakat harus ditunaikan lebih dulu)
  3. Tidak menunda sedekah wajib (zakat) tanpa alasan yang diperbolehkan
  4. Bersedekah pada orang yang membutuhkan
  5. Bersedekah kepada orang terdekat
  6. Sedekah dari hasil yang baik dan halal
  7. Merahasiakan sedekah
  8. Tidak mengungkit sedekah yang dikeluarkan

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Sedekah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meski Sudah Meninggal Dunia


Jakarta

Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya tidak akan putus meskipun sudah meninggal dunia. Dalam ajaran Islam, sedekah jariyah sering dikaitkan dengan amal yang memberikan manfaat berkelanjutan. Selama manfaat dari sedekah ini terus dirasakan oleh orang lain, pahala yang diterima oleh pemberi sedekah akan terus mengalir tanpa putus.

Dengan memahami betapa besar manfaat dan pahalanya, sedekah jariyah seharusnya menjadi salah satu amalan yang kita prioritaskan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya akan memberikan kebaikan bagi diri sendiri, tetapi juga memperbaiki kehidupan orang lain di masa depan.


Apa Itu Sedekah Jariyah?

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada tiga amal yang pahalanya tidak terputus meskipun seseorang telah meninggal dunia. Salah satunya adalah sedekah jariyah, berikut adalah haditsnya:

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga sumber: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim)

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, dalam ajaran agama Islam, sedekah dianggap sebagai salah satu amalan yang paling mulia. Namun, ada bentuk sedekah yang lebih istimewa karena efeknya bisa menjadi investasi abadi, yaitu sedekah jariyah.

Sedekah jariyah merujuk pada perbuatan baik yang terus memberikan manfaat meskipun pelakunya sudah tiada. Amal ini berkelanjutan, di mana manfaat dari tindakan tersebut akan dirasakan oleh orang lain untuk jangka panjang, sehingga pahalanya pun terus mengalir tanpa henti.

Maka dari itu, sedekah jariyah adalah salah satu bentuk amal yang istimewa karena pahalanya tidak akan berhenti meskipun seseorang tersebut sudah meninggal dunia.

Menurut buku Quran Hadits karya Asep B.R, sedekah jariyah adalah tindakan memberikan harta atau benda secara tulus demi mengharap ridha Allah SWT. Harta atau benda yang disedekahkan ini bermanfaat untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat jangka panjang, sehingga pahalanya terus mengalir selama barang tersebut dimanfaatkan oleh orang lain.

Bentuk Sedekah Jariyah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meskipun Sudah Meninggal Dunia

Bentuk-bentuk sedekah jariyah sangat beragam, dan tidak harus selalu berupa sesuatu yang bersifat fisik atau mahal. Bagian yang penting adalah manfaat dari sedekah tersebut terus berlanjut dalam jangka waktu lama, sehingga pahala bagi yang memberikan sedekah tersebut akan terus mengalir selama masih digunakan.

Berikut adalah bentuk-bentuk dari sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan putus meskipun sudah meninggal dunia:

1. Infrastruktur Kemanusiaan

Sebagai bentuk investasi jangka panjang, sedekah jariyah dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur kemanusiaan, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, jembatan, atau fasilitas umum lainnya yang memberi manfaat kepada banyak orang.

2. Ilmu Pengetahuan

Selain infrastruktur, sedekah jariyah juga bisa diwujudkan melalui penyebaran ilmu pengetahuan, misalnya dengan mendirikan perpustakaan, memberikan beasiswa, atau mendistribusikan Al-Qur’an dan buku-buku.

3. Pertanian

Menanam pohon dan berinvestasi di sektor pertanian juga merupakan bentuk sedekah jariyah, karena memberi manfaat ekologis dan ekonomi jangka panjang.

4. Program Sosial

Sedekah jariyah juga bisa berupa program sosial yang bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi seperti kelaparan, kekeringan, atau kemiskinan.

Contoh-Contoh Sedekah Jariyah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meskipun Sudah Meninggal Dunia

Setelah mengetahui bentuk-bentuk dari sedekah jariyah, mari kita membahas tentang contoh dan penjelasan dari bentuk sedekah jariyah beserta dengan dalil dan sunnah Rasulullah SAW yang sudah kami susun dari sumber sebelumya:

1. Pembangunan Masjid

Salah satu bentuk sedekah jariyah yang paling utama adalah mendirikan masjid. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi sumber pahala yang terus mengalir bagi pembangunnya. Selama masjid digunakan oleh umat Islam untuk beribadah, pahala akan terus diberikan, bahkan setelah wafatnya orang yang mendirikan.

Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang membangun masjid demi mengharap ridho Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Pembagian Buku dan Alat Tulis

Contoh sedekah jariyah lainnya adalah membagikan buku dan alat tulis. Karena ilmu yang disebarkan melalui buku tersebut akan terus digunakan, pahalanya akan terus mengalir selama barang-barang tersebut dimanfaatkan oleh penerimanya.

Hal ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Amal saleh dan kebaikan seorang mukmin yang tetap lestari setelah kematiannya adalah ilmu yang diamalkan dan disebarkan, anak saleh yang ditinggalkan, buku yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah yang didirikan untuk ibnu sabil, saluran air yang dialirkan, atau sedekah yang ia keluarkan sewaktu masih sehat ketika masih hidup. Sedekah ini akan tetap lestari setelah ia meninggal.” (HR Ibnu Majah)

3. Bercocok Tanam dan Berkebun

Bercocok tanam di tanah yang memberikan manfaat kepada banyak orang juga merupakan sedekah jariyah. Hasil dari tanaman tersebut, baik untuk pangan maupun ekonomi, akan menjadi sumber manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

4. Penyaluran Air

Membangun infrastruktur untuk penyaluran air juga termasuk dalam sedekah jariyah. Karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan, memberikan akses air bersih yang berkelanjutan kepada masyarakat adalah amal yang pahalanya akan terus mengalir.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sedekah terbaik adalah memberi minum.” (HR Bukhari dan Muslim)

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Terhindar dari Sifat Kikir dengan Membiasakan Infak dan Sedekah


Jakarta

Membiasakan diri untuk mengeluarkan infak dan sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tidak hanya membantu orang yang membutuhkan, tindakan ini juga memiliki manfaat besar bagi diri kita sendiri.

Dengan infak dan sedekah, kita dapat terhindar dari sifat kikir dan tamak, yang sering kali menjadi penghalang bagi perkembangan spiritual. Infak dan sedekah membantu kita melepaskan keterikatan terhadap harta, mengajarkan nilai-nilai kebaikan, serta menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama.

Ciri Orang yang Kurang Berinfak dan Bersedekah

Infak dan sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat mendatangkan banyak kebaikan, baik bagi pemberi maupun penerima. Namun, tidak semua orang terbiasa melakukannya.


Dilansir dari situ Badan Amil Zakat Nasional, ada beberapa ciri yang tampak pada orang yang kurang infak dan sedekah, yang tidak hanya berdampak pada hubungan mereka dengan sesama, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi batin dan spiritual mereka.

1. Merasa Seperti Menanggung Beban Utang Setiap Hari

Seseorang yang jarang infak dan sedekah sering kali merasa seperti memiliki “utang.” Hal ini karena dalam Islam, umat Islam dianjurkan untuk infak dan sedekah, baik dalam bentuk harta maupun tindakan kebaikan lainnya. Kurangnya infak dan sedekah dapat dianggap sebagai kewajiban yang belum terpenuhi, sehingga terasa seperti beban yang harus dilunasi.

2. Kesulitan Menikmati Harta yang Dimiliki

Kurang infak dan sedekah bisa menyebabkan seseorang sulit merasakan kebahagiaan dari harta yang dimilikinya. Karena hakikatnya, infak dan sedekah tidak hanya memberi manfaat kepada orang lain, tetapi juga mengisi hati dengan kebahagiaan dan kepuasan, yang memungkinkan seseorang lebih menikmati rezeki yang dimilikinya.

Dampak Kurang Berinfak dan Bersedekah

Kurang infak dan sedekah bukan hanya berdampak pada orang lain yang tidak menerima bantuan, tetapi juga memengaruhi kehidupan kita secara pribadi.

Berikut ini adalah beberapa dampak yang muncul ketika seseorang jarang infak dan sedekah.

1. Selalu Dihantui oleh Rasa Kesempitan

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:

“Adapun orang yang suka berinfak, tidaklah dia berinfak melainkan bajunya akan melanggar atau menjauh dari kulitnya hingga akhirnya menutupi seluruh badannya sampai kepada ujung kakinya. Sedangkan orang yang bakhil, setiap kali dia tidak mau berinfak dengan suatu apa pun maka baju besinya akan menyempit sehingga menempel ketat pada setiap kulitnya dan ketika dia mencoba untuk melonggarkannya maka dia tidak dapat melonggarkannya.” (HR. Bukhori)

2. Malaikat Mendoakan Keburukan bagi yang Kikir

Dalam hadits riwayat Bukhori dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Tiada hari yang dilewati oleh semua hamba kecuali pada pagi harinya ada dua malaikat turun. Kemudian salah satunya berdoa, Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang berinfak. Sedang malaikat yang satunya lagi berdoa, Ya Allah, binasakanlah harta orang yang kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hal ini merupakan peringatan bahwa sifat kikir tidak hanya merugikan secara duniawi, tetapi juga dapat mengundang doa keburukan dari malaikat.

3. Ancaman Neraka bagi yang Tidak Berinfak dan Bersedekah

Islam mengenal dua jenis sedekah: sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunnah. Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

“Siapa yang mempunyai emas dan perak tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di Hari Kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi, dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan pula padanya setiap hari, sehari setara lima puluh tahun (di dunia) hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, ada kalanya ke surga dan adakalanya ke neraka,” (HR Muslim).

Sedekah sunnah juga penting, karena infak dan sedekah dengan niat ikhlas mampu menghapus dosa dan melindungi dari azab neraka, terutama bagi kaum wanita, seperti disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai para wanita! Hendaklah kalian bersedekah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka.” (HR. Bukhori)

Sifat Kikir Bisa Dihindari jika Membiasakan Mengeluarkan Infak dan Sedekah

Dinukil dari situs UIN Alauddin tentang sifat kikir dijelaskan, Sifat kikir membawa dampak negatif yang besar, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi lingkungan sosialnya.

Oleh karena itu, pentingnya pribadi kita membiasakan diri untuk mengeluarkan infak dan sedekah agar diri kitab bisa dijauhkan dari sifat kikir, berikut adalah dalilnya tentang solusi menghindari sifat kikir dengan infak dan sedekah:

1. Membangun Kesadaran akan Pentingnya Bersedekah

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:

الْمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سُنبُلَاتٍ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Perumpamaan (sedekah) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai; pada tiap-tiap tangkai terdapat seratus butir (biji). Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.”

2. Membiasakan Diri untuk Bersedekah Secara Konsisten

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hashr ayat 9:

وَالَّذِينَ تَبَوَّؤُوا الدَّارَ وَالْإِيمَـٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُفَضِّلُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Artinya: “Dan orang-orang yang telah menempati negeri (Madinah) dan beriman sebelum mereka, mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka dan tidak merasa dalam hati mereka kebutuhan terhadap apa yang diberikan kepada mereka dan mereka mengutamakan (mereka) atas diri mereka sendiri, walaupun mereka dalam keadaan kekurangan. Dan barangsiapa yang dilindungi dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 177:

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَـٰبِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَآتَى الزَّكَوٰةَ ۗ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۗ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۗ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

Artinya: “Bukanlah termasuk kebaikan itu menghadapkan wajahmu ke arah timur atau barat, tetapi kebaikan itu ialah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab, dan nabi-nabi; serta memberikan harta, meskipun ia mencintainya, kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta, dan untuk memerdekakan budak; dan menegakkan salat, menunaikan zakat; serta memenuhi janji jika ia berjanji; dan sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kata Rasulullah SAW, Ini Waktu Sedekah dengan Pahala Paling Besar


Jakarta

Sedekah termasuk amal shalih yang hendaknya dikerjakan kaum muslim. Hukum bersedekah yaitu sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Selain mengharap ridha Allah SWT, bersedekah dilakukan agar memperoleh banyak pahala. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ – 261


Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

Rasulullah SAW pernah mengungkap waktu sedekah dengan imbalan pahala paling besar. Melewati waktu tersebut, keutamaan sedekah tersebut menjadi berkurang. Lantas, kapan waktu bersedekah dengan pahala terbesar?

Waktu Sedekah Paling Besar Pahalanya

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW menyebutkan bahwa bersedekah dengan balasan pahala paling besar yaitu sedekah yang dikerjakan di kala sehat, pelit, khawatir miskin, dan saat menginginkan kekayaan.

Abu Hurairah RA berkata, “Ada seseorang datang kepada Nabi dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?’ Rasul SAW kemudian menjawab:

أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ، وَتَأْمُلُ الْغِنَى، وَلَا تُمْهِلَ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ: لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ.

Artinya: “Bersedekahlah selama kamu masih sehat, kikir, takut miskin, dan mengharapkan kekayaan. Dan janganlah kamu menunda-nunda sehingga apabila nyawa sudah sampai di tenggorokan, maka kamu baru berkata, ‘Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian’. Padahal harta itu menjadi hak si fulan (ahli warisnya).” (HR Bukhari dan Muslim).

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menerangkan mengapa bersedekah di waktu sehat diganjar pahala paling besar. Menurutnya, saat seseorang sehat maka dirinya akan pelit terhadap harta yang dimiliki lantaran ia berharap menjadi kaya raya dan takut jatuh miskin. Ia keberatan mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang lain karena mencintai dunia.

Karena itu, sedekah tatkala sehat dianggap ikhlas dan tulus serta membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT. Bersikap dermawan dalam kondisi ini juga menunjukkan keinginan mendekatkan diri dan mengharap ridha-Nya.

Sebaliknya, harta menjadi kurang berharga di kala dirinya sakit sehingga mudah baginya untuk bersedekah. Sebab keadaan ini membuatnya putus asa dengan hidup karena merasa ajalnya sudah dekat dan harta yang dimiliki tidak akan dibawa mati.

Hadits Nabi SAW di atas juga menjelaskan bahwa amal bersedekah sebaiknya segera dilaksanakan. Hendaknya sedekah jangan ditunda-tunda hingga ajal hampir menjemput.

Menurut Syaikh Al-Utsaimin, hal itu karena harta bukan lagi milik seseorang jika ia sedekah di saat sakaratul maut. Harta miliknya telah berpindah kepada ahli warisnya alias menjadi harta untuk diwariskan.

Keutamaan sedekah di kala ruh sudah mencapai tenggorokan pun sudah berkurang bila dibandingkan dengan bersedekah dalam keadaan sehat sebagaimana riwayat di atas. Wallahu a’lam.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



Jakarta

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


Pengertian Wakaf Secara Umum

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

Seputar Wakaf Saham

Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

Skema Wakaf Saham di Indonesia

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

adv dompet dhuafa

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

1. Saham Syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia


Jakarta

Sedekah adalah amalan ringan dengan keutamaan yang luar biasa. Rasulullah SAW dalam sejumlah haditsnya sangat menganjurkan muslim untuk bersedekah, beliau bersabda:

“Hendaknya engkau bersedekah sementara engkau dalam keadaan sehat dan tamak, yakni engkau sedang menginginkan (mencintai) kehidupan dan mengkhawatirkan kemiskinan. Dan janganlah engkau menunda sedekah itu hingga (saat) ruh telah sampai di tenggorokan, lalu engkau (baru) mengatakan, ‘Untuk fulan sekian (aku berikan dari hartaku) dan untuk fulan sekian.’ Ketahuilah, harta itu telah menjadi milik fulan.” (HR Muslim)

Pun dalam Al-Qur’an turut diterangkan mengenai keutamaan bersedekah, salah satunya pada surat Ali Imran ayat 92:


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Sedekah dapat dikerjakan di mana pun, kapan pun dan oleh siapa pun. Tidak mesti dengan harta, melainkan juga dengan bentuk lain.

Umumnya sedekah dilakukan oleh orang yang masih hidup kepada fakir miskin atau yang membutuhkan. Lantas, bolehkah seseorang bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal?

Hukum Sedekah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Menukil dari buku 37 Masalah Populer: Untuk Ukhuwah Islamiyah tulisan Abdul Somad, Syekh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan sabda Nabi SAW. Yang dimaksud di sini adalah hadits dengan bunyi berikut,

“Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Maksud dari amal mayat itu terputus bukan berarti amal orang lain yang terputus kepada dirinya. Doa anak yang saleh termasuk amalan yang terus mengalir meski orang tersebut telah meninggal dunia.

Jadi, dalam hadits tersebut terkait putusnya amal si mayit bukan berarti amalan orang lain terputus untuknya. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW tidak mengatakan, “Amal terputus untuk mayat,” melainkan beliau berkata , “Amal mayat itu terputus,” Dengan demikian, terdapat perbedaan yang jelas antara dua kalimat tersebut.

Kemudian, dalam buku Sunan At-Tirmidzi Jilid 1 susunan Muhammad bin Isa bin Saurah diterangkan mengenai hukum sedekah atas nama orang yang sudah meninggal. Berikut hadits yang berasal dari Ibnu Abbas RA,

(صَحِيحٌ) حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَاقَ، قالَ: حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: ((نَعَمْ)). قَالَ: فَإِنَّ لِي مَخْرَفًا فَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا. هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَبِهِ يَقُوْلُ أَهْلُ الْعِلْمِ، يَقُوْلُوْنَ: لَيْسَ شَيْءٌ يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ إِلَّا الصَّدَقَةُ وَالدُّعَاءُ. وَقَدْ رَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مُرْسَلًا. قَالَ: وَمَعْنَى قَوْلِهِ إِنَّ لِي مَخْرَفًا يَعْنِي: بُسْتَانًا. [((صَحِيحُ أَبِي دَاوُد)) .]٦٥٦٦): خ

Artinya: “(Shahih) Dari Ahmad bin Mani, dari Rauh bin Ubadah, dari Zakariya bin Ishaq, dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW., “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, lalu apakah akan berguna baginya jika saya bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW. menjawab, “Ya, itu berguna baginya.” Laki-laki itu berkata lagi, “Sesungguhnya, saya mempunyai sebidang kebun, maka saya persaksikan dirimu bahwa saya menyedekahkannya atas nama ibuku.”

Para ulama berpendapat seperti bunyi hadits di atas. Menurut mereka, tidak ada pahala kebajikan dari orang yang masih hidup yang pahalanya sampai kepada orang yang meninggal dunia kecuali sedekah dan doa. Karenanya, pahala dari sedekah atas nama orang yang meninggal akan sampai kepada si mayit.

Wallahu a’lam

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Niat dan Bentuk Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia


Jakarta

Seorang muslim sudah sepatutnya bersedekah kepada mereka yang membutuhkan. Dalam Islam, sedekah menjadi amalan yang dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam surah Ali ‘Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢


Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Menukil dari buku Hidup Berkah dengan Sedekah susunan Ustaz Masykur Arif, kata sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu shadaqa yang artinya benar atau jujur. Dengan kata lain, sedekah menjadi bukti pembenar bagi keimanan muslim.

Dari Abu Malik Al-Harits bin Ashim Al-As’ariy RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Suci adalah sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan. Subhanallah dan alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada di antara langit dan bumi. Salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan Al-Qur’an untuk berhujjah terhadap apa yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya, dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR Muslim)

Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Selain dilakukan oleh orang yang masih hidup, sedekah juga bisa dikerjakan atas nama orang yang telah meninggal dunia. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits Rasulullah SAW sebagaimana dikutip dari buku 37 Masalah Populer: Untuk Ukhuwah Islamiyah susunan Abdul Somad.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Menurut penjelasan dalam buku tersebut, makna dari ‘amal mayat itu terputus’ bukan berarti amal orang lain yang terputus kepada dirinya. Sebagai contoh, doa anak saleh masih terus mengalir sebagai amalan ketika seseorang wafat. Dengan demikian, tidak ada larangan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia atau pun atas namanya.

Turut disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas RA terkait hukum sedekah atas nama orang yang sudah meninggal,

(صَحِيحٌ) حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَاقَ، قالَ: حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: ((نَعَمْ)). قَالَ: فَإِنَّ لِي مَخْرَفًا فَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا. هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَبِهِ يَقُوْلُ أَهْلُ الْعِلْمِ، يَقُوْلُوْنَ: لَيْسَ شَيْءٌ يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ إِلَّا الصَّدَقَةُ وَالدُّعَاءُ. وَقَدْ رَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مُرْسَلًا. قَالَ: وَمَعْنَى قَوْلِهِ إِنَّ لِي مَخْرَفًا يَعْنِي: بُسْتَانًا. [((صَحِيحُ أَبِي دَاوُد)) .]٦٥٦٦): خ

Artinya: “(Shahih) Dari Ahmad bin Mani, dari Rauh bin Ubadah, dari Zakariya bin Ishaq, dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW., “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, lalu apakah akan berguna baginya jika saya bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW. menjawab, “Ya, itu berguna baginya.” Laki-laki itu berkata lagi, “Sesungguhnya, saya mempunyai sebidang kebun, maka saya persaksikan dirimu bahwa saya menyedekahkannya atas nama ibuku.”

Selain itu, dalam hadits lainnya disebutkan bahwa pahala sedekah atas nama orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya. Dari Aisyah RA mengatakan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi Muhammad SAW:

“Ibu saya mati mendadak, dan saya yakin seandainya dia bisa bicara, dia bersedekah, apakah ibu saya mendapat pahala, seandainya saya bersedekah untuk ibu saya? Rasulullah menjawab, “Ya ada pahala bagi ibumu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Niat Sedekah untuk Orang yang Meninggal Dunia

Tim detikHikmah belum menemukan dalil terkait bacaan niat sedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia. Meski demikian, menukil dari buku Jalan ke Hadirat Allah tulisan Syamsul Rijal Hamid ada lafal yang bisa dibaca muslim ketika bersedekah untuk orang tua yang sudah meninggal dunia.

“Ya Allah, aku berniat menghadiahkan pahala sedekahku ini kepada almarhum bapakku atau almarhumah ibuku.”

Mengacu pada buku Hidup Berkah dengan Sedekah, niat dalam Islam menjadi ukuran bagi amalan yang dikerjakan muslim. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya, segala amal itu hendaklah dengan niat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Niat yang benar dalam sedekah adalah niat untuk mengeluarkan sedekah semata-mata karena Allah SWT, bukan karena yang lain. Niat sangat berhubungan dengan motivasi dalam diri seseorang untuk mengerjakan sesuatu.

Mengutip dari kitab Ad-Da’awat Al-Mustajabah wa Mafatih Al-Faraj oleh Imam Al Ghazali yang ditahqiq Muhammad Utsman Al-Khuyst terjemahan Masturi Irham, ada doa yang bisa diamalkan muslim ketika melakukan sedekah. Berikut bacaannya,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Arab latin: Rabbanā taqabbal minnā innaka antas samī’ul ‘alīmu.

Artinya: “Tuhan kami, terimalah persembahan dari kami. Sungguh Engkau maha mendengar lagi maha mengetahui.”

Bentuk Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Diterangkan dalam Buku Saku Terapi Bersedekah yang disusun Manshur Abdul Hakim, sedekah jariyah menjadi bentuk sedekah yang paling baik untuk orang yang sudah meninggal dunia. Seperti diketahui, sedekah jariyah merupakan sedekah yang pahalanya terus mengalir meski orang tersebut sudah wafat.

Bentuk atau sarana dari sedekah jariyah itu antara lain membangun masjid, membantu dalam pengembangan ilmu pengetahuan, memberi makan orang mukmin sampai kenyang, memberi minum dan menggali sumur.

Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak saleh yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR Ibnu Majah)

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com