Tag Archives: regulasi haji

Prabowo Bakal Bentuk Badan Haji dan Umrah



Jakarta

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Badan Haji dan Umrah dalam kepemimpinannya. Ia menunjuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor beserta dua tokoh lainnya untuk mengelola badan tersebut.

“Arahan Pak Prabowo kepada saya, kepada kami bertiga untuk mengurusi badan urusan haji dan umrah,” ujar Afriansyah Noor, dilansir Antara, Jumat (18/10/2024).

Badan ini akan dibentuk setingkat dengan kementerian. Tujuannya untuk memperbaiki sistem dan regulasi haji di Indonesia.


“Jadi itu badan setingkat kementerian yang dibuat oleh beliau (Prabowo) untuk percepatan dan juga perbaikan,” ucap Afriansyah Noor.

Badan Haji dan Umrah akan berfokus pada penertiban dan penyempurnaan tata kelola haji dan umrah. Mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah calon jemaah haji dan umrah.

Sehingga ke depannya proses pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat berjalan lebih baik, transparan, dan terstruktur.

“Karena kan kita ini bangsa yang besar, dengan jumlah umat Islam terbesar, jadi perbaikan sistem haji ini harus segera dilakukan,” jelas Afriansyah Noor.

Afriansyah Noor nantinya akan menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah dengan Dahnil Anzar Simanjuntak. Sementara Gus Irfan Yusuf diminta sebagai Kepalanya.

Sebelumnya, wacana pembentukan lembaga khusus untuk haji dan umrah telah mencuat. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) secara konsisten mendorong usulan ini.

Mereka berargumen bahwa lembaga khusus akan mempermudah koordinasi dengan Arab Saudi. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPHURI, H. Firman M Nur.

“Kalau kita punya Menteri Haji dan Umrah, maka posisinya setara dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Diplomasi, negosiasi, lobi antarnegara menjadi enak,” kata Firman dilansir dari Antara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri Zaky Zakariya Anshary juga mengatakan, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah memiliki nilai penting, karena bisa mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini mengurus penyelenggaraan ibadah haji untuk jamaah Indonesia.

“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini sangat berat di luar urusan haji dan umrah,” ujarnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Hari Ini Presiden Akan Lantik Kepala Badan Penyelenggara Haji



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah kepala badan di Istana Negara, Jakarta hari ini. Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji termasuk yang akan mengikuti agenda tersebut.

Berdasarkan surat undangan yang dilihat detikHikmah, Selasa (22/10/2024), pelantikan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Seluruh undangan diminta datang pukul 09.30 WIB.

Kepala Badan Penyelenggara Haji akan diisi oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji adalah Dr. Dahnil Anzar Simanjutak.


Selain melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Prabowo juga akan melantik Dr. Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Dr. Ir. Afriansyah Noor sebagai wakilnya.

Sebelumnya, Prabowo menyebut akan membentuk Badan Haji dan Umrah dalam pemerintahannya. Ia menunjuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor serta dua tokoh lainnya untuk mengelola badan tersebut.

“Arahan Pak Prabowo kepada saya, kepada kami bertiga untuk mengurusi badan urusan haji dan umrah,” ujar Afriansyah Noor dilansir Antara beberapa waktu lalu.

Badan Haji akan dibentuk setingkat dengan kementerian. Pembentukan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem dan regulasi haji di Indonesia.

“Jadi itu badan setingkat kementerian yang dibuat oleh beliau (Prabowo) untuk percepatan dan juga perbaikan,” ucap Afriansyah Noor.

Badan Haji dan Umrah akan berfokus pada penertiban dan penyempurnaan tata kelola haji dan umrah. Mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah calon jemaah haji dan umrah.

Dalam undangan yang dikirim Menteri Sekretaris Negara RI terkait pelantikan kepala badan, Badan Haji dan Umrah bernama Badan Penyelenggara Haji.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Hasil Mudzakarah dan Ijtima Ulama MUI Beda, PERSIS: Harus Disinkronkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah putusan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait adanya perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei 2024 lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian baru-baru ini.

Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diselenggarakan pada 7-9 November di Bandung, PP PERSIS diamanahi oleh Kementerian Agama untuk menjadi tuan rumah.


“Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” kata Ajengan Jeje dalam keterangan rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (13/11/2024).

Ajengan Jeje menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyikapi hal ini. Sebab, ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil Mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.

Perbedaanya yaitu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram. Sementara kesimpulan hasil Mudzakarah Kemenag menyatakan mubah atau boleh.

Perbedaan lainnya terkait kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Makkah berbeda dengan keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah.

Perbedaan ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jemaah haji. “Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya,” jelas Ajengan Jeje.

Karena menurut Ajengan Jeje, kewenangan dua forum kajian itu berbeda. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah forum pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.

Adapun forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun masalah pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

“Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya,” ucapnya.

Ia menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, tetapi lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan. Hal itulah, ia kira yang dipahami oleh mayoritas para narasumber dan para peserta.

“Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” ujar Ajengan Jeje.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com