Tag Archives: risti

Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Capai 382 Orang


Jakarta

Operasional haji 2024 telah memasuki fase pemulangan jemaah gelombang II. Total jemaah yang wafat hingga hari ini mencapai 382 orang.

Angka tersebut merupakan data kumulatif wafat hingga hari ke-54 yang diakses melalui Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Jumat, (5/7) pukul 17.25 WIB.

Data menunjukkan, lebih dari 300 jemaah haji wafat di Makkah. Selebihnya tersebar di Mina, Madinah, dan Arafah.


Dilihat dari kategori umur, mayoritas jemaah yang wafat berusia 60 tahun ke atas. Jemaah dengan risiko tinggi (risti) juga mendominasi, sekitar 350 orang. Mayoritas dari mereka adalah jemaah haji reguler.

Jika dibandingkan dengan jemaah yang wafat tahun lalu, angka kematian tahun ini jauh lebih rendah. Sebanyak 660 jemaah wafat tahun lalu di hari ke-54, sementara tahun ini ada 382.

93 Ribu Jemaah RI Sudah Pulang ke Tanah Air

Sebanyak 93.614 jemaah haji Indonesia telah kembali ke Tanah Air. Mereka tergabung dalam 238 kelompok terbang (kloter).

“Hingga 4 Juli 2024 pukul 9 malam Waktu Arab Saudi atau 5 Juli 2024 pukul 1 Waktu Indonesia Barat jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air yaitu berjumlah 93.614 orang. Mereka tergabung dalam 238 kelompok terbang,” ujar Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Jumat (5/7/2024).

Widi juga merinci, hari ini jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 8.167 orang. Mereka tergabung dalam 21 kloter.

Diketahui, operasional haji 2024 telah memasuki fase pemulangan jemaah gelombang II. Pada gelombang ini, jemaah haji Indonesia akan diterbangkan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Azis (AMAA) Madinah.

Jemaah asal Embarkasi Palembang (PLM-10) menjadi rombongan perdana yang diberangkatkan dari Bandara AMMA Madinah, Kamis (4/7/2024) kemarin. Keberangkatan mereka dilepas langsung oleh Kepala Daker Madinah Ali Machzumi.

Sementara itu, jemaah yang masih berada di Tanah Suci saat ini secara bertahap telah geser ke Madinah. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M, pemberangkatan jemaah gelombang II dari Makkah ke Madinah akan berakhir pada 13 Juli 2024.

PPIH kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia selama di Madinah khususnya saat di Masjid Nabawi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. Khususnya oleh aparat yang bersiaga dan mengatur pergerakan jemaah di Masjid Nabawi.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

404 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Ini Rincian Lengkapnya



Jakarta

Jumlah jemaah haji yang wafat terus bertambah. Sebanyak 404 orang dilaporkan wafat menurut data hingga sore tadi.

Data Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) per Senin (8/7) pukul 15.37 WIB mencatat ada 404 jemaah wafat, namun baru tersedia 403 identitas jemaah yang dipublikasikan dalam sistem.

Data jemaah wafat ini terdiri dari jemaah reguler dan sedikit jemaah khusus. Mayoritas dari mereka adalah jemaah dengan risiko tinggi (risti). Total ada 370 jemaah risti yang meninggal dunia.


Berdasarkan kelompok umur, jemaah termuda yang wafat berusia 31 tahun dan tertua 96 tahun. Mayoritas jemaah yang wafat ini adalah lansia dengan usia 65 tahun ke atas. Total ada 253 orang.

Dilihat dari lokasi wafat, mayoritas jemaah haji meninggal dunia di Tanah Suci Makkah, sebanyak 319 jemaah. Kemudian disusul Madinah 40 orang, Mina 32 orang, Jeddah 6 orang, Arafah 6 orang.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kumulatif jemaah wafat pada hari yang sama tahun ini lebih rendah. Tahun lalu sebanyak 691 orang wafat pada hari ke-57, sedangkan tahun ini 404 jemaah.

Saat ini, operasional penyelenggaraan haji 2024 telah memasuki fase pemulangan jemaah gelombang II. Total jemaah yang sudah diterbangkan ke Tanah Air pada Minggu (7/7/2024) pukul 21.00 WAS atau Senin (8/7) pukul 1.00 WIB dini hari tadi sebanyak 115.181 orang. Mereka tergabung dalam 293 kelompok terbang (kloter).

Jemaah yang masih di Tanah Suci Makkah juga telah bergeser ke Madinah secara bertahap. Mereka akan menjalani ibadah sunnah dan kunjungan-kunjungan ke tempat bersejarah yang ada di Kota Nabi.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025


Jakarta

Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025.

Melansir dari salah satu majalah Saudi yaitu Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaah haji 2025. Keputusan ditetapkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji.

Aturan Baru Saudi pada Penyelenggaraan Haji 2025

1. Jemaah Risiko Tinggi Dilarang Berpartisipasi

Calon jemaah dengan risiko tinggi dilarang untuk berpartisipasi dalam ibadah haji 2025 mendatang. Mereka yang berisiko tinggi ini memiliki kondisi medis yang parah, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati dan kanker.


Selain itu, calon jemaah yang didiagnosa dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berhaji. Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk berhaji.

Perlu dipahami, aturan pelarangan jemaah risti ini dilakukan sebagai langkah mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jemaah selama haji.

2. Kewajiban Vaksinasi bagi Jemaah

Jemaah haji 2025 juga diwajibkan melakukan vaksinasi sebagai salah satu aturan kesehatan. Vaksinasi ini mencakup imunisasi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio.

3. Larangan Kegiatan Berpolitik atau Sektarian

Aturan lainnya yang harus dipatuhi jemaah haji 2025 adalah larangan berpolitik. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi jemaah yang menyalahgunakan haji sebagai tujuan politik atau sektarian.

Kementerian melarang segala sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan publik atau hukum serta ketertiban.

4. Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing

Kantor haji asing diminta mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian demi ketertiban umum serta keselamatan jemaah. Kementerian menetapkan pedoman ketat dalam pengoperasian kantor haji asing.

Kantor-kantor tersebut harus memastikan jemaah haji mereka mematuhi peraturan dari Saudi. Kementerian menekankan pelanggaran sekecil apapun bisa mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.

Mengutip laman Independent Newspapers Limited, peraturan baru mengenai kantor haji asing atau internasional ini harus dipatuhi. Mereka memiliki tanggung jawab atas jemaah dari negara masing-masing.

“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” tulis media Independent Newspaper Limited.

Selain itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian menekankan komitmennya untuk mencegah eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian dan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Komnas Haji Desak Komisi VIII DPR RI Segera Bahas Biaya Haji 2025



Jakarta

Jika merujuk kepada rencana Kemenag penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi. Penerbangan kloter pertama ke tanah suci direncanakan pada 2 Mei 2025.

Jadi jika dihitung, penyelenggaraan ibadah haji tinggal 5 bulan lagi. Akan tetapi hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah.

Dalam rilis yang diterima detikHikmah Jum’at (29/11/2024) disebutkan bahwa Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki reses. Berkaca pada musim haji tahun lalu, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden.


Persiapan haji yang terlalu mepet dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal. Di sisi lain calon jemaah butuh segera kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.

Menurut Mustolih Siradj selaku Ketua Komnas Haji, “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap.”

Penyelenggaraan ibadah haji tentu memerlukan persiapan yang sangat matang. Karena hal ini menyangkut banyak aspek teknis yang diselenggarakan di Arab Saudi meliputi penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, manasik dan sebagainya.

Semua aspek tersebut membutuhkan biaya oleh sebab itu harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimana di dalamnya juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dan berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesepakatan rapat Panja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH dan BPKH nanti akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler dan haji khusus. Dimana syarat dari penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR.

Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Mekkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat.

Jika terlambat maka risikonya lokasi jemaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona/kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat.

Jika tempatnya jauh, maka jemaah butuh effort yang luar biasa, terlebih bagi para lansia dan yang beresiko tinggi (risti) secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem first come first serve, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal. Oleh sebab itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar di Mekkah baru-baru ini memberi saran agar kontrak-kontrak untuk kebutuhan jemaah Indonesia segera dilakukan, sebab jika terlambat akan diambil oleh negara lain.

“Di setiap musim haji, Indonesia dan berbagai negara dari segala penjuru dunia bersaing mendapatkan tempat strategis yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji” jelas sosok yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Saat ini kewenangan untuk membahas BPIH ada ditangan Komisi VIII untuk memanggil Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menjadi leading sector musim haji 2025 tetap berada di tangan Kementerian Agama karena beleid tersebut belum direvisi. Adapun kedudukan BPH lembaga yang baru dibentuk ini jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 masih sebatas supervisi dan koordinasi.

Terkait peran BPH menjadi leading sector penyelenggaraan haji setelah ada revisi UU, Nomor 8 Tahun 2019 yang baru akan dibahas tahun depan Mustolih mengatakan, “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang (UU) berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggungjawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang.”

Komnas Haji berharap, penyelenggaraan ibadah haji 2025 bisa lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih musim ini merupakan penyelenggaraan haji pertama di pemerintahan Presiden Prabowo karena itu harus aman, nyaman dan sukses.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com