Tag Archives: ruu

ICCF Perkuat Kolaborasi Hadapi Dampak Krisis Iklim


Jakarta

Rangkaian acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 yang merupakan kolaborasi MPR RI dan Emil Salim Institute resmi ditutup dengan menghasilkan solusi dan rekomendasi dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan, energi hingga krisis iklim.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, sebagai kolaborator ICCF bersama Emil Salim Institute menyampaikan bahwa forum ini merupakan penegasan urgensi ketahanan pangan, energi, termasuk wilayah air menghadapi krisis iklim.

“Kita menghasilkan beberapa resolusi yang salah satunya di antaranya adalah bagaimana kita, satu, mempercepat transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. Kedua, kita juga akan membahas lebih lanjut lagi dan memberikan rekomendasi terkait masalah pemanfaatan energi terbarukan yang lebih masif dalam proses transisi energi tersebut, termasuk juga kebijakan-kebijakan yang pro energi terbarukan,” tegas Eddy, di Hotel Sultan, Jakarta, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Misalnya, kata dia, dari aspek pelaksanaan percepatan pemanfaatan lahan untuk pemanfaatan energi terbarukan. Termasuk masalah sampah, Wali Kota Bogor Didie A. Rachim dan Pandawara Group yang turut menjadi narasumber juga telah memaparkan solusinya.

Eddy juga mensyukuri bahwa Indonesia kini telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Alhamdulillah sekarang sudah ada Perpres 109 tahun 2025 yang memberikan solusi terhadap sampah itu melalui pembangunan insinerator yang nanti akan membakar habis sampah tersebut, dan memudahkan proses penanganan sampah yang saat ini memang sudah menumpuk di mana-mana dan tidak bisa tertampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tuturnya.

Ia menuturkan, dalam forum ini juga turut membahas mengenai ekonomi karbon, Indonesia saat ini juga tengah melaksanakan proses transisi energi yang masif. Termasuk melaksanakan reforestasi dam pengembangan sektor teknologi lain seperti carbon capture.

“Agar kita kemudian menurunkan emisi, dengan menurunkan emisi itu, emisi gas rumah kaca, kita juga akan memperoleh manfaat. Manfaatnya adalah dengan adanya karbon ekonomi yang akan hidup. Ini kemudian akan menjadi salah satu pilar pendapatan negara ke depannya,” sambung dia.

Apalagi dengan adanya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, Eddy yakin dengan aturan tersebut akan mempermudah terealisasinya solusi yang disampaikan dari forum ini, khususnya menjelang Conference of the Parties (COP) ke-30.

“Kita membahas banyak hal mengenai dampak daripada perubahan iklim, apa yang perlu kita lakukan dan kira-kira langkah selanjutnya apa yang secara real bisa dilaksanakan. Ini merupakan momentum yang tepat karena kita bicara iklim ini dan bicara masalah forum yang sedang diselenggarakan ini pada saat kita menjelang pelaksanaan COP ke-30,” sambungnya.

Eddy juga mengaku bangga pemerintah tengah menginisiasi sejumlah legislasi strategis di bidang energi dan lingkungan. Di antaranya, penyelesaian Undang-Undang Energi Terbarukan dan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang menjadi fondasi transisi energi nasional.

Selain itu, Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, yang diharapkan menjadi payung hukum utama dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ketentuan yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.

“Semoga ICCF menjadi ruang untuk memperkuat ruang kolaborasi multipihak untuk menghadapi dampak krisis iklim,” tutup Eddy.

Lihat juga Video ‘Kadar CO2 di Atmosfer Pecah Rekor, Siap-siap Bumi Makin Panas’:

(prf/ega)



Sumber : news.detik.com

Alasan Prabowo Bentuk Kementerian Haji Indonesia



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengungkapkan alasan di balik perubahan nomenklatur Badan Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi setara kementerian. Langkah ini, menurut Prabowo, merupakan permintaan langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Prabowo menjelaskan bahwa Arab Saudi ingin agar koordinasi urusan haji dilakukan pada tingkat menteri.

“Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi karena dia bilang ‘kami urusan haji adalah menteri haji jadi kita minta urusannya sama pejabat’, oke ini kepala badan, ndak dia (Arab Saudi) maunya menteri, apa boleh buat kita menyesuaikan,” ujar Prabowo.


Seiring dengan pembentukan kementerian tersebut, Prabowo juga membeberkan upaya pemerintah dalam menekan biaya haji yang mulai membuahkan hasil. Ia optimistis, biaya haji akan terus turun melalui efisiensi dan pelaksanaan yang bersih.

“Dan alhamdulillah kita sudah bisa turunkan biaya haji, dan saya minta terus, Menteri Haji dia tidak hadir karena dia berada sekarang di Arab Saudi berurusan sama mereka. Saya minta biaya haji harus terus turun, bisa, dengan efisiensi dan pelaksanaan yang bersih,” tuturnya.

Tak hanya soal biaya, Prabowo juga menyinggung keberhasilan dalam mengurangi waktu tunggu haji, yang semula mencapai 40 tahun kini bisa dipotong menjadi 26 tahun. Meskipun masih tergolong lama, ini merupakan kemajuan signifikan.

“Waktu tunggu haji juga bisa dipercepat dari tunggu 40 tahun sekarang bisa hampir setengah kita potong, tunggu 26 tahun. Tapi itu masih lama juga, kita berusaha untuk memotong lebih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prabowo memberikan apresiasi terhadap terwujudnya rencana pembangunan kampung jemaah haji RI di Arab Saudi. Ia menyebut Arab Saudi bahkan rela mengubah undang-undang demi mengizinkan Indonesia membangun kampung haji di Makkah.

“Tapi alhamdulillah pemerintah Arab Saudi untuk pertama kali dalam sejarah setuju pembangunan kampung Indonesia di Kota Makkah. Jadi pemerintah Arab Saudi akhirnya saya datangi berapa kali, saya lobi terus mungkin beliau kasihan sama kita. Untuk pertama kali dalam sejarah diizinkan negara asing memiliki lahan, memiliki tanah di kota suci, diubah undang-undangnya khusus untuk kita, kita negara pertama, ini luar biasa,” bebernya.

Seperti diketahui, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) lalu.

Usulan pembentukan kementerian haji itu dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja pada Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui perubahan badan haji menjadi kementerian haji.

“Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Minta BPIH untuk Operasional Petugas Diatur dalam RUU Haji



Jakarta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menilai pemisahan dana dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Perlu klausul tambahan di revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasionalisasi petugas haji,” usulnya dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Kamis (20/2/2025).

Meski perlu dimuat dalam RUU, Hilman bilang harus tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Usulan muncul karena selama ini pendanaan dari APBN sering tak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.


Persoalan tersebut menjadi kendala yang dialami Kemenag, utamanya Ditjen PHU dalam penyusunan rencana anggaran dari APBN mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Hilman juga menjelaskan kendala lain yang dijumpai Kemenag terkait anggaran untuk program khusus.

“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan,” urainya.

Selain itu, ada juga kendala terkait belum adanya pemisahan yang jelas pada komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah.

“Sering kali ada kebijakan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang harus segera diterapkan. Kebijakan dimaksud diberlakukan kepada semua pihak, tidak hanya jemaah haji bahkan juga untuk para petugas haji,”

Hilman yang menjabat sebagai Dirjen PHU sejak 2021 itu mengungkap bahwa kebijakan baru dari pemerintah Saudi terkadang menjadi kendala yang dijumpai Kemenag pada pelaksanaan haji. Terlebih, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jemaah melainkan semua pihak.

Dengan adanya kendala-kendala tersebut, Hilman berharap Komisi VIII DPR RI dapat mempertimbangkan agar usulan dari Kemenag dimasukkan ke RUU Haji.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Tidak Mungkin Dilarang karena Legal



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf menanggapi soal usulan umrah mandiri yang akan dimuat dalam Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin untuk dilarang karena mereka memiliki dokumen yang legal.

“Saya kira tidak mungkin kalau dilarang karena memang mereka legal semua kan. Ada tiket, ada visa, ada tiket pulang pergi,” katanya saat ditanyai apakah umrah mandiri akan dilarang dalam RUU, usai acara diskusi publik di Gedung DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurut Gus Irfan, sapaan akrabnya, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa mengatur dan mengawasi. Jangan sampai umrah mandiri menyebabkan kerugian.


“Karena kemungkinan seperti itu ada. Yang penting ada aturannya bagaimana kita bisa ikut mengawasi, bagaimana kita memastikan bahwa mereka itu berangkat dan pulang dengan baik,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan asosiasi travel untuk mengantisipasi adanya umrah mandiri. Kepala BP Haji itu menekankan bahwa persoalan umrah mandiri selalu ada dan tak bisa dihindari.

“Tidak bisa kita elakkan, pasti ada. Yang penting kita bisa atur regulasinya bagaimana,” ujarnya.

Pada Senin (17/2/2025) lalu dalam RDPU Komisi VIII DPR dengan para ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman mendesak DPR agar tidak mengakomodasi konsep umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Ini mohon menjadi pertimbangan umrah mandiri untuk tidak diakomodir dalam draft RUU undang-undang yang baru ini,” kata Ihsan.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan risiko yang timbul apabila umrah mandiri diterima dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa biro perjalanan haji dan umrah yang sudah berpengalaman puluhan tahun pun masih menghadapi tantangan.

“Jangankan jemaah perorangan, kami saja sebagai penyelenggara resmi yang sudah berpengalaman masih menghadapi kendala. Ada anggota kami yang sudah membooking hotel, tapi tiba-tiba dipindah ke lokasi lain yang lebih jauh,” ungkap Ihsan.

“Kita enggak persoalkan bahwa rezeki kita itu akan kebalik atau bagaimana, tidak. Tapi, kita yang punya spirit melayani jemaah, memastikan pelayanan betul-betul terlaksana dengan baik,” tandasnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com