Tag Archives: sdgs

UNS Buka Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025, Dana Rp 52 Juta


Jakarta

Universitas Sebelas Maret (UNS) tengah membuka kesempatan emas bagi peneliti post-doctoral lewat program Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025. Program ini terbuka untuk peneliti dari dalam maupun luar negeri.

Ajang ini diluncurkan sebagai bagian dari inisiatif Enhancing Quality Education for International University Impacts and Recognition (EQUITY). Program ini digagas UNS untuk meningkatkan daya saing riset dan reputasi global perguruan tinggi Indonesia, salah satunya melalui Times Higher Education (THE) Impact Rankings dan QS World University Rankings.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga bulan yakni Januari-Juni 2026. Para peserta wajib memiliki gelar doktor (S3) dan diutamakan berkolaborasi dengan peneliti internasional.


Tertarik melakukan riset dengan bantuan ini? Mengutip pedoman resmi, berikut informasi selengkapnya.

Fokus Riset: SDGs & Kolaborasi Internasional

Penelitian harus mengangkat tema yang selaras dengan United Nations Sustainable Development Goals (SDGs), seperti SDG 2 (Zero Hunger), SDG 6 (Clean Water dan Sanititation), SDG 8 (Decent Work and Economic Growth), SDG 16 (Peace, Justice & Strong Institutions), dan SDG 17 (Partnership for the Goals).

Selain itu, program ini menargetkan peningkatan kerja sama riset internasional untuk mendongkrak International Research Network (IRN) dan reputasi akademik global UNS.

Dana dan Fasilitas Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025

  • Dana penelitian utama: Rp 52 juta
  • Pembiayaan gaji post doctoral researcher: Rp 30 juta untuk 3 bulan
  • Fasilitas bagi peneliti dari luar negeri termasuk biaya transportasi dan visa di luar honor
  • UNS menyediakan ruangan dan fasilitas pendukung penelitian dan kegiatan akademik

Syarat Daftar Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025

  • Calon post-doctoral researcher dapat berasal dari dalam atau luar negeri
  • Calon post-doctoral researcher telah menyelesaikan studi doktoral/S3 dengan tanggal kelulusan setelah 1 Januari 2020 (dibuktikan dengan salinan ijazah yang menunjukkan tanggal kelulusan)
  • Calon post-doctoral researcher memiliki rekam jejak penelitian serta publikasi ilmiah minimal 1 artikel di jurnal internasional bereputasi, yang dibuktikan dengan lampiran proposal disertai tangkapan layar artikel tersebut pada pangkalan data Scopus
  • Membuat proposal disertai surat pernyataan kesediaan penelitian dari calon post-doctoral researcher
  • Apabila calon post-doctoral researcher telah memiliki institusi asal, maka wajib melampirkan surat izin institusi yang ditandatangani oleh atasan langsung
  • Artikel hasil penelitian wajib membahas salah satu SDGs yang menjadi target utama
  • Artikel wajib mencantumkan kata kunci “SDGs” serta kata-kata kunci relevan dengan salah satu SDG di atas
  • Setiap luaran publikasi ilmiah wajib mencantumkan ucapan terima kasih (acknowledgement) kepada LPDP, dengan format berikut: This research is funded by the Indonesian Endowment Fund for Education (LPDP) on behalf of the Indonesian Ministry of Higher Education, Science and Technology and managed under the EQUITY Program (Contract No. ##/##/##.##.##/2025).

Cara Pengajuan Proposal Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025

1. Pengusul mengisi data meliputi judul, identitas pengusul, dan target luaran melalui laman IRIS1103
2. Usulan dituliskan dalam template substansi penelitian dengan huruf Arial ukuran 11 dengan jarak antar baris 1,5 spasi.
3. Substansi proposal meliputi ringkasan (maksimal 500 kata), latar belakang (maksimal 700 kata), tinjauan pustaka (maksimal 1.000 kata), metode (maksimal 600 kata), jadwal, dan daftar pustaka
4. Pengusul mengisi Rencana Anggaran dan Biaya melalui sistem IRIS1103, kemudian diunduh dalam format PDF
5. Curriculum Vitae (CV) di-generate dari data yang ada di IRIS1103 dan dapat diunduh dari laman IRIS1103 dalam format PDF.
6. Proposal disusun menjadi satu file dalam format PDF dengan urutan:

– Bagian depan proposal (Cover, identitas pengusul, target luaran, ringkasan penggunaan anggaran)
– Substansi proposal
– Lampiran, meliputi:

  • Halaman pengesahan kegiatan oleh ketua program studi dan dekan
  • Rincian penggunaan anggaran
  • Curriculum vitae pengusul
  • Surat pernyataan dari calon post-doctoral researcher
  • Curriculum vitae dari post-doctoral researcher
  • Salinan paspor bagi post-doctoral researcher luar negeri atau KTP bagi yang berasal dari dalam negeri
  • Salinan ijazah
  • Surat pernyataan tidak menerima pendanaan ganda
  • Rancangan kegiatan post-doctoral researcher selama di UNS
  • Bukti korespondensi dengan calon post-doctoral researcher yang menyatakan kesediaannya berada di UNS selama kegiatan
  • Lampiran lain yang relevan (bukti publikasi, surat izin atasan, dll).
  • File proposal diunggah ke laman IRIS1103.

Jadwal Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025

  • Pendaftaran: 6 Oktober-14 November 2025 melalui sistem IRIS1103 UNS.
  • Seleksi proposal: 6 Oktober-14 November 2025
  • Pengumuman proposal yang diterima: Akhir November 2025
  • Pelaksanaan kegiatan: Desember 2025-Juni 2026
  • Pelaporan kegiatan dan pengunaan anggaran: maksimal 20 Juli 2026

Demikian informasi pengajuan Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025. Selamat mencoba.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Kompetensi Nazhir Belum Maksimal, Akselerasi Wakaf Terkendala Serius



Malang

Potensi wakaf nasional Indonesia yang mencapai Rp 180 triliun belum dikelola secara maksimal. Salah satu hambatan utama dalam pengelolaan tersebut adalah rendahnya kompetensi nazhir, yaitu pihak yang mengelola dan mengembangkan harta wakaf.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, dari 450.000 nazhir wakaf tanah dan 500 nazhir wakaf uang, sebagian besar masih menghadapi keterbatasan dalam pengelolaan profesional dan produktif.

Wakil Ketua BWI, Tatang Astaruddin dalam acara Waqf Goes to Campus XV di Universitas Brawijaya, Malang pada Senin (20/10/2025) mengatakan bahwa kompetensi nazhir yang belum maksimal membuat akselerasi perwakafan nasional berjalan lambat.


“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami melihat kompetensi para nazhir masih jadi kendala utama dalam optimalisasi aset wakaf,” ujarnya sebagaimana dalam rilis yang diterima detikHikmah.

BWI menegaskan bahwa wakaf tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan masjid atau makam. Wakaf harus berkembang menjadi instrumen keuangan sosial yang mendukung pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, hingga program Sustainable Development Goals (SDGs).

Dalam konteks ini, peran nazhir menjadi sangat vital. Sayangnya, keterbatasan kompetensi dalam manajemen aset, literasi keuangan, hingga pemanfaatan teknologi digital membuat banyak potensi wakaf tidak berkembang.

Akibatnya, dana wakaf yang seharusnya bisa menjadi sumber daya ekonomi produktif justru stagnan atau bahkan tidak dimanfaatkan.

Minimnya Literasi Masyarakat tentang Wakaf

Selain itu, ada tantangan yang tak kalah besar adalah minimnya literasi masyarakat tentang wakaf. Hingga saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengidentikkan wakaf hanya dengan pembangunan masjid, makam, atau tempat ibadah lainnya.

Pemahaman ini menyebabkan potensi wakaf produktif tidak tersentuh secara maksimal. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, telah ditegaskan bahwa wakaf memiliki spektrum yang luas, dan bisa digunakan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga pelestarian lingkungan.

“Wakaf tidak hanya sebatas ibadah mahdhah. Sekarang makna ibadah dalam wakaf juga mencakup kesejahteraan umum. Wakaf bisa untuk pendidikan, konservasi lingkungan, sampai untuk mendukung agenda Sustainable Development Goals (SDGs),” jelas Tatang.

Dalam upaya memperkuat ekosistem wakaf produktif, BWI menggandeng perguruan tinggi dan pesantren melalui program Waqf Goes to Campus (WGTC). Menurut Tatang, kampus sejatinya merupakan lembaga wakaf karena berdiri untuk kepentingan umum dan bersifat jangka panjang.

“Visi kami, wakaf menjadi pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Kampus dan pesantren adalah tempat strategis untuk mengembangkan regulasi, literasi, dan kompetensi wakaf,” tambah Tatang.

Selain menjadi tempat kalangan terdidik, kampus juga dinilai memiliki keunggulan dalam pemanfaatan teknologi dan semangat literasi keagamaan. BWI menyebut bahwa potensi wakaf uang dari sektor kampus bisa mencapai Rp 5,7 triliun.

Walikota Malang, Wahyu Hidayat, yang turut hadir dalam acara WGTC, menyoroti besarnya potensi wakaf di Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan.

Dengan lebih dari 57 perguruan tinggi dan sekitar 800.000 mahasiswa, potensi partisipasi dalam gerakan wakaf sangatlah besar.

“Karena kita tahu potensi wakaf begitu besar, hasil kajian BWI wakaf uang kita potensinya Rp 180 triliun, itu baru menyasar 17 cluster yang diantaranya kampus yang punya potensi wakaf uang Rp 5,7 triliun,” jelas Tatang.

BWI juga menegaskan bahwa penguatan peran nazhir sangat krusial dalam mewujudkan ekosistem tersebut. Tanpa nazhir yang kompeten, wakaf produktif akan sulit tumbuh.

Oleh karena itu, program pelatihan, sertifikasi, serta pendampingan nazhir terus digalakkan, terutama melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Potensi Wakaf Besar, Bisa Bantu Program Makan Siang Gratis


Jakarta

Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin menyebut potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Saking besarnya dia yakin jika potensi itu dimaksimalkan wakaf bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu program makan siang gratis pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu dikatakan oleh Kamaruddin saat berbincang dengan sejumlah editor media massa nasional di Jakarta Jumat malam 11 Oktober 2024. “Kita tahu pemerintah sekarang punya program makan siang bergizi gratis. Saya kira kalau nanti pengumpulan wakaf kita sudah banyak, menurut saya ini juga bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu bersama-sama pemerintahan. Misalnya memberikan bantuan kepada santri-santri kita, siswa-siswi madrasah, pondok pesantren yang membutuhkan makanan bergizi misalnya, bisa kita ambilkan dari wakaf kita, kalau jumlahnya sudah banyak,” kata Kamaruddin.

Dia menyebut untuk wakaf tanah potensinya tersebar di 450 ribu titik lebih. Dari prediksi BWI aset wakaf tersebut jika dinominalkan mencapai Rp 2 ribu triliun lebih. Sebagian besar aset wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan masjid, pesantren, lembaga pendidikan dan makam atau kuburan.


Dari total 450 ribu titik aset tanah tersebut, kata Kamaruddin, sekitar 9,9 persen di antaranya masih idle atau menganggur alias belum diproduktifkan. Ini menjadi tantangan BWI untuk membuat aset aset tersebut lebih produktif dan bernilai ekonomis.

Meski sebenarnya dari 9,9 persen aset wakaf tersebut tidak bisa dikatakan semuanya tidak produktif. Sebab banyak di antaranya aset tersebut digunakan untuk membangun lembaga pendidikan seperti madrasah, banyak pesantren juga yang dibangun di atas tanah wakaf. “Lembaga Pendidikan kita tanpa wakaf itu collapse sebenarnya. Jadi ini semua (tanah wakaf) sangat produktif karena digunakan untuk pendidikan, untuk ibadah, masjid misalnya,” papar Kamaruddin.

Menurut Kamar saat ini setidaknya ada 2 tantangan dalam pengelolaan wakaf. Pertama merawat, menjaga dan mempertahankan aset wakaf yang selama ini sudah sangat produktif untuk tetap produktif dan bisa lebih produktif lagi. Kedua adalah tanah-tanah wakaf yang belum termanfaatkan ini, yang berpotensi produktif tapi belum produktif agar bisa menjadi lebih bernilai ekonomis.

Wakaf untuk Pengentasan Kemiskinan

Selain menjadi salah satu instrumen program makan siang gratis, wakaf juga berpotensi untuk membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan. Saat ini potensi wakaf yang sangat besar tersebut belum dikapitalisasi secara maksimal.

Salah satu usaha untuk memaksimalkan potensi tersebut adalah dengan melakukan Gerakan Indonesia Berwakaf. Misalnya melalui wakaf uang di mana potensi wakaf uang di Indonesia ini mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya. Sementara baru sekitar 10 persen saja dari potensi wakaf uang tersebut yang tergarap.

Menurut Kamaruddin jika potensi wakaf uang ini dimaksimalkan bisa membantu program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah. Wakaf juga bisa membantu pemerintah Indonesia berkontribusi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. “(Wakaf) sangat berpotensi untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan,bahkan menjadi instrumen powerfull untuk mewujudkan cita-cita bangsa kita Indonesia dalam berkontribusi mempercepat pencapaian SDGs,” jelas Kamaruddin.

Apalagi, lanjut dia, saat ini banyak kemudahan-kemudahan dalam berwakaf uang. Wakaf bisa dilakukan di manapun dan kapanpun. Sejumlah aplikasi juga membantu masyarakat dalam berwakaf.

Badan Wakaf Indonesia pun saat ini tengah mengajak masyarakat untuk berwakaf. Misalnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mengajak calon pengantin untuk berwakaf. Di Indonesia setiap tahun ada 1,5 juta calon pengantin. Jika setiap pasangan calon pengantin berwakaf Rp 100 ribu, maka sudah dibayangkan jumlah potensi wakaf uang yang bisa dihimpun. Belum lagi potensi wakaf yang bisa dihimpun dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), calon Jemaah haji dan juga Jemaah umrah.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com