Tag Archives: sekda

Agustusan, Hiu Paus Gorontalo Jadi Ikon Wisata Baru



Gorontalo

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mempromosikan objek wisata bahari Hiu Paus di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Mengutip Antara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim di Gorontalo, menjelaskan pemilihan Botubarani sebagai lokasi pencanangan HUT ke-80 RI kali ini sekaligus bertujuan untuk mengangkat potensi wisata bahari, khususnya wisata Hiu Paus, yang diharapkan semakin eksis dan dikenal di tingkat nasional dan internasional.


“Seluruh aktivitas semarak HUT RI tahun ini, termasuk yang berlangsung di Botubarani, akan kami laporkan. Harapannya, kawasan ini bisa lebih dikenal dan menjadi daya tarik wisata unggulan Gorontalo,” ujar Sofian, Minggu (3/8/2025).

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan, pencanangan ini merupakan bagian dari upaya promosi wisata yang telah digencarkan pemerintah daerah bersama Kementerian Pariwisata RI.

“Tujuan kegiatan ini sangat jelas, yaitu ingin mengangkat wisata Hiu Paus agar lebih melegenda. Bahkan penampilan Hiu Paus Sherly sudah ditayangkan di videotron milik Kementerian Pariwisata (Kemenpar) di Jakarta,” kata Gusnar.

Ia mengatakan, dampak promosi yang dilakukan juga sudah mulai terlihat. Salah satunya wisatawan asing yang diketahui berkunjung karena melihat tayangan wisata Hiu Paus di videotron milik Kemenpar RI.

Gusnar berharap seluruh elemen masyarakat terus bersinergi membangun Provinsi Gorontalo melalui semangat kemerdekaan dan pelestarian lingkungan.

Pencanangan rangkaian HUT RI di Gorontalo diawali dengan jalan sehat sejauh 1,2 kilometer dari Pantai Kurenai menuju objek wisata Hiu Paus. Acara dilepas langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie yang diikuti ratusan ASN Pemprov Gorontalo.

Kegiatan pencanangan ditandai dengan pelepasan 80 ekor burung merpati dan pembentangan bendera merah putih sepanjang 200 meter di bibir pantai serta satu bendera berukuran 80 meter di atas permukaan laut. Menutup rangkaian acara, seluruh peserta berpartisipasi dalam aksi bersih-bersih pantai.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Heboh Pantai Tanjung Benoa Disewakan Rp 1,3 M, Bupati Tepis Tanda Tangan



Badung

Heboh pantai Tanjung Benoa di Bali disewakan ke pihak resor dengan nilai Rp 1,3 Miliar untuk 5 tahun. Bupati Badung menepis ia yang tanda tangan kerja sama itu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung buka suara terkait polemik pemanfaatan lahan pantai dan penanaman pohon kelapa di pantai kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Pemkab Badung menegaskan kawasan pantai tersebut adalah aset daerah yang tercatatkan dan disewakan secara sah kepada The Sakala Resort Bali untuk kegiatan komersial.


Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan area pantai di Tanjung Benoa merupakan salah satu aset yang tercatat dalam aset daerah Badung. Oleh karena itu, Adi menegaskan pemanfaatannya wajib dikenakan biaya sewa.

Ketentuan itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. “Apa yang ada di Tanjung Benoa itu adalah merupakan aset yang tercatat dalam aset daerah. Sehingga terhadap pemanfaatan aset daerah sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 itu harus disewakan, tidak boleh gratis, ya disewakan,” kata Adi Arnawa ditemui di Puspem Badung, Selasa (14/10/2025).

Adi juga mengklarifikasi bukan dia yang meneken perjanjian sewa itu, melainkan Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang dalam posisinya sebagai kuasa pengelola aset daerah.

“Yang menandatangani perjanjian itu bukan saya. Bukan saya, ingat. Itu salah besar itu. Yang menandatangani adalah Sekda, bukan saya. Tentunya Sekda sekarang, Pak Surya Suamba,” tegasnya.

Pantai Tanjung Benoa Disewakan demi Optimalisasi Aset Daerah

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, I Kadek Oka Parmadi, menjelaskan perjanjian sewa ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aset milik daerah Badung.

Dijelaskan dia, setiap bentuk pemanfaatan pantai oleh pihak-pihak yang bersifat profit atau komersial harus dilakukan dengan pemerintah daerah.

“Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke kas daerah melalui mekanisme transfer nontunai. Semua pembayaran cashless, secara elektronik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Kadek Oka Parmadi.

Pantai Tanjung Benoa Disewa Selama 5 Tahun, Biayanya Rp 1,3 Miliar

Oka memaparkan perjanjian sewa lahan seluas 2.600 meter persegi di pantai posisi P122 Kuta Selatan tersebut berlaku selama 5 tahun dan diteken sejak 30 September 2025. Total nilai sewanya mencapai Rp 1,3 miliar dan sudah disetor seluruhnya di awal ke kas daerah.

“Seluruh hasil sewa tersebut akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu tercatat dalam APBD Kabupaten Badung,” sambung dia.

Oka menjamin pemanfaatan kawasan itu tidak boleh menutup akses publik, terutama kepentingan masyarakat setempat. Dalam ketentuan sewa itu, berlaku untuk pemanfaatan pantai yang bersifat profit atau komersial dan tidak menutup kepentingan umum.

Penyewa hanya memanfaatkan view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi yang dilakukan penyewa dan sifatnya nonpermanen. Seperti pemasangan atau penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas nonpermanen lainnya.

“Penyewa nggak boleh menutup akses publik ke pantai. Sedangkan masyarakat umum yang hanya duduk-duduk atau main bola, itu ya gratis lah ini. Kami tidak pungut. Yang kami punguti adalah yang bersifat profitnya,” jelasnya.

Terkait penanaman pohon kelapa, Oka Parmadi memandang hal tersebut sebagai bentuk kewajiban penyewa menjaga keasrian lingkungan sekitar. Ia memastikan tidak ada ruang privat yang ditimbulkan atas penanaman pohon itu.

“Mereka menanam pohon. Ya, menanam pohon ini kami maknai juga sebagai kewajiban dari pengelola untuk memelihara lingkungan, untuk istilahnya supaya asri,” tutup Oka Parmadi.

——–

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com