Tag Archives: sekolah

13,8 Juta Anak Ikut CKG Sekolah, Ini Masalah Kesehatan yang Banyak Ditemukan


Jakarta

Ada sekitar 50 juta anak sekolah yang disasar pemerintah untuk mengikuti cek kesehatan gratis (CKG). Dari total tersebut, baru ada 13,8 juta pendaftar dengan rata-rata layanan per hari di 200 ribu anak. Secara kumulatif, ‘hanya’ 75 persen dari total seluruhnya yang selesai mendapatkan layanan, per data 15 Oktober 2025.

Adapun pendaftar terbanyak berada di DKI Jakarta, disusul Yogyakarta, hingga Jawa Tengah. Tertinggi di usia sekolah dasar dengan total 139.880, sekolah keagamaan, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas 26.410 siswa/siswi.


Masalah kesehatan apa saja yang ditemukan? Berikut rangkuman data Kemenkes RI:

1. Masalah gigi (50,3 persen)

Masalah paling umum yang ditemukan adalah karies gigi, dialami oleh lebih dari 4,5 juta anak. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran kebersihan mulut dan gigi di kalangan anak-anak sekolah.

Padahal, masalah gigi yang tidak ditangani dapat mempengaruhi konsentrasi belajar, menyebabkan infeksi, bahkan gizi buruk karena gangguan makan.

2. Kurang aktivitas fisik (60,1 persen)

Lebih dari 3,5 juta anak dilaporkan memiliki gaya hidup sedentary, atau kurang bergerak. Ini menjadi kekhawatiran serius karena bisa berujung pada obesitas, gangguan metabolik, serta menurunnya kebugaran fisik dan kesehatan mental. Pola ini diperparah oleh kebiasaan penggunaan gadget dalam jangka waktu lama dan kurangnya aktivitas olahraga.

3. Anemia (27,2 persen)

Sekitar 248 ribu anak terdeteksi mengalami anemia menurut data CKG, mulai dari tingkat ringan hingga berat. Kondisi ini paling sering disebabkan oleh kekurangan zat besi. Anemia dapat menurunkan kemampuan belajar, konsentrasi, dan daya tahan tubuh terhadap infeksi.

4. Risiko gangguan kesehatan reproduksi (25,3 persen)

Sebanyak 25,3 persen anak sekolah perempuan terindikasi memiliki risiko gangguan kesehatan reproduksi. Hal ini bisa meliputi infeksi saluran reproduksi, kurangnya pengetahuan tentang kebersihan organ intim, hingga indikasi perilaku seksual berisiko. Ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi yang benar dan sesuai usia.

5. Tekanan darah tinggi pada anak (15,9 persen)

Data yang cukup mengejutkan menunjukkan lebih dari 1,3 juta anak mengalami tekanan darah tinggi. Hipertensi pada usia dini berisiko memicu masalah kesehatan lebih lanjut di masa mendatang termasuk jantung hingga stroke. Pola makan tinggi garam, kurang gerak, serta stres juga bisa menjadi faktor pemicunya.

(naf/kna)



Sumber : health.detik.com

Terapkan ‘Strategi Catur’, Anak Buruh Tani Ini Jadi Wisudawan Terbaik Unesa



Jakarta

Catur memang sebuah permainan strategi yang penuh makan filosofi di dalamnya. Filosofi inilah yang digenggam teguh Nur Hidayati Septi Rofiko untuk menjadi wisudawan terbaik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Periode ke-116.

“Dari papan catur, saya belajar strategi, kesabaran, dan keberanian mengambil langkah,” tuturnya dikutip dari laman resmi Unesa, Kamis (16/10/2025).

Anak Buruh Tani Jadi Wisudawan Terbaik Unesa

Sosok yang akrab dipanggil Septi itu lahir dari keluarga yang hidup sederhana, ayahnya seorang buruh tani dan ibunya sebagai ibu rumah tangga. Meski sederhana, hal ini tidak dipandang Septi sebagai keterbatasan atau penghalang.


Kondisi ini, justru menjadi pembelajaran yang paling berharga tentang kesabaran dan konsistensi. Sebelum berkuliah, Septi bercerita dirinya adalah pribadi yang pemalu dan penakut.

Namun, usai diterima menjadi keluarga besar program studi (prodi) Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Unesa, ia berusaha keluar dari zona nyaman. Septi mencoba aktif dalam organisasi, seperti Ikatan Mahasiswa Jombang (IMJ) Unesa, Civic Study Club (CSC), hingga Percasi Kabupaten Jombang.

Pengalaman ini kemudian mengubah dirinya untuk berani tampil di depan publik. Bahkan kini, Septi berani untuk memimpin hingga mengambil keputusan.

“Hidup selalu menuntut kita keluar dari zona nyaman. Justru dari tantangan itu, kita menemukan versi terbaik diri kita,” ungkapnya.

Tidak hanya pengalaman organisasi, Septi juga memiliki prestasi nonakademik. Ia pernah meraih Juara II Lomba Poster dalam ajang Civic Education Fair (CEF) 2022.

Tentang catur, Septi mengaku sangat cinta dengan dunia olahraga tersebut. Berangkat dari hal ini, ia terkenal sebagai pengajar catur di ekstrakurikuler sekolah hingga les privat.

Setelah perjalanan kuliah yang panjang, perjuangan Septi dibayar tuntas dengan predikat Wisudawan Terbaik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) dengan IPK 3,89, predikat Pujian (Cum Laude).

Kembali mengacu pada dunia catur, Septi mengaku kunci keberhasilannya sebagai wisudawan terbaik adalah konsisten menjalani segala hal. Selain itu, menurutnya hidup juga perlu perencanaan yang matang.

Septi memilih jalan itu, ia melangkah dengan doa kedua orang tuanya, konsisten, dan berani mengambil semua peluang. Tak perlu langsung hebat, ia terus bangkit dari keterpurukan dan melanjutkan langkah.

“Harus berani jatuh, bangkit, dan melanjutkan langkah,” tegas Septi.

Teliti Partisipasi Politik Perempuan

Filosofi dunia catur juga dituangkan Septi pada tugas akhir skripsinya. Diketahui ia menulis terkait peran krusian perempuan dalam dunia politik lokal berjudul “Partisipasi Warga Negara: Studi Motivasi Anggota PTPS Perempuan Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024”.

Skripsi ini hadir usai Septi terjun langsung sebagai sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Ia menyaksikan bagaimana perempuan tidak sekadar hadir, tetapi memberikan kontribusi nyata dalam mengawal jalannya demokrasi di tingkat akar rumput.

“Bagi saya, partisipasi itu bukan hanya soal hadir menjalankan tugas, tapi juga cermin tanggung jawab dan keberanian perempuan dalam memperkuat demokrasi lokal,” katanya.

Skripsi ini mengantarkan Septi lulus dari Unesa dengan predikat istimewa. Unesa mengapresiasi penuh kisah perjuangan Septi.

Menurut Unesa kisah Septi meninggalkan pesan yang sederhana tetapi kuat. Di mana, setiap orang, dari latar belakang apa pun, bisa menulis kisah kemenangannya sendiri.

(det/nah)



Sumber : www.detik.com

Ekosistem Pendidikan Indonesia: Bodoh Serasa Pintar



Jakarta

Pendidikan adalah hal fundamental setiap individu. Pendidikan yang identik dengan pengetahuan tentu saja merupakan salah satu faktor utama kesejahteraan. Dalam setiap individu, keluarga, kelompok masyarakat bahkan negara pendidikan harus menjadi hal yang mendapat perhatian khusus. Pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang baik, manusia yang baik akan menciptakan kehidupan yang baik.

Dalam hal menciptakan pendidikan yang baik tentunya ada banyak faktor yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah aktor pendidikan seperti guru, pelajar, personel sekolah, personel intitusi yang menaungi sekolah dan lainnya. Merekalah yang menjadi penggerak segala instrumen pendidikan yang ada.

Dan pengaruh aktor pendidikan sangat besar dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Sebagus apapun fasilitas pendidikan, sebanyak apapun dana untuk pendidikan jikalau terdapat masalah dalam aktor pendidikan maka harapan yang diinginkan tidak akan dapat tercapai.


Aktor pendidikanlah yang menciptakan ekosistem pendidikan. Negara maju lahir karena pengelolaan pendidikan yang baik. Selain dukungan dalam bentuk fasilitas dan finansial tentu saja peningkatan kualitas aktor pendidikan sangat diperhatikan oleh negara-negara maju. Lantas apa permasalahan pendidikan Indonesia sehingga belum bisa meraih pencapaian seperti negara-negara lainnya? Apakah ada yang salah dengan aktor pendidikan di Indonesia?

Salah satu permasalahan ekosistem pendidikan di Indonesia adalah budaya belas kasih yang berlebihan. Sejak pendidikan dasar setiap siswa seperti sudah terjamin kelulusannya. Sangat jarang kita dapati siswa yang tidak naik kelas atau tidak lulus dari sekolah. Akan tetapi apakah nilai yang diberikan sesuai dengan pencapaian yang di raih dalam pembelajaran? Bahkan di bangku sekolah menengah pun ada siswa yang tetap diluluskan walaupun jarang masuk kelas.

Namun, timbul juga pertanyaan. Bukankah tetap ada perbedaan nilai antara yang memang layak dan tidak layak? Bukankah nilai yang diberikan kepada siswa yang tidak mahir adalah nilai pas-pasan? Artinya setiap siswa tetap mendapatkan nilai sesuai dengan kemampuan dan haknya.

Jika kriteria ketuntasan minimal di salah satu sekolah adalah 60 dan siswa yang bahkan jarang masuk kelas diberikan nilai 60, apakah benar penguasaan materi dari siswa tersebut adalah 60% dari 100% yang disampaikan oleh guru? Padahal pemahaman siswa terhadap materi yang disampaikan mungkin tidak sampai 50% dari seluruh materi.

Walaupun angka di ujian semester menunjukkan fakta yang sebenarnya akan ketidakmampuan dari siswa, di akhir cerita angka rapor tetap berbeda. Dan lulus dari sebuah mata pelajaran, mendapatkan pengakuan bahwa menguasai mata pelajaran adalah hal yang sangat mudah untuk didapatkan.

Hal seperti inilah yang membuat anak-anak Indonesia merasa pintar dalam kebodohannya. Sejak kecil memang sudah didukung untuk mendapatkan validasi palsu. Pengakuan di atas ketidakmampuan. Bahkan di jenjang perguruan tinggi pun hal ini juga dapat kita jumpai.

Ekosistem seperti ini sudah terasa normal di Indonesia. Terlebih lagi sejumlah institusi pendidikan sengaja meninggikan nilai dari siswa-siswanya untuk akreditasi sekolah. Lengkaplah sudah ekosistem negatif yang ada di pendidikan Indonesia. Dan tentunya ekosistem negatif ini tercipta oleh para aktor pendidikan.

Ketika masa belajar telah usai, barulah dampak negatifnya tampak kontras. Ketidaktahuan dalam sejumlah pengetahuan dan ketidakmampuan dalam praktik di dunia kerja. Dan nilai-nilai yang ditorehkan di atas kertas tidaklah berarti apa-apa setelahnya. Mental serba mudah yang dipupuk sejak kecil akan membentuk manusia malas yang enggan berusaha lebih. Ini juga merupakan salah satu penyebab masyarakat Indonesia memiliki mental konsumtif.

Tentunya karakter seperti ini menyebabkan lambatnya bahkan mundurnya perkembangan individu. Dan jumlah individu yang banyak berdampak langsung kepada negara. Pola pikir masyarakat yang terbelakang menciptakan negara yang tertinggal sedangkan pola pikir masyarakat yang cerdas menciptakan negara yang maju.

Jika Indonesia ingin menjadi negara maju maka pendidikan harus menjadi salah satu fokus utama. Permasalahan utama pendidikan seperti ekosistem pendidikan yang tidak baik harus dibenahi hingga tuntas.

Normalisasi pemberian nilai yang tidak sesuai dengan kemampuan adalah hal negatif jangka panjang yang harus dilawan. Kesadaran setiap aktor pendidikan adalah penentu perubahan ini. Dan mari kita tolak normalisasi ini mulai dari diri dan lingkungan kita demi Indonesia yang terpelajar.

*) Faiz Arhasy, pelajar diaspora Indonesia, Awardee Turkiye Scholarship 2021 dan Erasmus+2024 Polandia
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com

(nwk/nwk)



Sumber : www.detik.com

Mata Minus 20 Tak Padamkan Semangat Kuliah Tio, Tekadnya Ingin Jadi Dosen


Jakarta

Tio Rindu menyimpan cita-cita besar yakni menjadi seorang dosen. Meski lahir dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi di Meulaboh, Aceh, semangatnya untuk menempuh pendidikan tinggi tak pernah surut.

Sejak kecil, Rindu dikenal tekun belajar dan aktif mengikuti berbagai lomba. Deretan piala pun berhasil ia bawa pulang, termasuk dari ajang tilawatil Qur’an yang kerap diikutinya.

Semua prestasi itu diraih Rindu di tengah keterbatasan penglihatan yang cukup berat. Ia diketahui mengalami miopi dengan minus 20, kondisi yang membuat jarak pandangnya sangat terbatas.


Untuk membantu aktivitas sehari-hari, Rindu masih mengandalkan kacamata lamanya yang berkekuatan minus 14. Kendati sudah duduk di bangku paling depan di kelas, terkadang tulisan masih sulit dilihat.

Penerima KIP Kuliah

Upaya Rindu untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan prestasi di luar sekolah berbalas. Ia diterima kuliah sebagai mahasiswa baru 2025 Program Studi Sosiologi, Universitas Teuku Umar (UTU), sebagai penerima bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Ibu Rindu, Winaria, mendukung kemauan sang anak untuk mengenyam pendidikan. “Karena anak saya semangat kuliah, saya dukung dia,” tuturnya, dikutip dari akun Instagram @ditjen_dikti, Kamis (16/10/2025).

Winaria adalah ibu rumah tangga yang sesekali membantu suaminya di ladang. Namun karena usia dan kesehatan, ia kini fokus mengurus rumah.

Ayah Rindu, Sulaiman S, adalah seorang buruh tani di lahan orang lain. Menginjak usia 64 tahun, ia masih menafkahi keluarga dan membiayai anaknya.

“‘Aku harus kuliah’ katanya. ‘Aku kuliah Pak, dari KIP prestasi Pak ini’,” tutur Sulaiman menirukan Rindu saat mengutarakan hendak lanjut kuliah.

“Memang jenius otaknya, aku akui jenius otaknya,” imbuhnya memuji sang anak.

Ingin S2

Rindu menuturkan, ia punya mimpi untuk mengubah nasib keluarganya dan membelikan rumah untuk ayahnya saat sudah sukses. Sementara, ia ingin menekuni pendidikan tinggi hingga jenjang S2.

“Saya pengen lanjut S2, pengen kali. Saya ingin jadi dosen. Itu cita-cita dari dulu. Pengen kali, Pak. Makanya pengen kuliah,” tuturnya.

Pengen jadi dosen sosiologi,” imbuh Rindu.

Dalam kunjungan ke rumah Rindu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Khairul Munadi membawa Rindu untuk pemeriksaan mata. Ia juga mendapat kacamata baru serta laptop titipan Mendiktisaintek Brian untuk menunjang kegiatan belajar.

“(Agar) Rindu bisa belajar dengan sebaik-baiknya. Semangat, semangat,” ucapnya.

Khairul menuturkan, KIP Kuliah merupakan program prioritas untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi pelajar dengan keterbatasan ekonomi agar potensinya tidak terhenti lantaran persoalan biaya. Ia berharap Tio kini terus berani bermimpi setinggi-tingginya dalam menjalani pendidikan tinggi.

Rektor Universitas Teuku Umar, Ishaq Hasan, berharap mahasiswanya tersebut nyaman belajar dan berkembang di kampus secara adil.

“Kami ingin memastikan setiap mahasiswa, terutama dari keluarga kurang mampu, mendapatkan ruang untuk berkembang. KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya, tetapi dorongan agar mereka bisa menatap masa depan dengan lebih percaya diri,” tuturnya.

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Cegah Keracunan, BGN Wajibkan SPPG Masak MBG Pakai Air Galon


Jakarta

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana memastikan pemerintah terus mengawal laporan insiden kasus keracunan makan bergizi gratis yang terjadi di sejumlah daerah. Sebagai langkah pencegahan, satu SPPG kini hanya dibatasi melayani 2 ribu hingga 2.500 penerima manfaat.

“Kita tetapkan kebijakan, penerima manfaat menjadi rata-rata di 2.000 sampai 2.500 dan boleh dilanjutkan sampai 3 ribu kalau di SPPG itu ada ahli masak yang bersertifikat,” tandasnya kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Ia juga meminta SPPG baru didampingi oleh juru masak profesional setidaknya dalam lima hari ke depan. Penggunaan rapid test juga dimaksimalkan distribusinya di seluruh SPPG.


Rapid test digunakan baik pada bahan baku pangan yang akan diolah, juga saat makanan tersaji setelah didistribusikan ke sekolah-sekolah.

“Kita sedang mengusahakan semua SPPG dengan rapid test untuk menguji bahan baku karena pengalaman Jepang sudah 100 tahun MBG, 90 persen gangguan pencernaan yang muncul karena kualitas bahan baku,” ceritanya.

“Rapid test agar hasil masakan bisa dites sebelum dibagikan ke sekolah sehingga kita bisa tahu makanan itu masih berkualitas atau tidak,” sambungnya.

Food Tray Harus Selalu Steril

Sejumlah SPPG juga kini dipastikan Dadan dibekali sterilisasi food tray yang memastikan wadah bisa digunakan ulang secara aman setelah diduci dan dikeringkan dengan suhu tertentu.

Hal ini berkaca pada kasus keracunan MBG di daerah karena sanitasi yang tidak layak.

“Karena daerah Indonesia itu luas, banyak kasus gangguan pencernaan berasal dari air, oleh sebab itu air yang digunakan pada masak makanan bergizi harus air yang bersertifikat, air galon, atau air isi ulang yang sudah melalui proses sertifikat,” pungkasnya.

(naf/kna)



Sumber : health.detik.com

Mau Daftar PPG Calon Guru 2025? Cek Dulu Linieritas Prodi dan Bidang Studinya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah membuka pendaftaran program Pendidik Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025. Pendaftaran masih dibuka hingga 6 Oktober 2025 mendatang.

PPG Calon Guru merupakan salah satu upaya Kemendikdasmen untuk mencetak guru-guru baru berkualitas dengan kualifikasi S1-D4. Seluruh lulusan dari program studi (prodi) pendidikan dan nonpendidikan bisa mendaftar.

Namun sebelum mendaftar, calon guru harus memastikan apakah prodi ijazah S1/D4 mereka linier dengan bidang studi yang ada di program PPG. Dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, Jumat (17/10/2025) berikut informasinya.


Daftar Linieritas Prodi PPG Calon Guru 2025

Linieritas di PPG diartikan sebagai adanya kesesuaian antara prodi pada ijazah S1/D4 peserta dengan bidang studi PPG yang diambil atau mata pelajaran yang akan diajarkan oleh calon guru. Kesesuaian ini bertujuan agar pendidikan yang disampaikan dalam PPG relevan dengan kualifikasi akademik hingga tugas mengajar guru.

Adapun daftar linieritas prodi PPG Calon Guru 2025, yaitu:

1. Bahasa Indonesia

  • Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  • Pendidikan Bahasa Indonesia
  • Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah
  • Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia, dan Daerah
  • Pendidikan Sastra Indonesia
  • Tadris Bahasa Indonesia
  • Bahasa dan Sastra Indonesia
  • Bahasa Indonesia
  • Sastra Indonesia

2. Bimbingan dan Konseling

  • Pendidikan Bimbingan dan Konseling
  • Pendidikan Bimbingan dan Konseling Islam
  • Pendidikan Psikologi Konseling Buddha
  • Bimbingan dan Konseling
  • Bimbingan dan Konseling Islam
  • Bimbingan dan Konseling Kristen
  • Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam
  • Bimbingan dan Penyuluhan Islam
  • Bimbingan Konseling
  • Bimbingan Konseling Kristen
  • Bimbingan Konseling Pendidikan Islam
  • Bimbingan Penyuluhan Islam
  • Kepenyuluhan Buddha
  • Konseling Pastoral
  • Pastoral Konseling

3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

  • Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Pendidikan Sains
  • Tadris Ilmu Pengetahuan Alam

4. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

  • Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial

5. Informatika

  • Pendidikan Ilmu Komputer
  • Pendidikan Informatika
  • Pendidikan Komputer
  • Pendidikan Teknik Informatika
  • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komputer
  • Pendidikan Teknologi Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Vokasional Informatika
  • Ilmu Informatika
  • Ilmu Komputer
  • Ilmu Sistem Informasi
  • Informatika
  • Keamanan Sistem Informasi
  • Manajemen Informatika
  • Rekayasa Komputer
  • Rekayasa Komputer Jaringan
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Rekayasa Sistem Komputer
  • Seni Intermedia
  • Sistem Informasi
  • Sistem Informasi Bisnis
  • Sistem Komputer
  • Teknik Informatika
  • Teknik Informatika dan Komputer
  • Teknik Informatika Multimedia
  • Teknik Komputer
  • Teknik Komputer dan Jaringan
  • Teknik Komputer Jaringan dan Media Digital
  • Teknik Multimedia dan Jaringan
  • Teknik Perangkat Lunak
  • Teknologi Bisnis Digital
  • Teknologi Game
  • Teknologi Informatika
  • Teknologi Komputer
  • Teknologi Pendidikan
  • Teknologi Rekayasa Informatika Industri
  • Teknologi Rekayasa Komputer
  • Teknologi Rekayasa Komputer Grafis
  • Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan
  • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak

6. Matematika

  • Pendidikan Matematika
  • Tadris Matematika
  • Matematika

7. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  • Pendidikan Anak Usia Dini
  • Pendidikan Anak Usia Dini Buddha
  • Pendidikan Buddha Anak Usia Dini
  • Pendidikan Guru Anak Usia Dini
  • Pendidikan Guru Madrasah Raudhatul Athfal (PGRA)
  • Pendidikan Guru PAUD
  • Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
  • Pendidikan Guru Raudhatul Athfal
  • Pendidikan Islam Anak Usia Dini
  • Pendidikan Kristen Anak Usia Dini
  • Pendidikan Kristen Untuk Anak Usia Dini
  • PG Pendidikan Anak Usia Dini
  • PG PAUD
  • Psikologi
  • Psikologi Buddha
  • Psikologi Islam
  • Psikologi Kristen

8. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

  • Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar Buddha

9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

  • Pendidikan Jasmani
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  • Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
  • Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar
  • Pendidikan Kepelatihan Olahraga
  • Pendidikan Olahraga
  • Pendidikan Olahraga dan Kesehatan
  • PGSD Pendidikan Jasmani
  • Ilmu Keolahragaan
  • Kepelatihan Fisik Olahraga
  • Kepelatihan Kecabangan Olahraga
  • Kepelatihan Olahraga
  • Manajemen Olahraga
  • Olahraga Rekreasi
  • Rekayasa Keolahragaan

10. Pendidikan Pancasila

  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

11. Seni Budaya

  • Pendidikan Seni
  • Pendidikan Seni dan Budaya Keagamaan Hindu
  • Pendidikan Seni dan Keagamaan
  • Pendidikan Seni Drama, Tari, dan Musik
  • Pendidikan Seni Karawitan Keagamaan Hindu
  • Pendidikan Seni Keagamaan
  • Pendidikan Seni Musik
  • Pendidikan Seni Pertunjukan
  • Pendidikan Seni Tari
  • Pendidikan Seni Tari Dan Musik
  • Pendidikan Seni Tari Keagamaan Hindu
  • Pendidikan Tari
  • Pendidikan Musik
  • Konservasi Seni
  • Kriya Seni
  • Seni Drama Tari dan Musik
  • Seni Karawitan
  • Seni Murni
  • Seni Musik
  • Seni Pedalangan
  • Seni Pertunjukan
  • Seni Pertunjukan Keagamaan
  • Seni Tari
  • Seni Teater
  • Tata Kelola Seni
  • Angklung dan Musik Bambu
  • Seni Rupa

12. Pendidikan Luar Biasa

  • Pendidikan Khusus
  • Pendidikan Luar Biasa

13. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

  • Pendidikan Teknologi Pertanian
  • Pendidikan Teknologi Agroindustri
  • Pendidikan Vokasional Teknik Pertanian
  • Pertanian
  • Teknik Industri Pertanian
  • Teknologi Hasil Pertanian
  • Teknologi Industri Pertanian
  • Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian
  • Teknologi Pertanian
  • Teknologi Produksi dan Pengembangan Masyarakat Pertanian
  • Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan
  • Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan
  • Teknologi Produksi Tanaman Pangan
  • Teknologi Produksi Tanaman Hortikultural
  • Teknologi Agroindustri
  • Ilmu Pertanian

14. Broadcasting dan Perfilman

  • Animasi
  • Broadcast Journalism
  • Desain Komunikasi Visual
  • Desain Media
  • Film
  • Film dan Televisi
  • Kajian Film, Televisi, dan Media
  • Komunikasi Penyiaran Islam
  • Komunikasi dan Penyiaran Islam
  • Periklanan
  • Produksi Film dan Televisi
  • Produksi Media
  • Teknik Broadcasting
  • Televisi dan Film

15. Desain Komunikasi Visual

  • Desain Interior
  • Desain Komunikasi Visual
  • Grafika

16. Kuliner

  • Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
  • Pendidikan Tata Boga
  • Pendidikan Vokasional Kesejahteraan Keluarga
  • Pendidikan Vokasional Seni Kuliner
  • Akomodasi dan Katering
  • Bisnis Jasa Makanan
  • Manajemen Industri Jasa Makanan dan Gizi
  • Manajemen Industri Katering
  • Manajemen Kuliner
  • Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan
  • Tata Boga

17. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

  • Pendidikan Administrasi Perkantoran
  • Pendidikan Manajemen Perkantoran
  • Administrasi Bisnis
  • Administrasi Bisnis Internasional
  • Administrasi Bisnis Otomotif
  • Administrasi Bisnis Sektor Publik
  • Administrasi Bisnis Terapan
  • Administrasi Niaga
  • Administrasi Perkantoran
  • Administrasi Perkantoran Digital
  • Ilmu Administrasi Bisnis
  • Manajemen Administrasi Perkantoran
  • Manajemen Perkantoran Digital

18. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

  • Pendidikan Ilmu Komputer
  • Pendidikan Informatika
  • Pendidikan Komputer
  • Pendidikan Sistem dan Teknologi Informasi
  • Pendidikan Teknik Informatika
  • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komputer
  • Pendidikan Teknologi Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Vokasional Informatika
  • Ilmu Informatika
  • Ilmu Komputer
  • Ilmu Sistem Informasi
  • Informatika
  • Keamanan Sistem Informasi
  • Manajemen Informatika
  • Rekayasa Komputer
  • Rekayasa Komputer Jaringan
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Rekayasa Sistem Komputer
  • Sistem Informasi
  • Sistem Komputer
  • Teknik Informatika
  • Teknik Informatika dan Komputer
  • Teknik Komputer
  • Teknik Komputer dan Jaringan
  • Teknik Komputer Jaringan dan Media Digital
  • Teknik Perangkat Lunak
  • Teknologi Game
  • Teknologi Informatika
  • Teknologi Komputer
  • Teknologi Rekayasa Informatika Industri
  • Teknologi Rekayasa Komputer
  • Teknologi Rekayasa Komputer Grafis
  • Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan
  • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak

19. Teknik Elektronika

  • Pendidikan Teknik Elektronika
  • Pendidikan Vokasional Teknik
  • Pendidikan Vokasional Teknik Elektronika
  • Elektronika dan Instrumentasi
  • Elektronika Instrumentasi
  • Rekayasa Elektro Medis
  • Teknik Elektromedik
  • Teknik Elektronika
  • Teknik Elektronika Kapal Perang
  • Teknik Elektronika Pertahanan
  • Teknik Elektronika Sistem Senjata
  • Teknik Otomotif Elektronik
  • Teknik Rekayasa Elektro-Medis
  • Teknologi Rekayasa Elektromedis
  • Teknologi Rekayasa Elektronika
  • Teknologi Rekayasa Sistem Elektronika

20. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

  • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
  • Pendidikan Ilmu Komputer
  • Pendidikan Teknik Informatika
  • Pendidikan Komputer/Informatika
  • Pendidikan Teknik Elektronika
  • Pendidikan Vokasional Teknik/Rekayasa Elektronika
  • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Rekayasa Sistem Komputer
  • Ilmu Komputer
  • Teknik Informatika
  • Sistem dan Teknologi Informasi
  • Sistem Informasi
  • Sistem Komputer
  • Teknik Komputer
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak
  • Teknik Elektronika/Teknik atau Rekayasa Elektronika
  • Teknik Telekomunikasi
  • Teknologi Rekayasa Telekomunikasi
  • Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi
  • Teknologi Rekayasa Internet
  • Teknik Elektronika

21. Teknik Ketenagalistrikan

  • Pendidikan Teknik Elektro
  • Pendidikan Vokasional Teknik Elektro
  • Elektro Mekanika
  • Pembangkit Tenaga Listrik
  • Rekayasa Elektro
  • Sistem Kelistrikan
  • Teknik Elektro
  • Teknik Elektro Industri
  • Teknik Instalasi Listrik
  • Teknik Kelistrikan Kapal
  • Teknik Listrik
  • Teknik Listrik Bandara
  • Teknik Listrik Industri
  • Teknik Otomasi Listrik Industri
  • Teknik Pembangkit Energi Listrik
  • Teknik Tenaga Listrik
  • Teknologi Pembangkit Tenaga Listrik
  • Teknologi Rekayasa Elektro
  • Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik
  • Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal
  • Teknologi Rekayasa Sistem Kelistrikan Minyak dan Gas

22. Teknik Mesin

  • Pendidikan Teknik Mesin
  • Pendidikan Vokasional Teknik Mesin
  • Rekayasa Mesin
  • Teknik Mesin
  • Teknik Mesin dan Biosistem
  • Teknik Mesin dan Manufaktur
  • Teknik Mesin Pertanian
  • Teknik Mesin Produksi dan Perawatan
  • Teknik Perancangan dan Konstruksi Mesin
  • Teknologi Rekayasa Mesin
  • Teknologi Rekayasa Mesin Industri Perkebunan

23. Teknik Otomotif

  • Pendidikan Teknik Otomotif
  • Pendidikan Vokasional Teknologi Otomotif
  • Mesin Otomotif
  • Permesinan Perikanan
  • Teknik Industri Otomotif
  • Teknik Keselamatan Otomotif
  • Teknik Konstruksi Perkapalan
  • Teknik Mesin Perkapalan
  • Teknik Otomotif
  • Teknik Otomotif Elektronik
  • Teknik Konstruksi Perkapalan Tempur
  • Teknik Perkapalan
  • Teknik Sistem Perkapalan
  • Teknologi Rekayasa Arsitektur Perkapalan
  • Teknologi Rekayasa Industri Otomotif
  • Teknologi Rekayasa Konstruksi Perkapalan
  • Teknologi Rekayasa Otomotif

24. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam

  • Pendidikan Teknik Mesin
  • Pendidikan Vokasional Teknik Mesin
  • Pendidikan Vokasional Teknik/Rekayasa Mesin
  • Metalurgi
  • Rekayasa Teknologi Manufaktur
  • Teknik Manufaktur
  • Teknik Mesin
  • Teknologi Rekayasa Konversi Energi
  • Teknologi Rekayasa Perancangan Manufaktur

Itulah daftar lengkap prodi yang linier dengan bidang studi di PPG Calon Guru 2025. Semoga bermanfaat!

(det/nah)



Sumber : www.detik.com

Heboh Guru Menampar Siswa, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?


Jakarta

Di lingkungan pendidikan di Indonesia seringkali kita temui penerapan hukuman fisik oleh tenaga pendidik kepada anak didiknya. Kasus yang cukup ramai diberitakan baru-baru ini yaitu seorang guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banten yang menampar siswanya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan siswa tersebut ditegur oleh guru lantaran ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

“Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” kata Lukman kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) dikutip detikNews.


Guru tersebut mengakui sempat menyentuh wajah siswa. Namun, Lukman belum bisa memastikan apakah gerakan itu merupakan tamparan keras atau tidak.

“Tapi menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu,” katanya.

Tidak terima anaknya ditampar oleh sang kepala sekolah, pihak orang tua siswa melaporkan tindakan tersebut kepada polisi.

“Sudah (laporan ke polisi), itu udah ramai juga,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/10).

Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menjadi isu yang kontroversial. Ada yang membenarkan tindakan sang guru dalam mendisiplinkan murid tersebut, ada pula yang menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai termasuk kekerasan terhadap anak.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hukuman fisik yang diterapkan pada anak didik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hukuman Fisik pada Anak dalam Pandangan Islam

Sebagai agama yang penuh hikmah, Islam mengajarkan kasih sayang sekaligus ketegasan. Terkait hukuman fisik pada anak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Dalam mendisiplinkan anak untuk mengejakan salat, Rasulullah SAW membolehkan memukul anak dengan tujuan untuk mendidik mereka. Pukulan tersebut ditujukan pada anak yang telah berumur 10 tahun namun enggan mengerjakan shalat.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud)

Dilansir dari NU Jateng, KH Ahmad Niam Syukri Masruri menjelaskan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan kasih sayang dengan tujuan untuk mendidik bukan untuk menyakiti.

Selain itu, jika terpaksa harus memukul, hindari memukul pada bagian wajah, sebab hal itu dinilai dapat melukai kehormatan sang anak.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Shahih al-Jami ash-Shaghir Jilid 1 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Artinya: Apabila salah seorang di antara kalian memukul budaknya, maka hindarilah mukanya!

Jika mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat larangan melakukan kekerasan fisik terhadap anak sendiri dan anak didik.

Mengutip laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, aturan ini terdapat di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal 76 C tersebut dikatakan: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Inilah larangan pendidik/guru, tenaga kependidikan, dan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Lebih lanjut, dalam tayangan video Penyuluh Hukum BPSDM RI, dijelaskan bahwa hukum di Indonesia membenarkan orang tua untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami oleh murid di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh guru. Meskipun hal ini belum dianggap lumrah di tengah masyarakat Indonesia.

Orang Tua Hendaknya Mengajarkan Adab kepada Guru

Meskipun orang tua dibolehkan terlibat dalam mengawasi pola didik yang diterapkan di sekolah, namun hendaknya orang tua mengajar anaknya untuk menghormati guru.

Hal ini dijelaskan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya.

Dalam ceramahnya, beliau yang mengimbau kepada para orang tua agar menanamkan adab kepada para guru agar ilmu yang diperoleh menjadi berkah dan bermanfaat.

“Ajari anak-anakmu untuk punya adab dengan gurunya. Jangan diajari untuk kurang ajar. Bahkan kalau seandainya guru itu melakukan hukuman yang salah bukan harus kita ajari anak kita marah membenci sang guru. Kita akan datang kepada guru dan kita bicara baik-baik,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

“Kalau Anda mengajari anak Anda dendam kepada guru. Itu awal kegagalan Anda dan ndak bakal bisa bener anak Anda… Lihat, yang punya perilaku seperti itu, anaknya jadi anak setan… Kenapa? Karena diajari anaknya sombong…” tegas Buya Yahya.

Di sisi lain, Buya Yahya juga mengingatkan kepada lembaga pendidikan untuk memberikan hukuman yang wajar. Beliau juga menyebutkan beberapa hukuman yang tidak diperkenankan, yaitu:

  1. Hukuman berupa denda karena itu dianggap mengambil hak orang lain.
  2. Hukuman fisik yang membahayakan, seperti memukul wajah sampai biru matanya.
  3. Hukuman yang tidak sesuai dengan kondisi anak. Misalnya anak didik mengidap penyakit tertentu atau memiliki pantangan tertentu, hendaknya guru memperhatikan agar hukuman yang diberikan tidak membahayakan siswa.

Sebagai penutup, Buya Yahya menekankan agar pendidik memberikan hukuman yang wajar dan tidak bersikap zalim kepada siswanya.

“Pendidik yang bener, kalau memberikan hukuman yang wajar. Ketahuilah, jangan masuk wilayah zalim,” pungkasnya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Pakar UGM Soroti Ortu Lapor Polisi



Jakarta

Kasus murid yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Banten dan mendapat tamparan dari kepala sekolahnya tengah menjadi sorotan. Sebab, orang tua murid justru melaporkan kepala sekolah ke polisi, yang berujung penonaktifan sementara.

Meski sudah berakhir dengan saling memaafkan dan damai, buntut penyelesaian kasus ini menimbulkan rasa waswas bagi Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. Ia khawatir ke depan apa yang bisa terjadi kepada dirinya jika menegur siswa lagi, padahal ia hanya mendidik karakter generasi bangsa.

“Perasaan saya sudah memaafkan, cuma perasaan waswas masih tetap ada. Kenapa? Karena saya khawatir teguran yang dilakukan, sampai saya berpikiran ke depan apa yang terjadi pada diri saya, saya adalah putri bumi pertiwi yang peduli terhadap generasi penerus bangsa, pendidikan karakter itu harus ditegakkan,” ucap Dini di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis (16/10/2025), dikutip detikNews, Sabtu (18/10/2025).


Sudah Tepat Guru Mendisiplinkan Siswa yang Merokok di Sekolah

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, MA, mengatakan pendisplinan kepala sekolah terhadap anak yang merokok di lingkungan sekolah adalah sudah tepat. Ini karena sekolah adalah kawasan bebas rokok.

“Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar untuk mentransfer ilmu, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik, agar murid menjadi anak berkualitas, berkarakter dan berbudi luhur,” ungkapnya kepada detikEdu, Jumat (17/8/2025).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa metode pendisiplinannya perlu dievaluasi. Sebab, cara pendisiplinan era dulu dan sekarang sudah berbeda.

“Penting bagi guru untuk memberikan metode pendisiplinan yang tepat di era kekinian, misalnya murid yang salah karena merokok diminta membuat karya pendek sekitar 500 kata apa dampak dari bahaya merokok dalam waktu 24 jam. Saya pikir anak akan mencari materi dari berbagai sumber di google,” lanjut Subarsono.

Orang Tua Perlu Berpikir Ulang dan Tidak Gegabah

Menurut Subarsono, tindakan melaporkan pendidik ke polisi karena pendisiplinan murid perlu dipikir ulang. Orang tua, sejak awal seharusnya bisa membangun komunikasi dan kepercayaan ketika menyekolahkan anak mereka.

“Saya percaya bahwa guru tidak akan memberikan sanksi melebihi kepantasan ketika seorang murid melakukan kesalahan. Laporan kepada polisi justru akan merusak relasi antara orang tua dan murid di satu pihak dengan institusi sekolah dan guru di pihak lain,” ujar Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu.

Subarsono berpendapat, orang tua boleh protektif kepada anaknya, tetapi tidak perlu berlebihan sampai ke ranah hukum. Terlebih jika masalah awalnya karena anak yang melakukan pelanggaran berat di sekolah.

Kasus yang melibatkan guru dan siswa, bisa diselesaikan melalui jalur di luar peradilan atau polisi, yakni melalui mediasi antara ortu dengan sekolah dan guru. Ini juga biasa dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif).

“Cara penyelesaian di luar kepolisian akan lebih enak dan bisa menghindari lahirnya luka batin baik bagi pelaku maupun korban,” tuturnya.


Solidaritas Siswa yang Kurang Tepat

Untuk diketahui, usai murid yang merokok ditampar, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah. Ini dilakukan sebagai aski protes.

Namun, Subarsono menilai, solidaritas yang dilakukan siswa tidak tepat. Sebab, merokok di lingkungan sekolah merupakan kesalahan dan itu bukan sesuatu hal yang harus didukung.

Larangan merokok khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah telah diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi:

“Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.”

Dalam hal ini, pendisiplinan dengan menampar juga tidak dibenarkan. Sebab, kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah, diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Jadi untuk siswa, solidaritas antarteman sangat penting. Namun, perlu diwujudkan dalam koridor yang tepat.

“Membangun solidartas antarsiswa tidaklah salah, tetapi solidaritas perlu diwujudkan dalam konteks yang tepat, bukan membabi buta,” tutur Subarsono.

(faz/pal)



Sumber : www.detik.com

Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

“Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


Aturan Sekolah Tanpa Rokok

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

  • Penjelasan
  • Tujuan kawasan tanpa rokok
  • Sasaran peraturan
  • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
  • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
  • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
  • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

Pasal 2

Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

“Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

Pasal 5

Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran KIP Kuliah Segera Ditutup 31 Oktober, Cek Syaratnya di Sini



Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan segera menutup pendaftaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 31 Oktober 2025. Beasiswa apa itu?

Bantuan KIP Kuliah adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa baru dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dengan bantuan ini, mahasiswa bisa kuliah gratis hingga lulus.


Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tertarik mendaftar KIP Kuliah? Cek informasinya di bawah ini.

Cakupan Bantuan KIP Kuliah 2025

Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, bantuan KIP Kuliah termasuk:

Biaya Pendidikan

– Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran Rp 12.000.000
– Prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
– Prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000

Biaya Hidup

Biaya hidup dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah perguruan tinggi, yakni:

– Klaster 1: Rp 800.000
– Klaster 2: Rp 950.000
– Klaster 3: Rp 1.100.000
– Klaster 4: Rp 1.250.000
-Klaster 5: Rp 1.400.000

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

  1. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur pada PTN vokasi atau PTN akademik yang terakreditasi secara resmi
  3. Mempunyai potensi akademik tapi terbatas oleh kondisi ekonomi karena dari keluarga rentan miskin atau miskin
  4. Memenuhi salah satu syarat ekonomi berikut:
    – Pemegang KIP yang lulus seleksi nasional PTN
    – Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan sosial dari Kemensos yang lulus seleksi di PTN
    – Pemegang KIP yang lulus seleksi mandiri PTS
    – Tercatat dalam DTKS dan menerima bantuan sosial dari Kemensos yang lulus seleksi di PTS
    – Mahasiswa miskin/rentan miskin maksimal pada tiga desil Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
    – Mahasiswa dari pantia sosial atau panti asuhan
    – Mahasiswa yang pendapatan gabungan orang tuanya maksimal Rp 4 juta tiap bulan dan jika dibagi untuk semua anggota keluarga maksimal Rp 750.000
    – Memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah disertai bukti foto rumah dan rekening listrik

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025

  1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan buat akun
  2. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Masukkan email yang aktif
  4. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN
  5. Jika proses berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email
  6. Masuk kembali ke laman KIP dan masukkan nomor pendaftaran dan kode akses
  7. Isi data-data yang diperlukan
  8. Pilih jenis masuk PTN (SNBP/SNBT/seleksi mandiri)
  9. Submit data
  10. Mahasiswa tinggal menunggu verifikasi dari sistem dan perguruan tinggi
  11. Jika diterima sebagai penerima KIP Kuliah, akan diinformasikan lebih lanjut oleh perguruan tinggi

Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2025

Pendaftaran: 3 Februari-31 Oktober 2025

Seleksi KIP di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025

Penetapan penerima baru: 31 Oktober 2025

Itulah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2025. Jangan sampai terlewat!

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com