Tag Archives: set top box

Cara Pasang Set Top Box Tv Digital, Mudah dan Cepat


Jakarta

Kita harus memiliki set top box (STB) untuk dapat menikmati siaran TV digital pada TV analog. Lalu, bagaimana cara memasang STB?

Sejak 30 April hingga 2 November 2023 lalu, pemerintah melakukan penghentian TV analog atau Analog Switch Off (ASO) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Migrasi ke TV digital sendiri dilakukan sejak 3 November yang membuat masyarakat perlu untuk segera mempersiapkan diri.

Sebenarnya, bukan hal yang rumit untuk melakukan migrasi tersebut. Sebabnya, kita tidak perlu membeli TV baru untuk bisa menikmati fasilitas gambar bersih, suara bersih, dan teknologi canggih seperti Early Warning System (EWS) yang menginformasikan peringatan dini akan bencana alam di sekitar masyarakat.


Sebelum melakukan pemasangan set top box, ada baiknya detikers mengetahui apakah di daerah kalian sudah ada siaran TV digital. Untuk mengetahuinya, maka bisa menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital yang ada di Play Store dan App Store.

Langkah-langkah Memasang Set Top Box

  1. Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu bahwa STB yang dibeli terverifikasi Kominfo.
  2. Dalam sekali pembelian STB, biasanya sudah sepaket dengan remote, adaptor, kabel RCA (merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduan.
  3. Pindahkan kabel antena TV analogmu ke perangkat STB.
  4. Pasang juga kabel RCA TV yang sudah terhubung dengan STB.
  5. Nyalakan TV dan STB
  6. Di TV, masuk ke “Settings” dan pilih “HDMI” atau “AV”
  7. Pilih menu “Pencarian Saluran”, maka TV mu akan secara otomatis mendeteksi siaran TV digital.

*Artikel ini ditulis oleh Khalisha Fitri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(fay/afr)



Sumber : inet.detik.com

Cara Mudah Program TV Digital, Pakai dan Tanpa Set Top Box

Jakarta

Setelah siaran TV analog dihentikan, kini masyarakat beralih ke TV digital. Pengalaman menonton tayangan digital lebih baik karena kualitas gambar dan suara yang dihadirkan jernih dan bersih.

Diperlukan perangkat penerima siaran berstandar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVB-T2) untuk menyaksikan siaran digital. Saat ini sudah banyak TV yang dilengkapi DVB-T2.

Jika perangkat yang dimiliki berupa TV analog maka membutuhkan Set Top Box (STB). Antena UHF pun diperlukan untuk menangkap tayangan TV digital. Lebih lanjut, detikers dapat menangkap siaran digital dengan cara di bawah.


Cara Memprogram TV Digital dengan Set Top Box

Untuk menonton tayangan digital pada TV analog alias TV yang tidak dilengkapi DVB-T2, maka perlu pasang Set Top Box. Dilansir situs resmi Kominfo, berikut cara setting TV digital menggunakan STB:

  • Pastikan sudah terdapat siaran TV digital di wilayah tempat tinggal.
  • Gunakan antena UHF biasa, baik berupa antena luar atau dalam rumah.
  • Posisikan antena pada ketinggian atau arah yang sesuai dengan lokasi pemancar multipleksing.
  • Sambungkan STB ke TV dan antena menggunakan salah satu kabel RCA atau HDMI sesuai jenis TV.
  • Pastikan TV menampilkan sumber AV. Jika terdapat pilihan seperti AV1, AV2, dan seterusnya, maka bisa disesuaikan.
  • Nyalakan STB.
  • Pengguna akan diminta mengisi kode pos, lalu isi sesuai domisili agar bisa menerima sinyal peringatan dini kebencanaan.
  • Masuk ke menu dan pilih “Pencarian Saluran Secara Otomatis”.
  • Klik “Simpan” jika pemindaian program siaran digital telah selesai.

Cara Memprogram TV Digital Tanpa Set Top Box

Jika memiliki TV yang dilengkapi DVB-T2, maka tidak perlu memasang STB. Detikers bisa langsung ikuti cara berikut:

  • Pastikan sudah terdapat siaran TV digital di wilayah tempat tinggal.
  • Gunakan antena UHF biasa, baik berupa antena luar atau dalam rumah.
  • Posisikan antena pada ketinggian atau arah yang sesuai dengan lokasi pemancar multipleksing.
  • Pastikan TV telah dilengkapi penerima siaran TV digital DVB-T2.
  • Pastikan kabel antena dan TV tersambung dengan baik.
  • Pilih menu “Pengaturan” lalu “DTV” untuk mencari sinyal setelah perangkat TV tersambung.
  • Pilih “Auto Scan” untuk memindai program siaran TV digital.
  • Tunggu hingga proses selesai.

Nah, itu tadi cara memprogram siaran TV digital menggunakan dan tanpa Set Top Box.

(azn/row)



Sumber : inet.detik.com

Daftar Frekuensi TV Digital Area Jabodetabek dan Cara Menangkap Sinyalnya


Jakarta

Siaran TV analog sudah dihentikan pemerintah sejak November 2022 dan kini semua siaran TV digital. Hadirnya TV digital membuat masyarakat lebih nyaman dalam menyaksikan berbagai tayangan di televisi karena gambarnya lebih jernih.

Bagi detikers yang ingin menonton siaran TV digital, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, mulai dari pesawat televisi, antena UHF, dan set top box (STB) untuk membantu TV tabung serta TV LED menangkap sinyal TV digital.

Ketika semua perangkat sudah siap, kini detikers harus mencari tahu apakah di daerah kamu sudah ada sinyal TV digital atau belum.


Lantas, bagaimana cara menangkap sinyal TV digital? Lalu apa saja daftar frekuensi TV digital? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Daftar Frekuensi TV Digital Area Jabodetabek

Sebagai informasi, frekuensi TV digital bisa berbeda-beda di setiap daerah. Bagi kamu yang tinggal di wilayah Jabodetabek, berikut daftar frekuensi TV digitalnya:

1. 498 MHz

Di frekuensi 498 MHz ada beberapa stasiun TV yang terdaftar, yakni SCTV, Kompas TV, Indosiar, Mentari TV, dan O Channel.

2. 530 MHz

Untuk frekuensi 530 MHz beberapa stasiun TV yang terdaftar ada RCTI, GTV, MNC TV, dan iNews.

3. 554 MHz

Terdapat beberapa stasiun TV yang terdaftar di frekuensi ini, yaitu Metro TV, MyTV, JPNN, BBSTV, UGTV, Smile TV, dan Magna TV.

4. 578 MHz

Sedangkan di frekuensi TV digital 578 MHz ada stasiun TV TVONE, JakTV, ANTV, dan SportOne.

5. 626 MHz

Untuk frekuensi TV digital 626 MHz ada stasiun TV TransTV, Trans7, CNN, dan CNBC.

6. 650 MHz

Frekuensi TV digital yang terakhir adalah 650 MHz yang meliputi TVRI, TVRI Sport, TVRI World, TVRI Jakarta, nusantaraTV (ntv), Inspira, Net TV, Radar TV, Elshinta TV, DAAI TV, dan tMU.

Cara Cek Sinyal TV Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menghadirkan aplikasi Sinyal TV digital. Aplikasi ini sudah bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Hadirnya aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek sinyal TV digital di wilayahnya. Selain mengecek cek sinyal, aplikasi ini juga dapat memberi informasi apakah sinyal TV digital di lokasi kamu lemah, jelek, bahkan hilang.

Informasi tersebut ditandai dengan warna di dalam sebuah peta. Warna merah berarti sinyal siaran TV digital kuat, hijau dan kuning menandakan sinyalnya sedang, lalu putih dan biru menandakan sinyalnya lemah.

Agar tidak bingung, berikut cara cek sinyal TV digital lewat HP yang mengutip catatan detikInet:

  • Download aplikasi sinyal TV digital di Google Play Store
  • Buka aplikasi dan izinkan untuk mengakses lokasi kalian
  • Tampilan aplikasi akan berubah sesuai lokasi
  • Tap ikon layer atau kotak bertumpuk di kanan atas, dekat ikon zoom in dan zoom out
  • Cek warna yang muncul pada peta. Sinyal terkuat adalah merah, sedangkan sinyal lemah berwarna putih.

Alur Tangkap Sinyal TV Digital

Setelah mengetahui sinyal TV digital di tempat kamu kuat atau lemah, kini tinggal menangkap sinyal tersebut. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Gunakan antena UHF biasa, baik yang outdoor maupun indoor
  • Posisikan antena disesuaikan (ketinggian atau arah) dengan lokasi pemancar multipleksing
  • Pastikan TV sudah dilengkapi penerima siaran TV digital DVB-T2
  • Pastikan kabel antara antena dan TV tersambung dengan baik
  • Setelah perangkat TV tersambung, pilih menu pengaturan di TV untuk melakukan pencarian sinyal siaran TV digital. Biasanya terdapat pilihan DTV dan ATV, detikers pilih DTV
  • Pilih ‘Auto Scan’ untuk memindai program-program siaran TV digital
  • Tunggu sampai proses memindai program TV digital selesai.

Itu dia daftar frekuensi TV digital dan cara menangkap sinyalnya. Semoga dapat membantu detikers.

(agt/agt)



Sumber : inet.detik.com