Tag Archives: sholat jumat

Boleh atau Tidak? Ini Hukum Pakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia


Jakarta

Sorban merupakan salah satu pakaian yang asalnya dari budaya Arab. Meski identik dengan masyarakat Arab, banyak muslim di dunia yang mengenakannya.

Menukil dari buku Persiapan Bekal Akherat susunan Hilmi Natsir Izzudin, Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya menyebut bahwa sholat dengan mengenakan sorban dinilai lebih utama. Beliau bersabda,

“Sholat dengan memakai sorban 25 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban. Dan sholat Jumat dengan memakai sorban 70 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban.’ (I’anah At Tholibin Juz 2 Halaman 151)


Melalui sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sering mengenakan sorban dalam kesehariannya. Dari ayahnya, Amr bin Huraits yang diceritakan oleh Ibnu Abu Umar RA berkata:

“Aku melihat Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar denga mengenakan serban hitam.” (HR Muslim)

Lantas, bagaimana hukum memakai sorban bagi orang awam di Indonesia?

Hukum Memakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia

Masih dari sumber yang sama, sunnah hukumnya mengenakan sorban bagi setiap muslim baik ketika sholat maupun di luar sholat dengan niat berhias. Tetapi, hukum sorban bisa berubah menjadi haram jika digunakan orang awam untuk menyerupai ulama sehingga orang lain menyangka dia orang alim dan meminta fatwa darinya, padahal bukan.

Selain itu, hukum menggunakan sorban bisa jadi makruh jika dibesarkan melebihi kebiasaan daerah tersebut. Memakai sorban juga bisa jadi sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi orang alim, ulama, dan orang yang sedang mencari ilmu untuk mensyiarkan agama dan kealimannya.

Menurut informasi yang dirangkum dari situs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang dikutip Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam Lubab al-Hadits.

“Sorban-sorban adalah mahkota-mahkota Arab, maka apabila mereka memakainya, mereka memakai kemuliaan mereka.”

Mengacu pada hadits-hadits di atas, Dr K H Syamsul Yakin MA, Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta dalam tulisannya berpendapat kontes mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam mengenakan sorban adalah sunnah fi’liyah yaitu sunnah perbuatan Nabi SAW.

Kemudian, Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam Syarah Syama’il Nabi Muhammad berpendapat setiap muslim boleh mengenakan pakaian apa saja sesuai tradisi dan adat yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Menurutnya, tak ada penekanan khusus bagi setiap umat Islam mengenakan jenis pakaian tertentu, terlebih bila tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Sejumlah ulama terkemuka dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah, menjelaskan bahwa sorban yang dikenakan Rasulullah SAW tersebut hanyalah merupakan bagian dari kebiasaannya bukan bagian dari ibadahnya.

Nabi Muhammad SAW mengenakan serban karena hal itu adalah pakaian adat dari komunitas masyarakatnya. Dalam sumber itu dijelaskan hukum memakai sorban adalah mubah.

Artinya, orang awam di Indonesia yang tinggal di masyarakat tetapi kesehariannya tidak memakai sorban, boleh-boleh saja mengenakan pakaian tersebut. Tetapi, yang lebih utama adalah mengenakan pakaian yang sesuai dengan adat yang berlaku di tempat tinggalnya. Misalnya, di Indonesia memakai peci, baret, dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Laki-Laki Meninggalkan Sholat Jumat Menurut Islam


Jakarta

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan. Meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar.

Kewajiban dan perintah sholat Jumat ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumuah ayat 9,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada kaum mukminin untuk menghadiri sholat Jumat. Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa perintah “فَاسْعَوْا” (bersegeralah) menunjukkan kewajiban, bukan sekadar anjuran.

Maka, meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur syar’i termasuk bentuk pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.

Ancaman Meninggalkan Sholat Jumat

Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tutunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, ada beberapa hadits yang menjelakan hukuman bagi laki-laki muslim yang meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur:

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Maknanya: “Allah menutup hatinya” berarti Allah menjadikannya keras hati, tidak mudah menerima nasihat, dan sulit merasakan keimanan. Ini adalah hukuman spiritual yang sangat berat bagi mereka yang meremehkan kewajiban Jumat.

2. Termasuk Golongan yang Lalai

Orang yang meninggalkan sholat Jumat termasuk golongan lalai sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

“Hendaklah suatu kaum berhenti meninggalkan sholat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka akan menjadi golongan yang lalai.” (HR Muslim)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW memberi peringatan keras kepada laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan sah. Mereka akan digolongkan sebagai orang lalai (ghafilûn), yaitu orang yang hatinya jauh dari zikir dan kesadaran akan Allah SWT.

3. Termasuk Dosa Besar

Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair (kitab yang membahas dosa-dosa besar) memasukkan meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur sebagai dosa besar. Hal ini karena sholat Jumat termasuk syiar Islam yang utama.

Uzur (Alasan yang Dibenarkan) untuk Tidak Sholat Jumat

Islam adalah agama yang penuh kasih. Karena itu, ada beberapa uzur syar’i yang membolehkan seseorang tidak menghadiri sholat Jumat. Dikutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah 2 karya Imam Abu Wafa, berikut beberapa alasan yang membolehkan laki-laki muslim tidak sholat Jumat:

1. Sakit berat atau kondisi lemah sehingga tidak bisa ke masjid.
2. Sedang dalam perjalanan (musafir).
3. Hujan deras atau cuaca ekstrem yang menghalangi ke masjid.
4. Takut terhadap ancaman keselamatan diri, harta, atau kehormatan.
5. Menjaga orang yang sakit dan tidak ada pengganti.

Jika seseorang tidak sholat Jumat karena alasan di atas, ia tidak berdosa dan cukup menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah.

Wallahu a’lam.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

6 Keutamaan Sholat Jumat yang Dijelaskan Melalui Hadits Rasulullah SAW


Jakarta

Sholat Jumat merupakan ibadah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan banyak keutamaan sholat Jumat.

Dalam haditsnya, Rasulullah SAW menerangkan keutamaan hari Jumat dan pahala besar bagi orang yang memuliakannya melalui sholat Jumat berjamaah.


Sholat Jumat bukanlah ibadah sunnah, melainkan ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang baligh dan mampu. Hal ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS Al-Jumu’ah: 9)

Ayat ini menunjukkan bahwa sholat Jumat wajib bagi yang memenuhi syarat, dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur syar’i.

Hadits Keutamaan Sholat Jumat

Dirangkum dari buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Shalat Sunnah dan Perkara Lain Mengenai Shalat karya Syamsul Rijal Hamid dan buku Aktivasi Mukjizat Hari Jumat: Raih Pahala Maksimal dengan Ragam Aktivitas Sunnah dari Subuh Sampai Maghrib karya Rizem Aizid, berikut kumpulan hadits yang menjelaskan tentang sholat Jumat:

1. Sholat Jumat Menghapus Dosa

Rasulullah SAW bersabda,

“Sholat lima waktu, Jumat ke Jumat berikutnya, dan Ramadan ke Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya selama dosa besar dijauhi.” (HR Muslim)

2. Pahala Besar

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa mandi pada hari Jumat, lalu pergi (ke masjid) pada waktu awal, seakan-akan ia berkurban dengan seekor unta. Barang siapa pergi pada waktu kedua, seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa pergi pada waktu ketiga, seakan-akan ia berkurban dengan seekor kambing bertanduk. Barang siapa pergi pada waktu keempat, seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam. Barang siapa pergi pada waktu kelima, seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Ketika imam keluar, malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

3. Keutamaan Mandi Jumat

“Barang siapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, kemudian berangkat (ke masjid), maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

4. Malaikat Mencatat Nama Orang yang Datang ke Masjid

“Pada hari Jumat, malaikat berdiri di pintu-pintu masjid. Mereka mencatat siapa yang datang lebih dulu, lalu yang datang setelahnya. Jika imam telah naik mimbar, mereka menutup catatan dan ikut mendengarkan khutbah.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

5. Dosa Orang yang Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Uzur

“Barang siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)

6. Pahala Mendengarkan Khutbah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jumat, “diamlah!” sewaktu imam berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia.” (Muttafaq ‘Alaih, lafadz milik Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 859)

Dalam riwayat Ahmad, dari lbnu ‘Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa yang berbicara pada hari Jumat, padahal imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Dan orang berkata kepada (saudara)-nya, “diamlah!”, tidak ada Jumat baginya.” (HR Ahmad)

Wallahu a’lam.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan, Bolehkah?



Jakarta

Hari Jumat merupakan hari yang penuh berkah bagi umat muslim. Pada hari ini, ada satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu sholat Jumat.

Kewajiban ini tercantum dalam Al Quran dan juga dijelaskan dalam beberapa hadits. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Adapun dalam buku Fiqih Praktis I yang ditulis oleh Muhammad Bagir disebutkan bahwa syarat melaksanakan sholat Jumat adalah setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal (tidak gila), mukim di kotanya, mampu (atau kuasa) pergi ke tempat diselenggarakan sholat Jumat, dan tidak mempunyai alasan (udzur) tertentu yang membolehkannya meninggalkan sholat tersebut.

Lantas, bagaimana hukumnya jika sholat Jumat dilaksanakan oleh perempuan?

Bolehkan Perempuan Ikut Sholat Jumat?

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, Allah pun menjamin bahwa setiap kewajiban beribadah pasti diikuti oleh kemudahannya. Oleh karenanya, Islam tidak membebani umatnya untuk melakukan ibadah kecuali bagi yang mampu. Dalam hal ini, Islam memiliki kriteria yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakan sholat Jumat.

Dari Thariq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda: “Sholat Jumat itu dilaksanakan secara jamaah dan wajib hukumnya bagi seorang muslim selain hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit,” (HR Abu Dawud).

Kriteria utamanya adalah laki-laki. Namun, tidak berarti kaum perempuan tidak diperkenankan untuk melaksanakan sholat Jumat. Hanya saja, kaum perempuan lebih dianjurkan untuk sholat di rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah yang dinukil dari buku Superberkah Shalat Jumat yang ditulis oleh Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif berikut ini:

Dari Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka,” (HR Abu Dawud).

Salah satu alasan mengapa perempuan lebih diutamakan sholat di rumah adalah karena sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah sehingga dikhawatirkan akan terjadi fitnah apabila antara laki-laki dan perempuan yang berjumlah banyak berkumpul dalam satu tempat.

Namun, apabila hal tersebut diantisipasi seperti misalnya terdapat fasilitas khusus untuk perempuan yang ingin melaksanakan sholat Jumat, maka hal tersebut juga diperbolehkan dan sifatnya tidak wajib (maka terhitung sunnah).

Sementara itu, perempuan yang sholat Jumat berjamaah bersama imam hukumnya sah dan tidak wajib sholat Dzuhur. Akan tetapi, bila ia tidak ingin sholat berjamaah, misalnya ingin sholat di rumah saja, maka perempuan tersebut harus melaksanakan sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat. Hal ini dikarenakan sholat Dzuhur adalah sholat fardhu yang wajib dilaksanakan dan lebih utama bagi perempuan.

Adapun bagi perempuan yang melaksanakan sholat Jumat berjamaah dengan sesama perempuan maka hukumnya tidak sah karena pada dasarnya pelaksanaan sholat Jumat bagi perempuan harus mengikuti tata cara pelaksanaan sholat Jumat bagi laki-laki. Sebab, pelaksanaan syiar agama melalui khutbah Jumat hanya dapat dilakukan oleh laki-laki.

Perempuan Sholat Jumat di Masa Rasulullah

Merangkum Buku Saku Dirasat Islamiyah yang disusun oleh KH Mahir M Soleh, dkk., Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberikan penjelasan jika para ulama sudah bersepakat jika perempuan muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid sebagaimana yang dilakukan perempuan pada zaman Rasulullah.

Hal ini dibuktikan dari penjelasan Ummu Hisyam binti Al Harits RA, beliau mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah SAW, beliau berkhutbah dengannya (membacanya) pada setiap hari Jumat.”

Adapun perempuan yang diperbolehkan menghadiri sholat Jumat juga harus memenuhi kriteria tertentu, yakni tidak menimbulkan fitnah. Dalam kitab “Al-Majmu”, Imam an-Nawawi mengutip pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti sholat Jumat. Begitu pula perempuan yang telah diberi izin oleh suami.

Sedangkan bagi perempuan yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat Jumat bersama pria. Hal ini disebabkan karena pada umumnya perempuan yang masih muda dan cenderung gemar bersolek seringkali menimbulkan fitnah.

Demikian penjelasan dari hukum sholat Jumat bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan ya, Detikers!

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com