Tag Archives: sopir bus

Belajar dari Kecelakaan Bus Masuk Jurang, Hati-hati Masuk Jalan yang Asing



Jakarta

Sebuah bus mengalami kecelakaan masuk jurang di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat. Bus itu mengalami kecelakaan ketika masuk jalan alternatif yang ekstrem.

Kecelakaan diduga akibat sopir tidak hafal medan dan kurang konsentrasi. “(Kecelakaan) diduga pengemudi tidak menguasai medan jalan, tidak hati-hati dan kurangnya konsentrasi,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ferdhyan Mulya dikutip detikNews.

Menurutnya, jalur tersebut penuh dengan tikungan, tanjakan dan turunan. Kondisi jalan di lokasi kecelakaan adalah jalan menurun dan menikung tajam ke kiri.


“Setibanya di TKP, pengemudi bergerak lurus, membentur besi pembatas jalan, lalu terperosok menabrak rumah milik warga dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Ferdhyan.

Salah satu penumpang, Devina (27), mengatakan sopir bus memang tak hafal jalan. Sopir bus mengandalkan Google Maps.

“Sopir ngikutin Google Maps, makanya sempat nyasar ke Taman Safari. Akhirnya kita sempat tanya, telepon ke tukang vilanya, katanya bisa lewat Taman Safari. Tapi sudah diingetin, jalurnya ekstrem,” kata Devina.

Menurutnya, kondisi bus prima. Namun memang, karena sopir tak hafal jalan, rombongan sempat ragu melewati jalur ekstrem tersebut.

Dari peristiwa ini, bisa diambil pelajaran penting. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan jika sopir tidak memahami medan jalan yang dilalui, jangan asal mengandalkan aplikasi navigasi.

“Ngandelin Google juga nggak sepenuhnya benar. Google Maps itu hanya melengkapi perjalanan dan rute awal. Jadi, dari awal pengemudi sudah harus membuat map perjalanan dan mendiskusikan kepada manajemen kantor dan klien. Setelah ada persetujuan baru melakukan perjalanan. Pengemudi tidak dibenarkan mengubah-ubah rute dengan alasan apa pun,” ucap Sony kepada detikOto, Minggu (4/8/2024).

Kata Sony, sudah sering kecelakaan semacam ini terjadi. Jadi sebaiknya, pengemudi lebih selektif dalam memilih jalan sesuai dengan aturan, dimensi dan kemampuan kendaraan serta tingkat risiko terkecil.

“Jangan main asal terabas sekalipun secara jarak lebih dekat,” kata Sony.

Lanjutnya, bus itu adalah moda transportasi dengan jumlah penumpang yang banyak. Ketika sudah berjalan, sopir bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang.

“Driver harus benar-benar bertanggung jawab terhadap gaya dan etika berkendara, juga kesiapan unit busnya,” sebut Sony.

(rgr/mhg)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus di Cipularang, Ingat Rumus Durasi Nyetir Ini!



Jakarta

Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi di Tol Cipularang. Diduga sopir bus mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk.

Dikutip detikJabar, insiden mengerikan itu terjadi di Tol Cipularang KM 80 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (26/12) dini hari. Kepala Induk PJR Tol Cipularang Kompol Joko mengatakan bus rombongan wisata religi bernopol B-7363-NGA ini awalnya melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Namun setiba di TKP Km 80, bus menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya.

Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agni Mayvinna mengatakan, kecelakaan tersebut disebabkan karena pengemudi bus mengantuk sehingga tidak melihat jika terdapat truk di depannya.


“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk sehingga kurang antisipasi kendaraan di depannya dan menyebabkan terjadinya tabrak belakang,” ujar Agni dalam keterangannya.

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan, dalam kejadian ini di dalam bus ada 64 orang. Dua orang tewas, 12 luka berat dan sisanya luka ringan.

“Untuk keseluruhan ada 64 orang (penumpang), dua orang tewas, 12 orang alami luka berat dan sisanya 50 orang alami luka ringan,” ujar Dadang.

Belajar dari kecelakaan maut ini, pengemudi jangan sekali-sekali menyepelekan waktu berkendara. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur durasi maksimal mengemudi.

“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Sopir juga harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan.

“Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko belum lama ini.

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

(rgr/lth)



Sumber : oto.detik.com