Tag Archives: sppb

SKSG UI Tempat Bahlil S3 Digabung SIL-Ganti Nama, Jadi Apa?


Jakarta

Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) dan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia digabungkan. Peresmian penggabungan keduanya dilakukan pada Rabu (22/10/2025).

Sebagai informasi SKSG merupakan tempat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menempuh jenjang S3.

SKSG-SIL Jadi Apa?

Universitas Indonesia menetapkan nama baru gabungan SKSG dan SIL. Sekarang, keduanya tergabung menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB)/Graduate School of Sustainable Development (GSSD).


“Sebagai upaya memperkuat peran Universitas Indonesia dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan berbasis keberlanjutan, UI resmi menggabungkan Sekolah Ilmu Lingkungan dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan,” tulis kampus, dikutip dari keterangan dalam Instagram resmi pada Rabu (22/10/2025).

Update Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia

Sebelumnya di SKSG UI ramai polemik dugaan pelanggaran etik mahasiswa, yang melibatkan Menteri ESDM Bahlil. Namun, kasus ini dinilai tak semata-mata persoalan akademik, tetapi juga menyangkut kepentingan politik.

Dewan Guru Besar (DGB) UI menemukan dari penelusuran mereka, terdapat konflik kepentingan antara promotor disertasi Bahlil, Chandra WIjaya yang juga merupakan pemegang saham di perusahaan tambang. Di sisi lain Bahlil sebagai mahasiswa bimbingan adalah Menteri ESDM.

Merujuk pada Putusan PTUN No 190/G/2025/PTUN.JKT, pihak tergugat yang dalam hal ini rektor UI, menyorot adanya indikasi konflik kepentingan dalam disertasi Bahlil.

Dalam waktu tersebut, Chandra disebut mempunyai hubungan afiliasi bisnis dan jabatan di sejumlah perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung, ada dalam lingkup kewenangan atau kebijakan Bahlil sebagai pejabat publik dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan sanksi administrastif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, yakni Prof Chandra Wijaya dan Athor Subroto, PhD pada Rabu (1/10/2025).

Sanksi tersebut sebelumnya tercantum dalam Keputusan Rektor UI Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Berdasarkan SK itu, Chandra diberhentikan sebagai promotor Bahlil.

Chandra dikenakan larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, serta menguji mahasiswa selain bimbingannya selama 3 tahun, kemudian penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik selama 3 tahun, juga pelajaran menjabat struktural atau manajerial selama 3 tahun.

Namun, Chandra masih dikenakan kewajiban menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam bimbingan. Ia juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.

Chandra Wijaya serta Athor Subroto secara terpisah mengajukan gugatan atas SK Rektor UI soal sanksi yang dijatuhkan. Dari Putusan PTUN No 190/G/2025/PTUN. JKT, gugatan Chandra dikabulkan sebagian, yang salah satunya pembatalan atas sanksi tersebut. UI pun banding atas putusan PTUN ini.

(nah/nwk)



Sumber : www.detik.com

Eks Direktur SIL Sebut SPPB UI Tanpa Payung Hukum, Begini Respons Kemdiktisaintek



Jakarta

Mantan Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) Tri Edhi Budhi Soesilo ungkap kehadiran Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) UI dibentuk saat ketiadaan regulasi resmi terkait restrukturisasi unit akademik. Ia juga menyebut kehadiran SPPB dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

UI dinilai belum memiliki aturan yang jelas tentang penggabungan atau pembubaran program studi, fakultas, atau sekolah. Budhi bahkan menyatakan surat pembubaran SIL belum pernah diterimanya.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Sesjen Kemdiktisaintek) Togar Mangihut Simatupang mencoba menjawabnya. Menurut Togar, proses merger baik tingkat program studi (prodi), fakultas, maupun universitas adalah hal yang biasa.


Walaupun UI belum memiliki payung hukum terkait penggabungan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Togar menyebut ada aturan serupa. Salah satunya terkait aturan merger universitas.

“Ya tentunya bisa aja (penggabungan SIL dan SKSG), kita bilang belum ada ininya (payung hukum) ya, tapi kan mereka sudah punya intensi, dan payung hukumnya itu bisa kita dapatkan dari yang lain, bahkan untuk merger universitas juga sudah ada, jadi itu hal yang biasa,” tutur Togar.

Hal itu disampaikan Togar usai acara Peluncuran Program Beasiswa Atlet Berprestasi Tahun 2025 di Graha Diktisaintek Gedung D Lantai 2, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Togar menyatakan akan ada masa transisi dalam proses kehadiran SPPB UI yang juga akan dipantau Kemdiktisaintek. Jika ada kekurangan terkait masalah hukum, pihaknya akan meminta UI untuk memenuhinya.

“Jadi kalau nanti masih ada kekurangan di sana, kita akan penuhi. Sehingga, kepatuhan atau compliance itu tetap bisa kita jaga,” sambungnya.

Rektor UI Terbuka Akan Kritik

Tidak hanya tentang payung hukum, kehadiran SPPB UI diiringi dengan sejumlah poin kritik. Salah satunya yakni kurangnya dialog dengan mahasiswa, tenaga pendidik, dan alumni, yang meminta ada forum terbuka sebelum peresmian. Rektor UI Heri Hermansyah telah menjawab hal ini.

Tidak terjadi satu pihak, kehadiran SPPB UI dilakukan melalui rapat empat organ UI selama berbulan-bulan. Sehingga, pembentukkan sekolah ini sudah memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan.

“Kita sudah melalui semua proses dengan baik, dengan melibatkan empat organ UI. Ada paniti yang dibentuk pihak universitas, yang menjalankan ini. Kemudian juga di-quality control oleh Senat Akademik, itu ibaratnya mirip DPR dan kolega kita di situ ada perwakilan seluruh fakultas yang terdiri dari guru besar dan rektor kepala. Jadi ini sudah melalui proses yang proper sesuai dengan regulasi yang ada di Universitas Indonesia,” kata Heri dikutip dari arsip detikEdu.

Heri menegaskan juga terbuka berkomunikasi dengan mahasiswa, termasuk soal pendirian SPPB UI. Pintu ruangannya di gedung rektorat juga terbuka untuk memudahkan proses komunikasi.

“Jadi tidak benar saya tidak bisa diajak komunikasi. Justru any time pintu rektor bisa diakses. Bukan hanya mahasiswa, tapi seluruh stakeholder bisa dengan mudah berkomunikasi dengan saya karena saya yakin komunikasi merupakan awalan yang baik untuk kesuksesan. Seluruh aktivitas, komunikasi dengan baik. Tak kenal maka tak sayang. Nanti diinfokan saja ke mahasiswanya, any time Rektor nunggu,” tandasnya.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com