Tag Archives: stnk

7 Perbedaan BPKB Asli dan Palsu, Ciri Fisik-Kesesuaian Data Online


Jakarta

Perbedaan BPKB asli dan palsu dapat dicek dari ciri fisik dan kesesuaian data. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor ini sangat berharga karena dapat dijadikan jaminan selama pinjam meminjam.

Kondisi ini yang menyebabkan BPKB sering dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kekhawatiran banyak muncul khususnya bagi pembeli kendaraan bekas.

Namun tidak perlu cemas, pasalnya BPKB asli telah didesain dengan kualitas tinggi dan kode rahasia tertentu. Sehingga saat dicermati, terdapat perbedaan BPKB asli dan palsu yang dijamin membantu terhindar dari penipuan.


Beda BPKB Asli dan Palsu Berdasarkan Elemen Penyusun

Dikutip dari laman Astra Daihatsu, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) adalah dokumen dengan daya guna tinggi yang harus disimpan dengan baik. Berikut perbedaan BPKB asli dan palsu berdasarkan ciri-cirinya agar terhindar dari penipuan.

1. Pemilihan Bahan Sampul

a. BPKB asli:

  • Terbuat dari material berkilau dan tebal
  • Memiliki lubang berbentuk trapesium di pinggirnya (khusus BPKB baru).

b. BPKB palsu:

  • Terbuat dari bahan tipis dan mudah robek.

2. Hologram

a. BPKB asli:

  • Terletak di sampul, halaman pertama, dan bagian belakang BPKB
  • Berwarna abu-abu saat diterawang
  • Hologram dilengkapi benang di halaman pertama (BPKB terbitan 2022)
  • Terdapat benang di setiap ujung halaman
  • Terdapat kode QR di sudut kanan atas pada halaman kedua untuk menampilkan nomor dan tahun registrasi sesuai data BPKB.

b. BPKB palsu:

  • Hologram berwarna terang atau kekuningan tanpa ciri-ciri lain di atas.

3. Nomor Seri

a. BPKB asli:

  • Nomor rangka sesuai dengan nomor mesin kendaraan
  • Nomor berada di halaman pertama dan dekat hologram (sudut kanan atas)
  • Nomor seri bersifat rahasia dan tidak bisa diungkapkan pada masyarakat luas.

b. BPKB palsu:

  • Nomor rangka dan mesin kendaraan tidak sesuai
  • Lokasi nomor seri di BPKB tidak ada di sudut kanan (tidak sesuai ketentuan).

4. Informasi Data Pemilik

a. BPKB asli:

  • Data pemilik sesuai dengan pernyataan pedagang kendaraan bekas.

b. BPKB palsu:

  • Data kendaraan dan pemilik diganti sehingga identitasnya tidak sesuai.

5. Lambang Korp Lalu Lintas (Korlantas)

a. BPKB asli:

  • Lambang Korlantas ada di halaman ke-14 BPKB
  • Terdapat tanda khusus yang muncul ketika diterawang dengan sinar UV
  • Timbul dan bertekstur ketika diraba.

b. BPKB palsu:

  • Letak lambang Korlantas tidak berada di halaman 14 (acak)
  • Logo tidak bertekstur dan tampak meskipun terkena sinar UV.

6. Pemilihan Bahan Kertas

a. BPKB asli:

  • Menggunakan kertas bertekstur kasar dan tebal
  • Seluruh huruf dan logo dicetak sedikit timbul
  • Elemen angka, huruf, dan logo akan berwarna unik ketika terkena sinar UV
  • Cetakan terlihat rapi dan mudah terbaca.

b. BPKB palsu:

  • Menggunakan kertas biasa (halus) dan tipis
  • Elemen angka, huruf, dan logo tidak timbul atau bercahaya jika disinari UV
  • Huruf atau angka biasanya sulit terbaca karena cetakan yang buruk.

7. Tinta dan Cap BPKB

a. BPKB asli:

  • Hasil cap dan tinta tercetak dengan jelas dan tajam.

b. BPKB palsu:

  • Cetakan tidak rapi dan cenderung samar sehingga sulit terbaca.

Cara Cek Keaslian BPKB Secara Online

Detikers dapat mengecek keaslian BPKB secara online melalui website. Caranya cukup mudah yaitu dengan memasukkan nomor plat, warna kendaraan, dan identitas lain yang diminta pada website berikut:

  • DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id:
  • Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb:

Cara cek keaslian BPKB asli dan palsu secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat yang tersedia di PlayStore dan AppStore. Informasi tentang tarif SWDKLLJ, PKB, dan pajak kendaraan juga bisa dicek di aplikasi ini.

(row/row)



Sumber : oto.detik.com

Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Begini Caranya


Jakarta

Detikers wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses tersebut, KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.

Lantas bagaimana jika detikers tidak punya KTP pemilik lama? Situasi ini sering terjadi jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama.

Bisakah kita bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama? Simak jawabannya dalam artikel ini, dan ketahui cara yang bisa detikers lakukan.


Bisakah Pajak STNK Tanpa KTP?

Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

Namun, detikers tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

Cara Balik Nama Kendaraan

Cara melakukan balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap. Pertama, lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB.

Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia.

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

Langkah-langkah

  1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
  4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
  5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
  6. Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
  7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
  8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  9. Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
  10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas, lalu tunggu sampai nama kamu dipanggil.
  11. Semua berkas kamu akan dikembalikan. Kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
  12. Proses pencabutan berkas selesai.
  13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
  14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
  15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
  16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
  17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

2. Balik Nama BPKB Kendaraan

Setelah menerima STNK dengan identitas baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

Langkah-langkah

  1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
  2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
  3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
  4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
  5. Bayarlah melalui ATM.
  6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
  7. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  8. Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK.

(bai/row)



Sumber : oto.detik.com

Kiat Aman Touring Akhir Tahun Pakai Motor



Jakarta

Musim liburan sering menjadi momen yang dinanti buat berkumpul dengan keluarga atau menjelajahi tempat-tempat baru. Namun dengan meningkatnya volume kendaraan di jalan, pengendara motor harus lebih waspada dalam menjaga keselamatan berkendara.

“Keselamatan berkendara adalah prioritas utama, terutama di musim liburan ketika lalu lintas jalan cenderung lebih padat. Pemotor harus bijak, juga disiplin dalam berkendara demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.

Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan saat berkendara di musim liburan:

1. Sepeda motor dan kelengkapan surat


Sebelum melakukan perjalanan, pastikan kondisi motor dalam keadaan prima. Periksa tekanan angin ban, rem, oli, lampu, serta komponen lain yang mendukung keselamatan. Jangan lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku, dan kartu identitas lainnya.

2. Perlengkapan berkendara

Gunakan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm SNI, jaket tebal, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu. Hindari menggunakan pakaian yang terlalu longgar atau aksesori yang bisa mengganggu konsentrasi.

3. Patuhi rambu lalu lintas

Perhatikan rambu lalu lintas dan kondisi sekitar. Jangan memaksakan diri untuk melaju kencang, terutama di jalanan yang kurang familiar. Pastikan tetap menjaga jarak aman agar memiliki ruang untuk bermanuver jika diperlukan.

Selain pengendara harus memperhatikan hal tadi, tidak lupa juga agar tetap selalu terjaga perjalanannya dan bisa dengan selamat sampai ke tujuan, harus menghindari hal-hal seperti berikut ini:

1. Penggunaan ponsel

Jika Anda perlu menggunakan ponsel untuk membalas pesan ataupun mengangkat panggilan masuk, berhentilah di tempat yang aman.

2. Beban berlebihan

Hindari membawa beban berlebihan yang dapat mempengaruhi keseimbangan sepeda motor. Beban yang terlalu berat tidak hanya membahayakan Anda tetapi juga pengguna jalan lainnya.

3. Jumlah Penumpang

Perhatikan jumlah penumpang atau pembonceng, standarnya berkendara dengan sepeda motor terdiri dari pengemudi dan pembonceng alias hanya dua orang saja, lebih dari itu sangat tidak dianjurkan.

Musim liburan sering kali diwarnai dengan cuaca yang tidak menentu. Pastikan Anda juga siap menghadapi kondisi seperti hujan atau kabut tebal dengan membawa jas hujan dan memilih rute yang tepat. Berkendara dalam kondisi basah membutuhkan kehati-hatian ekstra, terutama saat melakukan pengereman atau melewati jalan licin.

“Keselamatan adalah investasi jangka panjang yang tidak bisa ditawar. Harus selalu memperhatikan diri sendiri dan orang lain sesama pengguna jalan, lewat kampanye safety riding #Cari_aman, kami ingin meningkatkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus direncanakan dengan baik untuk mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin bisa terjadi,” jelas Agus.

(lua/rgr)



Sumber : oto.detik.com

Beli Mobil-Motor Bekas Jangan Buru-buru Deal, Cek ke Samsat Dulu



Jakarta

Membeli mobil atau motor bekas menjadi salah satu opsi untuk memiliki kendaraan. Sebab, mobil atau motor bekas mungkin harganya lebih terjangkau bagi sebagian orang ketimbang membeli kendaraan baru.

Namun, dalam membeli kendaraan bekas jangan asal deal. Pastikan kendaraan tersebut sehat, tidak banyak masalah, dan yang terpenting terhindar dari modus kejahatan.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memberikan beberapa tips untuk pembeli kendaraan bekas baik mobil maupun sepeda motor. Utamanya adalah mengecek apakah kendaraan yang akan dibeli tersebut bermasalah secara administrasi atau tidak.


“Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, apabila kita melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor apakah itu mobil ataukah motor, silakan lakukan pengecekan, datang ke Samsat. Di situ kita harus ngecek, apakah nopol (nomor polisi/pelat nomor) ini kendaraan bermasalah atau tidak,” kata Ojo dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

Menurut Ojo, yang perlu dicek adalah apakah kendaraan tersebut diblokir oleh kepolisian. Dengan mendatangi Samsat, calon pembeli kendaraan bisa mengecek apakah kendaraan tersebut terkena tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) atau tidak.

“Pertama yang harus dicek apakah kendaraan ini terblokir ETLE atau tidak, atau terblokir pencurian atau tidak, atau terblokir leasing atau tidak,” ujar Ojo.

Dia bilang, di Samsat juga bisa melakukan pengecekan fisik. Di sana, kendaraan bisa dicek nomor rangka dan nomor mesinnya.

“Nomor rangka/nomor mesin itu harus sama antara dokumen kendaraan di BPKB/STNK dengan di fisik kendaraan. Kalau itu sama berarti oke tidak ada masalah, silakan transaksi jual-beli yang penting cocok harganya,” ucap Ojo.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Nggak Pakai Ribet


Jakarta

Kini, membayar pajak dapat dilakukan dengan mudah. Wajib pajak tak harus datang ke kantor Samsat.

Salah satu cara praktis membayar pajak adalah lewat minimarket seperti Indomaret. Untuk kamu yang ingin mencoba bayar pajak lewat kasir Indomaret, ketahui caranya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dengan Dokumen Persyaratan

Menurut laman Samsat Kulonprogo, sebelum membayar pajak, kamu perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, STNK asli pemilik motor, dan nomor HP yang aktif. Adapun ketentuan yang harus diketahui sebelum membayar pajak di Indomaret yaitu:


  • Pajak kendaraan yang dibayar adalah pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan, maka wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik kendaraan.
  • Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya. Apabila memiliki tunggakan, maka wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran di Samsat
  • Pembayaran melalui Indomaret hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar dalam sistem e-Samsat.

Berikut langkah-langkah membayar pajak motor di Indomaret:

  1. Datang ke kasir Indomaret dan sampaikan bahwa ingin membayar pajak motor
  2. Nantinya kasir akan meminta informasi mengenai nomor polisi, nomor mesin motor, dan nomor hp.
  3. Kasir akan memberitahu nominal pajak yang harus dibayar.
  4. Bayar pajak motor beserta biaya adminnya di kasir
  5. Setelah selesai, kamu akan menerima struk pembayaran dan SMS link berisi Electronic Registration dan Identification (ERI) dan Polri
  6. Jika link pada SMS diterima, akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) dilengkapi QR Code
  7. Jika sudah, simpan bukti pembayaran untuk pengesahan di STNK Motor.e-TBPKP ini adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah. Untuk mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK, Anda tetap diminta untuk datang ke kantor Samsat pada hari dan jam operasional.

Cara Bayar Pajak di Indomaret dengan Aplikasi SIGNAL

Mengutip laman Samsat Digital, aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) sudah bekerja sama dengan perbankan hingga modern channel seperti gerai Indomaret. Dengan melakukan aplikasi terlebih dahulu, wajib pajak hanya perlu memberikan kode booking untuk membayarkan pajak motor.

Menurut laman TikTok Indomaret, berikut cara membayar pajak di Indomaret dengan aplikasi Signal:

  1. Download aplikasi Signal di App Store atau Play Store
  2. Registrasi dan isi data kendaraan
  3. Proses pembayaran, kamu akan mendapatkan kode booking
  4. Kunjungi Indomaret, berikan kode booking
  5. Bayar pajak kendaraan dan bukti bayar akan diberikan
  6. Pajak kendaraan telah terbayar
  7. Aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital.

Dengan layanan ini, wajib pajak diharapkan bisa lebih mudah melaksanakan kewajibannya. Hasilnya, motor wajib pajak tidak menemui masalah terkait syarat legal untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

(elk/row)



Sumber : oto.detik.com