Tag Archives: suami

Kisah Pilu Air Mata Ibu Madura, dari Legenda Kesedihan Jadi Wisata Religi


Jakarta

Air Mata Ibu di Kabupaten Bangkalan, Madura adalah kompleks makan sejumlah tokoh penting dalam sejarah Madura, terutama dari dinasti Cakraningrat. Namun lebih dari sekadar makam, kompleks ini menyimpan kisah bakti dan pengorbanan seorang istri pada suami.

Kerap ditulis sebagai Pasarean Aer Mata, salah satu kuburan di situs ini adalah makam Rato Ebhu atau Ratu Ibu. Dikutip dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Ratu Ibu adalah istri Raden Praseno seorang penguasa Madura bergelar Cakraningrat I.

Situs makam Air Mata Ratu IbuSitus makam Air Mata Ratu Ibu (dok. BKP3 Bangkalan)

Ratu Ibu yang punya nama asli Syarifah Ambani adalah keturunan Sunan Giri pendakwah kharismatik anggota Wali Songo. Pasangan Ratu Ibu dan Cakraningrat I dianugrahi tiga anak yaitu RA Atmojonegoro, Ri Undagan, dan Ratu Mertoparti. Keduanya dikenal sebagai pasangan dengan karakter yang baik, termasuk pada penguasa setempat.


Raja Cakraningrat I dikisahkan sebagai pemimpin cerdas, bijak, dan sangat kuat. Dengan kelebihan ini, Raja Cakraningrat I banyak menghabiskan waktu di Mataram membantu Sultan Agung. Ratu Ibu tentunya sangat senang dengan peran suaminya pada kemajuan Kerajaan Mataram.

Namun, Ratu Ibu juga sangat sedih karena kurangnya waktu Cakraningrat I bersama keluarga. Ratu Ibu kemudian banyak menghabiskan waktu di pertapaannya di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya. Dia mendoakan kesuksesan Cakraningrat I dan anak-anaknya.

Ratu Ibu memohon agar anak-anaknya bisa menjadi pemimpin Madura hingga 7 turunan. Selang beberapa waktu, Cakraningrat I kembali ke Madura yang disambut Ratu Ibu dengan sangat gembira. Ratu Ibu lantas menceritakan pertapaannya dan doa pada 7 turunannya kelak.

Alih-alih ikut senang, Cakraningrat marah karena dia ingin semua turunannya menjadi pemimpin Madura selamanya. Ratu Ibu kaget, sedih, sekaligus merasa bersalah hingga merasa sangat pilu. Perasaan ini lantas dibawanya ketika kembali bertapa dan berdoa.

“Dengan perasaan pilu, Ratu Ibu merasa bersalah pada suaminya. Dia berdoa sesuai keinginan Raja Cakraningrat I serta mohon ampun atas kesalahan diri dan suaminya. Selama bertapa Ratu Ibu terus menangis, lalu air matanya tidak berhenti hingga meninggal dunia,” tulis situs tersebut.

Kini, air mata Ratu Ibu dikenal sebagai sendang atau mata air yang tidak pernah kering. Air ini dianggap keramat dan dipercaya bisa menyembuhkan penyakit serta mendatangkan berkah. Situs makam Ratu Ibu saat ini menjadi salah satu wisata religi populer di Madura.

Air Mata Ibu Sebagai Destinasi Wisata Religi

Kompleks makam Ratu Ibu dibangun pada abad ke-17 Masehi, seperti dijelaskan dalam tugas akhir Perancangan Buku Cerita Air Mata Ebhu di Kabupaten Bangkalan Madura untuk Promosi Objek Wisata Religi karya Ikhwanul Kirom Al Muflih. Situs berada di Bukit Budur ketinggian kurang lebih 20 mdpl.

Tulisan dari Sekolah Vokasi, universitas Sebelas Maret (UNS) ini menjelaskan pengunjung harus naik 46 anak tangga untuk mencapai kompleks makam. Kompleks ini punya lima cungkup atau area pemakaman sebagai berikut

  • Cungkup I dengan 20 makam termasuk Ratu Ibu
  • Cungkup 2 dengan 46 makam termasuk Pangeran Cakraningrat II
  • Cungkup 3 dengan 24 makam termasuk PPA Cakraningrat dan RA Moh Roslan Cakraningrat
  • Cungkup 4 dengan 11 makan termasuk Tumenggung Meloyo
  • Cungkup 5 dengan 10 makam termasuk Kolonel Suryo Diningrat.

Pengunjung bisa berziarah ke Situs makam Ratu Ibu setiap saat karena kompleks ini buka 24 jam dan gratis. Pengunjung wajib menjaga kebersihan dan sopan santun selama melakukan kegiatan di Pasarean Aer Mata.

Tips Berziarah ke Makam Air Mata Ibu

Berziarah ke tempat suci harus dengan rasa hormat dan menjaga tata krama yang baik. Berikut tips beretika saat berziarah ke makam ini:

  • Memakai pakaian yang sopan.
  • Menjaga kebersihan dan ketertiban.
  • Bertutur kata sopan.

Makam Air Mata Ibu di Madura menjadi destinasi wisata religi yang menyimpan kisah penuh makna. Selain berziarah, pengunjung juga bisa merasakan nilai spiritual dan sejarah yang melekat di tempat ini.

(row/row)



Sumber : travel.detik.com

Bapak-bapak Merapat, Saatnya Main Mobil RC Offroad di Lereng Bromo



Probolinggo

Buat bapak-bapak dan juga anak-anak, saatnya main mobil-mobilan remote control offroad di lereng gunung Bromo.

Jika biasanya offroader menggunakan mobil sungguhan, lain halnya dengan komunitas RC Adventure Probolinggo. Mereka justru menjelajah hutan, tebing, hingga sungai di lereng Bromo menggunakan mobil offroad remote control (RC).

Belasan mobil mini offroad terlihat berjajar di area Mata Air Tirto Ageng, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Sekilas, mobil-mobil ini tampak seperti aslinya, lengkap dengan ban besar, bodi tangguh, hingga aksesori pendukung seperti sekop, jeriken, tali, hingga tenda mini untuk simulasi kemping.


Beberapa unit bahkan dilengkapi stiker, lampu kabut, dan detail yang mirip mobil sungguhan. Setelah persiapan, para anggota komunitas langsung mengendalikan mobil RC mereka melintasi hutan, bebatuan terjal, hingga jalur sungai yang berlumpur.

Diperlukan ketangkasan dan konsentrasi tinggi agar mobil tidak terjebak di lumpur atau terseret arus sungai. Meski terkesan seperti mainan anak-anak, hobi ini justru mendapat dukungan penuh dari keluarga.

“Awalnya saya tidak tahu kalau suami suka main mobil remote. Tapi ternyata lebih baik hobi ini daripada yang lain. Mobilnya juga dirawat dengan serius dan awet dipakai, dari pada pelihara hewan yang rentan mati dan sulit merawatnya,” ujar Halimatus Sakdiyah, istri salah satu anggota.

Harga mobil RC offroad ini bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta. Namun, jika sudah dimodifikasi sesuai selera, nilainya bisa menembus puluhan juta rupiah. Tak heran jika hobi ini disebut sebagai permainan yang ‘mahal’, tetapi tetap menyenangkan.

Komunitas RC Adventure Probolinggo sendiri baru terbentuk sekitar tiga bulan lalu dan kini sudah memiliki lebih dari 20 anggota. Mereka rutin berkumpul sebulan sekali dengan membawa keluarga.

“Kalau main sendirian memang terasa sepi. Makanya kami bikin komunitas lewat media sosial, ternyata banyak yang tertarik. Anggota ada yang pakai mobil standar harga ratusan ribu, ada juga yang puluhan juta setelah modifikasi,” jelas Alfian Reza, Ketua RC Adventure Probolinggo.

Bagi yang tertarik, komunitas ini tidak hanya menjadi tempat nostalgia bermain mobil-mobilan di masa kecil, tetapi juga ajang silaturahmi dan petualangan seru menaklukkan alam lereng Bromo.

———

Artikel ini telah naik di detikJatim.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Bunker Misterius di Solo, Konon Tempat Sembunyi dan Menyimpan Harta


Jakarta

Masih ingat bunker misterius dalam salah satu rumah di Laweyan, Solo? Ruang bawah tanah yang disebut Bunker Setono ini zaman dulu digunakan sebagai brankas dan benteng persembunyian dari musuh. Kini, Bunker Setono jadi destinasi wisata sejarah baru di Jawa Tengah.

“Keren, apalagi pas malam,” tulis akun Aznan Adviis dalam google review tentang Bunker Setono dilihat detikTravel, Selasa (28/10/2025).

Lokasi Bunker Setono

Bunker Setono berlokasi di Kampung Batik, RT 02/RW 02, Kampung Setono, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Saat ini, bunker yang berada di salah satu rumah tak berpenghuni tersebut dikelola langsung oleh warga setempat.


“Dulunya rumah (tempat bunker) ini adalah milik pengusaha batik Wiryosupadmo. Setelah dia meninggal, istrinya menempati rumah ini bersama pembantu bernama Harun Muryadi. Setelah Bu Wiryo wafat, Muryadi tinggal sendirian di rumah ini hingga meninggal juga,” kata pengelola bunker Setono, Sutanto, dikutip dari detikJateng.

Suasana di bunker Setono milik pengusaha batik asal Laweyan, Senin (15/9/2025).Suasana di bunker Setono (dok. Tara Wahyu NV/detikJateng)

Wujud Bunker Setono

Menurut pengelola pariwisata Laweyan yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Widiharso, Bunker Setono telah berusia sekitar tiga abad. Usia bunker sama dengan rumah yang menjadi lokasi ruangan spesial ini. Bunker dan rumah menjadi saksi sejarah perkembangan Laweyan.

“Dilihat dari kayu dan bangunan terlihat seperti tahun 1700-an di era Mataram. Bunker ini peninggalan suami istri pemilik rumah,” kata Widiharso.

Bunker ini memiliki luas 2×2 meter dengan ketinggian 2 meter. Lubang bunker berukuran 0,5 x 1 meter dengan permukaan lubang yang ditutupi oleh papan. Untuk masuk ke dalam bunker, terdapat empat buah anak tangga, tidak terdapat ventilasi di dalamnya, hanya dihiasi oleh satu lampu temaram berwarna kuning.

Lokasi bunker berada di bagian tengah ruangan yang disebut sitinggil. Tempat tersebut digunakan sebagai tempat atasan untuk melihat hasil kerja membatik karyawan. Ruang sitinggil lebih tinggi 30 cm daripada area lain di dalam rumah.

Rumah tempat Bunker Setono berada memiliki luas 500 meter persegi, dengan pelataran berukuran 7 x 8 meter. Dulunya, pelataran digunakan sebagai tempat karyawan Wiryosupadmo membatik. Lalu, pengusaha tersebut akan memeriksa hasil pekerjaan karyawan dari sitinggil.

Pernah Jadi Tempat Sembunyi dan Menyimpan Harta

Pada zaman dulu, bunker biasanya berada di ruang utama pemilik rumah. Letaknya berada tepat di bawah kolong kasur atau ditutupi oleh lemari. Bunker digunakan untuk bersembunyi atau menyimpan harta kekayaan.

“Kalau ada tentara atau rampok, penghuni rumah bisa masuk ke sini untuk bersembunyi. Tapi fungsi utama bunker itu untuk menyimpan perhiasan atau harta kekayaan,” jelas Sutanto.

Fungsi bunker sebagai tempat sembunyi dan menyimpan harta, tentu kini tak lagi dijalankan. Namun kesan misterius dan sejarah yang pernah terjadi di bunker masih bisa disaksikan publik. Detikers yang ingin melihat langsung Bunker Setono, bisa datang Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB tanpa dipungut biaya alias gratis.

(row/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Kisah Pura Tempat Meminta Jodoh di Bali



Tabanan

Pulau Bali memiliki julukan Pulau Seribu Pura. Dari ribuan pura di Bali, ada satu yang dikenal sebagai tempat untuk meminta jodoh. Seperti apa kisahnya?

Pura Muncak Sari yang berada di Tabanan adalah salah satu pura kahyangan yang terletak di lereng Gunung Batukaru. Pura ini menarik perhatian masyarakat, karena punya ‘fungsi’ lain.

Selain fungsinya sebagai tempat sembahyang umum, masyarakat setempat meyakini pura ini sebagai tempat untuk memohon amertha atau kemakmuran dan bahkan tempat ‘nunas jodoh’ atau memohon jodoh.


Sejarah Pura Muncak Sari

Sejarah Pura Muncak Sari berakar dari tradisi lokal dan asal-usul yang berkaitan dengan alam niskala setempat. Dulunya pura ini berupa bebaturan, kumpulan batu-batu suci yang disakralkan sehingga awalnya dikenal dengan sebutan Pura Bedugul Gumi.

Seiring waktu, pura dipelihara oleh keluarga adat setempat dan atas petunjuk niskala, berganti nama menjadi Pura Muncak Sari, tempat-tempat pemujaan di kompleks pura pun menyimpan nama-nama altar atau saren yang terkait dengan tokoh-tokoh leluhur setempat.

Pura ini berada di kawasan yang dulu sering dipakai leluhur melakukan tapa brata, sehingga aura spiritualnya kuat dan dijaga benar oleh komunitas adat setempat.

Mitos Jodoh di Pura Muncak Sari

Pura Muncak Sari menjadi pusat ritual untuk memohon kesejahteraan pertanian, keselamatan warga, dan berkah hidup sehari-hari, fungsi umum purakahyangan pada umumnya.

Selain itu, ada kepercayaan khusus yang berkembang, sebagian warga lokal danpemedek datang untuk “nunas jodoh” (memohon jodoh) atau meminta kemakmuran sebelum memulai musim tanam.

Berbagai pengakuan pun muncul, ada orang yang mengaku mendapat jawaban atas permohonan tersebut, sehingga tradisi meminta jodoh di pura ini semakin dikenal. Bersembahyang di sini dengan hati tulus akan dipermudah urusan jodohnya, kata mereka.

Ada juga cerita orang dipertemukan pasangan setelah meminta tirta di sini. Selain itu, ada juga cerita tentang pasangan suami istri yang merasa hubungannya kembali harmonis setelah sembahyang bersama di pura ini.

Tradisi di Pura Muncak Sari

Pemedek datang berpakaian adat membawa canang dan persembahan sesuai aturan adat, melaksanakan persembahyangan di mandala tertentu.

Pada hari-hari piodalan atau upacara adat besar pura akan dipenuhi prosesi ritual yang melibatkan warga banjar atau masyarakat setempat.

Ada pula aturan adat terkait pemeliharaan pelinggih. Sampai saat ini, berbagai tradisi masih dilestarikan untuk menjaga kesucian Pura ini. Karena itu, Pura ini sekarang menjadi salah satu cagar budaya yang ada di Bali.

Lokasi dan Cara Menuju ke Sini

Pura Muncak Sri berada di Banjar Anyar, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Tabanan. Tepatnya berada di lereng atau sekitar kaki Gunung Batukaru.

Akses ke pura biasanya melewati jalan pedesaan dan jalur menuju kawasan pegunungan. Pengunjung disarankan menyesuaikan waktu dan persiapan karena suasana di sana cenderung tenang dan lingkungan alamnya masih dominan perbukitan.

——–

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?


Jakarta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan lain masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki jaminan dalam haknya.

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini disusun oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif penataan tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui mekanisme tersebut, para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.


Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak berupa gaji serta fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar besaran UMP 2025 setiap provinsi yang bisa menjadi acuan besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi terkait menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:

  • Aceh – Rp3.685.616
  • Sumatera Utara – Rp2.992.559
  • Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
  • Riau – Rp3.508.776,22
  • Jambi – Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan – Rp3.681.571
  • Bengkulu – Rp2.670.039,39
  • Lampung – Rp2.893.070
  • Bangka Belitung – Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau – Rp3.623.654
  • DKI Jakarta – Rp5.396.761
  • Jawa Barat – Rp2.191.232,18
  • Jawa Tengah – Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
  • Jawa Timur – Rp2.305.985
  • Banten – Rp2.905.119,90
  • Bali – Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat – Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara – Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara – Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
  • Gorontalo – Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat – Rp3.104.430
  • Maluku – Rp3.141.700
  • Maluku Utara – Rp3.408.000
  • Papua Barat – Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya – Rp3.614.000
  • Papua – Rp4.285.850
  • Papua Selatan – Rp4.285.850
  • Papua Tengah – Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan – Rp4.285.850

Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara, PPPK paruh waktu dapat mengecek informasi peraturan tunjangan PPPK penuh waktu.

Dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Tunjangan PPPK tersebut akan diberikan selama masa bakti, yakni selama ia masih aktif menjalankan tugasnya. Berikut daftar tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga:
    – Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk 1 suami/istri PPPK yang sah
    – Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan:
    – Uang makan
    – Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7,242 per kg
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lain-lain sesuai kemampuan daerah dan kekhususan spesialisasi jabatan masing-masing, dapat berupa:
    – Tunjangan kinerja
    – Tunjangan guru dan dosen
    – Tunjangan bahaya nuklir
    – Tunjangan bahaya radiasi
    – Tunjangan pengamanan persandian
    – TUnjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
    – Tunjangan pengelolaan arsip statis
    – Tunjangan khusus Provinsi Papua
    – Tunjangan khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Perbatasan
    – Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu), PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 bila sudah melaksanakan tugas 1 tahun penuh, atau mulai pelaksanaan tugas minimal per 1 Maret 2024.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Honeymoon Berujung Duka di Solok: Istri Meninggal-Suami Kritis



Solok

Niat hati ingin berbulan madu, tapi pasangan suami istri (pasutri) di Solok malah berujung duka. Sang istri meninggal dunia, sedangkan suaminya kritis.

Pasutri yang sedang berbulan madu itu mengalami kejadian tragis saat menginap di sebuah glamping di kawasan pinggir Danau Diateh, Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat.

Pasangan yang baru menikah itu diduga mengalami keracunan akibat kebocoran gas dari tabung pemanas air di bagian kamar mandi glamping.


Sang istri bernama Cindy Desta Nanda (28 tahun) meninggal dunia. Sementara sang suami, Gilang Kurniawan (28 tahun) sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih menyebutkan peristiwa berawal saat pasutri itu masuk ke penginapan pada Rabu (8/10/2025) siang.

Pasutri asal Padang itu kemudian menginap untuk berbulan madu. Pada Kamis (9/10/2025) pagi, datang pelayan mengantarkan sarapan pagi.

“Saat pelayanan mau mengantarkan sarapan pagi pasutri itu masih merespons atau menyahut kedatangan pelayan,” kata Barata kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Namun saat itu sarapan belum sempat diberikan karena pasutri tersebut sedang mandi. Setelah pelayan itu kembali lagi dan mau mengantarkan sarapan, pasutri tersebut sudah tidak lagi merespons.

“Saat pelayan datang untuk kedua kalinya, pasutri itu tidak lagi menyahut,” kata Barata.

Kemudian pelayan itu memberitahu ke rekannya lain lalu mereka masuk ke dalam kamar dengan cara membuka paksa pintu.

“Mereka menemukan kedua pasutri sedang tergeletak di lantai kamar mandi,” kata Barata.

Kemudian kedua korban dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang. Di Puskesmas itu, sang istri Cindy Desta Nanda (28) dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan suami, Gilang Kurniawan dirujuk ke RSUD Arosuka dengan kondisi kritis.

Pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian korban, meskipun ada dugaan akibat kebocoran tabung gas untuk kebutuhan air panas yang ada di dalam kamar mandi. Lokasi penginapan tersebut memang berada di dekat danau, sehingga lokasi sangat dingin

“Kondisi suami saat ditemukan dalam kondisi kritis. Dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang, lalu dirujuk ke RSUD Aro Suka. Kemudian dirujuk lagi ke SPH Padang,” kata Barata Rahmat.

“Kami belum bisa menyimpulkan. Kalau untuk kemungkinan-kemungkinan bisa semua. Tapi belum bisa dipastikan,” katanya lagi.

——–

Artikel ini telah naik di detikSumut.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Kisah Abu Salamah bin Abdul Asad, Andalan Rasulullah SAW di Medan Perang


Jakarta

Abu Salamah bin Abdul Asad adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki kisah penuh perjuangan dan pengorbanan. Ia dikenal sebagai sosok yang beriman kuat, setia pada Rasulullah, serta menjadi bagian penting dalam sejarah awal Islam.

Kisah Abu Salamah bin Abdul Asad tidak hanya mencakup perjalanan hijrahnya, tetapi juga pengabdiannya dalam jihad di medan perang. Ia adalah pejuang yang ikhlas hingga akhir hayatnya, sekaligus suami dari Ummu Salamah yang kelak menjadi salah satu istri Nabi Muhammad SAW.


Mengenal Abu Salamah bin Abdul Asad

Dijelaskan di dalam buku Ensiklopedia Biografi Sahabat Nabi oleh Muhammad Raji Hassan, Abu Salamah bin Abdul Asad adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki nama asli Abdullah bin Abdul Asad al-Makhzumi. Ia mendapatkan kunyah “Abu Salamah” dari nama anak pertamanya, Salamah.

Sejak awal Islam disebarkan, Abu Salamah termasuk golongan sahabat yang segera menerima dakwah Rasulullah. Bersama istrinya, Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayah, ia menjadi bagian dari kelompok muslim pertama yang beriman yang dikenal sebagai As Sabiqun Al Awwalun.

Dalam perjalanan hidupnya, Abu Salamah menghadapi berbagai ujian besar, termasuk tekanan dari kaum Quraisy. Meski demikian, keimanan dan keteguhannya tidak pernah luntur sedikit pun.

Ia pernah mengikuti hijrah ke Habasyah untuk mencari tempat aman dalam beribadah. Di sanalah anak pertamanya, Salamah, lahir sebelum akhirnya ia kembali ke Mekah bersama keluarganya.

Saat perintah hijrah ke Madinah datang, Abu Salamah memutuskan untuk taat dan melaksanakan perintah Allah serta Rasul-Nya. Walau harus berpisah dengan istri dan anaknya karena tekanan kaumnya, ia tetap berangkat menuju Madinah.

Setelah satu tahun penuh perpisahan, Ummu Salamah akhirnya diizinkan menyusul ke Madinah bersama anaknya. Kisah perjuangan ini menunjukkan betapa kuatnya kesabaran dan keteguhan Abu Salamah dalam mempertahankan keimanan.

Kisah Abu Salamah di Medan Perang

Masih mengutip dari sumber yang sama, Abu Salamah bin Abdul Asad adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal berani di medan perang. Ia turut serta dalam dua pertempuran besar, yaitu Perang Badar dan Perang Uhud.

Dalam Perang Uhud, Abu Salamah mengalami luka yang cukup parah akibat pertempuran sengit melawan pasukan Quraisy. Luka tersebut membuatnya menderita dalam waktu lama dan tidak segera pulih.

Meskipun kondisi tubuhnya belum sepenuhnya sembuh, Rasulullah SAW tetap mempercayainya untuk memimpin pasukan. Ia diberi tanggung jawab memimpin 150 sahabat untuk menghadapi ancaman dari Bani Asad bin Khuzaimah.

Bani Asad saat itu tengah mempersiapkan serangan rahasia terhadap Madinah. Pergerakan mereka dipimpin oleh dua bersaudara, Thalhah dan Salamah bin Khuwailid.

Dengan strategi yang matang, Abu Salamah berhasil memimpin pasukan muslim melumpuhkan Bani Asad. Keberhasilan ini terjadi pada bulan Muharram tahun ke-4 Hijriah, dan menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah jihad kaum muslimin.

Namun, kemenangan tersebut juga harus dibayar dengan penderitaan Abu Salamah. Luka-lukanya dari Perang Uhud kambuh semakin parah hingga akhirnya menyebabkan wafatnya pada bulan Jumadil Akhir tahun ke-4 Hijriah.

Syahidnya Abu Salamah meninggalkan jejak mendalam bagi keluarganya. Ia meninggalkan istri, Ummu Salamah, serta empat anak, termasuk Zainab yang masih dalam kandungan saat ia wafat.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Suami Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Ini Hukum dan Dalilnya


Jakarta

Pernikahan bukan hanya penyatuan antara dua insan, tetapi juga merupakan perjanjian suci yang melibatkan Allah SWT. Ikatan ini dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan komitmen untuk saling menjaga dalam suka maupun duka.

Namun dalam perjalanan rumah tangga, tidak semua pasangan mampu mempertahankan hubungan hingga akhir hayat. Perselisihan, ketidakharmonisan, atau perbedaan prinsip sering kali menjadi penyebab berakhirnya ikatan tersebut melalui perceraian.

Menariknya, dalam beberapa kasus, perceraian justru terjadi ketika sang istri sedang mengandung. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan umat Islam tentang apakah talak saat hamil diperbolehkan? Bagaimana hukum cerai saat sedang hamil menurut syariat Islam?


Hukum Talak Saat Sedang Hamil

Dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man Hasan, dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat hukum cerai saat istri hamil adalah mubah atau boleh. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal menyebut jenis perceraian ini sebagai bentuk talak yang sesuai dengan syariat.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Kemudian, ceraikanlah ia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim).

Hadits ini menjadi dasar bahwa menjatuhkan talak pada istri yang sedang mengandung diperbolehkan dalam Islam dan tidak termasuk kategori cerai yang dilarang.

Apabila seorang istri diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya akan berakhir ketika ia melahirkan anaknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Thalaq ayat 4,

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا ۝٤

Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Hak dan Kewajiban Istri yang Diceraikan

Dalam jurnal Iddah dan Ihdad dalam Islam karya Abdul Moqsith disebutkan bahwa perempuan yang ditalak memiliki hak untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, serta kebutuhan hidup lainnya dari mantan suaminya.

Rasulullah SAW pun menegaskan hal tersebut melalui sabdanya yang menjelaskan kewajiban suami terhadap istri yang masih berada dalam masa iddah.

“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”

Selama menjalani masa iddah, seorang wanita tidak diperbolehkan menerima lamaran dari laki-laki lain, baik secara langsung maupun melalui sindiran (ta’ridh). Larangan ini berlaku hingga ia melahirkan dan tetap harus dipatuhi sesuai ketentuan syariat.

Selain itu, wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperkenankan keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak. Ketentuan ini disepakati oleh para ulama fiqih, seperti Imam Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan Al-Layts.

Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Muhammad Zaenal Arifin, dijelaskan bahwa masa iddah memiliki beberapa konsekuensi yang dianggap kurang menguntungkan bagi suami, misalnya larangan menikahi perempuan kelima jika masih memiliki empat istri. Sebab, wanita yang berada dalam masa iddah masih berstatus sebagai istri sah, dan baru setelah masa iddah berakhir, sang suami diperbolehkan menikahi perempuan lain yang halal baginya.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Apakah Sah?


Jakarta

Ketika menikah, setiap pasangan tentu berharap agar pernikahan tersebut menjadi pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tak jarang muncul tantangan yang membuat pasangan suami-istri tidak sejalan dalam pandangan dan sikap terhadap suatu hal.

Perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan dengan tenang sering kali berujung pada pertengkaran dan luapan emosi. Dalam kondisi seperti ini, kata-kata bisa meluncur tanpa kendali, termasuk ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang: bagaimana hukum talak yang diucapkan saat sedang marah dan emosi? Apakah talak tersebut tetap sah di mata Islam, atau justru tidak dianggap karena diucapkan tanpa kesadaran penuh?


Hukum Talak Saat Emosi

Dikutip dari website resmi Kementerian Agama, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, yang menjelaskan bahwa talak orang yang marah tetap dianggap sah selama ia masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112).

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak yang diucapkan suami dalam keadaan marah berat atau emosi yang memuncak tidak dianggap sah. Alasannya, pada tingkat kemarahan tersebut, seseorang tidak lagi sepenuhnya sadar terhadap ucapan dan tindakannya.

Kondisi ini bahkan disamakan dengan keadaan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila – termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

Tingkat Kemarahan Suami Saat Mengucap Talak

Masih mengutip dari laman Kemenag, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262, menjelaskan bahwa tingkat kemarahan seorang suami saat mengucapkan talak dibagi menjadi tiga.

Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah namun masih mampu mengendalikan diri dan menyadari setiap ucapannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan sadar.

Kedua, marah tingkat puncak, yakni saat emosi telah memuncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Orang dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila, sehingga talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan sudah tinggi dan membuat seseorang keluar dari kebiasaannya, tetapi belum sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya tetap sah, karena pelaku masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

Menentukan tingkat kemarahan suami saat mengucapkan talak perlu dilakukan dengan penilaian yang objektif melalui bukti, saksi, serta pertimbangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama agar keputusan sesuai dengan syariat.

Cara Menahan Amarah dalam Islam

Emosi yang tidak terkendali dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih dan bertindak rasional. Dalam konteks pernikahan, hal ini bisa memicu pertengkaran yang berujung pada retaknya hubungan suami-istri.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk menahan amarah dan tidak mengambil keputusan saat emosi memuncak. Islam pun mengajarkan umatnya untuk mengendalikan amarah sebagai bentuk menjaga diri dan keharmonisan rumah tangga.

Menurut Buku Ajar Akidah Akhlak karya Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, salah satu cara menahan amarah dalam Islam adalah dengan beristighfar. Dalam menghadapi tantangan rumah tangga, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dengan pasangan, beristighfar membantu menenangkan hati agar tidak terbawa emosi.

Cara kedua adalah menahan diri dari melampiaskan kemarahan. Rasulullah SAW pernah memberi wasiat agar seseorang tidak marah, dan hal ini sangat relevan dalam pernikahan, karena kemampuan menahan diri dapat mencegah ucapan atau tindakan yang bisa melukai pasangan.

Ketiga, amarah juga bisa diredam dengan berwudhu, karena wudhu menyucikan diri dari emosi negatif dan menurunkan panas hati. Dalam kehidupan rumah tangga, berwudhu sebelum melanjutkan pembicaraan dapat membantu suami-istri berpikir lebih jernih dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

Cara keempat adalah berdiam diri dan membaca ta’awudz ketika marah. Dengan diam, seseorang dapat menghindari kata-kata yang memperkeruh suasana, dan dengan membaca ta’awudz, ia memohon perlindungan Allah SWT agar setan tidak memperbesar konflik dalam rumah tangga.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com