Tag Archives: sulawesi utara

Berlindung di Balik Tradisi, Senior Hajar Junior Pecinta Alam di Bitung



Bitung

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap junior di komunitas pecinta alam sudah dianggap seperti sebuah tradisi.

Polisi telah memeriksa sejumlah panitia terkait dugaan kekerasan di acara orientasi penerimaan anggota baru komunitas pencinta alam di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Panitia acara tersebut berdalih tindakan fisik yang dilakukan senior terhadap anggota baru pecinta alam sudah dianggap menjadi tradisi.


“Mereka (panitia) katakan sudah berlangsung beberapa angkatan dan sudah seperti itu, tindakan fisik, yang menurut mereka itu tradisi mereka seperti itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, Kamis (2/10).

Ahmad belum berspekulasi adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Penyidik kepolisian masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kegiatan pencinta alam itu.

“Kita akan periksa semua baik dari teman temannya korban, kemudian ada beberapa orang dari pihak komunitas itu yang belum kita periksa yang ada pada saat itu,” tuturnya.

Dia menyebut pelapor sudah dimintai keterangan. Pihaknya memastikan akan mengusut kasus dugaan kekerasan di komunitas pecinta alam ini.

“Selesai semuanya kita kumpulkan semua keterangan baru kita laksanakan gelar perkara,” tegas Ahmad.

Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Abdul Natip Anggai menambahkan, salah satu korban mengalami luka lebam di wajahnya karena diduga ditampar oleh seniornya. Luka itu didapatkan setelah mengikuti kegiatan komunitas pencinta alam.

“Yang dialami korban karena ditampar di bagian muka, mulut korban yang mengakibatkan korban mengalami kesakitan,” ungkap Abdul yang dihubungi terpisah.

Abdul mengatakan, penyidik telah memeriksa 8 saksi dalam perkara ini. Sebanyak 6 orang di antaranya merupakan panitia orientasi penerimaan anggota baru komunitas pencinta alam.

“Dari pihak panitia enam orang, kemudian korban dengan orang tua korban selaku pelapor juga sudah diambil keterangan. Jadi seluruhnya 8 orang,” bebernya.

Sejumlah remaja ditampar hingga ditendang seniornya saat mengikuti orientasi penerimaan anggota baru komunitas Himpunan Penjelajah Alam Terbuka Spizaetus (Himpasus) di kaki Gunung Dua Saudara, Kecamatan Ranowulu di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Salah satu siswa SMA berinisial AA (16) yang menjadi peserta babak belur sepulang dari kegiatan tersebut. Saat pelantikan, seorang senior pria menampar peserta berulang kali usai pemasangan slayer. Dari penggalan video lainnya, ada seorang senior wanita yang menampar dan menendang anggota baru.

——–

Artikel ini telah naik di detikSulsel.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?


Jakarta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan lain masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki jaminan dalam haknya.

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini disusun oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif penataan tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui mekanisme tersebut, para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.


Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak berupa gaji serta fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar besaran UMP 2025 setiap provinsi yang bisa menjadi acuan besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi terkait menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:

  • Aceh – Rp3.685.616
  • Sumatera Utara – Rp2.992.559
  • Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
  • Riau – Rp3.508.776,22
  • Jambi – Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan – Rp3.681.571
  • Bengkulu – Rp2.670.039,39
  • Lampung – Rp2.893.070
  • Bangka Belitung – Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau – Rp3.623.654
  • DKI Jakarta – Rp5.396.761
  • Jawa Barat – Rp2.191.232,18
  • Jawa Tengah – Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
  • Jawa Timur – Rp2.305.985
  • Banten – Rp2.905.119,90
  • Bali – Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat – Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara – Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara – Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
  • Gorontalo – Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat – Rp3.104.430
  • Maluku – Rp3.141.700
  • Maluku Utara – Rp3.408.000
  • Papua Barat – Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya – Rp3.614.000
  • Papua – Rp4.285.850
  • Papua Selatan – Rp4.285.850
  • Papua Tengah – Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan – Rp4.285.850

Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara, PPPK paruh waktu dapat mengecek informasi peraturan tunjangan PPPK penuh waktu.

Dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Tunjangan PPPK tersebut akan diberikan selama masa bakti, yakni selama ia masih aktif menjalankan tugasnya. Berikut daftar tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga:
    – Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk 1 suami/istri PPPK yang sah
    – Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan:
    – Uang makan
    – Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7,242 per kg
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lain-lain sesuai kemampuan daerah dan kekhususan spesialisasi jabatan masing-masing, dapat berupa:
    – Tunjangan kinerja
    – Tunjangan guru dan dosen
    – Tunjangan bahaya nuklir
    – Tunjangan bahaya radiasi
    – Tunjangan pengamanan persandian
    – TUnjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
    – Tunjangan pengelolaan arsip statis
    – Tunjangan khusus Provinsi Papua
    – Tunjangan khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Perbatasan
    – Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu), PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 bila sudah melaksanakan tugas 1 tahun penuh, atau mulai pelaksanaan tugas minimal per 1 Maret 2024.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Kembalinya Turnamen Berkuda Jabar Classic


Bekasi

Turnamen berkuda Jabar Classic kembali digelar setelah lama absen. Ini jadi ajang untuk mencari bibit-bibit atlet berkuda berbakat.

Jawa Barat selama ini beken dengan tingginya angka popularitas kuda di Indonesia selain Nusa Tenggara, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Bedanya Jabar juga menjadi barometer prestasi atlet berkuda di Indonesia.

Tak heran kalau Jabar menjadi Provinsi yang sering melahirkan banyak atlet berkuda berbakat dan berprestasi yang membela merah putih di banyak event internasional, baik Single Event maupun Multi Event.


Jabar Classic menjadi salah satu event yang dapat menjadi sarana bagi para peternak kuda, pemilik klub berkuda dan para stake holder berkuda untuk menciptakan kuda – kuda terbaik dan atlet terbaik menuju prestasi Internasional.

Turnamen itu terakhir digelar 16-18 Oktober 2015 di Denkavkud Parongpong, Bandung. Setelah vakum 10 tahun, Jabar Classic kini hadir kembali demi merangkai asa dalam menciptakan atlet dan kuda berprestasi.

Jabar Classic 2025 digelar di The Hub Indonesia, Cibubur, Bekasi, Kamis (23/10) sampai Minggu (26/10). Selain untuk berebut gelar, Jabar Classic ini juga jadi Babak Kualifikasi Porprov XV Jabar 2026.

Pesatnya perkembangan olahraga berkuda Equestrian di Jawa Barat menyebabkan banyaknya atlet berprestasi yang ingin berkompetisi pada Porprov XV Jabar 2026. Alhasil perlu diadakan kualifikasi sehingga didapatkan atlet berkualitas untuk bertanding di Porprov Jabar 2026.

Beberapa atlet muda berbakat muncul di ajang Jabar Classic 2025, salah satunya Nathanael Gabriel Stevano Menayang dari stable De Rider. Atlet berusia 17 tahun asal SMU 3 Cibinong ini baru saja meraih gelar juara di kelas Preliminary Open dan meraih runner up di kategori tim

Dengan gelar itu, Nathan makin percaya diri menghadapi Kejuaraan berkuda Open di Pnhom Penh Kamboja, pekan depan. Setelahnya, Nathan akan melanjutkan sejumlah kompetisi berkuda di tanah air.

“Mohon doa agar saya sukses di Kamboja dan event-event berikut di tanah air,” papar Nathanael dalam rilis kepada detikSport.

(mrp/adp)



Sumber : sport.detik.com