Tag Archives: sunah

Cerita Haru 3 Pemenang Emeron Hijab Hunt 2024 Beribadah di Masjid Nabawi

Madinah

Tiga pemenang Emeron Hijab Hunt 2024, juara pertama Nakeisha Syifa, juara kedua Shasyelfa Setyaning Haryoseno dan juara ketiga Palupi Krakatao mendapatkan hadiah umrah gratis dari GIS Travel.

Ketiga pemenang mulai berangkat umrah pada 25 September hingga 3 Oktober 2024. Destinasi pertama yang mereka kunjungi adalah Masjid Nabawi di kota Madinah.

Ketiga pemenang mengungkapkan rasa haru dan bahagianya ketika memijakkan kaki di masjid kedua yang dibangun dalam sejarah Islam dan menjadi masjid terbesar kedua di dunia tersebut. Nakeisha Syifa mengungkapkan mendapatkan banyak pengalaman baru selama berada di Madinah.


“Mulai dari refill air zam-zam sepuasnya, bisa ibadah di dalam Masjid Nabawi, sampai bisa nangis di Raudhah. Benar-benar dibuat speechless saat masuk ke area Nabawi, perasaan campur aduk senang, sedih, bahkan masih nggak menyangka karena bisa dipanggil secepat ini ke rumah Allah,” ungkap Nakeisha Syifa.

Remaja yang berusia 16 tahun itu menuturkan tak bisa menyembunyikan rasa harunya ketika masuk ke Raudhah, yang merupakan tempat mulia saat Rasulullah membacakan Wahyu dan mengajarkan Al-Islam di depan para sahabat terdekatnya.

“Kemarin saat mau masuk ke Raudhah aku diselak banyak orang, karena aku mundur untuk bantu nenek-nenek yang nggak bisa lari, di dalam hati berusaha ikhlas,” ucap Nakeisha.

Nakeisha mendampingi nenek tersebut sampai berada di shaf kelima saat di Raudhah. “Setelah nenek itu aman posisinya tiba-tiba out of nowhere kak Gres (tim Wolipop) yang menarik tangan aku sampai ke shaf ketiga yang mana itu dekat sama mimbar rasul,” ujarnya haru.

Raudhah disebut sebagai taman surga. Nakeisha tak menyangka usai membantu nenek tersebut bisa langsung mendapatkan shaf yang tak jauh dari tiang Aisyah.

“Kayak ngena banget karena aku lagi berusaha untuk ikhlas menolong nenek itu karena iba beliau di dorong-dorong. Walau akhirnya aku nggak bisa dapat shaf depan. Tapi di situ juga langsung Allah balas dengan aku tiba-tiba di tarik ke shaf paling depan,” lanjutnya.

Shasyelfa Setyaning Haryoseno mengaku takjub dengan keindahan kota Madinah. “Saat tiba di Madinah, aku seneng dan bersyukur banget, walaupun ternyata udaranya panas tapi tertutup dengan pemandangannya yang masya Allah indah banget,” sebut Shasyelfa.

Dara berusia 15 tahun ini merasa ketenangan ketika masuk ke dalam Raudhah. “Aku berdoa banyak hal yang insya Allah dijabah, setelah beres rasanya langsung tenang banget. Benar-benar suatu pengalaman yang berharga buat aku,” kata Shasyelfa.

Begitu juga yang dirasakan oleh Palupi Krakatao yang tak henti mengucapkan rasa syukur dan bahagianya ketika tiba di Madinah. Palupi menuturkan ini pertama kalinya ia berada di rumah Rasulullah SAW.

“Aku merinding bahagia dan nggak sabar mau melaksanakan rangkaian ibadah. Sampai di sini membuat aku merasa lebih damai, tenang dan ngerasa dipeluk sama doa-doa baik semua orang yang mendukung aku,” jelas Palupi.

Ibu satu orang anak ini berharap kelak bisa menunaikan ibadah umrah bersama keluarga. Palupi memanfaatkan waktu sebaik mungkin dengan beribadah di Masjid Nabawi.

“Di Madinah tempat favorit aku adalah Masjid Nabawi, sebisa mungkin melaksanakan salat wajib mau pun sunah di masjid karena kesempatan ini tidak setiap kali bisa aku rasakan. Biasanya aku nggak cengeng tapi sampai di sini rasanya tak terhitung air mata yang sudah jatuh, haru, syukur, semua jadi satu,” tutur Palupi.

“Semoga perjalanan ibadah kali ini, menjadikan aku pribadi yang jauh lebih baik lagi dan makin dekat sama Allah,” pungkasnya.

Setelah mengunjungi Raudhah, para pemenang berkeliling kota Madinah untuk mengetahui beragam informasi tentang perjalanan Islam bersama GIS Travel.

(gaf/eny)



Sumber : wolipop.detik.com

Hukum Asal Sedekah Sunah tapi Bisa Haram karena Hal Ini


Jakarta

Sedekah adalah tindakan terpuji yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hukum asal sedekah adalah sunah.

Anjuran untuk bersedekah ada dalam beberapa ayat Al-Qur’an maupun hadits, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 280. Allah SWT berfirman,

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).”

Pengertian Sedekah

Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Rahman Ghazaly, secara bahasa, sedekah berarti tindakan yang benar. Adapun secara syara’ atau terminologi, sedekah berarti sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah SWT.

Pengertian lain disampaikan Manshur Abdul Hakim dalam Buku Saku Terapi Bersedekah. Menurut al-Jurjani, sedekah adalah pemberian yang dimaksudkan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Sedangkan menurut al-Raghib, sedekah adalah harta yang dikeluarkan seseorang karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum Asal Sedekah Adalah Sunah

Masih mengacu sumber yang sama, menurut ijma ulama, hukum asal sedekah adalah sunah. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dikutip dari buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah karya Masykur Arif, lawan dari sedekah adalah bakhil atau pelit. Sifat ini dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 180. Allah SWT berfirman,

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allahlah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Sedekah dapat diberikan kapan dan di mana saja. Namun, terdapat waktu yang lebih utama untuk melakukan sedekah yaitu pada bulan Ramadan. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam Kifayat al-Akhyar juga menjelaskan bahwa sedekah sangat dianjurkan ketika berhadapan dengan perkara penting, ketika tengah sakit atau musafir, ketika berada di Kota Makkah dan Madinah, ketika terdapat peperangan, dan ketika sedang berhaji.

Sedekah yang Haram

Hukum sedekah dapat menjadi haram jika seseorang bersedekah dengan sesuatu yang haram seperti babi dan anjing. Haram pula bersedekah dengan sesuatu yang diperoleh dengan cara yang diharamkan, seperti mencuri, merampok, atau korupsi.

Rasulullah SAW pernah menyebutkan seorang lelaki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata, “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan?” (HR Muslim)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Perkiraan Lebaran Haji 2025 dan Ibadah yang Bisa Diamalkan


Jakarta

Lebaran Haji atau Idul Adha merupakan salah satu hari raya terpenting bagi umat Islam di seluruh dunia. Kapan perkiraan Lebaran Haji 2025?

Bagi umat Islam di Indonesia, Lebaran Haji bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang refleksi diri dan pengabdian kepada Allah SWT. Momen ini menjadi kesempatan untuk meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, serta untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Perayaan Lebaran Haji di Indonesia biasanya diwarnai dengan berbagai tradisi dan budaya, seperti menyembelih hewan kurban, salat Idul Adha, dan saling mengunjungi keluarga dan kerabat. Lebaran Haji juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi dan saling berbagi kebahagiaan dengan sesama.


Perkiraan Lebaran Haji 2025

Kalender Hijriah memang menjadi acuan penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Kalender ini tak hanya menandai pergantian tahun, tetapi juga memiliki peran penting dalam menentukan berbagai ibadah dan hari-hari besar Islam.

Mengacu pada Kalender Islam (Hijriah) Tahun 2025 yang didasarkan dari sistem Ummul Qura Arab Saudi oleh Alhabib, Lebaran Haji 2025 diperkirakan bertepatan dengan bulan Juni, sama seperti tahun ini. Berdasarkan kalender tersebut, Lebaran Haji 10 Dzulhijjah jatuh pada 6 Juni 2025.

Namun, tanggal pasti jatuhnya Lebaran Haji tahun 2025 masih bisa berubah tergantung dengan keputusan sidang isbat penentuan awal bulan Dzulhijjah.

Meskipun tanggal pastinya masih bisa berubah, perkiraan ini memberikan gambaran awal bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Adha. Momen penuh makna ini menjadi waktu untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, serta merayakannya bersama keluarga dan kerabat.

Amalan Lebaran Haji 2025

Dalam menjalankan Lebaran Haji tahun 2025 atau 1446 H, tentunya kita harus mengisinya dengan kegiatan ibadah kepada Allah. Terdapat beberapa amalan yang bisa dilakukan saat Lebaran Haji, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Haji

Dikutip dari buku Ibadah Haji oleh Abbas Jumadi, dkk, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan. Berbagai amalan tersebut terdiri dari wukuf, mabit, melontar jumrah, thawaf, sa’i, dan amalan lainnya pada waktu tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup. Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial, fisik, dan mental yang kuat, maka dapat menjalankan ibadah Haji di tahun 2025 mendatang.

2. Kurban

Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, kurban adalah penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hukum kurban adalah sunah muakkad.

Ibadah kurban meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Kesediaan beliau untuk mengorbankan putranya, Ismail AS, atas perintah Allah SWT menjadi contoh ketaatan dan keikhlasan bagi umat Islam.

Kurban juga menunjukkan ketaatan dan pengabdian seorang hamba kepada Allah SWT. Dengan kerelaan mengorbankan harta benda terbaiknya, seorang muslim menunjukkan rasa cinta dan ketundukannya kepada Allah SWT.

3. Salat Idul Adha

Dilansir dari Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) oleh Saiful Hadi El Sutha, salat Idul Adha merupakan salat sunah yang dikerjakan untuk menandai datangnya hari raya kurban.

Hukum dari salat Idul Adha adalah sunah muakkad yang berarti sangat dianjurkan mendekati wajib.

4. Puasa Sunah

Menjalankan ibadah puasa sunah juga bisa menjadi salah satu amalan dalam rangkaian Lebaran Haji 2025. Dilansir dari buku Cinta Shaum, Zaakat, dan Haji oleh Miftahul Achyar Kertamuda, puasa Dzulhijjah merupakan puasa sunah di 9 hari pertama Dzulhijjah yang dapat dijalankan umat Islam.

Pada hari ke-8 Dzulhijjah, puasa sunah disebut dengan puasa tarwiyah. Sementara itu, pada tanggal 9 Dzulhijjah, puasa sunah disebut dengan puasa arafah yang berbarengan dengan waktu wukuf di Arafah bagi yang sedang berhaji.

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki Menurut Islam?


Jakarta

Lamaran termasuk prosesi umum dalam jenjang perkawinan. Biasanya lamaran dilakukan laki-laki kepada perempuan. Namun, bolehkah perempuan melamar laki-laki menurut Islam?

Muh Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, menjelaskan lamaran, atau dalam istilah Islam khitbah, adalah permohonan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Apabila permintaan tersebut disetujui oleh pihak perempuan, maka khitbah ini dipandang sebagai janji untuk menikahi. Menurut jumhur ulama, melamar atau khitbah hukumnya boleh atau jaiz.


Akan tetapi, sebagian ulama, terutama Syafi’iyah, mengatakan bahwa melamar hukumnya sunnah. Sebab, Rasulullah SAW melakukannya ketika beliau meminang Siti Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khattab.

Bolehkah Seorang Perempuan Melamar Laki-laki dalam Islam?

Memang sudah umum bagi laki-laki untuk melamar perempuan. Namun, tidak ada larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki dalam Islam. Terlebih jika laki-laki tersebut tergolong baik dan saleh.

Abdillah F. Hasan dalam buku Berbahagialah Para Wanita: Inilah 99 Keistimewaan Dirimu, menjelaskan bahwa Islam tidak membatasi gender bahwa laki-laki harus yang melamar perempuan dahulu.

Pihak perempuan pun boleh melamar lelaki dengan berbagai pertimbangan yang dianggap positif. Inilah keistimewaan yang diberikan Islam atas kedudukan perempuan, tapi tetap harus dilakukan dengan batasan syar’i.

Perlu diperhatikan juga bahwa saat lamaran tetap tidak dibolehkan melakukan perbuatan yang berpotensi menuju zina. Lebih utama dan dianjurkan untuk meminta pihak ketiga sebagai perantara yang dapat dipercaya dalam proses taaruf. Jadi, apabila muslimah menemukan lelaki yang tepat dan salah, maka tidak ada salahnya menjadi pihak pertama yang berinisiatif.

Pada Zaman Rasulullah SAW, seorang perempuan yang melamar laki-laki bukanlah hal yang tabu. Diceritakan dalam riwayat yang berasal dari Sahl bin Sa’d RA, ada seorang perempuan datang untuk melamar Rasulullah SAW.

“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar Anda nikahi.” Setelah Rasulullah SAW, memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga perempuan ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat, ‘Ya Rasulullah, jika Anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya’.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain, dari Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata, “Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata, ‘Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak perempuan. Anas berkata, ‘Ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW, lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?’ Lalu anak perempuan Anas pun berkomentar, ‘Alangkah sedikitnya rasa malunya. Anas berkata, ‘Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi SAW, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau’.” (HR Bukhari)

Dalam kitab Fathul Baari disebutkan bahwa perempuan yang minta dinikahi Rasulullah SAW tidak hanya satu. Ibnu Hajar menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para perempuan lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Rasulullah SAW. Di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zainab binti Khuzaimah, dan Maimunah binti Al-Harits.

Kisah serupa pernah terjadi pada era nabi terdahulu. Dikutip dari buku 195 Pesan Cinta Rasulullah untuk Wanita karya Abdillah Firmansyah Hasan, dikisahkan ada seorang gadis yang ingin menjadi pendamping hidup Nabi Musa AS.

Kemudian gadis tersebut meminta kepada ayahnya agar dinikahkan dengan sosok Nabi Musa AS yang kuat dan amanah. Kisah tersebut diabadikan dalam surah Al-Qasas https://www.detik.com/hikmah/quran-online/al-qasas ayat 26-27 yang artinya:

“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Niat Puasa Ganti Dibarengi dengan Puasa Senin Kamis?


Jakarta

Bagi muslimah berpuasa di bulan Ramadhan ada yang tidak bisa melakukannya sebulan penuh, karena beberapa halangan seperti datang bulan, melahirkan, atau menyusui. Sehingga harus menggantinya di hari lain.

Ketika seseorang berhalangan menjalankan puasa wajib karena suatu hal. Maka wajib hukumnya mengganti puasa di hari yang berbeda. Lalu, bolehkah mengganti puasa ganti Ramadhan berbarengan dengan puasa Senin Kamis?

Puasa Qadha Ramadhan

Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Amirullah Syarbani, Islam tidak pernah memaksa umatnya yang tidak mampu melaksanakan puasa untuk tetap menunaikannya. Malah Islam memberikan rukhshah (keringanan).


Bagi mereka umat Islam yang tidak bisa menunaikan puasa wajib (Ramadhan) karena suatu alasan syar’i seperti misalnya haid bagi wanita mendapatkan rukhshah dalam bentuk bisa mengqadha puasa Ramadhannya pada bulan-bulan berikutnya, sebelum Ramadhan tahun depan.

Penjelasan qadha Ramadhan menurut Surah Al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

Puasa Senin Kamis

Mengutip buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, puasa Senin Kamis merupakan puasa yang dilakukan hanya pada hari Senin dan Kamis.

Suatu ketika Abu Qatadah berkata, “Rasulullah SAW ditanya tentang puasa di hari Senin. Beliau menjawab, “Hari itu aku dilahirkan, dan hari itu aku diutus, serta Al-Qur’an yang diturunkan kepadaku.”

Serta hadits berikut ini, “Amal perbuatan itu diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka aku suka diperiksa amal ku ketika sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi).

Hukum Menggabungkan Puasa Ganti Ramadhan dengan Puasa Senin Kamis

Mengutip buku The Miracle Of Puasa Senin Kamis karya Ubaidurrahim El-Hamdy, menggabungkan niat puasa tujuannya supaya mendapatkan pahal yang berlipat ganda.

Hanya saja berniat ganda supaya dianggap telah menunaikan dua ibadah puasa bersamaan hanya bisa dilakukan bila puasanya sejenis, atau sesama puasa sunnah. Sehingga niat puasa sunnah tidak bisa digabungkan dengan puasa wajib.’

Maka puasa sunnah Senin Kamis tidak bisa dipasangkan dengan puasa qadha pengganti puasa Ramadhan, Sebab hukum puasa Senin Kamis adalah sunnah, sedangkan puasa qadha hukumnya wajib.

Selaras dengan pendapat tersebut, berdasarkan buku Risalah Puasa karya Sultan Abdillah, bila seseorang ingin menggabungkan antara puasa sunnah, seperti ibadah puasa Arafah dan puasa Senin Kamis, maka itu diperbolehkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Jika puasa 6 hari di bulan Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka niat puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.”

Melansir Fiqih Niat yang ditulis Isnan Ansory. Dikatakan, untuk penggabungan dua niat ibadah antara wajib dan sunnah, maka berdampak pada salah satu ibadahnya sah dan yang lainnya batal. Diberikan contoh seperti puasa pada satu hari dengan dua niat puasa.

Misalnya puasa qadha Ramadan yang termasuk wajib, dan puasa sunnah Senin dan Kamis. Menurut sebagian ulama, penyatuan dua niat antaranya dikatakan sah pada puasa wajib, sementara puasa sunnahnya batal.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com