Tag Archives: sunnah

Sedekah Jumat Berkah dan Penuh Keutamaan ala Imam Ghazali



Jakarta

Sedekah Jumat termasuk amalan penuh berkah dan keutamaan. Menurut sebuah riwayat, Allah SWT akan melipatgandakan pahala sedekah yang dilakukan pada hari tersebut.

Riwayat keutamaan sedekah Jumat ini terdapat dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i saat menjelaskan tentang hari dan malam Jumat. Ia meriwayatkan,

بَلَغَنَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ


Artinya: “Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, ‘Perbanyaklah membaca sholawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya sholawat itu tersampaikan dan aku dengar’. Nabi bersabda, ‘Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan.”

Sedekah adalah harta yang dinafkahkan semata mengharap pahala dari Allah SWT, sebagaimana diterangkan dalam Sedekah Maha Bisnis dengan Allah karya Amirulloh Syarbini. Adapun, Al-Raghib Al-Asfahani menyebut sedekah sebagai harta yang dikeluarkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti zakat. Bedanya sedekah dalam hal ini termasuk sunnah, sedangkan zakat itu wajib.

Menurut Imam an-Nawawi, seperti dinukil Amirulloh Syarbini, dinamakan sedekah karena menunjukkan kebenaran iman secara lahir dan batin. Oleh karena itu, kata Imam an-Nawawi, sedekah adalah pembenaran dan kebenaran iman.

Salah satu dalil sedekah adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 245. Allah SWT berfirman,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ ٢٤٥

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Jenis sedekah ada beberapa macam. Disebutkan dalam al-Tadawa wa al-Syifa bi al-Shadaqah wa al-Infaq fi Sabil Allah karya Manshur Abdul Hakim, di antaranya sedekah secara sembunyi-sembunyi, sedekah ketika masih sehat dan kuat, sedekah yang diberikan kepada anak-anak, sedekah kepada kerabat, sedekah kepada tetangga dan teman, sedekah untuk kepentingan jihad di jalan Allah, dan sedekah jariyah.

Sedekah Jumat ala Imam Ghazali

Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menjelaskan cara bersedekah pada hari Jumat. Ulama ahli tasawuf ini menyarankan untuk bersedekah di hari Jumat sesuai kemampuan meskipun hanya sedikit.

Selain bersedekah, Imam al-Ghazali juga menganjurkan untuk memperbanyak membaca doa ketika matahari terbit, terbenam, dan zawal (bergeser dari tengah) pada hari Jumat. Termasuk ketika iqamah dan ketika khatib naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Jumat.

“Jadikanlah hari Jumat sebagai hari khusus untuk kepentingan akhiratmu, dengan harapan bisa menjadi penebus dosa selama sepekan,” kata Imam al-Ghazali.

Sedekah juga bisa dilakukan tanpa mengeluarkan harta. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ علَى كُلِّ سُلَامَى مِن أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بالمَعروفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِن ذلكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُما مِنَ الضُّحَى

Artinya: “Setiap ruas dari anggota tubuh di antara kalian pada pagi hari, harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kebaikan adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan semua itu dapat disepadankan dengan mengerjakan salat Dhuha dua rakaat.” (HR Muslim)

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

10 Dalil tentang Sedekah Menurut Al-Qur’an dan Hadits


Jakarta

Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Terdapat banyak dalil tentang sedekah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Dikutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, sedekah adalah tindakan memberikan harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima.

Sedekah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu.


Dalil tentang Sedekah

Bersedekah secara jelas telah diatur dalam dalil, baik Al-Qur’an maupun hadits. Dalil-dalil tersebut mendorong umat muslim untuk berbuat baik dan bersedekah kepada orang yang membutuhkan.

1. Surah Al-Baqarah Ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

2. Surah Al-Baqarah Ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

3. Surah Ali Imran Ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

4. Surah Al-Ma’un Ayat 2-3

فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ٣

Artinya: “Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

5. Surah At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

6. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan Lainnya

Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Pekerjaan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.”

Ia bertanya lagi, “(Memerdekakan) hamba sahaya mana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling mahal harganya dan yang paling berharga di tengah keluarganya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku tidak bisa melakukan itu semua?” Beliau menjawab, “Bantulah orang yang kehilangan dan berbuat baiklah kepada orang yang bodoh.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku masih tidak bisa melakukan?” Beliau menjawab, “Doakan manusia supaya terhindar dari keburukan, maka itu termasuk sedekah yang kamu sedekahkan untuk dirimu.” (Hadits shahih, diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam bab Al-Iman, Ahmad, dan Al Baihaqi)

7. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ad Darimi

Dari Abu Dzar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, para hatwaran telah membawa pahala yang banyak, mereka salat sebagaimana kami salat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.

Lalu, beliau SAW berkata, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Setiap (pembacaan) tasbih dan tahmid nilainya seperti sedekah, dan pada istrimu juga terdapat amal sedekah.”

Beliau SAW ditanya, “Apakah dalam memenuhi syahwat (istri) juga termasuk sedekah?”

Beliau menjawab, “Bukankah ia apabila diletakkan pada tempat yang haram adalah dosa? Sebaliknya jika ia diletakkan pada tempat yang halal maka mendapat pahala.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim dalam bab Az-Zakah, dan Abu Dawud, dan Ad Darimi)

8. Hadits Riwayat Ath-Thabrani dan Al Baihaqi

Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda, “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

9. Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Lainnya

Dari Hudzaifah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda, “Setiap yang baik itu sedekah.” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

10. Hadits Riwayat Muslim

Dari Abu Dzar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

Keutamaan Sedekah

Dengan bersedekah, seseorang akan mendapatkan keutamaan. Masih mengutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, beberapa keutamaan sedekah yaitu:

  • Mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
  • Membersihkan harta
  • Menyelamatkan dari azab neraka

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Sedekah Subuh 40 Hari Agar Dapat Ridha Allah


Jakarta

Sedekah pada dasarnya adalah kegiatan bagi-bagi kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Sedekah ada banyak jenisnya. Salah satunya adalah sedekah subuh.

Seperti namanya, sedekah subuh adalah kegiatan berbagi, mengeluarkan harta untuk kebaikan kepada mereka yang membutuhkan, mengeluarkan harta di jalan Allah SWT yang waktunya dilakukan setelah melaksanakan salat Subuh, jelas Ahmad Mudzakir dalam bukunya yang berjudul Sapu Jagat Keberuntungan.

Melaksanakan sedekah di waktu subuh sangat diutamakan. Sebab, menurut sebuah hadits, pada waktu tersebut Allah SWT menurunkan dua malaikat yang akan mendoakan siapa pun yang mau mengeluarkan hartanya untuk disedekahkan kepada orang lain.


Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.'” (HR Bukhari dalam kitab Zakat)

Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa batas waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan sedekah Subuh adalah satu jam setelah melakukan salat Subuh. Di waktu inilah para malaikat masih tinggal di bumi untuk mendoakan orang yang bersedekah.

Niat Sedekah Subuh 40 Hari

Dalam pengamalannya, umat Islam bisa membaca niat sedekah subuh terlebih dahulu. Sejumlah ulama menganjurkan untuk melakukan sedekah subuh selama 40 hari. detikHikmah belum menemukan adanya hadits langsung dari Rasulullah SAW yang menjelaskan agar melakukannya selama rentang waktu tersebut. Terlepas dari itu, sedekah subuh bisa dilakukan seterusnya, tak hanya dalam 40 hari.

Diambil dari arsip detikHikmah, berikut bacaan niat sedekah subuh,

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Bisa juga membaca doa berikut,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Menyedekahkan harta dengan niat yang ikhlas karena mengharap ridha Allah SWT dan tidak menginginkan balasan dari orang-orang yang diberinya, maka Allah SWT akan menerimanya dan setiap kebaikan itu mendapat balasan sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat bahkan lebih, kata Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya saat menafsirkan firman Allah SWT dalam surah Al Hadid ayat 18,

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan (kepada) Allah pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) kepada mereka dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Sedekah yang Paling Disukai Allah Menurut Sabda Nabi


Jakarta

Sedekah merupakan amalan sunnah yang amat dianjurkan. Rasulullah SAW dalam sabdanya menyebutkan jenis sedekah yang paling disukai Allah SWT.

Disebutkan dalam kitab Yuhibbuna Allah karya Muhammad Akram Abdurrahim Al-Hashini, sedekah adalah amalan yang paling utama di antara amal-amal lainnya. Hal ini mengacu pada riwayat Umar bin Khattab RA yang mengatakan,

“Sesungguhnya amal-amal itu saling berbangga. Amal sedekah berkata, ‘Aku adalah yang paling utama di antara kalian.'”


Sedekah yang Paling Disukai Allah

Allah SWT menyukai orang-orang yang gemar bersedekah dan malaikat selalu mendoakan orang yang bersedekah setiap hari, sebagaimana dijelaskan dalam buku Menjadi Bijak dan Bijaksana karya Ibnu Basyar.

detikHikmah belum menemukan hadits dengan redaksi yang secara gamblang menyebut jenis sedekah yang paling disukai Allah SWT. Namun, ada sejumlah hadits yang menyebutkan jenis sedekah yang paling utama.

Menurut sebuah hadits yang termuat dalam kitab Syarh al-Asbab al-‘Asyarah al-Mujibahli Mahabbatillah karya Abdul Aziz Mustafa, sedekah yang paling utama adalah yang dikeluarkan oleh orang yang rakus, takut miskin, dan berharap menjadi orang kaya.

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Sedekah apa yang paling utama?” Rasulullah SAW kemudian menjawab,

أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلَ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لفُلان كَذَا وَلِفُلَانِ كَذَا أَلَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ

Artinya: “Jika kamu mau mengeluarkan sedekah, sementara kamu adalah orang yang rakus, takut menjadi miskin, dan berharap menjadi orang kaya. Dan kamu tidak melalaikannya sampai saat ajalmu telah sampai di tenggorokan dan kamu mengatakan, ‘Untuk si ini sebanyak ini, untuk si itu sebesar ini, dan seterusnya.”

Menurut hadits lain sebagaimana dinukil Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Akhlaq Al-Islam, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dilakukan pada waktu sempit. Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan, menurut hadits di atas, sedekah yang paling unggul adalah yang dikeluarkan oleh orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun terbatas pemasukannya sedang ia memiliki banyak tanggungan namun tetap menyedekahkan hartanya.

Sedekahnya Orang yang Tak Punya Harta

Sedekah tak hanya berupa harta benda. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menceritakan sebuah riwayat tentang orang-orang miskin yang mendatangi Rasulullah SAW seraya menanyakan bagaimana caranya bersedekah sedangkan mereka tidak memiliki harta. Mereka berkata,

“Orang-orang kaya punya banyak peluang memperoleh pahala. Mereka salat dan puasa seperti kami (orang miskin) tetapi mereka bisa mendapatkan pahala lebih karena harta mereka.”

Maka beliau SAW bertanya, “Tidakkah Allah SWT menyuruh kalian bersedekah? Setiap tasbih yang kalian ucapkan adalah sedekah, setiap tahmid dan tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap menyuruh kebaikan (amar ma’ruf) adalah sedekah, setiap melarang kejahatan (nahi munkar) adalah sedekah, setiap sesuap nasi yang kalian berikan kepada keluarga adalah sedekah, setiap hubungan suami-istri kalian adalah sedekah.”

Mereka kemudian bertanya, “Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang datang kepada istrinya dengan syahwat juga akan mendapatkan pahala?”

Beliau bersabda, “Tidakkah kalian tahu bahwa jika seseorang menumpahkan maninya di tempat yang haram, dia akan berdosa?”

Mereka menjawab, “Ya.”

Beliau SAW lantas bersabda, “Demikian pula apabila dia menumpahkan maninya di tempat yang halal, dia niscaya akan mendapatkan pahala.”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Memperlihatkan Sedekah? Ini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Tak sedikit dijumpai di media sosial orang-orang tampak memperlihatkan sedekahnya. Menurut Islam, bolehkah memperlihatkan sedekah?

Dalam Islam, sedekah adalah bagian penting dari ibadah dan diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 5,

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ٥


Artinya: “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap jiwa diwajibkan bersedekah pada setiap hari yang pada hari itu matahari masih terbit. Di antaranya, berbuat adil di antara dua orang adalah sedekah, menolong orang lain menumpang di atas kendaraannya adalah sedekah, mengangkat barang-barangnya untuk dibawakan di atas kendaraannya adalah sedekah, membuang sesuatu yang ada di jalan adalah sedekah, perkataan yang baik adalah sedekah, dan setiap langkah untuk menunaikan sholat adalah sedekah.” (HR Ahmad dan lainnya)

Sedekah bisa berupa sumbangan uang, makanan, pakaian, atau bantuan kepada yang membutuhkan. Namun, apakah boleh jika seorang muslim memperlihatkan sedekahnya? Berikut hukum memperlihatkan sedekah.

Hukum Memperlihatkan Sedekah

Hukum memperlihatkan sedekah adalah boleh, namun lebih utama dan mulia jika merahasiakan atau menyembunyikan sedekah, seperti dijelaskan dalam Buku Pintar Hukum Islam #1: Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih karya Ahmad Mufid A. R.

Hal tersebut didasarkan pada surah Al Baqarah ayat 271, Allah SWT berfirman,

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya …(dan disebutkan salah satu dari mereka)… dan laki-laki yang bersedekah kemudian menyembunyikan sedekahnya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya” (Muttafaq ‘alaih)

Hukum Memperlihatkan Sedekah karena Riya

Sayyid Sabid dalam kitab Fiqh Sunnah menyatakan bahwa orang yang bersedekah dilarang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan karena akan menyakiti hati orang yang menerima sedekah. Hal tersebut juga akan menimbulkan sifat riya atas sedekah yang telah diberikan kepada orang lain.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 264,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

Orang riya termasuk salah satu golongan yang tidak diajak bicara Allah SWT pada hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda,

“Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Abu Dzarr berkata, sungguh malang dan merugi mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Orang yang memanjangkan pakaiannya (karena sombong), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang perniagaannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Akan Jadi Naungan di Hari Kiamat, Ini Haditsnya


Jakarta

Sedekah termasuk amal yang penuh keutamaan. Menurut sebuah hadits, sedekah akan menjadi naungan seorang mukmin di hari kiamat.

Rasulullah SAW bersabda,

ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ. (رواه أحمد)


Artinya: “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

Dalam kitab Al-Kabir dan Shahih At-Targhib wa Al-Tarhib juga terdapat hadits serupa dengan redaksi yang lebih panjang. Dari Martsad bin Abu Martsad, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya sedekah memadamkan panasnya kubur pelakunya. Sungguh, pada hari kiamat seorang mukmin akan bernaung di bawah naungan sedekahnya.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Baihaqi)

7 Golongan yang Dapat Naungan di Hari Kiamat

Tak hanya amal sedekah yang menjadikan seseorang mendapat naungan pada hari kiamat. Menurut sebuah hadits, pemimpin yang adil, orang yang beribadah kepada Allah SWT, hingga orang yang menolak berzina juga akan mendapatkan naungan pada hari kiamat. Totalnya ada tujuh golongan.

Abu Hurairah RA mengatakan dari Nabi SAW, beliau bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Artinya: “Ada tujuh golongan yang dinaungi Allah pada hari kiamat, pada saat tiada naungan kecuali naungan-Nya: (1) pemimpin yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah. “Dan (6) seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.” (HR Bukhari, Muslim, Malik, an-Nasa’i, dan lainnya)

Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam kitab At-Tadzkirah menjelaskan, orang yang berada di bawah naungan Allah SWT (dalam riwayat lain naungan Arsy Allah SWT) pada hari kiamat tersebut tidak akan merasakan panasnya matahari.

Posisi matahari saat hari kiamat disebut sangat dekat dengan kepala manusia, sejauh beberapa lengan, sebagaimana dikatakan dalam kitab An-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim karya Imam Ibnu Katsir. Pintu-pintu Jahannam juga akan dibuka dan membuat angin dan panasnya berhembus menuju orang-orang yang tidak mendapat naungan Allah SWT.

Sedekah yang Paling Utama

Menurut sebuah hadits yang termuat dalam Qobasun Min Nuri Muhammad SAW karya Muhammad Faiz al-Math, sedekah yang paling utama adalah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Abu Dawud.

Sedekah juga lebih baik apabila dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 271,

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Imam Ibnu Katsir menafsirkan, ayat tersebut menunjukkan bahwa menyembunyikan sedekah (sedekah secara sembunyi-sembunyi) lebih utama daripada menampakkannya, karena hal itu lebih jauh dari riya.

Dalam hal ini terdapat pengecualian jika keadaan menuntut seseorang untuk memperlihatkan sedekahnya karena ada maslahat yang lebih penting, misalnya agar diikuti oleh orang lain, maka memperlihatkan sedekah menjadi lebih utama. Rasulullah SAW pernah bersabda,

الْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَة

Artinya: “Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sama halnya dengan orang yang bersedekah dengan terang-terangan. Dan orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara perlahan-lahan sama dengan orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi.”

Akan tetapi, kata Ibnu Katsir, pada dasarnya menyembunyikan sedekah adalah lebih utama berdasarkan makna yang terkandung dalam surah Al Baqarah ayat 271.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Sedekah tersembunyi memadamkan amarah Allah.” (HR Al Baihaqi dalam Al-Ausath dari Anas RA)

Wallahu a’lam.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Jenis Sedekah yang Diterima Allah Menurut Sabda Rasulullah


Jakarta

Ada satu jenis sedekah yang akan diterima Allah SWT. Rasulullah SAW pernah mengatakan hal ini kepada salah seorang sahabat.

Imam Bukhari dalam kitab ke-97, kitab Tauhid, bab ke-23, meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW yang menyebut bahwa sedekah yang diterima Allah SWT hanya dari sumber yang halal. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبِ وَلاَ يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلا الطَّيِّبُ فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أخرجه البخاري


Artinya: “Siapa yang bersedekah sebesar biji kurma dari hasil yang halal, dan tidak akan sampai kepada Allah kecuali yang baik (halal), maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian dipelihara untuk orang yang sedekah itu sebagaimana orang yang memelihara anak untanya sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

Hadits tersebut turut dinukil Muhammad Fu’ad Abdul Baqi dalam kitab Hadits Shahih Bukhari Muslim Jilid 2.

Hujjatul Islam Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Al-Halal wa Al-Haram, kehalalan mutlak adalah sesuatu yang esensinya tidak dicampuri oleh sifat-sifat yang menyebabkan keharaman pada bendanya dan terlepas dari hal-hal yang membawa keharaman atau kemakruhan.

Menurut Imam al-Ghazali, harta haram yang beredar di masyarakat saat ini lebih banyak akibat muamalah yang tidak sah, syarat-syarat transaksi yang tidak dipenuhi, maraknya praktik riba, dan penumpukan harta para pejabat yang korup.

Sedekah yang Paling Utama

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW turut menjelaskan tentang sedekah yang paling utama. Beliau SAW bersabda,

“Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan dalam Akhlaq Al-Islam, berdasarkan hadits tersebut, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan oleh orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun pemasukannya terbatas sementara ia memiliki banyak tanggungan namun tetap menyedekahkan hartanya.

Kerabat terdekat merupakan golongan pertama penerima sedekah. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jabir RA berkata,

بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلَامًا عَنْ دُبُرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُ فَبَاعَهُ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَم ثُمَّ أَرْسَلَ بِثَمَنِهِ إِلَيْهِ أَخرجه البخاري في: ٩٣ كتاب الأحكام

Artinya: “Nabi SAW mendapat berita bahwa seorang sahabatnya akan memerdekakan budaknya jika ia mati, padahal ia tidak mempunyai harta selain budak itu, maka Nabi SAW menjual budak itu dengan harga delapan ratus dirham, kemudian uang itu dikirimkan kepada pemilik budak itu.” (HR Bukhari dalam kitab ke-93, kitab Hukum)

Imam Bukhari juga mengeluarkan sebuah hadits dalam kitab Hibah bahwa Maimunah RA, istri Nabi SAW memerdekakan budaknya, kemudian memberitahu kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Andaikan engkau berikan kepada kerabatmu (yang miskin) niscaya akan lebih besar pahalamu.”

Doa untuk Mendapat Keberkahan Sedekah

Merangkum arsip detikHikmah, berikut doa sedekah agar mendapat keberkahan.

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Umat Islam juga bisa membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Kita Sedekah tapi Masih Punya Utang?


Jakarta

Sedekah merupakan pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada orang yang berhak menerimanya. Sedekah diberikan secara ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharapkan ridha Allah SWT.

Dengan bersedekah hidup akan semakin berkah. Islam mengajarkan untuk umatnya agar bersedekah. Perintah sedekah juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Anjuran bersedekah juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Siapa saja yang gemar bersedekah akan mendapatkan balasan pahala yang berlipat dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.” (HR Tirmidzi)

Bersedekah tapi Punya Utang

Dijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum sedekah adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Lalu bagaimana hukumnya kalau masih memiliki utang?

Hukum sedekah tapi masih memiliki utang ada dua yaitu boleh dan haram. Berdasarkan prioritas, seseorang harus membayar utang terlebih dulu karena wajib dibandingkan dengan bersedekah yang hukumnya sunnah.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

Sedekah tapi masih memiliki utang boleh dilakukan jika orang tersebut optimis (memiliki dzan) dapat membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

Mengutip NU Online, kewajiban membayar utang terlebih dulu perlu dilakukan jika orang yang memiliki utang tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang ia miliki.

أما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه

Artinya: “Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang.” (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122).

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sedekah, Amalan Sederhana dengan Manfaat Luar Biasa


Jakarta

Sedekah merupakan amalan yang sering digaungkan dalam ajaran Islam. Tak hanya membawa kebaikan bagi penerimanya, tapi juga bagi sang pemberi.

Lebih dari sekadar berbagi harta. Sedekah menumbuhkan rasa peduli dan kasih sayang terhadap sesama.

Sedekah juga memiliki banyak manfaat bagi kehidupan. Sedekah dapat membersihkan hati dari sifat kikir dan tamak, serta menumbuhkan rasa syukur dan empati terhadap orang lain.


Lalu, bagaimana hukum sedekah dalam Islam?

Hukum Sedekah dalam Islam

Dikutip dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, para ahli fikih sepakat bahwa hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah. Jika dilakukan maka seseorang akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 274:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Terjemahan: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

Selain itu, adakalanya hukum sedekah menjadi haram. Jika seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang akan menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta itu untuk kemaksiatan atau hal yang dilarang Allah SWT.

Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib apabila seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya. Sementara ia memiliki makanan lebih dari yang ia perlukan pada saat itu.

Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib ketika seseorang bernazar untuk bersedekah kepada seseorang atau lembaga tertentu.

Sedekah sebaiknya diberikan kepada kerabat atau saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Karena hal itu lebih utama menurut ajaran Islam.

Selanjutnya, sedekah tersebut sebaiknya diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan uluran tangan atau bantuan dari kita sebagai pemberi sedekah.

Manfaat Sedekah

Sedekah memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Memberikan sebagian harta untuk membantu mereka yang membutuhkan tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi pemberi sedekah.

Dikutip dari buku Fiqih kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh M. Aliyul Wafa, Didin Sirojudin, dan Siti Latifatul Maulidiah, berikut ini adalah manfaat sedekah:

  • Menumbuhkan rasa kasih sayang
  • Mempererat hubungan antar sesama
  • Sebagai pelindung dari musibah dan keburukan
  • Sebagai obat dan penyembuh dari penyakit
  • Melunakkah hati yang keras
  • Menambah umur
  • Mencegah wafat su’ul khatimah
  • Menghilangkan sifat berbangga diri dan sombong
  • Menambah keberkahan harta benda
  • Membantu meringankan beban orang lain dan meningkatkan perekonomian masyarakat
  • Sebagai naungan di hari kiamat

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Uang Sedekah Subuh Diberikan kepada Orang Tua?


Jakarta

Sedekah subuh adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan luar biasa dalam Islam. Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya uang, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sedekah subuh adalah bentuk dakwah yang nyata, yaitu menyebarkan kebaikan kepada sesama sebagai bagian dari perintah Allah SWT. Selain itu, sedekah subuh memiliki keistimewaan tersendiri.

Dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan karangan Ahmad Mudzakir terdapat sebuah hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah).


Dalam pelaksanaannya, sedekah subuh tidak hanya diberikan kepada orang yang membutuhkan secara finansial, tetapi juga dapat ditujukan kepada siapa saja yang berhak, termasuk keluarga. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh uang sedekah subuh diberikan kepada orang tua? Simak penjelasan hukumnya berikut ini.

Hukum Sedekah Subuh Diberikan kepada Orang Tua

Dalam surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kemenag RI, ayat ini menegaskan bahwa kedua orang tua adalah pihak pertama yang harus diprioritaskan dalam pemberian nafkah atau sedekah subuh, termasuk sedekah subuh. Hal ini dikarenakan, orang tua memiliki jasa besar mulai dari melahirkan, mendidik, hingga merawat anak-anaknya. Memberikan sedekah subuh kepada orang tua bukan hanya bentuk kebaikan, tetapi juga wujud bakti seorang anak kepada mereka.

Selain itu, ayat ini juga mengingatkan bahwa apa pun yang disedekahkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, seperti yang tercantum dalam tafsir ayat di atas. Artinya, memberikan sedekah subuh kepada orang tua termasuk dalam amal yang tidak hanya bernilai pahala besar, tetapi dicatatkan amal salehnya di sisi Allah SWT.

Penting untuk dipahami, sedekah subuh tidak terbatas hanya kepada orang miskin, tetapi juga dapat diberikan kepada orang tua dan keluarga dekat. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam yang mengutamakan keluarga dalam penerima sedekah.

Urutan Pemberian Sedekah Subuh

Ada beberapa urutan penerima sedekah yang diatur dalam Islam. Berdasarkan tafsir surah Al-Baqarah ayat 215 dan tafsirnya, berikut urutan penerima sedekah subuh yang dianjurkan:

1. Orang Tua

Ibu dan ayah adalah prioritas utama dalam pemberian sedekah subuh karena jasa mereka dalam melahirkan, mendidik, dan merawat anak-anak mereka.

2. Kerabat Dekat

Setelah orang tua, sedekah subuh dapat diberikan kepada keluarga dekat seperti saudara atau anggota keluarga lainnya yang membutuhkan.

3. Anak-anak Yatim

Anak-anak yang kehilangan orang tua dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya juga menjadi prioritas dalam penerimaan sedekah subuh.

4. Orang Miskin

Mereka yang kurang mampu secara finansial dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

5. Musafir atau Orang dalam Perjalanan

Orang-orang yang terjebak dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan, meskipun bukan berasal dari keluarga dekat atau lingkungan sekitar, juga termasuk penerima sedekah. Sebab, Islam telah mengajarkan untuk selalu membantu saudara muslimnya yang sedang merasakan kesulitan

Cara Mengamalkan Sedekah Subuh kepada Orang Tua

Memberikan sedekah subuh kepada orang tua adalah salah satu bentuk bakti yang luar biasa dan bernilai pahala besar di sisi Allah SWT. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk sedekah subuh kepada orang tua seperti yang dijelaskan pada sumber sebelumnya:

  1. Berikan sejumlah uang kepada orang tua setiap melakukan sedekah subuh, baik secara langsung maupun melalui transfer.
  2. Belikan kebutuhan pokok seperti beras, lauk-pauk, buah, atau makanan lainnya.
  3. Sedekah subuh juga bisa dilakukan dengan mengirimkan makanan siap santap untuk orang tua di pagi hari.
  4. Kirimkan barang-barang yang masih memiliki nilai manfaat yang sekiranya dapat membantu aktivitas mereka.
  5. Sedekah subuh tidak selalu berupa materi. Anda juga bisa membantu orang tua dengan membersihkan rumah, menyiapkan makanan, atau menemani mereka dalam kegiatan harian.

Syarat Sedekah subuh

Agar sedekah subuh yang Anda lakukan sah dan diterima, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat sedekah subuh yang dirangkum dari buku Pedoman Fikih Lengkap untuk Pesoalan Modern yang disusun oleh Thoriq Aziz Jayana:

  1. Harta atau barang yang diberikan harus dimiliki secara penuh
  2. Harta atau barang yang disedekahkan harus memiliki nilai
  3. Adanya proses serah terima atau ijab qobul agar sedekah subuh menjadi sah
  4. Pemberi sedekah subuh harus memiliki barang atau harta yang akan disedekahkan

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com