Tag Archives: surat edaran

Magang Hub Kemnaker Targetkan 80.000 Peserta untuk Batch 2, Dibuka November 2025



Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menargetkan 100 ribu lowongan magang akan tersedia sampai akhir 2025. Pada batch kedua, rencananya akan dibuka 80 ribu lowongan magang baru.

“Kami menargetkan 100.000 lowongan magang dapat tersedia hingga akhir tahun 2025. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh dunia usaha untuk ikut serta membuka kesempatan magang bagi generasi muda Indonesia,” kata Menaker Yassierli melalui keterangannya pada Senin (13/10/2025), dikutip dari detikFinance.

Ia menerangkan, dalam batch pertama program Magang Hub Kemnaker ini, pemerintah telah menetapkan kuota untuk 20 ribu peserta. Jumlahnya terus ditingkatkan hingga batch kedua yang akan dimulai 17 November 2025. Pemerintah berkomitmen melanjutkan program ini pada 2026.


Menaker turut menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri pada Senin (13/10/2025). Surat ini disampaikan melalui kepala daerah supaya semakin banyak perusahaan yang ikut serta dalam program yang disebut juga sebagai Magang Nasional ini.

Di samping Magang Hub, Kemnaker juga menyediakan aplikasi Karirhub di platform SiapKerja untuk masyarakat yang mencari pekerjaan tetap. Sekarang ini ada 200 ribu lowongan kerja aktif. Kemnaker menyebut tengah mengonsolidasikan lowongan dari berbagai portal kerja swasta nasional.

“Kami menargetkan akan tersedia lebih dari 1 juta lowongan kerja, dan ini bukan lowongan magang,” ujar Yassierli.

Ia mengatakan melalui Karirhub, pencari kerja dari berbagai jenjang pendidikan mulai sekolah menengah hingga sarjana bias melamar pekerjaan sebagaimana minat dan keahlian masing-masing.

Ia turut menyebut Kemnaker akan memperluas akses upskilling dan reskilling melalui berbagai program pelatihan dan magang. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat penempatan kerja dan menurunkan tingkat pengangguran terbuka secara signifikan.

(nah/nwk)



Sumber : www.detik.com

Apakah Ada Upacara di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025?

Jakarta

Peringatan Hari Sumpah Pemuda tinggal menghitung hari. Setiap tanggal 28 Oktober, masyarakat Indonesia akan memperingati hari nasional bersejarah ini dengan berbagai kegiatan, salah satunya adalah pelaksanaan upacara bendera.

Ya, akan ada pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada Selasa, 28 Oktober 2025. Sehubungan itu, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah merilis surat edaran beserta panduan pelaksanaannya.

Ketentuan Upacara Hari Sumpah Pemuda

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10.21.33 Tahun 2025, Kemenpora mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97. Termasuk kegiatan pokoknya adalah upacara bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang dilaksanakan pada:

  • Hari, Tanggal: Selasa, 28 Oktober 2025
  • Waktu: Pukul 08.00 (waktu setempat)
  • Tempat: Di lingkungan instansi masing-masing
  • Sifat Upacara: Khidmat dan sederhana
  • Pembina Upacara: Pimpinan instansi/daerah masing-masing
  • Peserta Upacara: Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur SKPD, Organisasi Kepemudaan, dan Masyarakat.

Susunan Acara Upacara Hari Sumpah Pemuda

Dalam SE tersebut, Kemenpora menyampaikan bahwa tata cara pelaksanaan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 mengacu pada buku pedoman peringatan resmi yang dikeluarkan. Pedoman untuk susunan acara pelaksanaan upacara bendera, adalah sebagai berikut:

  1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara;
  2. Pembina Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan;
  3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai;
  5. Pengibaran Bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan “INDONESIA RAYA”;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara;
  8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945;
  9. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928;
  10. Menyanyikan lagu “SATU NUSA SATU BANGSA”;
  11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “BAGIMU NEGERI” (bila ada);
  12. Pembacaan Pidato Presiden / Amanat Pembina Upacara;
  13. Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”;
  14. Pembacaan Do’a;
  15. Laporan Pemimpin Upacara;
  16. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  17. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara.
  18. Upacara selesai.

Demikian informasi seputar upacara bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Kepada seluruh lapisan masyarakat dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.

Lihat juga Video ”Selamat Hari Sumpah Pemuda’ Menggema di X’:

(wia/imk)



Sumber : news.detik.com

Regulasi Vaksin Meningitis Umroh, Forum Sathu: Kemenkes RI Terburu-buru



Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi yang berisi aturan soal vaksin meningitis bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan ini baru disosialisasikan pada Kamis, (11/7/2024) malam, sementara jemaah umroh sudah mengantongi visa umroh dan siap diberangkatkan.

Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenkes RI ini.

Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum Sathu menjelaskan pihaknya terkejut mendapat laporan yang terjadi terkait kebijakan suntik vaksin meningitis.


“Ada kondisi yang sedang terjadi di bandara. Di hampir seluruh bandara di Indonesia terkait dengan kewajiban jemaah umroh melaksanakan suntik meningitis sebelum berangkat dan sebelum melakukan proses check in,” kata Artha saat konferensi pers yang digelar di Kantor Maktour, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Artha menegaskan bahwa tujuh asosiasi travel haji dan umroh yang tergabung dalam Forum Sathu merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut.

“Kita ingin menyampaikan sikap di Forum Sathu terkait dengan munculnya surat edaran dengan keharusan melaksanakan proses vaksin meningitis dengan kartu kuningnya kepada semua jamaah umroh yang mulai berangkat sejak beberapa hari yang lalu dan beberapa hari ke depan,” lanjut Artha.

Kebijakan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umroh (h2)

Kebijakan diwajibkannya vaksin meningitis ini dinilai sebagai regulasi yang terburu-buru dari pihak Kemenkes RI.

Artha menjelaskan, informasi terkait vaksin meningitis bagi jemaah umroh 1446 H dimulai dari beredarnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) yang muncul sejak 15 Maret 2024, kemudian muncul lagi tidak lama setelah itu surat Kementerian Kesehatan dari Saudi Arabia terkait dengan vaksin meningitis.

“Jemaah umroh bisa melaksanakan umroh sejak Maret, April, kemudian Mei bahkan Juni. Jemaah haji yang diwajibkan vaksin meningitis tidak dilakukan pemeriksaan. Kemudian Juli di mana setelah haji usai, mulai ada grup-grup jamaah umroh yang dikirim, tidak ada persoalan tidak ada kendala terkait dengan proses check in apalagi keharusan diberlakukannya suntik meningitis sebagai persyaratan untuk proses check in,” beber Artha.

Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, lanjut Artha, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umroh mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning.

“Kemudian tadi malam (11/7/2024) muncul lagi surat dari Kemenkes RI ya menguatkan semua keharusan itu sehingga itu menjadi satu yang diberlakukan kepada semua pesawat di seluruh bandara di Indonesia untuk siapapun yang berangkat umroh atau yang berangkat ke datang ke Saudi Arabia,” beber Artha.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketum AMPHURI Firman M Nur, Ketum KESTHURI Asrul Azis Taba, Ketum ASPHURINDO Lukman Nyakneh, Ketum GAPHURA Ali Mohamad Amin, Ketum MUTIARA HAJI Khalid Basalamah dan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Seluruhnya merasa keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.

“Ini sungguh-sungguh karena sebagai satu ketentuan yang mendadak yang dilakukan kepada kita. Tidak ada kesempatan kita duduk bersama Kementerian Kesehatan tiba-tiba saja mengeluarkan surat edaran tanpa rujukan yang jelas dan tidak melibatkan leading sektor khususnya Kementerian Agama Saudi. Kami yang terkait di lapangan juga tidak pernah dilibatkan,” lanjut Artha.

Forum Sathu menyayangkan kebijakan sepihak dari Kemenkes RI karena sebagian besar jemaah umrh yang akan segera berangkat ke Saudi telah mengantongi visa umroh. Sementara dari sisi agen travel, telah menyiapkan tiket penerbangan, hotel dan segala kebutuhan yang telah dikontrak.

“Pemberlakuannya mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu, tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi persoalan yang luar biasa memberikan kegaduhan kepada semua masyarakat, umat Islam Indonesia yang akan berangkat dan kegaduhan ini dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan atau kondisi yang ada di negeri kita,” jelas Artha.

Tentang Suntik Vaksin Meningitis

Diinformasikan sebelumnya, pada 2022 bersamaan dengan kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.

Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah dijelaskan bahwa vaksin meningitis termasuk vaksinasi internasional yang diterapkan sebagai kebijakan pemerintah.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 11 Juni 2024 ini juga menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com