Tag Archives: syafi

6 Barang Penting yang Harus Dibawa Jemaah saat Umrah


Jakarta

Musim umrah 1446 H sudah dimulai per 1 Muharram. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagikan sejumlah starter pack yang harus dibawa jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Persiapkan umrah Anda dengan mengumpulkan barang-barang penting yang akan memudahkan perjalanan dan membantu ritual suci Anda,” kata kementerian lewat media sosial X-nya seperti dikutip, Selasa (30/7/2024).

Starter pack atau perbekalan yang dimaksud adalah barang-barang yang nantinya menjamin kenyamanan, kemudahan, dan memungkinkan jemaah fokus selama beribadah di Tanah Suci.


Starter Pack Umrah

Berikut barang-barang penting yang harus disiapkan jemaah sebelum bertolak ke Tanah Suci.

  1. Kartu identitas dan paspor
  2. Nomor kontak darurat
  3. Charger portabel
  4. Buku kumpulan doa
  5. Uang tunai yang cukup untuk pengeluaran pribadi
  6. Peta Makkah dan Madinah

Umrah adalah ibadah sunnah yang dilakukan di Makkah dan umumnya jemaah juga berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di Madinah. Umrah dilakukan sepanjang waktu, tak seperti haji yang hanya pada waktu tertentu.

Dalil pelaksanaan umrah bersandar pada Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 158,

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨

Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”

Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

Dijelaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahman dan Masrukhin, mazhab Hanafi dan Malik menyatakan hukum umrah adalah sunnah. Mereka bersandar pada hadits yang berasal dari Jabir bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hukum umrah apakah wajib.

Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, tapi jika mereka ingin melakukannya, itu lebih baik.” (HR Ahmad dan Tirmidzi. Dikatakan hasan dan shahih)

Sementara itu, Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat hukum umrah adalah wajib. Mereka berlandaskan pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 196, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional Tanpa Kurangi Kualitas Layanan



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto memastikan penetapan biaya haji 2025 dilakukan secara rasional. Pihaknya minta hal itu tidak mengurangi kualitas layanan.

Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo R Muhammad Syafi’i dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” yang berlangsung di Jakarta.

“Presiden RI sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pelayanan haji yang lebih baik,” ujar Romo Syafi’i dilansir Kemenag, Rabu (4/12/2024).


Presiden Prabowo, kata Romo Syafi’i, juga berupaya membangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Kampung Haji akan dibangun di kawasan seluas 50 hektare dan akan menjadi pusat layanan bagi jemaah haji Indonesia, dengan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman.

“Kawasan seluas 50 hektare di Jabal Umar tersebut merupakan konsesi Kerajaan Arab Saudi selama 100 tahun untuk Indonesia,” tutur Romo Syafi’i.

Meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, Romo Syafi’i menyebut masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan keberlanjutan pembiayaan. Dengan adanya potensi peningkatan kuota haji dan kemungkinan adanya keberangkatan dua kali dalam setahun, diperlukan pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien.

“Sinergi antara pemerintah, pengelola dana, dan masyarakat sangat penting agar pelayanan haji tidak hanya lebih baik, tetapi juga berkesinambungan,” tegas Wamenag.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Rukun Haji Ada 6, Apa Saja?


Jakarta

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat istimewa dan menjadi dambaan setiap Muslim. Untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan sah, seorang jemaah harus memahami dan melaksanakan rukun-rukun haji dengan benar.

Rukun haji adalah amalan-amalan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang menunaikan ibadah haji. Amalan ini merupakan syarat sahnya ibadah haji. Jika salah satu rukun haji ditinggalkan, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.

Pengertian Rukun Haji

Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah mengatakan, secara bahasa, rukun berarti sudut atau tiang penyangga suatu bangunan. Dalam konteks ibadah haji, rukun merujuk pada amalan-amalan pokok yang menjadi fondasi ibadah haji. Jika salah satu rukun tidak dilaksanakan, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.


Artinya, rukun haji adalah tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan oleh setiap jemaah haji dengan tertib dan sesuai dengan syariat Islam. Rukun haji ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ibadah haji dan menjadi penanda kesempurnaan ibadah tersebut.

Perbedaan Pendapat tentang Rukun Haji

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah rukun haji. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan rukun haji. Masih mengutip sumber yang sama, berikut perbedaan rukun haji menurut empat mazhab:

Mazhab Hanafi

Hanya menetapkan dua rukun haji, yaitu wukuf di Arafah dan tawaf ifadah.

Mazhab Maliki

Menetapkan empat rukun haji, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, dan sa’i.

Mazhab Syafi’i

Menetapkan enam rukun haji, yakni; ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, menggundulkan rambut kepala dan tertib.

Mazhab Hanbali

Pendapatnya sama dengan Mazhab Maliki.

Jumlah dan Rincian Rukun Haji

Para ulama memang berbeda pendapat mengenai jumlah rukun haji. Namun, secara umum, terdapat enam rukun haji yang paling banyak disepakati, yaitu:

1. Ihram

Merupakan niat untuk melaksanakan ibadah haji dan memasuki keadaan suci dengan mengenakan pakaian ihram serta meninggalkan larangan-larangan ihram.

Berikut bacaan yang bisa dilafalkan sebagai niat ihram,

وَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya, “Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji.”

2. Wukuf di Arafah

Berdiri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah antara waktu zuhur hingga terbenam matahari. Ini adalah puncak dari rangkaian ibadah haji.

Para jemaah diwajibkan untuk membaca takbir dan tahmid saat wukuf di Arafah.

3. Tawaf Ifadah

Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah wukuf di Arafah. Selama tawaf, jemaah harus dalam keadaan suci dari hadats dan disarankan untuk banyak berdoa.

4. Sa’i

Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Mencukur rambut atau menggunting rambut bagi laki-laki, dan menggunting ujung kuku bagi perempuan setelah melaksanakan tawaf ifadah.

6. Tertib

Melaksanakan seluruh rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Lebih Baik Umrah atau Haji Dulu? Ini Penjelasannya dalam Islam


Jakarta

Pertanyaan mengenai mana yang lebih didahulukan umrah atau haji, sering kali muncul di umat Muslim. Sejatinya, kedua ibadah tersebut memiliki keutamaan yang besar.

Tapi, untuk pelaksanaan haji dan umrah itu berbeda baik dari segi kewajiban maupun waktu. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan sekali seumur hidup (bagi yang mampu), sedangkan umrah sifatnya sunnah namun tetap dianjurkan.

Pada dasarnya, umat muslim perlu mempersiapkan kemampuan fisik dan finansial sebelum menunaikan umrah atau haji. Jadi manakah yang lebih utama, haji atau umroh?

Apa yang Lebih Dulu, Haji atau Umrah?

Dilansir situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kemenag, disebutkan jika kondisi seseorang sudah dianggap mampu dalam menunaikan haji, perkara yang lebih baik baginya ialah pergi haji terlebih dahulu.

Pasalnya, ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu bulan Dzulhijjah. Beda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja.


Meski demikian, mendahulukan umrah daripada haji juga bukan perkara yang salah. Sebagaimana dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini pernah ditanyakan oleh seorang sahabat, Ikrimah bin Khalid kepada sahabat nabi yang lain, Ibnu Umar RA.

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya: Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa. Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari)

Ibadah umrah terlebih dahulu dibanding haji menjadi hal utama bagi jemaah lansia. Karena seperti yang kita tahu, antrean haji di Indonesia sendiri itu mengular dan masa tunggunya lama. Jadi, dikhawatirkan kemampuan fisik dari jemaah lansia akan mulai menurun.

Dikutip dari buku Antar Aku ke Tanah Suci oleh dari Miftah Faridl dan Budi Handrianto, pengamalan umrah lebih dahulu atau haji lebih dahulu itu bisa disesuaikan pada kondisi jemaah. Terutama dilihat dari kemampuan fisik dan finansial.

Sekali pun pengamalan umrah pada bulan Ramadan bisa mengandung pahala yang setara dengan haji. Hal ini sebagaimana kesepakatan ulama atau ijma’.

Tapi, hal yang perlu diingat yaitu pelaksanaan umrah sebelum haji tidak serta merta menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu.

Hukum Pelaksanaan Umrah dan Haji

Hukum umrah adalah sunnah muakkad. Tapi, masih ada perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama mazhab yang menyebutnya wajib.

Dikutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, hukum sunnah muakkad terkait umrah diyakini oleh ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah sebagai amalan untuk dikerjakan sekali seumur hidup.

Landasannya mengacu dari salah satu riwayat hadits Nabi Muhammad SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama’.” (HR Tirmidzi)

Sementara, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Hukum tersebut dilandasi dalam surah Al Qur’an surag Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…,”

Untuk ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Hukum menunaikan haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini disebutkan dalam surah Ali ‘Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com