Tag Archives: Syafii

Ada Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren Tahun 2026, Gas Daftar!



Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026. Program itu merupakan wujud dukungan terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Malam ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Provinsi Jawa Tengah me-launching program prioritas, bahwa santri pesantren berikut pengasuhnya akan mendapatkan beasiswa dari provinsi,” kata Ahmad Luthfi dalam detikJateng, dikutip Jumat (24/10/2025).


Dia menjelaskan Program Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren adalah upaya Pemprov Jateng untuk meningkatkan kualitas sumber daya santri dan pengasuh pesantren. Program itu diharapkan mampu melahirkan santri yang cakap dalam ilmu agama dan unggul dalam berbagai bidang strategis.

Adapun program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP) yakni lembaga yang anggotanya para kiai, pengasuh pesantren, serta intelektual Islam yang memiliki kepedulian terhadap penguatan pendidikan pesantren.

“Beasiswa tidak hanya dilakukan kepada pendidikan formal di dalam negeri tetapi termasuk di luar negeri. Dengan program yang namanya Pesantren Obah, 5.570 pesantren di Jawa Tengah akan kita openi,” ujarnya.

5 Program Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026

1. S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah)
Bidang: Kedokteran, Pertanian, Sains Teknologi, Teknik, Matematika, dan Kesilaman
Beasiswa: Biaya perkuliahan (Uang Kuliah Tunggal) dari semester 1-8.

2. Vokasi dan S1 Luar Negeri (Bidang Saintek)
Negara: Turki, India, Jepang, Korea Selatan, China, dan Taiwan.
Beasiswa: Biaya kuliah, biaya hidup, visa, asuransi, dan tiket Pulang-Pergi.

3. S1 Luar Negeri (Double Degree)
Beasiswa: Untuk kuliah 4 semester di luar negeri semester 5-8 untuk program studi sains dan teknologi.

4. S1 Luar Negeri (Bidang Keislamaan)
Universitas Al Azhar (Mesir): Bantuan dukungan penyelesaian studi bagi mahasiswa di tahun ketiga.
Al Ahqof (Yaman): Biaya kuliah, biaya hidup, visa, asuransi, dan tiket Pulang-Pergi.

5. S2 Dalam Negeri
Bidang: Keislaman, Humaniora, dan Saintek.
Beasiswa: Berupa bantuan dalam penyelesaian studi bagi pengasuh pesantren.

Syarat Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026

1. Penduduk Jawa Tengah
2. Pernah/sedang belajar atau mengabdi di pesantren di Jawa Tengah yang memiliki EMIS/IJOP Pesantren
3. S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah): Diterima melalui SBUB/SNPMB/SNBT 2026
4. Vokasi dan S1 Luar Negeri (Bidang Saintek): Memiliki Letter of Acceptance (LoA).
5. S1 Luar Negeri (Bidang Keislaman): Minimal tahun ketiga pada Universitas Al Azhar (Mesir) dan/atau Universitas Al Ahqof dan Imam Syafii (Yaman)
6. S1 Dalam Negeri untuk Pengasuh Pesantren: Minimal semester kedua, IPK lebih dari atau sama dengan 3,0.

Tahapan Seleksi Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren Tahun 2026

Administrasi

1. KTP
2. Rekomendasi pesantren
3. Bukti penerimaan atau kartu hasil studi
4. S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah) melampirkan bukti penerimaan mahasiswa 2026
5. S1 Luar Negeri (Bidang Keagamaan) melampirkan Kartu Hasil Studi

Akademik dan Kepesantrenan

1. Hafalan Al-Qur’an:
-S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah): Minimal 3 Juz
-S1 Luar Negeri (Bidang Keislaman): Minimal 5 Juz
-S2 Dalam Negeri untuk Pengasuh Pesantren: Minimal 10 Juz
2. Mampu membaca kitab kuning

Wawancara

Bahasa asing (untuk luar negeri) dan wawasan kebangsaan

Waktu Seleksi Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026

Dilaksanakan pada awal tahun 2026 oleh Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP). Informasi pendaftaran Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren tahun 2026 dapat mengakses https://jatengprov.go.id/ atau Nafi (081249477772).

(nir/faz)



Sumber : www.detik.com

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlewat Ya!



Jakarta

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya, ada waktu mengeluarkan zakat fitrah yang dianjurkan.

Mengutip Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaannya sesuai dengan waktu membayar zakat fitrah yakni, sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ


Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sejatinya, waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu, setelah salat subuh pada 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri. Sementara waktu yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah yakni semenjak terbenam matahari malam Idul Fitri.

Hal ini dikuatkan dalam penjelasan dari buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq bahwa para ulama fikih sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadan. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara mereka mengenai batasan waktu wajib itu.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Mazhab

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Sedangkan menurut Hanafiyah, zakat fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.

Untuk waktu mulai dan akhir pembayaran zakat fitrah, para ulama mazhab juga berbeda pendapat.

1. Hanafi

Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Namun, muslim tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2. Maliki

Sejak dua hari sebelum hari raya sampai paling lambat waktu terbenamnya matahari pada 1 Syawal.

Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3. Syafi’i

Sejak hari pertama Ramadan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat Id.

Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

4. Hambali

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan mazhab Maliki, yaitu dua hari sebelum hari Id. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi’i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.

Sementara, menurut Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafi’i dalam pendapatnya versi baru (Qaulul Jadid) serta menurut satu riwayat dari Malik, bahwa waktu wajib untuk mengeluarkan zakat dimulai ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya. Sebab, waktu tersebut merupakan waktu berakhirnya puasa Ramadan.

Namun, menurut Abu Hanifah, Laits, Syafi’i dalam versi lama pendapat serta menurut satu riwayat dari Malik, bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah wajibnya adalah ketika terlihatnya terbit fajar pada hari raya.

Perbedaan pendapat ini berpengaruh terkait bayi yang dilahirkan sebelum terbit fajar pada hari raya dan bayi yang dilahirkan sesudah terbenamnya matahari, apakah dia juga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah atau tidak.

Menurut pendapat pertama, hal ini tidak diwajibkan, karena bayi dilahirkan setelah waktu yang diwajibkan. Sedangkan menurut pendapat kedua, diwajibkan mengeluarkan zakat karena dia lahir sebelum waktu diwajibkan.

Dikutip melalui buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan karya Piss KTB yang mengumpulkan berbagai dalil menyebutkan bahwa kesimpulan waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah itu ada lima, antara lain:

1. Waktu jawaz (awal bulan Ramadan)

2. Waktu wajib (terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan, bukan ketika masuk di hari lebaran)

3. Waktu fadilah/ utama/ afdol (mengeluarkan sebelum berangkat melaksanakan salat Id)

4. Waktu makruh (mengeluarkan fitrah setelah melaksanakan salat Id)

5. Waktu hurmah/ haram (mengeluarkan zakat fitrah setelah hari lebaran)

Mengenai hal ini, ada hadits yang pernah menjelaskan tentang waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berikut bunyi haditsnya.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), yang telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat.” (HR Tirmidzi)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Hukum Itikaf bagi Wanita Menurut Mazhab Syafi’i, Bolehkah?



Jakarta

Itikaf adalah amalan di bulan Ramadan yang biasanya dilakukan di masjid. Bagaimana hukum itikaf bagi wanita?

Menurut bahasa, itikaf memiliki arti berdiam diri yakni tetap di atas sesuatu. Orang yang beritikaf disebut mu’takif.

Anjuran Itikaf

Merujuk dari Kitab Fiqh as-Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal Ibn Sayyid Salim, dianjurkan bagi kaum wanita sebagaimana kaum laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.


Hal ini bertujuan untuk memperoleh kebaikan dan mendapatkan malam lailatul qadar. Karena itulah, seorang suami dianjurkan untuk membangunkan istrinya pada malam-malam tersebut untuk melaksanakan salat malam.

Rasulullah SAW mengatakan bahwa beliau akan beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aisyah RA lalu meminta izin kepada beliau untuk beritikaf dan beliau pun mengizinkannya.

Aisyah juga berkata, “Nabi SAW melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau beritikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hukum Itikaf bagi Wanita

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah mengatakan, menurut mazhab Syafi’i hukum itikaf adalah sunnah muakkad, baik di bulan Ramadan mapun di bulan lainnya, dan sunnah muakkadnya lebih ditekankan lagi pada sepuluh hari yang akhir.

Adapun, hukum itikaf bisa menjadi wakib ketika hal itu dinazarkan oleh seseorang. Maka, wajib baginya melakukan itikaf.

Namun, apabila tidak dinazarkan, semua ulama sepakat bahwa itikaf hukumnya mutlak disunnahkan. Hukum tersebut berlaku bagi laki-laki dan wanita.

Menurut mazhab Syafi’i apabila seorang wanita melakukan itikaf tanpa seizin dari suaminya, maka itikaf itu tetap sah meskipun dia dianggap telah melakukan perbuatan dosa. Dimakruhkan pula bagi wanita yang berparas cantik untuk melakukan itikaf meskipun dia diberikan izin oleh suaminya.

Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan hukum itikaf bagi seorang wanita:

1. Seorang wanita tidak boleh beritikaf kecuali dengan izin dari suaminya

Wanita hanya boleh keluar rumah dengan izin suaminya. Dan telah disebutkan sebelumnya bahwa Aisyah RA dan begitu pula Hafshah RA meminta izin dari Nabi Muhammad SAW untuk beritikaf.

2. Apabila seorang suami telah mengizinkan istrinya untuk beritikaf maka:

  • Jika itikafnya adalah itikaf sunnah, maka ia boleh mengeluarkan istrinya dari itikafnya itu. Ketika Aisyah RA meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk beritikaf dan kemudian Zainab, beliau khawatir jika itikaf mereka itu tidak lagi didasari dengan keikhlasan, namun hanya karena ingin dekat dengan beliau, yang didorong oleh rasa cemburu mereka terhadap beliau, maka beliau mengeluarkan mereka dari itikaf mereka dan berkata, “… Apakah mereka benar-benar mengharapkan kebaikan? Aku tidak akan beritikaf….”
  • Dan apabila itikafnya adalah itikaf wajib (seperti untuk memenuhi nazar misalnya, maka nazarnya itu tidak terlepas dari dua macam: pertama ia bernazar untuk beritikaf secara berturut-turut (ia bernazar untuk beritikaf pada sepuluh hari terakhir), dan suaminya telah mengizinkannya, maka sang suami tidak boleh mengeluarkannya dari itikafnya itu. Namun, jika ia tidak menyebutkan di dalam nazarnya untuk beritikaf secara berturut-turut, maka suaminya boleh mengeluarkannya, dan di kemudian hari ia dapat menyempurnakan nazarnya tersebut.

Syarat Itikaf

Masih di dalam buku yang sama, berikut syarat itikaf:

  • Beragama Islam.
  • Mumayiz, bisa membedakan antara yang benar dan salah.
  • Melaksanakannya di dalam masjid.

Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, niat merupakan salah satu rukun utkaf, bukan hanya sekadar syarat, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Adapun menurut mazhab Syafi’i tidak disyaratkan pula dalam berniat untuk dilakukan ketika sudah berdiam diri di dalam masjid.

Oleh karena itu, jika seseorang berniat untuk itikaf dalam keadaan datang dan pergi (bolak-balik) di masjid tersebut, maka niat itikafnya juga dianggap sah, bahkan orang yang hanya sekedar melewati masjid saja lalu meniatkan diri untuk beritikaf, maka niat dan itikafnya itu dianggap sah.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com