Tag Archives: syekh abdurrahman

Masjid Tertua hingga Makam Ulama, Ini Fakta Masjid Agung Karawang!


Jakarta

Karawang bukan cuma dikenal sebagai kota industri, tetapi juga banyak menyimpan cerita sejarah penyebaran Islam di Jawa Barat. Salah satu buktinya adalah Masjid Agung Karawang, masjid ini disebut sebagai salah satu masjid tertua di Karawang. Masjid Agung Karawang juga dikenal dengan nama Masjid Quro.

Fakta-Fakta Masjid Agung Karawang

Apa saja fakta menarik dari Masjid ini? Berikut detikTravel rangkum untuk kalian!

1. Masjid Tertua di Jawa Barat

Didirikan pada tahun 1418 Masehi/838 Hijriyah, Masjid Agung Karawang disebut menjadi salah satu masjid tertua di Jawa Barat.


Masjid ini didirikan oleh tiga ulama besar yakni, Syekh Abdurrahman, Syekh Hasanudin bin Yusuf Sidik, dan Syekh Maulana Idhofi. Masjid Agung Karawang dibangun sebagai lambang penyebaran syariat Islam di Jawa Barat, tepatnya Kabupaten Karawang.

Bangunan masjid dibangun dengan mencerminkan perpaduan antara budaya lokal dan nilai-nilai Islam yang kuat. Hingga saat ini, Masjid Agung Karawang masih digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial sekaligus simbol warisan sejarah.

2. Makam Syekh Abdurrahman

Makam Syekh Abdurrahman, di kompleks Masjid Agung KarawangMakam Syekh Abdurrahman, di kompleks Masjid Agung Karawang Foto: Asti Azhari/detikTravel

Tepat berada di halaman belakang bangunan masjid, bersemayam seorang tokoh besar Islam. Makam Syekh Abdurrahman, salah satu ulama yang turut berperan dalam pendirian Masjid Agung sekaligus penyebaran Islam di Karawang.

Makam ini selalu ramai diziarahi oleh masyarakat setempat, terutama pada hari Jumat. Syekh Abdurrahman tidak hanya dihormati karena ilmunya, tetapi juga keteladanannya dalam membimbing umat ke jalan yang lebih baik.

Pengelola masjid menyampaikan makam Syekh Abdurrahman tidak boleh dikunjungi saat ada jadwal shalat berjamaah, untuk mengurangi risiko kepadatan dan kerusuhan. Selain itu, makam ini terbuka untuk dikunjungi oleh masyarakat setempat.

3. Pondok Pesantren Quro

Pondok Pesantren Quro merupakan salah satu pondok pesantren tertua di Karawang. Pondok ini juga didirikan bersamaan dengan pendirian Masjid Agung Karawang. Nama Quro sendiri diambil dari nama salah satu pendirinya yaitu Syekh Hasanudin bin Yusuf Sidik yang lebih dikenal dengan sebutan Syekh Quro.

Hingga kini, Pondok Pesantren Quro menjadi bukti kuatnya tradisi penyebaran Islam dan menjadi lembaga pembelajaran agama untuk mencetak generasi penerus yang berpegang pada nilai-nilai keislaman.

(row/row)



Sumber : travel.detik.com

Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Apakah Sah?


Jakarta

Ketika menikah, setiap pasangan tentu berharap agar pernikahan tersebut menjadi pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tak jarang muncul tantangan yang membuat pasangan suami-istri tidak sejalan dalam pandangan dan sikap terhadap suatu hal.

Perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan dengan tenang sering kali berujung pada pertengkaran dan luapan emosi. Dalam kondisi seperti ini, kata-kata bisa meluncur tanpa kendali, termasuk ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang: bagaimana hukum talak yang diucapkan saat sedang marah dan emosi? Apakah talak tersebut tetap sah di mata Islam, atau justru tidak dianggap karena diucapkan tanpa kesadaran penuh?


Hukum Talak Saat Emosi

Dikutip dari website resmi Kementerian Agama, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, yang menjelaskan bahwa talak orang yang marah tetap dianggap sah selama ia masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112).

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak yang diucapkan suami dalam keadaan marah berat atau emosi yang memuncak tidak dianggap sah. Alasannya, pada tingkat kemarahan tersebut, seseorang tidak lagi sepenuhnya sadar terhadap ucapan dan tindakannya.

Kondisi ini bahkan disamakan dengan keadaan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila – termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

Tingkat Kemarahan Suami Saat Mengucap Talak

Masih mengutip dari laman Kemenag, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262, menjelaskan bahwa tingkat kemarahan seorang suami saat mengucapkan talak dibagi menjadi tiga.

Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah namun masih mampu mengendalikan diri dan menyadari setiap ucapannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan sadar.

Kedua, marah tingkat puncak, yakni saat emosi telah memuncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Orang dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila, sehingga talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan sudah tinggi dan membuat seseorang keluar dari kebiasaannya, tetapi belum sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya tetap sah, karena pelaku masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

Menentukan tingkat kemarahan suami saat mengucapkan talak perlu dilakukan dengan penilaian yang objektif melalui bukti, saksi, serta pertimbangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama agar keputusan sesuai dengan syariat.

Cara Menahan Amarah dalam Islam

Emosi yang tidak terkendali dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih dan bertindak rasional. Dalam konteks pernikahan, hal ini bisa memicu pertengkaran yang berujung pada retaknya hubungan suami-istri.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk menahan amarah dan tidak mengambil keputusan saat emosi memuncak. Islam pun mengajarkan umatnya untuk mengendalikan amarah sebagai bentuk menjaga diri dan keharmonisan rumah tangga.

Menurut Buku Ajar Akidah Akhlak karya Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, salah satu cara menahan amarah dalam Islam adalah dengan beristighfar. Dalam menghadapi tantangan rumah tangga, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dengan pasangan, beristighfar membantu menenangkan hati agar tidak terbawa emosi.

Cara kedua adalah menahan diri dari melampiaskan kemarahan. Rasulullah SAW pernah memberi wasiat agar seseorang tidak marah, dan hal ini sangat relevan dalam pernikahan, karena kemampuan menahan diri dapat mencegah ucapan atau tindakan yang bisa melukai pasangan.

Ketiga, amarah juga bisa diredam dengan berwudhu, karena wudhu menyucikan diri dari emosi negatif dan menurunkan panas hati. Dalam kehidupan rumah tangga, berwudhu sebelum melanjutkan pembicaraan dapat membantu suami-istri berpikir lebih jernih dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

Cara keempat adalah berdiam diri dan membaca ta’awudz ketika marah. Dengan diam, seseorang dapat menghindari kata-kata yang memperkeruh suasana, dan dengan membaca ta’awudz, ia memohon perlindungan Allah SWT agar setan tidak memperbesar konflik dalam rumah tangga.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com