Tag Archives: tanda

Cara Mengatasi NIK Dipakai Orang Lain Saat Daftar CPNS Online

Jakarta

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) telah dibuka. Untuk mendaftar, diperlukan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pendaftar terdaftar.

Namun bagaimana jika saat proses mendaftar, pendaftar menemukan kendala seperti NIK sudah terdaftar atas nama orang lain atau NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai pada data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)?

Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar/Didaftarkan Orang Lain

Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK sudah terdaftar atau didaftarkan orang lain:


  1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  2. Lalu pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain”
  3. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
  4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
  5. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

Setelah itu, pengaduan laporan dapat dicek statusnya pada Layanan Helpdesk: https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket. Untuk mengeceknya dapat dengan memasukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang digunakan pendaftar, lalu klik “Cek Status Aduan”.

Cara Mengatasi NIK dan No KK Tidak Ditemukan/Tak Sesuai

Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai di SSCASN:

  1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  2. Lalu pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”
  3. Pilih menu “Data Tidak Sesuai” jika ada data tak sesuai
  4. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
  5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
  6. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

Selain itu, pendaftar juga bisa langsung menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data. Dapat pula menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan).

(jsn/fay)

Sumber : inet.detik.com

Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt

Cara Beli E-Meterai Secara Online Buat CPNS 2024

Jakarta

Ribuan formasi dan jutaan posisi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dibuka. Bagi calon peserta, beberapa dokumen dibutuhkan untuk lolos seleksi dan melangkah ke tahap berikutnya.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan transkrip nilai, pas foto dan file swafoto, Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Bermeterai Elektronik (e-Meterai).

Surat lamaran dan surat pernyataan merupakan dokumen yang wajib dibubuhkan e-meterai sebagai tanda bukti sah dan legalnya dokumen tersebut. Karenanya, calon peserta harus memastikan semua dokumen tersebut tersedia dalam format digital atau berbentuk .pdf sesuai persyaratan.


PERURI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) meluncurkan website e-Meterai resmi yaitu https://meterai-elektronik.com/. Website ini dirancang khusus untuk memudahkan peserta CASN dalam membeli dan menggunakan e-meterai untuk berbagai keperluan dokumen pendaftaran.

Cara beli e-Meterai

  • Buka laman https://www.meterai-elektronik.com/
  • Pilih ‘Daftar Sekarang’
  • Input nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp
  • Tulis nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan password yang akan digunakan untuk login
  • Centang kolom ‘Saya bukan robot’, sentuh ‘Lanjutkan’
  • Setelah aktivasi akun, login kembali menggunakan nomor HP dan password yang telah dibuat sebelumnya
  • Klik ‘Beli e-Meterai’
  • Pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan lalu tekan ‘Beli’
  • Pada tahap konfirmasi pembelian perhatikan kotak deskripsi ‘Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota’
  • Apabila selama proses pembelian terhadap kendala, bisa segera segera cek laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id=
  • Jika pembelian telah sesuai, klik ‘Lanjutkan’
  • Pilih pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan QRIS
  • Setelah pembayaran, refresh tab
  • Klik lihat invoice dan kuota e-Meterai
  • Cek lagi apakah jumlah kuota yang dibeli sudah benar.

Website e-Meterai https://meterai-elektronik.com/ dilengkapi dengan jaminan refund dana bagi para calon peserta dengan kuota e-Meterai yang tidak digunakan dalam satu invoice pembelian. Jaminan keaslian meterai juga diberikan.

Jadi, itulah cara beli e-Meterai untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan CASN. Buat detikers yang sudah mendaftar, semoga mendapatkan pekerjaan yang kamu idam-idamkan.

(ask/fay)



Sumber : inet.detik.com

Ini Tanda-tanda WhatsApp Diblokir, Jangan Kaget


Jakarta

Fitur blokir pada WhatsApp digunakan untuk memutus akses chat, telepon, hingga status pada kontak. Jika Anda merasa komunikasi tiba-tiba terputus, ini saatnya mengetahui ciri-ciri apakah nomor Anda diblokir atau tidak.

Cara mengetahui WhatsApp diblokir, tidak langsung terlihat, karena aplikasi komunikasi ini tetap memberi privasi kepada pengguna. Lebih lanjut, berikut tanda-tanda kontak Anda diblokir:

1. Checklist Satu

Tanda pertama Anda diblokir adalah kontak yang dituju hanya centang satu. Umumnya, pesan yang terkirim akan ditandai dengan centang dua. Bahkan, jika pengguna tersebut mengaktifkan fitur ‘read’ centang dua tersebut akan berwarna biru. Namun, tanda berikut bisa saja kontak tersebut sedang tidak mendapat sinyal.


2. Tidak Ada Foto Profil

Tanda berikut sangat ambigu, karena pengguna bisa saja memang tidak menggunakan foto profile. Selain itu, kemungkinan lain adalah pengguna tersebut tidak membagikan foto profile kepada kontaknya.

3. Last Seen

Last Seen adalah fitur yang berguna untuk melihat apakah seseorang sedang aktif di WhatsApp atau tidak. Jika tidak bisa melihatnya, kemungkinan Anda diblokir oleh orang tersebut. Namun, bisa jadi ia memang tidak mengaktifkannya.

4. Tidak Bisa Ditelepon

Jika tidak bisa menghubungi seseorang, mungkin orang tersebut telah memblokir Anda. Hal ini dapat dilihat dari status saat menelepon, yaitu ‘memanggil’ bukan ‘berdering’. Namun, tanda berikut mungkin juga terjadi saat pengguna tidak terhubung ke internet.

5. Status WA Tidak Terlihat

Status WA memiliki berbagai fitur, salah satunya adalah dapat memilih siapa saja kontak yang dapat melihat status tersebut. Namun, jika tidak dapat melihatnya, tidak menutup kemungkinan kalau Anda telah diblokir.

6. Tidak Bisa Diundang ke Grup

Tanda terakhir adalah Anda tidak bisa mengundang salah satu kontak ke dalam grup.

Beberapa tanda di atas mungkin terasa ambigu. Namun, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut, Anda bisa menghubungi orang tersebut melalui aplikasi lain untuk memastikan. Semoga bermanfaat!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(fyk/fyk)



Sumber : inet.detik.com