Tag Archives: tata

Mobil Listrik Penantang BYD Atto 1 Meluncur, Harganya Rp 130 Jutaan!



Jakarta

Produsen roda empat asal China, Dongfeng, resmi meluncurkan mobil listrik untuk konsumen domestik, yakni Dongfeng Nammi 01 EV. Kendaraan untuk konsumen entry level tersebut akan bersaing dengan nama-nama tenar, seperti BYD Seagull alias Atto 1.

Disitat dari Carnewschina, Senin (20/10), Dongfeng Nammi 01 EV tampil selayaknya mobil listrik perkotaan. Kendaraan tersebut punya dimensi kompak dengan panjang 4.020 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.570 mm dan jarak sumbu roda 2.663 mm.


Secara ukuran, Nammi 01 EV memang sejajar dengan para pesaing di kategori hatchback kompak. Mobil listrik tersebut memang dirancang pas untuk penggunaan di kawasan ramai atau padat kendaraan.

Dongfeng Nammi 01 EV.Dongfeng Nammi 01 EV. Foto: Doc. Dongfeng

Mobil tersebut dilengkapi lampu depan terpisah, lampu daytime running LED tipe tembus pandang, dan gril bawah bergaya jaring hitam. Varian yang lebih tinggi mendapat lampu depan LED dengan lampu jauh/dekat otomatis, pintu tanpa bingkai, gagang pintu tersembunyi, dan velg alloy dual-tone 17 inci.

Di bagian dalam, pabrikan tetap mempertahankan tata letak minimalis dengan panel instrumen digital lima inch dan layar tengah 12,8 inch dengan resolusi HD. Canggihnya, sistem infotainment-nya mencakup memori 8 GB, mendukung kontrol suara berbasis AI, fitur bangun otomatis dan pet mode seperti di Tesla.

Varian yang lebih tinggi mendapat jatah jok kulit, pengisian daya ponsel nirkabel 50W, kursi depan dengan ventilasi dan pemanas, serta kursi pengemudi elektrik 6 arah dengan fitur memori. Kursi belakang dapat dilipat rata sepenuhnya, menambah kapasitas bagasi dari 326 liter menjadi 945 liter.

Nammi 01 EV mendukung output daya eksternal (V2L) dan dilengkapi sistem kamera panorama 540°. Fitur bantuan pengemudi meliputi adaptive cruise control (ACC), lanekeeping assist (LKA), integrated cruise assist (ICA), dan pengereman darurat otomatis (AEB).

Kendaraan tersebut menggunakan motor listrik yang mampu menghasilkan tenaga 95 dk dan torsi 160 Nm. Sementara baterainya ada dua opsi, yakni 31,45 kwh dengan jangkauan 330 km dan 42,3 kwh dengan jarak tempuh 430 km.

Di China, Nammi 01 EV dibanderol mulai dari 59.800 yuan atau Rp 139 jutaan. Namun, khusus untuk pembelian pertama, kendaraan itu hanya ditawarkan mulai dari 58.800 yuan atau Rp 136 jutaan.

Saksikan Live DetikPagi :

(sfn/rgr)



Sumber : oto.detik.com

Spesifikasi Mobil Listrik Pesaing BYD Atto 1 Seharga Rp 130 Jutaan



Jakarta

BYD Seagull alias Atto 1 punya penantang baru, nih, di China. Namanya Dongfeng Nammi 01 EV. Meski murah, kendaraan listrik tersebut punya spesifikasi yang terbilang mumpuni. Penasaran seperti apa?

Dilansir dari Carnewschina, Rabu (21/10), Dongfeng Nammi 01 EV merupakan mobil listrik kompak yang dirancang untuk konsumen perkotaan. Menariknya, kendaraan itu hanya dibanderol mulai dari 59.800 yuan atau Rp 139 jutaan. Khusus untuk pembelian pertama, pembeli cukup menyiapkan mahar 58.800 yuan atau Rp 136 jutaan.


Dongfeng Nammi 01 EV.Dongfeng Nammi 01 EV. Foto: Doc. Dongfeng

Nah, dengan harganya yang sedemikian terjangkau, bagaimana spesifikasi Dongfeng Nammi 01 EV di China? Benarkah fitur dan teknologinya mampu bersaing dengan BYD Seagull atau Atto 1?

Berikut Spesifikasi Dongfeng Nammi 01 EV

Dongfeng Nammi 01 EV tampil selayaknya mobil listrik perkotaan. Kendaraan tersebut punya dimensi kompak dengan panjang 4.020 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.570 mm dan jarak sumbu roda 2.663 mm.

Secara dimensi, Nammi 01 EV memang sejajar dengan para pesaing di kategori hatchback kompak. Mobil listrik tersebut memang dirancang pas untuk penggunaan di kawasan ramai atau padat kendaraan.

Mobil tersebut dilengkapi lampu depan terpisah, lampu daytime running LED tipe tembus pandang, dan gril bawah bergaya jaring hitam. Varian yang lebih tinggi mendapat lampu depan LED dengan lampu jauh/dekat otomatis, pintu tanpa bingkai, gagang pintu tersembunyi, dan velg alloy dual-tone 17 inci.

Dongfeng Nammi 01 EV.Dongfeng Nammi 01 EV. Foto: Doc. Dongfeng

Di bagian dalam, pabrikan tetap mempertahankan tata letak minimalis dengan panel instrumen digital lima inch dan layar tengah 12,8 inch dengan resolusi HD. Canggihnya, sistem infotainment-nya mencakup memori 8 GB, mendukung kontrol suara berbasis AI, fitur bangun otomatis dan pet mode seperti di Tesla.

Varian yang lebih tinggi mendapat jatah jok kulit, pengisian daya ponsel nirkabel 50W, kursi depan dengan ventilasi dan pemanas, serta kursi pengemudi elektrik 6 arah dengan fitur memori. Kursi belakang dapat dilipat rata sepenuhnya, menambah kapasitas bagasi dari 326 liter menjadi 945 liter.

Nammi 01 EV mendukung output daya eksternal (V2L) dan dilengkapi sistem kamera panorama 540°. Fitur bantuan pengemudi meliputi adaptive cruise control (ACC), lanekeeping assist (LKA), integrated cruise assist (ICA), dan pengereman darurat otomatis (AEB).

Kendaraan tersebut menggunakan motor listrik yang mampu menghasilkan tenaga 95 dk dan torsi 160 Nm. Sementara baterainya ada dua opsi, yakni 31,45 kwh dengan jangkauan 330 km dan 42,3 kwh dengan jarak tempuh 430 km.

(sfn/sfn)



Sumber : oto.detik.com

5 Tips Menata Sofa di Ruang Keluarga Biar Estetik dan Nyaman


Jakarta

Rumah bisa terlihat estetik atau enak dipandang, salah satunya tergantung cara menata furnitur. Penataan furnitur misalnya sofa di ruang keluarga, kalau diletakkan di tempat yang tepat dapat membuat ruangan tampak rapi dan harmonis.

Selain estetik, tata ruang yang sesuai akan memudahkan penghuninya saat beraktivitas. Jangan sampai meletakkan sofa yang justru menghalangi jalan sampai penghuni terbentur.

Lalu, bagaimana tata letak sofa yang estetik dan nyaman bagi penghuni rumah? Simak tipsnya berikut ini.


Tips Menata Sofa di Ruang Keluarga

Inilah posisi sofa yang dianjurkan di ruangan, dikutip dari The Spruce.

1. Depan Jendela

Banyak orang meletakkan sofa di depan jendela. Jika ingin seperti itu, sebaiknya ukuran sofa tidak menutupi cahaya masuk. Kemudian, beri jarak setidaknya 30 cm antara jendela dan sofa.

2. Berseberangan dengan Sofa Lain

Bagi yang memiliki ruang keluarga yang luas, bisa menaruh beberapa kursi dan sofa secara berhadapan. Ukuran sofa yang berhadapan tidak harus sama, tetapi memiliki kesamaan sehingga tampak seimbang. Namun, perhatikan juga jarak antara perabotan agar tidak menutupi jalan keluar dan masuk ya.

3. Tengah Ruangan

Selain itu, sofa dapat ditaruh di tengah ruangan yang besar. Posisi ini menjadikan sofa sebagai pemecah atau pemisah ruangan. Pemilik rumah juga dapat menambah sofa lainnya supaya area berkumpul lebih luas.

4. Seberang Jendela

Bukan cuman di depan, sofa bisa ditaruh berseberangan dengan jendela. Posisi ini memungkinkan penghuni melihat pemandangan luar rumah saat tengah bersantai. Sofa yang berseberangan dengan jendela juga memberikan ruang buat jalan ketika hendak membuka jendela.

5. Berhadapan dengan Pintu

Ruang keluarga terkadang berada di dekat pintu masuk sehingga posisi sofa menghadap ke pintu. Sebaiknya tidak memposisikan sofa memunggungi dekat pintu karena dapat menghalangi akses masuk.

Itulah cara menata sofa di ruang keluarga. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni


Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Zangi, layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc. Zangi belum lama ini sempat heboh karena dipakai aktor Ammar Zoni buat edarkan narkoba di rutan.

Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari situs Komdigi, Selasa (21/10/2025).


Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alexander.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

(agt/rns)



Sumber : inet.detik.com

Beasiswa S2 di Swedia 2026, Uang Saku Rp 21 Juta Per Bulan


Jakarta

Badan publik Swedia, Swedish Institute (SI), membuka beasiswa kuliah program magister melalui program SI Scholarship for Global Professional. Para profesional asal Indonesia bisa mendaftar.

Dikutip dari laman SI, beasiswa kuliah ini dibuka untuk studi 1 tahun maupun 2 tahun di universitas-universitas Swedia yang menyelenggarakan studi dalam bahasa Inggris. Simak komponen beasiswa, syarat pendaftar, dan jadwal seleksinya di bawah ini.


Beasiswa Kuliah di Swedia 2026

Berikut komponen beasiswa S2 Swedia yang ditanggung dalam program SI Scholarship for Global Professional:

  • Biaya kuliah penuh, dibayarkan langsung oleh SI ke kampus per semester
  • Tunjangan hidup 12.000 krona Swedia (Rp 21 juta) per bulan selama masa studi
  • Ongkos 15.000 krona Swedia (Rp 26,3 juta), tidak berlaku bagi yang sudah tinggal di Swedia.
  • Keanggotaan dalam Jaringan SI untuk Profesional Global (NFGP)
  • Menjadi Jaringan Alumni Swedia usai lulus untuk berjejaring dan mengembangkan diri secara profesional.

Beasiswa ini tidak meliputi:

  • Asuransi, kontak kampus masing-masing perihal asuransi untuk mahasiswa internasional
  • Tunjangan tambahan untuk anggota keluarga
  • Biaya pendaftaran ke kampus tujuan
  • Izin perubahan program studi
  • Perpanjangan atau perubahan pada periode beasiswa

Syarat Beasiswa S2 Swedia 2026

  • Warga negara dari salah satu negara eligible, termasuk Indonesia, tidak harus sedang tinggal di RI
  • Mendaftar ke program magister yang memenuhi syarat untuk beasiswa SI, dengan bidang meliputi:
    • Tata kelola
    • Kesehatan masyarakat
    • Kewirausahaan dan inovasi
    • Sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM)
  • Bertanggung jawab untuk membayar biaya pendaftaran kuliah ke kampus tujuan
  • Memiliki pengalaman kerja dengan akumulasi minimal 3.000 jam kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetapi tidak harus sedang bekerja saat mendaftar beasiswa
  • Pengalaman kerja diutamakan relevan dengan bidang studi yang dilamar
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan dari pemberi kerja saat ini atau sebelumnya, atau dari keterlibatan masyarakat sipil, contohnya:
    • Pengalaman kepemimpinan melibatkan pengalaman memimpin kolega/organisasi lain
    • Diberi mandat untuk memengaruhi strategi pengembangan organisasi tempat kerja
    • Mengalokasikan tugas kepada kolega
    • Terbiasa dengan proses pengambilan keputusan.

Jadwal Beasiswa S2 Swedia 2026

Informasi beasiswa S2 di Swedia 2026 lebih lanjut bisa diakses melalui laman resmi SI, klik DI SINI. Semoga bermanfaat, detikers!

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Hari Ini Presiden Akan Lantik Kepala Badan Penyelenggara Haji



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah kepala badan di Istana Negara, Jakarta hari ini. Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji termasuk yang akan mengikuti agenda tersebut.

Berdasarkan surat undangan yang dilihat detikHikmah, Selasa (22/10/2024), pelantikan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Seluruh undangan diminta datang pukul 09.30 WIB.

Kepala Badan Penyelenggara Haji akan diisi oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji adalah Dr. Dahnil Anzar Simanjutak.


Selain melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Prabowo juga akan melantik Dr. Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Dr. Ir. Afriansyah Noor sebagai wakilnya.

Sebelumnya, Prabowo menyebut akan membentuk Badan Haji dan Umrah dalam pemerintahannya. Ia menunjuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor serta dua tokoh lainnya untuk mengelola badan tersebut.

“Arahan Pak Prabowo kepada saya, kepada kami bertiga untuk mengurusi badan urusan haji dan umrah,” ujar Afriansyah Noor dilansir Antara beberapa waktu lalu.

Badan Haji akan dibentuk setingkat dengan kementerian. Pembentukan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem dan regulasi haji di Indonesia.

“Jadi itu badan setingkat kementerian yang dibuat oleh beliau (Prabowo) untuk percepatan dan juga perbaikan,” ucap Afriansyah Noor.

Badan Haji dan Umrah akan berfokus pada penertiban dan penyempurnaan tata kelola haji dan umrah. Mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah calon jemaah haji dan umrah.

Dalam undangan yang dikirim Menteri Sekretaris Negara RI terkait pelantikan kepala badan, Badan Haji dan Umrah bernama Badan Penyelenggara Haji.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Hasil Mudzakarah dan Ijtima Ulama MUI Beda, PERSIS: Harus Disinkronkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah putusan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait adanya perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei 2024 lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian baru-baru ini.

Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diselenggarakan pada 7-9 November di Bandung, PP PERSIS diamanahi oleh Kementerian Agama untuk menjadi tuan rumah.


“Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” kata Ajengan Jeje dalam keterangan rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (13/11/2024).

Ajengan Jeje menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyikapi hal ini. Sebab, ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil Mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.

Perbedaanya yaitu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram. Sementara kesimpulan hasil Mudzakarah Kemenag menyatakan mubah atau boleh.

Perbedaan lainnya terkait kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Makkah berbeda dengan keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah.

Perbedaan ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jemaah haji. “Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya,” jelas Ajengan Jeje.

Karena menurut Ajengan Jeje, kewenangan dua forum kajian itu berbeda. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah forum pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.

Adapun forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun masalah pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

“Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya,” ucapnya.

Ia menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, tetapi lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan. Hal itulah, ia kira yang dipahami oleh mayoritas para narasumber dan para peserta.

“Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” ujar Ajengan Jeje.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Berstandar Internasional, Siskohat Kemenag Raih Sertifikat ISO 27001



Jakarta

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dibentuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meraih sertifikat SMKI ISO 27001. Ini menjadi bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur cara organisasi mengelola keamanan informasi. Sertifikat ISO 27001 bagi Siskohat ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) pada 31 Januari 2025.

Standar ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan layanan pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia.


Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan, pemenuhan ISO 27001 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan haji, khususnya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data jemaah.

“Tentu saja dengan terbitnya sertifikat ISO ini, Ditjen PHU dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola e-Government khususnya sistem keamanan data jemaah haji,” kata Hilman.

Lebih lanjut Hilman memaparkan tujuan utama dari sertifikasi ISO 27001 adalah menjaga kerahasiaan, kesatuan, dan ketersediaan dari informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko dan memberikan kepercayaan ke pihak-pihak terkait.

“Standar ini didasarkan pada pendekatan sistematis untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi,” terangnya.

Siskohat merupakan sebuah sistem besar yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Siskohat kini punya jasa besar dalam menciptakan keteraturan terkait penggerakan jemaah haji ke Arab Saudi.

“Sistem komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kini menjadi “jantung” bagi pelayanan jemaah haji,” tutur Hilman.

Siskohat memuat seluruh data jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Hilman menegaskan, data yang tersimpan dalam Siskohat digunakan dalam seluruh rangkaian proses penyelenggaraan haji mulai dari pembuatan paspor, penerbangan pemberangkatan dan pemulangan, hingga kebutuhan perbankan.

“Seluruh biodata calon jemaah haji mengacu kepada sistem komputer terpadu tersebut. Hingga kini sistem tersebut secara bertahap mengalami penyempurnaan dan dapat digunakan sebagai “cross check” data keuangan di bank penerima setoran (BPS) dan jumlah data calon jemaah haji yang akan diberangkatkan,” jelas Hilman.

Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan dibangunnya Siskohat dimulai pasca peristiwa musibah wafatnya ratusan jemaah haji di terowongan Mina di tahun 1990-an. Kini Siskohat mengalami pengembangan baik pada aspek pencatatan keuangan atas pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji.

Bukan hanya itu saja, data Siskohat juga berintegrasi dengan penerbangan haji kaitannya pembentukan pra manifest, perbankan dalam hal mutasi keuangan dan pastinya dengan seluruh bidang haji provinsi, kabupaten dan kota.

“Sampai sekarang perubahan dan pembaruan pada Siskohat terus dilakukan Ditjen PHU,” tutup Ramadhan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka hingga 21 Februari 2025



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang masa konfirmasi dan pelunasan biaya haji khusus hingga 21 Februari 2025. Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengumumkan masih ada sisa 1.838 kuota yang belum terisi.

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Sampai penutupan, setidaknya terdapat 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas. Nugraha juga menyebut ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.


“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nugraha menerangkan terkait Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M. Pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem
  • Pendamping haji khusus lanjut usia
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya
  • Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17-21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” lanjut Nugraha Stiawan.

Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas khusus, lanjutnya, tetapi tak terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tak berlaku maka pelunasan Bipih khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Pelunasan itu dilakukan melalui proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai pilihan jemaah haji khusus pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi domisili jemaah.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPKH Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Amanah



Jakarta

Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. .

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi berbagai bentuk dukungan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

Keempat, peningkatan Kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan haji bisa terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com